D
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Desentralisasi

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf D

Desentralisasi merupakan istilah penting dalam hukum pemerintahan daerah. Entri ini dirancang untuk membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Desentralisasi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Desentralisasi dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, terdapat fakta yang menunjukkan penyerahan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Desentralisasi.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Desentralisasi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Desentralisasi beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Desentralisasi?
A

Desentralisasi pada pokoknya berarti penyerahan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.

QApa dasar hukum Desentralisasi?
A

Sumber utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 — Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

QApakah pengertian Desentralisasi selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Desentralisasi dalam konteks UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau konsekuensi hukum yang berbeda.

QMengapa Desentralisasi penting dipahami?
A

Istilah ini membantu pembaca memahami pihak, tindakan, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Pemerintahan Daerah.

QBagaimana menggunakan pengertian Desentralisasi pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf DIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
DesentralisasiHukum IndonesiaHukum Pemerintahan DaerahPemerintahan Daerah

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Desentralisasi? Sampaikan di sini.

Exit mobile version