M
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Modal Asing

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf M

Modal Asing merupakan istilah penting dalam hukum penanaman modal. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penerapannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Modal Asing serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Modal Asing adalah istilah dalam hukum penanaman modal yang menjelaskan modal, penanam modal, kegiatan investasi, bidang usaha, pelayanan terpadu, perizinan, fasilitas, hak, kewajiban, tanggung jawab, ketenagakerjaan, transfer aset, nasionalisasi, koordinasi, atau penyelesaian sengketa investasi yang berkaitan dengan modal Asing.

Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Untuk penerapan pada perkara, kegiatan usaha, administrasi, pemeriksaan, pengawasan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Modal Asing dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terdapat fakta yang berkaitan dengan modal Asing. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, prosedur, hak, kewajiban, standar, atau larangan yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Modal Asing.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Kasus nyata harus dianalisis berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Modal Asing dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39903/uu-no-25-tahun-2007

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Modal Asing beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Modal Asing?
A

Modal Asing pada pokoknya merupakan istilah dalam hukum penanaman modal yang berkaitan dengan modal Asing.

QApa dasar hukum Modal Asing?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Penanaman Modal terkait — Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

QApakah pengertian Modal Asing selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Modal Asing dalam konteks Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; peraturan pelaksana atau aturan sektor lain dapat memberikan rincian tambahan.

QMengapa Modal Asing penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami modal, penanam modal, kegiatan investasi, bidang usaha, pelayanan terpadu, perizinan, fasilitas, hak, kewajiban, tanggung jawab, ketenagakerjaan, transfer aset, nasionalisasi, koordinasi, atau penyelesaian sengketa investasi yang relevan dalam Hukum Penanaman Modal.

QBagaimana menerapkan pengertian Modal Asing pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf MIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum Penanaman ModalModal AsingPenanaman Modal

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Modal Asing? Sampaikan di sini.

Exit mobile version