O
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Orang Asing

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

2 ViewsHuruf O

Orang Asing merupakan istilah penting dalam hukum keimigrasian. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penerapannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Orang Asing serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.

Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024. Untuk penerapan pada perkara, pelayanan, administrasi, kegiatan usaha, status hukum, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Orang Asing dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, terdapat fakta yang berkaitan dengan orang yang bukan warga negara Indonesia. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, prosedur, hak, kewajiban, atau standar yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Orang Asing.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Kasus nyata harus dianalisis berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Orang Asing dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39140/uu-no-6-tahun-2011

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Orang Asing beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Orang Asing?
A

Orang Asing pada pokoknya berarti orang yang bukan warga negara Indonesia.

QApa dasar hukum Orang Asing?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Keimigrasian terkait — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.

QApakah pengertian Orang Asing selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Orang Asing dalam konteks Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024; peraturan pelaksana atau aturan sektor lain dapat memberikan rincian tambahan.

QMengapa Orang Asing penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau kelembagaan yang relevan dalam Hukum Keimigrasian.

QBagaimana menerapkan pengertian Orang Asing pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf OIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum KeimigrasianKeimigrasianOrang Asing

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Orang Asing? Sampaikan di sini.

Exit mobile version