R
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Rumah Swadaya

Agraria, Perumahan & Konstruksi›Perumahan & Kawasan Permukiman

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf R

Rumah Swadaya merupakan istilah penting dalam hukum perumahan dan kawasan permukiman. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh penerapan, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Rumah Swadaya serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Rumah Swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat secara mandiri atau berkelompok.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Untuk penerapan pada perkara, administrasi, transaksi, layanan, atau hubungan hukum tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Rumah Swadaya dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terdapat fakta yang berkaitan dengan rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat secara mandiri atau berkelompok. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis menggunakan konsep Rumah Swadaya.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Rumah Swadaya dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39128/uu-no-1-tahun-2011

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Rumah Swadaya beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Rumah Swadaya?
A

Rumah Swadaya pada pokoknya berarti rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat secara mandiri atau berkelompok.

QApa dasar hukum Rumah Swadaya?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan terkait dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

QApakah pengertian Rumah Swadaya selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Rumah Swadaya dalam konteks Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup, persyaratan, prosedur, atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Rumah Swadaya penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, hak, kewajiban, kewenangan, prosedur, risiko, atau akibat hukum yang relevan dalam Hukum Perumahan dan Kawasan Permukiman.

QBagaimana menggunakan pengertian Rumah Swadaya pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf RIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum Perumahan dan Kawasan PermukimanRumah Swadaya

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Rumah Swadaya? Sampaikan di sini.

Exit mobile version