UU 18/2025 merupakan perubahan ketiga atas UU Kepariwisataan dan memperbarui pengaturan perencanaan, destinasi, pemasaran, industri, TIK, pariwisata berbasis masyarakat, SDM, dan partisipasi masyarakat.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Destinasi Pariwisata Nasional? Sampaikan di sini.