J
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Jasa Konstruksi

Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.

1 ViewsHuruf J

Jasa Konstruksi merupakan istilah penting dalam hukum jasa konstruksi. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh penerapan, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi Lengkap

Berikut pengertian Jasa Konstruksi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi yang diselenggarakan sesuai ketentuan UU Jasa Konstruksi.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Untuk penerapan pada perkara, kontrak, layanan, kebijakan, atau hubungan hukum tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Jasa Konstruksi dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terdapat fakta yang berkaitan dengan layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi yang diselenggarakan sesuai ketentuan UU Jasa Konstruksi. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Jasa Konstruksi.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Jasa Konstruksi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/Details/37637/uu-no-2-tahun-2017

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Jasa Konstruksi beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Jasa Konstruksi?
A

Jasa Konstruksi pada pokoknya berarti layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi yang diselenggarakan sesuai ketentuan UU Jasa Konstruksi.

QApa dasar hukum Jasa Konstruksi?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Jasa Konstruksi terkait — Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

QApakah pengertian Jasa Konstruksi selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Jasa Konstruksi dalam konteks Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup, persyaratan, prosedur, atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Jasa Konstruksi penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, hak, kewajiban, kewenangan, prosedur, risiko, atau akibat hukum yang relevan dalam Hukum Jasa Konstruksi.

QBagaimana menggunakan pengertian Jasa Konstruksi pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf JIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum Jasa KonstruksiJasa Konstruksi

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Jasa Konstruksi? Sampaikan di sini.

Exit mobile version