UU Kejaksaan berstatus berlaku; penerapan harus memperhatikan Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang memengaruhi beberapa ketentuan.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai P-18 dalam Proses Penuntutan? Sampaikan di sini.