Ganti rugi adalah bentuk penggantian atau pemulihan atas kerugian yang diderita seseorang atau pihak tertentu karena perbuatan, kelalaian, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, atau tindakan lain yang berdasarkan hukum menimbulkan kewajiban untuk mengganti kerugian.
Dalam hukum acara pidana, Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memberikan pengertian yang lebih khusus. Ganti Rugi merupakan hak seseorang untuk memperoleh pemenuhan atas tuntutan berupa sejumlah uang karena mengalami tindakan tertentu tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang.
Ganti Rugi dalam konteks KUHAP dapat berkaitan dengan keadaan ketika seseorang:
Ditangkap tanpa alasan yang sah;
Ditahan tanpa alasan yang sah;
Dituntut tanpa alasan yang sah;
Diadili tanpa alasan yang sah;
Dikenai tindakan lain tanpa dasar yang sah;
Mengalami kekeliruan mengenai orangnya; atau
Mengalami kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan.
Dalam hukum perdata, ganti rugi mempunyai cakupan yang berbeda. Ganti rugi dapat muncul akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan atau wanprestasi, maupun akibat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain.
Berdasarkan Pasal 1246 KUHPerdata, ganti kerugian akibat tidak dipenuhinya perikatan berkaitan dengan:
Biaya;
Kerugian yang telah diderita; dan
Keuntungan yang seharusnya dapat diperoleh.
Dalam praktik peradilan perdata, kerugian juga lazim dibedakan menjadi:
Kerugian materiil, yaitu kerugian yang nyata dan dapat dinilai dengan uang; dan
Kerugian immateriil, yaitu kerugian yang tidak selalu dapat dihitung secara matematis, seperti penderitaan atau kerugian nonmateri tertentu.