Rujukan Hukum
Rujukan utama untuk perkawinan adalah UU 1/1974 sebagaimana diubah dengan UU 16/2019. Untuk waris, wasiat, hibah, nafkah, dan pengasuhan anak, penerapannya dapat bergantung pada sistem hukum, agama, forum peradilan, hubungan keluarga, serta fakta konkret.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Waris? Sampaikan di sini.