Pasal 1 dan ketentuan Guru dan Dosen terkait — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Catatan status — UU 14/2005 berstatus berlaku.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.
Berikut pengertian Organisasi Profesi Guru serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Organisasi Profesi Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi, kualifikasi, kompetensi, sertifikasi, tunjangan, organisasi profesi, beban kerja, perlindungan, dan pengembangan guru serta dosen.
Uraian ini bersifat editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Untuk penerapan pada perkara atau keadaan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Organisasi Profesi Guru.
Catatan status — UU 14/2005 berstatus berlaku.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Organisasi Profesi Guru dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, terdapat fakta yang berkaitan dengan organisasi profesi guru. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, prosedur, hak, kewajiban, atau larangan yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis menggunakan konsep Organisasi Profesi Guru.
Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Organisasi Profesi Guru dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: https://peraturan.bpk.go.id/Details/40266/uu-no-14-tahun-2005
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Organisasi Profesi Guru beserta jawaban ringkasnya.
Organisasi Profesi Guru pada pokoknya merupakan istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang berkaitan dengan organisasi profesi guru.
Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Guru dan Dosen terkait — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Organisasi Profesi Guru dalam konteks Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; peraturan pelaksana atau aturan sektor lain dapat memberikan rincian tambahan.
Istilah ini membantu memahami profesi, kualifikasi, kompetensi, sertifikasi, tunjangan, organisasi profesi, beban kerja, perlindungan, dan pengembangan guru serta dosen yang relevan dalam Hukum Profesi Guru dan Dosen.
Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Organisasi Profesi Guru? Sampaikan di sini.