T
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Teleological Interpretation

Tata Negara & Konstitusi›Legislasi & Interpretasi Hukum

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf T

Teleological Interpretation merupakan istilah penting dalam legislasi, interpretasi, dan praktik hukum. Entri ini dimasukkan berdasarkan GAP Audit terhadap 3.406 istilah MBG Kamus Hukum agar konsep yang sering digunakan dalam pendidikan dan praktik hukum lebih mudah ditemukan.

Definisi

Berikut pengertian Teleological Interpretation serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Teleological Interpretation merupakan konsep atau istilah hukum yang digunakan untuk membahas penyusunan dokumen hukum, pembentukan regulasi, evaluasi regulasi, klausul peralihan, delegasi kewenangan, norma terbuka, dan metode interpretasi hukum. Maknanya dapat bersumber dari peraturan perundang-undangan, doktrin, yurisprudensi, praktik peradilan, atau perkembangan hukum komparatif.

Karena tidak setiap istilah doktrinal didefinisikan secara eksplisit dalam satu pasal, penggunaannya harus selalu disesuaikan dengan bidang hukum, yurisdiksi, peraturan yang berlaku, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Teleological Interpretation dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam analisis suatu perkara, kontrak, kebijakan, atau putusan, muncul persoalan yang berkaitan dengan Teleological Interpretation. Istilah tersebut dapat digunakan sebagai kerangka analisis sepanjang sesuai dengan norma yang berlaku dan fakta yang terbukti.

Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Teleological Interpretation dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi/primer kontekstual — UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan UU 13/2022: https://peraturan.bpk.go.id/

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Teleological Interpretation beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Teleological Interpretation?
A

Teleological Interpretation adalah istilah atau konsep yang digunakan dalam legislasi, interpretasi, dan praktik hukum sesuai konteks hukum yang relevan.

QApa rujukan hukum untuk memahami Teleological Interpretation?
A

Rujukan kontekstual utama paket ini adalah UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan UU 13/2022, dilengkapi doktrin, putusan, dan sumber primer lain bila diperlukan.

QApakah Teleological Interpretation selalu memiliki arti yang sama?
A

Tidak selalu. Arti dan akibat hukumnya dapat berbeda menurut bidang hukum, yurisdiksi, peraturan, dan konteks perkara.

QMengapa Teleological Interpretation penting dipahami?
A

Istilah ini membantu menganalisis penyusunan dokumen hukum, pembentukan regulasi, evaluasi regulasi, klausul peralihan, delegasi kewenangan, norma terbuka, dan metode interpretasi hukum secara lebih tepat.

QBagaimana menggunakan Teleological Interpretation dalam kasus nyata?
A

Cocokkan konsep dengan fakta, norma yang berlaku, dan putusan atau sumber primer yang relevan. Entri Kamus Hukum bukan pengganti nasihat hukum profesional.

Jelajahi Huruf TIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Doktrin HukumHukum IndonesiaLegislasi, Interpretasi, dan Praktik HukumTeleological Interpretation

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Teleological Interpretation? Sampaikan di sini.

Exit mobile version