Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, Direktorat Penguatan Kapasitas Jabatan
Fungsional Bidang Pengembangan Kapasitas dan
Pembelajaran Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang
penguatan kapasitas jabatan fungsional bidang
pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penguatan
kapasitas jabatan fungsional bidang pengembangan
kapasitas dan pembelajaran ASN;
c. penyiapan penyusunan rekomendasi/perhitungan
formasi, seleksi, uji kompetensi, dan sertifikasi;
d. pengembangan bahan pembelajaran bagi jabatan
fungsional bidang pengembangan kapasitas dan
pembelajaran ASN;
e. penyiapan pembinaan jabatan fungsional yang menjadi
bidang tugas LAN;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang penguatan kapasitas jabatan fungsional bidang
pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 37orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 37Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 37Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045