POJK 40/2024 berlaku sejak 27 Desember 2024 dan menjadi aturan utama LPBBTI. POJK 8/2026 telah ditetapkan tetapi baru berlaku pada 6 Desember 2026, sehingga belum dijadikan dasar operasional utama per 25 September 2026.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 dan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Verifikasi Dokumen LPBBTI? Sampaikan di sini.