S
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Sumpah Anggota BPK

Tata Negara & Konstitusi›Badan Pemeriksa Keuangan

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf S

Sumpah Anggota BPK merupakan istilah penting dalam hukum badan pemeriksa keuangan. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penerapannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Sumpah Anggota BPK serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Sumpah Anggota BPK adalah istilah dalam hukum badan pemeriksa keuangan yang menjelaskan kedudukan, keanggotaan, pemilihan, pemberhentian, sumpah, tugas, wewenang, pemeriksa, tenaga ahli, kode etik, organisasi, perwakilan, hasil pemeriksaan, kerugian negara, atau hubungan kelembagaan BPK yang berkaitan dengan sumpah Anggota BPK.

Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Untuk penerapan pada perkara, kegiatan usaha, administrasi, pemeriksaan, pengawasan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Sumpah Anggota BPK dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, terdapat fakta yang berkaitan dengan sumpah Anggota BPK. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, prosedur, hak, kewajiban, standar, atau larangan yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Sumpah Anggota BPK.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Kasus nyata harus dianalisis berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Sumpah Anggota BPK dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/40184/uu-no-15-tahun-2006

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Sumpah Anggota BPK beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Sumpah Anggota BPK?
A

Sumpah Anggota BPK pada pokoknya merupakan istilah dalam hukum badan pemeriksa keuangan yang berkaitan dengan sumpah Anggota BPK.

QApa dasar hukum Sumpah Anggota BPK?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait — Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

QApakah pengertian Sumpah Anggota BPK selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Sumpah Anggota BPK dalam konteks Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; peraturan pelaksana atau aturan sektor lain dapat memberikan rincian tambahan.

QMengapa Sumpah Anggota BPK penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami kedudukan, keanggotaan, pemilihan, pemberhentian, sumpah, tugas, wewenang, pemeriksa, tenaga ahli, kode etik, organisasi, perwakilan, hasil pemeriksaan, kerugian negara, atau hubungan kelembagaan BPK yang relevan dalam Hukum Badan Pemeriksa Keuangan.

QBagaimana menerapkan pengertian Sumpah Anggota BPK pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf SIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
BPKHukum Badan Pemeriksa KeuanganHukum IndonesiaSumpah Anggota BPK

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Sumpah Anggota BPK? Sampaikan di sini.

Exit mobile version