PORTAL REGULASIPERATURAN MENAG
PERATURAN MENAG Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Sedang dibacaPasal 62Pasal 60 dari 104
(l) Unit yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6O ayat (3) wajib membuat laporan hasil
pengawasan dan menyampaikan kepada Menteri dan
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(21 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menindaklanjuti
laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan menyampaikan laporan hasil tindak lanjut
kepada Menteri.
Paragraf 4
Tindak Laljut Hasil Pengawasan