UU Penerbangan berstatus berlaku; sejumlah ketentuan ruang udara telah dicabut oleh UU 21/2025, sehingga penerapan harus memperhatikan perubahan terbaru.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan dicabut sebagian oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Rute Penerbangan Luar Negeri? Sampaikan di sini.