Pasal 2
Dalam rangka mendukung penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, Negara Republik Indonesia
melakukan penambahan penyertaan modal negara ke
dalam modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata
Nusantara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 20O3 tentang Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 lenlang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20O3
tentang Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 3...
FRESIDEN
REPIIELIK INDONESIA
Istilah Terkait
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara adalah istilah yang digunakan dalam hukum badan usaha milik negara dan investasi…
PenyertaanDisebut dalam Pasal 2Penyertaan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses hukum pidana dan pelaporan perkara. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 2Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 2Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045