I
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Interkoneksi

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf I

Interkoneksi merupakan istilah penting dalam hukum telekomunikasi. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh penerapan, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Interkoneksi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara yang berbeda sehingga pengguna dapat berkomunikasi lintas jaringan.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Untuk penerapan pada perkara, perizinan, operasi, transaksi, pelayanan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, perubahan regulasi, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Interkoneksi dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terdapat fakta yang berkaitan dengan keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara yang berbeda sehingga pengguna dapat berkomunikasi lintas jaringan. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, izin, standar, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Interkoneksi.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Interkoneksi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45357/uu-no-8-tahun-1999

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Interkoneksi beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Interkoneksi?
A

Interkoneksi pada pokoknya berarti keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara yang berbeda sehingga pengguna dapat berkomunikasi lintas jaringan.

QApa dasar hukum Interkoneksi?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Telekomunikasi terkait — Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

QApakah pengertian Interkoneksi selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Interkoneksi dalam konteks Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; peraturan pelaksana atau peraturan sektor lain dapat memberi rincian tambahan.

QMengapa Interkoneksi penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, standar, atau kewenangan yang relevan dalam Hukum Telekomunikasi.

QBagaimana menggunakan pengertian Interkoneksi pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf IIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum TelekomunikasiInterkoneksiTelekomunikasi

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Interkoneksi? Sampaikan di sini.

Exit mobile version