D
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Delik Biasa

Pidana›Hukum Pidana Materiil

Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.

1.0K ViewsHuruf D

Delik biasa adalah tindak pidana yang penanganan dan penuntutannya tidak bergantung pada adanya pengaduan dari korban atau pihak tertentu yang diberi hak mengadu oleh undang-undang.

Pengertian Singkat

Delik biasa adalah tindak pidana yang penanganan dan penuntutannya tidak bergantung pada adanya pengaduan dari korban atau pihak tertentu yang diberi hak mengadu oleh undang-undang.

Definisi Lengkap

Berikut pengertian Delik Biasa serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Delik biasa adalah tindak pidana yang penanganan dan penuntutannya tidak bergantung pada adanya pengaduan dari korban atau pihak tertentu yang diberi hak mengadu oleh undang-undang.

Istilah “delik biasa” merupakan istilah doktrinal dalam hukum pidana. KUHP Nasional tidak memberikan satu pasal khusus yang mendefinisikan “delik biasa”.

Pemahamannya dapat dilihat sebagai kebalikan dari Tindak Pidana Aduan dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut menentukan bahwa hanya dalam keadaan tertentu pelaku dapat dituntut berdasarkan pengaduan, dan sifat sebagai tindak pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam undang-undang.

Dengan demikian, apabila suatu ketentuan pidana tidak mensyaratkan pengaduan sebagai syarat penuntutan, tindak pidana tersebut pada prinsipnya diproses sebagai delik biasa, kecuali terdapat ketentuan khusus yang menentukan lain.

Delik biasa tetap dapat dilaporkan oleh korban. Namun, laporan dan pengaduan mempunyai pengertian yang berbeda. KUHAP baru membedakan laporan sebagai pemberitahuan mengenai peristiwa pidana, sedangkan pengaduan merupakan pemberitahuan disertai permintaan untuk menindak seseorang dalam tindak pidana aduan.

Unsur / Syarat Hukum PREMIUM

Analisis unsur tersedia untuk Member Premium.Buka Premium →

Penjelasan Dasar Hukum PREMIUM

Penjelasan pasal dan relevansinya tersedia di Premium.Buka Premium →

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Delik Biasa dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh 1 — Pembunuhan

A diduga dengan sengaja merampas nyawa B.

Keluarga B belum mengajukan pengaduan khusus kepada aparat penegak hukum. Namun, karena tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 458 KUHP tidak ditentukan sebagai tindak pidana aduan, ketiadaan pengaduan khusus tersebut tidak dengan sendirinya menghalangi proses hukum.
Contoh 2 — Penganiayaan

C memukul D hingga menyebabkan luka.

Seorang saksi mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Apabila perbuatan memenuhi unsur Pasal 466 KUHP, proses hukum pada prinsipnya tidak bergantung pada adanya pengaduan khusus dari D.
Contoh 3 — Pencurian oleh Orang yang Tidak Memiliki Hubungan Keluarga

E mengambil barang milik F dengan maksud memilikinya secara melawan hukum.

E dan F tidak mempunyai hubungan keluarga yang termasuk ketentuan khusus Pasal 481 KUHP.

Apabila unsur Pasal 476 terpenuhi, tindak pidana tersebut pada prinsipnya merupakan delik biasa dan tidak membutuhkan pengaduan khusus sebagai syarat penuntutan.

Yang Bukan Termasuk PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Akibat Hukum PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Hak dan Kewajiban PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Apa yang Harus Dilakukan? PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Dokumen yang Dibutuhkan PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Perbedaan dengan Istilah Lain PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Delik Biasa dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Delik Biasa beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan delik biasa?
A

Delik biasa adalah tindak pidana yang proses hukum dan penuntutannya tidak mensyaratkan adanya pengaduan dari korban atau pihak tertentu sebagai syarat khusus.

QApa perbedaan delik biasa dan delik aduan?
A

Delik biasa dapat diproses tanpa pengaduan khusus dari korban, sedangkan delik aduan hanya dapat dituntut apabila terdapat pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak mengadu.

QApakah korban delik biasa tetap boleh membuat laporan?
A

Ya. Korban tetap dapat membuat laporan. Perbedaannya adalah pada delik biasa laporan atau informasi mengenai tindak pidana tidak mempunyai fungsi sebagai syarat pengaduan khusus sebagaimana dalam delik aduan.

QApakah pembunuhan termasuk delik biasa?
A

Pembunuhan berdasarkan Pasal 458 KUHP pada prinsipnya merupakan delik biasa karena ketentuan tersebut tidak mensyaratkan pengaduan korban atau keluarga sebagai syarat penuntutan.

QApakah pencurian selalu merupakan delik biasa?
A

Tidak selalu. Pencurian berdasarkan Pasal 476 pada prinsipnya merupakan delik biasa, tetapi ketentuan khusus seperti Pasal 481 dapat berlaku apabila terdapat hubungan keluarga tertentu antara pelaku dan korban.

Riwayat Pembaruan

  • 29 September 2026 — Struktur diperbarui ke MBG MASTER TEMPLATE ISTILAH HUKUM V2: pengertian singkat, definisi menurut peraturan, unsur/syarat, penjelasan dasar hukum, bukan termasuk, akibat hukum, hak/kewajiban, prosedur, dokumen, perbandingan, dan pemeriksaan putusan terkait.

Status mutu: 95% · PREMIUM-READY

Jelajahi Huruf DIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriPidana →
Tags
Delik AduanDelik BiasaHukum PidanaKUHP NasionalTindak Pidana

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Delik Biasa? Sampaikan di sini.

Catatan edukasi: uraian ini disusun untuk membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.

Exit mobile version