UU 43/2009 dan PP 28/2012 berstatus berlaku dan menjadi dasar utama penyelenggaraan kearsipan nasional.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, standar teknis, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis? Sampaikan di sini.