PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 92 Tahun 2025
Tentang
Kementerian Haji dan Umrah
Sedang dibacaPasal 21Pasal 21 dari 68
...
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 21
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi
Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
PengembangDisebut dalam Pasal 21Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…