F
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Fitnah

Pidana›Tindak Pidana terhadap Kehormatan

Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.

1.1K ViewsHuruf F

Fitnah adalah tindak pidana yang terjadi ketika seseorang yang sebelumnya melakukan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 KUHP diberi kesempatan untuk membuktikan kebenaran tuduhannya, tetapi tidak mampu membuktikannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya.

Pengertian Singkat

Fitnah adalah tindak pidana yang terjadi ketika seseorang yang sebelumnya melakukan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 KUHP diberi kesempatan untuk membuktikan kebenaran tuduhannya, tetapi tidak mampu membuktikannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya.

Definisi Lengkap

Berikut pengertian Fitnah serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Fitnah adalah tindak pidana yang terjadi ketika seseorang yang sebelumnya melakukan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 KUHP diberi kesempatan untuk membuktikan kebenaran tuduhannya, tetapi tidak mampu membuktikannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya.

Dengan demikian, tindak pidana fitnah menurut Pasal 434 KUHP berkaitan erat dengan tindak pidana pencemaran dalam Pasal 433.

Unsur pentingnya bukan sekadar adanya pernyataan yang tidak benar. Harus diperhatikan pula adanya tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik, kesempatan untuk membuktikan tuduhan tersebut, kegagalan membuktikannya, serta keadaan bahwa tuduhan itu bertentangan dengan apa yang sebenarnya diketahui oleh pelaku.

Fitnah juga berbeda dari pengaduan fitnah. Pengaduan fitnah diatur tersendiri dalam Pasal 437 KUHP dan berkaitan dengan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada pejabat yang berwenang.

Unsur / Syarat Hukum PREMIUM

Analisis unsur tersedia untuk Member Premium.Buka Premium →

Penjelasan Dasar Hukum PREMIUM

Penjelasan pasal dan relevansinya tersedia di Premium.Buka Premium →

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Fitnah dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh 1 — Tuduhan yang Tidak Dapat Dibuktikan

A secara terbuka menuduh B telah menggelapkan uang perusahaan sehingga tuduhan tersebut diketahui banyak orang.

Dalam proses perkara, A diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhannya. Namun, A tidak dapat menunjukkan bukti dan ternyata mengetahui bahwa B tidak melakukan perbuatan tersebut.

Apabila seluruh unsur Pasal 433 dan Pasal 434 terpenuhi, perbuatan A dapat dinilai sebagai tindak pidana fitnah.
Contoh 2 — Tuduhan Ternyata Benar

C menuduh D melakukan suatu perbuatan tertentu. Kemudian terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan D memang bersalah atas perbuatan yang dituduhkan tersebut.

Dalam keadaan demikian, Pasal 435 KUHP menentukan bahwa C tidak dapat dipidana karena fitnah atas tuduhan tersebut.
Contoh 3 — Fitnah melalui Media Sosial

E membuat tuduhan terhadap F melalui media sosial. Apabila tindakan tersebut memenuhi seluruh unsur tindak pidana fitnah berdasarkan Pasal 434, penggunaan sarana teknologi informasi dapat menjadi dasar pemberatan pidana berdasarkan Pasal 441 KUHP.

Yang Bukan Termasuk PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Akibat Hukum PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Hak dan Kewajiban PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Apa yang Harus Dilakukan? PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Dokumen yang Dibutuhkan PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Putusan / Yurisprudensi PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Perbedaan dengan Istilah Lain PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Fitnah dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Fitnah beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan fitnah menurut KUHP?
A

Fitnah menurut Pasal 434 KUHP berkaitan dengan orang yang melakukan pencemaran, diberi kesempatan membuktikan kebenaran tuduhannya, tetapi tidak mampu membuktikannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya.

QApakah semua tuduhan palsu otomatis merupakan tindak pidana fitnah?
A

Tidak. Penilaian tindak pidana fitnah harus didasarkan pada unsur-unsur yang ditentukan Pasal 434 KUHP. Karena itu, tidak cukup hanya menyatakan bahwa suatu informasi salah atau tidak benar.

QBerapa ancaman pidana untuk fitnah?
A

Pasal 434 KUHP mengatur pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Berdasarkan Pasal 79 KUHP, kategori IV memiliki maksimum Rp200 juta.

QApakah fitnah merupakan delik aduan?
A

Ya. Berdasarkan Pasal 440 KUHP, tindak pidana fitnah dalam Pasal 434 tidak dituntut apabila tidak terdapat pengaduan dari korban.

QBagaimana jika fitnah dilakukan melalui media sosial?
A

Jika seluruh unsur tindak pidana fitnah terpenuhi dan perbuatannya dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi, Pasal 441 KUHP memungkinkan pidananya ditambah 1/3.

Riwayat Pembaruan

  • 29 September 2026 — Struktur diperbarui ke MBG MASTER TEMPLATE ISTILAH HUKUM V2: pengertian singkat, definisi menurut peraturan, unsur/syarat, penjelasan dasar hukum, bukan termasuk, akibat hukum, hak/kewajiban, prosedur, dokumen, perbandingan, dan pemeriksaan putusan terkait.

Status mutu: 100% · PREMIUM-READY

Jelajahi Huruf FIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriPidana →
Tags
FitnahHukum PidanaKUHP NasionalPencemaranPenghinaan

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Fitnah? Sampaikan di sini.

Catatan edukasi: uraian ini disusun untuk membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.

Exit mobile version