Ketentuan monopsoni — Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat beserta perubahannya
Ketentuan ini menjadi sumber hukum utama untuk memahami Monopsoni dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.
Monopsoni merupakan istilah penting dalam hukum persaingan usaha. Entri ini dirancang untuk membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.
Berikut pengertian Monopsoni serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Monopsoni adalah penguasaan penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam pasar yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha beserta perubahannya. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Monopsoni.
Ketentuan ini menjadi sumber hukum utama untuk memahami Monopsoni dalam entri Kamus Hukum ini.
UU 5/1999 menjadi dasar utama larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Monopsoni dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha beserta perubahannya, terdapat fakta yang menunjukkan penguasaan penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam pasar yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Monopsoni.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Monopsoni dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat beserta perubahannya: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45280/uu-no-5-tahun-1999
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Monopsoni beserta jawaban ringkasnya.
Monopsoni pada pokoknya berarti penguasaan penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam pasar yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Sumber utama yang digunakan dalam entri ini adalah Ketentuan monopsoni — Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat beserta perubahannya.
Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Monopsoni dalam konteks UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha beserta perubahannya; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau konsekuensi hukum yang berbeda.
Istilah ini membantu pembaca memahami pihak, tindakan, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Persaingan Usaha.
Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Monopsoni? Sampaikan di sini.