Rujukan Hukum
Rujukan dipilih sesuai istilah. Notariat mengikuti UU 30/2004 sebagaimana diubah dengan UU 2/2014; advokat mengikuti UU 18/2003; bantuan hukum mengikuti UU 16/2011; dan meterai mengikuti UU 10/2020.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.
Materai Elektronik merupakan istilah penting dalam profesi, dokumen & notariat. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks penggunaan, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.
Berikut pengertian Materai Elektronik serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Materai Elektronik adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks profesi hukum, kuasa, atau dokumen hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat hukumnya ditentukan oleh peraturan yang berlaku serta fakta konkret. Dalam praktik, istilah ini perlu dibaca bersama dokumen, hubungan para pihak, dan tahapan proses hukum yang relevan.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum dan bukan kutipan verbatim dari satu pasal.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Materai Elektronik.
Rujukan dipilih sesuai istilah. Notariat mengikuti UU 30/2004 sebagaimana diubah dengan UU 2/2014; advokat mengikuti UU 18/2003; bantuan hukum mengikuti UU 16/2011; dan meterai mengikuti UU 10/2020.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Materai Elektronik dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu persoalan terdapat fakta atau dokumen yang berkaitan dengan Materai Elektronik. Untuk menilai penerapannya, perlu diperiksa kronologi, bukti, hubungan para pihak, kewenangan lembaga, serta ketentuan yang berlaku dalam konteks profesi, dokumen & notariat. Contoh ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Materai Elektronik dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
JDIH BPK — UU 2/2014 Jabatan Notaris: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38565
JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat: https://peraturan.bpk.go.id/Search?keywords=Undang-Undang%20Nomor%2018%20Tahun%202003%20tentang%20Advokat
JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum: https://peraturan.bpk.go.id/Search?keywords=Undang-Undang%20Nomor%2016%20Tahun%202011%20tentang%20Bantuan%20Hukum
JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai: https://peraturan.bpk.go.id/Search?keywords=Undang-Undang%20Nomor%2010%20Tahun%202020%20tentang%20Bea%20Meterai
Glosarium Peraturan JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Glosarium
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Materai Elektronik beserta jawaban ringkasnya.
Materai Elektronik adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks profesi hukum, kuasa, atau dokumen hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat hukumnya ditentukan oleh peraturan yang berlaku serta fakta konkret. Dalam praktik, istilah ini perlu dibaca bersama dokumen, hubungan para pihak, dan tahapan proses hukum yang relevan.
Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Jabatan Notaris, Undang-Undang Advokat, Undang-Undang Bantuan Hukum, dan Undang-Undang Bea Meterai sesuai istilah. Ketentuan spesifik harus ditentukan menurut konteks istilah dan fakta yang dihadapi.
Tidak selalu. Makna dan akibat hukum suatu istilah dapat berbeda menurut bidang hukum, jenis hubungan hukum, tahap proses, dan peraturan khusus yang berlaku.
Periksa kronologi, dokumen, bukti, pihak yang terlibat, kewenangan lembaga, tenggat waktu, serta peraturan terbaru yang secara khusus mengatur persoalan tersebut.
Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif. Perkara nyata harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan hukum yang berlaku.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Materai Elektronik? Sampaikan di sini.