Pasal 3
(1) Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran JKK dan JKM
bagi Peserta Bukan Penerima Upah.
(2) Penyesuaian Iuran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa keringanan Iuran JKK dan JKM.
(3) Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan Peserta Bukan Penerima Upah
yang telah menjadi peserta aktif dan peserta baru yang
mendaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah dalam
program JKK dan JKM.
(41 Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) meliputi pekerja di luar hubungan kerja
dan/ atau pekerja mandiri.
(s)Bagi. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Bagi Peserta Bukan Penerima Upah yang Iuran JKK dan
JKM dibayarkan melalui anggaran pendapatan dan
belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah dikecualikan dari penyesuaian Iuran JKK dan
JKM.
Istilah Terkait
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja…
Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahDisebut dalam Pasal 3Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraDisebut dalam Pasal 3Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
Belanja NegaraDisebut dalam Pasal 3Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan…
Hubungan KerjaDisebut dalam Pasal 3Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.…
IkanDisebut dalam Pasal 3Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PekerjaDisebut dalam Pasal 3Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045