G
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Ganti Rugi

Acara & Peradilan›Pemulihan & Ganti Kerugian

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

164 ViewsHuruf G

Ganti rugi adalah kewajiban pihak yang menyebabkan kerugian untuk memberikan penggantian kepada pihak yang dirugikan, baik dalam bentuk uang maupun bentuk pemulihan lainnya sesuai dengan dasar hukum dan keadaan perkara.

Definisi

Berikut pengertian Ganti Rugi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Ganti rugi adalah bentuk penggantian atau pemulihan atas kerugian yang diderita seseorang atau pihak tertentu karena perbuatan, kelalaian, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, atau tindakan lain yang berdasarkan hukum menimbulkan kewajiban untuk mengganti kerugian.

Dalam hukum acara pidana, Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memberikan pengertian yang lebih khusus. Ganti Rugi merupakan hak seseorang untuk memperoleh pemenuhan atas tuntutan berupa sejumlah uang karena mengalami tindakan tertentu tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang.

Ganti Rugi dalam konteks KUHAP dapat berkaitan dengan keadaan ketika seseorang:

Ditangkap tanpa alasan yang sah;
Ditahan tanpa alasan yang sah;
Dituntut tanpa alasan yang sah;
Diadili tanpa alasan yang sah;
Dikenai tindakan lain tanpa dasar yang sah;
Mengalami kekeliruan mengenai orangnya; atau
Mengalami kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan.

Dalam hukum perdata, ganti rugi mempunyai cakupan yang berbeda. Ganti rugi dapat muncul akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan atau wanprestasi, maupun akibat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain.

Berdasarkan Pasal 1246 KUHPerdata, ganti kerugian akibat tidak dipenuhinya perikatan berkaitan dengan:

Biaya;
Kerugian yang telah diderita; dan
Keuntungan yang seharusnya dapat diperoleh.

Dalam praktik peradilan perdata, kerugian juga lazim dibedakan menjadi:

Kerugian materiil, yaitu kerugian yang nyata dan dapat dinilai dengan uang; dan
Kerugian immateriil, yaitu kerugian yang tidak selalu dapat dihitung secara matematis, seperti penderitaan atau kerugian nonmateri tertentu.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Ganti Rugi dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Seseorang ditangkap karena diduga sebagai pelaku suatu tindak pidana. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata aparat telah keliru mengidentifikasi orang dan orang tersebut bukan pelaku yang sebenarnya.

Apabila penangkapan atau penahanan tersebut memenuhi ketentuan mengenai kekeliruan mengenai orang sebagaimana diatur dalam KUHAP, orang yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan Ganti Rugi melalui mekanisme yang ditentukan undang-undang.

Dalam konteks yang berbeda, apabila seseorang tidak memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan suatu perjanjian dan kelalaiannya menimbulkan kerugian kepada pihak lain, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti kerugian berdasarkan ketentuan hukum perdata sepanjang unsur dan persyaratannya terpenuhi.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan uraian mengenai perkara tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Ganti Rugi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Ganti Rugi beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan ganti rugi?
A

Ganti rugi adalah bentuk pemenuhan atau penggantian atas kerugian yang dialami seseorang atau pihak tertentu berdasarkan ketentuan hukum.

Dalam KUHAP Nasional, Ganti Rugi secara khusus merupakan hak seseorang untuk mendapatkan sejumlah uang akibat tindakan penegakan hukum yang tidak sah atau karena kekeliruan mengenai orang maupun hukum yang diterapkan.

QSiapa yang dapat menuntut Ganti Rugi dalam perkara pidana?
A

Pasal 173 KUHAP Nasional memberikan hak kepada Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana untuk menuntut Ganti Rugi dalam keadaan yang ditentukan undang-undang.

Dalam keadaan tertentu, tuntutan juga dapat diajukan oleh ahli waris.

QApakah ganti rugi hanya berlaku dalam perkara pidana?
A

Tidak.

Dalam hukum perdata, ganti rugi juga dapat dituntut antara lain akibat wanprestasi berdasarkan ketentuan mengenai perikatan atau akibat perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

QApa perbedaan Ganti Rugi dan Restitusi?
A

Dalam KUHAP Nasional, Ganti Rugi terutama berkaitan dengan kerugian akibat tindakan proses hukum yang tidak sah atau kekeliruan mengenai orang maupun hukum yang diterapkan.

Restitusi adalah pembayaran yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga untuk mengganti kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.

QBerapa lama pembayaran Ganti Rugi setelah ditetapkan pengadilan?
A

Pasal 175 UU Nomor 20 Tahun 2025 menentukan bahwa pembayaran Ganti Rugi dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh lembaga yang mengelola dana abadi untuk Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.

Jelajahi Huruf GIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriAcara & Peradilan →
Tags
Ganti RugiHukum Acara PidanaHukum PerdataKerugianPerbuatan Melawan Hukum
Exit mobile version