Contoh 1 — Pembunuhan
A diduga dengan sengaja merampas nyawa B.
Keluarga B belum mengajukan pengaduan khusus kepada aparat penegak hukum. Namun, karena tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 458 KUHP tidak ditentukan sebagai tindak pidana aduan, ketiadaan pengaduan khusus tersebut tidak dengan sendirinya menghalangi proses hukum.
Contoh 2 — Penganiayaan
C memukul D hingga menyebabkan luka.
Seorang saksi mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Apabila perbuatan memenuhi unsur Pasal 466 KUHP, proses hukum pada prinsipnya tidak bergantung pada adanya pengaduan khusus dari D.
Contoh 3 — Pencurian oleh Orang yang Tidak Memiliki Hubungan Keluarga
E mengambil barang milik F dengan maksud memilikinya secara melawan hukum.
E dan F tidak mempunyai hubungan keluarga yang termasuk ketentuan khusus Pasal 481 KUHP.
Apabila unsur Pasal 476 terpenuhi, tindak pidana tersebut pada prinsipnya merupakan delik biasa dan tidak membutuhkan pengaduan khusus sebagai syarat penuntutan.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Delik Biasa? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini disusun untuk membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.