Pasal 5
(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan
insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi
Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai
tertentu, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan
tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau menanggung
Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Pegawai.
(2) Pembayaran tunai Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
diperhitungkan sebagai penghasilan yang
dikenakan pajak.
(3) Atas pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) harus dibuatkan bukti pemotongan oleh
Pemberi Kerja.
(4) Tata cara pembuatan bukti pemotongan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang
perpajakan.
(5) Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung
pemerintah untuk Pegawai Tetap tertentu yang telah
dipotong dan diberikan insentif dalam tahun kalender
yang bersangkutan lebih besar dari Pajak Penghasilan
Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) Tahun Pajak,
kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung
p emerintah tidak dikembalikan kepada Pegawai Tetap
bersangkutan.
(6) Dalam hal Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu yang
memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan
menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan
pembayaran yang berasal dari Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah tidak dapat dikembalikan dan
tidak dapat dikompensasikan.
(7) Contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Pajak Penghasilan adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan,…
Pajak Penghasilan Pasal 21Disebut dalam Pasal 5Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima orang pribadi…
AnakDisebut dalam Pasal 5Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 5Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Masa PajakDisebut dalam Pasal 5Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak tertentu.…
Pembayaran TunaiDisebut dalam Pasal 5Pembayaran Tunai adalah pemenuhan kewajiban pembayaran secara langsung pada saat atau waktu yang disepakati tanpa skema angsuran. Uraian…
Pemberi KerjaDisebut dalam Pasal 5Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah…
Tahun PajakDisebut dalam Pasal 5Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender atau tahun buku yang digunakan sebagai periode perpajakan sesuai ketentuan.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045