Pasal 1 dan ketentuan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terkait — Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Catatan penerapan — UU 5/1990 berstatus berlaku dan diubah dengan UU 32/2024. Perubahan 2024 memperbarui penyelenggaraan konservasi dan sekaligus mencabut sebagian ketentuan UU 17/2019.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Sumber Daya Alam Hayati? Sampaikan di sini.