Pasal 1 — Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Ketentuan ini menjadi sumber hukum utama untuk memahami Bencana Sosial dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.
Berikut pengertian Bencana Sosial serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan manusia, termasuk konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan teror.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Bencana Sosial.
Ketentuan ini menjadi sumber hukum utama untuk memahami Bencana Sosial dalam entri Kamus Hukum ini.
UU 24/2007 menjadi dasar umum penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Bencana Sosial dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, terdapat fakta yang menunjukkan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan manusia, termasuk konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan teror. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Bencana Sosial.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Bencana Sosial dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39901/uu-no-24-tahun-2007
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Bencana Sosial beserta jawaban ringkasnya.
Bencana Sosial pada pokoknya berarti bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan manusia, termasuk konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan teror.
Sumber utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 — Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Bencana Sosial dalam konteks UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau konsekuensi hukum yang berbeda.
Istilah ini membantu pembaca memahami pihak, tindakan, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Penanggulangan Bencana.
Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Bencana Sosial? Sampaikan di sini.