Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2025
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
- 4 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2025
TENTANG
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER
DAYA MINERAL TAHUN 2025 - 2029
RENCANA STRATEGIS
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
TAHUN 2025 – 2029
- 5 -
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ................................ ................................ ......................... - 5 -
BAB I PENDAHULUAN ................................ ................................ ......... - 6 -
I.1. Kondisi Umum ................................ ................................ ... - 7 -
I.2. Potensi dan Permasalahan ................................ ............. - 122 -
BAB II VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN STRATEGIS .................. - 139 -
II.1. Visi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ........ - 139 -
II.2. Misi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ....... - 140 -
II.3. Tujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral .. - 141 -
II.4. Sasaran Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral ................................ ................................ ..................... - 142 -
BAB III ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI, DAN
KERANGKA KELEMBAGAAN ................................ ........................... - 148 -
III.1. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional ............................. - 148 -
III.2. Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral ................................ ................................ ............. - 156 -
III.3. Kerangka Regulasi ................................ .......................... - 189 -
III.4. Kerangka Kelembagaan ................................ .................. - 192 -
BAB IV TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN ............... - 208 -
IV.1. Target Kinerja ................................ ................................ . - 208 -
IV.2. Kerangka Pendanaan ................................ ..................... - 231 -
BAB V PENUTUP ................................ ................................ ............. - 235 -
LAMPIRAN ................................ ................................ ....................... - 237 -
LAMPIRAN I. MATRIKS KINERJA DAN PENDANAAN KESDM TAHUN
2025 - 2029 ................................ ................................ ................ - 237 -
LAMPIRAN II. MATRIKS PENDANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA (APBN) DAN SUMBER PENDANAAN LAINNYA YANG
SAH TERHADAP KEGIATAN PRIORITAS/PROYEK PRIORITAS KESDM
TAHUN 2025 - 2029 ................................ ................................ .... - 422 -
LAMPIRAN III. MATRIKS KERANGKA REGULASI KESDM TAHUN 2025 -
2029 ………………………………………………………………………….. - 451 -
Daftar Isi
- 6 -
BAB I PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Lima tahun terakhir merupakan periode penuh dinamika bagi sektor E nergi
dan S umber D aya M ineral (ESDM). Di tengah tantangan global seperti
pandemi C ovid - 19, fluktuasi harga komoditas, transisi energi hijau, serta
ketidakpastian geopolitik dunia, Kementerian ESDM (KESDM) tetap
memegang peran strategis sebagai penggerak utama perekonomian
nasional dan penjaga ketahanan energi. Rencana Strategis (Renstra)
KESDM Tahun 2025 – 2029 disusun sebagai dokumen arah kebijakan
jangka menengah yang menjadi panduan seluruh unit kerja di lingkungan
KESDM. Renstra ini merupakan turunan langsung dari Rencana
Pemba ngunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029 dan bagian
integral dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJPN) 2025 – 2045 .
Gambar I - 1 Tahapan RPJP N Tahun 2025 - 2045
Secara fundamental, penyusunan Renstra ini berangkat dari satu
pemahaman bahwa sektor ESDM bukan hanya berfungsi menyediakan
energi bagi kegiatan ekonomi, melainkan juga sebagai instrumen strategis
dalam memperkuat daya saing nasional dan mendorong transformasi
ekonomi Indonesia menuju struktur industri yang bernilai tambah tinggi.
Energi bukan sekadar input produksi; ia adalah katalis transformasi
ekonomi. Karena itu, arah kebijakan ESDM lima tahun ke depan harus
mampu menjawab dua tantangan sekaligus: men jamin ketersediaan energi
Pendahuluan
- 7 -
dan sumber daya mineral yang andal serta memastikan transisi menuju
sistem energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Dalam kerangka pembangunan nasional, sektor ESDM berada di simpul
antara kebutuhan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, dan
keberlanjutan lingkungan. Kebutuhan energi yang meningkat setiap tahun
mengharuskan pemerintah memperkuat ketahanan energi, se mentara
tekanan global untuk menurunkan emisi karbon mendorong percepatan
transisi energi. Di tengah dua arus besar itu, Renstra KESDM 2025 – 2029
menjadi pedoman untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial,
dan lingkungan melalui kebijakan energi yang inklusif, efisien, dan
berkeadilan.
Renstra ini juga dirancang untuk mendukung agenda besar Indonesia
Emas 2045 , di mana transformasi sektor ESDM menjadi salah satu
prasyarat penting bagi terwujudnya visi Indonesia sebagai negara maju,
berdaya saing global, dan berkelanjutan. Dengan kontribusi signifikan
terhadap pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara, dan pencipta an
lapangan kerja, sektor ESDM merupakan fondasi penting dalam
mewujudkan kemandirian ekonomi nasional.
Siklus perencanaan strategis terdiri dari tiga tahap utama, yaitu menilai
kondisi organisasi saat ini ( where you are ), menetapkan arah dan tujuan
masa depan ( where you want to be ), serta merumuskan langkah - langkah
operasional untuk mencapainya ( how to get there ). Sejalan dengan kerangka
tersebut, b ab p endahuluan ini disusun untuk menggambarkan posisi dan
arah strategis sektor ESDM, yang mencakup dua bagian utama, yakni
kondisi umum , berisi hasil capaian dan evaluasi pelaksanaan Agenda
P embangunan serta aspirasi masyarakat dan bagian potensi serta
permasalahan yang menjadi dasar dalam perumusan strategi .
I .1 . Kondisi Umum
Periode 2020 – 2024 merupakan periode pelaksanaan RPJMN terakhir dari
RPJPN 2005 – 202 5 . Agenda pembangunan nasional di sektor ESDM yang
telah dilaksanakan dalam periode ini terlihat menunjukkan kemajuan.
Meskipun telah banyak yang di raih, masih banyak tantangan yang belum
sepenuhnya terselesaikan.
Pandemi Covid - 19 yang terjadi pada tahun 2020 hingga 2022 memberikan
dampak signifikan terhadap sektor energi terutama dalam bentuk
penurunan permintaan energi akibat pembatasan aktivitas ekonomi ,
Pendahuluan
- 8 -
mobilitas masyarakat , dan dunia usaha. Di sisi lain, pandemi juga
memunculkan peluang untuk mempercepat transformasi menuju energi
bersih. Pada tahun 2021, Indonesia melalui dokumen Long Term Strategy
for Low Carbon and Climate Resilience (LTS - LCCR 2050), juga telah
mengkomunikasikan rencana untuk mencapai N et Z ero E mission (NZE)
pada tahun 2060 atau lebih cepat.
KESDM juga berkontribusi pada pencapaian Sustainable Development
Goals / Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) khusunya pada tujuan
7 (Energi Bersih dan Terjangkau) serta secara tidak langsung berkontribusi
pada tujuan 13 (Penanganan Perubahan Iklim). Beberapa indikator SDGs
7 telah diintegrasikan ke dalam RPJMN dan dijabarkan lebih rinci dalam
Renstra KESDM, antara lain rasio elektrifikasi, konsumsi listrik per kapita,
penggunaan gas rumah tangga, bauran energi terbaru kan, intensitas energi
primer, dan kapasitas pembangkit EBT, masing - masing didukung oleh
kebijakan dan target yang jelas.
Pada tahun 2023, KESDM telah menyampaikan laporan capaian SDGs
kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang
kini menjadi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan menggunakan format SDG - based . Selain itu,
KESDM tahun 2024 mengembangkan aplikasi GOALS untuk memantau
capaian indikator kinerja sektor energi, termasuk indikator SDGs,
meskipun tagging khusus untuk SDGs belum sepenuhnya diterapkan.
Gambar I - 2 Keterkaitan Target SDGs dan Renstra KESDM
Pendahuluan
- 9 -
Strategi dan kebijakan sektor ESDM terus disempurnakan agar mampu
beradaptasi terhadap dinamika dan tantangan di tingkat nasional, regional,
maupun global. Setiap negara mengembangkan pendekatannya sesuai
kapasitas masing - masing; tidak semuanya menargetkan penghapusan total
penggunaan bahan bakar fosil, melainkan berupaya menyeimbangkan
emisi melalui penerapan teknologi pengurangan karbon seperti C arbon
C apture and S torage / Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCS /CCUS ),
direct air capture , serta melalu i investasi pada penyerap karbon alami
seperti hutan dan kegiatan reklamasi pasca - tambang.
Tren penurunan emisi CO ₂ per kapita dan peningkatan Produk Domestik
Bruto (PDB) diukur untuk mengetahui kondisi setiap negara dalam upaya
decoupling . Fenomena decoupling menggambarkan kondisi ketika
pertumbuhan ekonomi tidak lagi berbanding lurus dengan peningkatan
emisi karbon, artinya suatu negara mampu terus meningkatkan P DB tanpa
menaikkan emisi , bahkan cenderung mampu menurunkan.
Amerika Serikat
Vietnam
Australia India
Keterangan:
Axis X: Tahun penilaian/pengukuran
Axis Y: P ersentase perubahan ( growth rate) emisi CO ₂ per kapita, PDB per kapita dan emisi CO ₂ berbasis
konsumsi per kapita t erhadap nilai dasar (baseline) masing - masing indikator pada tahun 1990.
Consumption - based CO 2 emisson per c apita : R ata - rata emisi (CO ₂ ) yang dihasilkan dari barang dan jasa yang
dikonsumsi oleh setiap penduduk, termasuk emisi dari produk impor dan dikurangi emisi dari produk ekspor.
CO ₂ emission per capita: J umlah emisi (CO ₂ ) yang dihasilkan rata - rata oleh setiap penduduk di suatu negara
dalam periode tertentu
GDP per capita : R ata - rata pendapatan atau output ekonomi per orang dalam satu tahun.
Gambar I - 3 Tren Decoupling Amerika Serikat, Australia, Vietnam , dan India
Beberapa negara telah mencapai decoupling seperti Amerika Serikat dan
Australia, di mana PDB per kapita terus meningkat sementara emisi CO ₂
per kapita menurun secara konsisten sejak awal 2000 - an. Hal ini
Pendahuluan
- 10 -
menunjukkan keberhasilan implementasi kebijakan transisi energi,
peningkatan efisiensi energi, serta pemanfaatan teknologi rendah karbon.
Sebaliknya, Vietnam dan India masih menunjukkan hubungan positif
antara pertumbuhan ekonomi dan peningkatan emisi, yan g menandakan
kedua negara tersebut masih berada dalam fase coupling, di mana
pembangunan ekonomi masih sangat bergantung pada penggunaan energi
fosil.
Sementara PDB per kapita Indonesia (1990 - 2024) terus meningkat seiring
dengan kenaikan emisi CO ₂ per kapita, baik berdasarkan produksi maupun
konsumsi. Artinya, setiap kenaikan aktivitas ekonomi masih diikuti oleh
peningkatan emisi karbon , situasi ini menunjukkan Indonesia masih
berada dalam fase coupling . Indonesia masih menghadapi tantangan besar
dalam mewujudkan pertumbuhan hijau yang memisahkan kemajuan
ekonomi dari dampak lingkungan.
Keterangan:
Axis X: Tahun penilaian/pengukuran
Axis Y: Persentase perubahan ( growth rate) emisi CO ₂ per kapita, PDB per kapita dan emisi CO ₂ berbasis
konsumsi per kapita t erhadap nilai dasar (baseline) masing - masing indikator pada tahun 1990.
Consumption - based CO 2 emisson per capita : Rata - rata emisi (CO ₂ ) yang dihasilkan dari barang dan jasa yang
dikonsumsi oleh setiap penduduk, termasuk emisi dari produk impor dan dikurangi emisi dari produk ekspor.
CO ₂ emission per capita: Jumlah emisi (CO ₂ ) yang dihasilkan rata - rata oleh setiap penduduk di suatu negara
dalam periode tertentu
GDP per capita : Rata - rata pendapatan atau output ekonomi per orang dalam satu tahun.
Gambar I - 4 Tren Menuju Decoupling Indonesia
Amerika Serikat dan Australia telah mencapai tahap decoupling sejak 2005
dengan PDB per kapita masing - masing USD 44.034 dan USD 36.260,
menandakan kemampuan mereka mempertahankan pertumbuhan
ekonomi tanpa peningkatan emisi yang sebanding. Sebaliknya, India (USD
11.112) dan Vietnam (USD 4.536) masih berada pada tahap menuju
Pendahuluan
- 11 -
decoupling . Dengan PDB per kapita Indonesia pada 2024 sebesar USD
4.960, Indonesia berada pada titik krusial untuk memperkuat upaya
transisi energi dan dekarbonisasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi
berkelanjutan.
Tren decoupling yang masih lemah tersebut sejalan dengan posisi Indonesia
yang relatif rendah dalam Energy Transition Index , yakni peringkat ke - 54
secara global (WEF, 2024), serta peringkat ke - 12 di kawasan Asia menurut
World Energy Trilemma Index 2024, berada sedikit di bawah dari Malaysia
dan Vietnam. Dalam indeks tersebut, Indonesia memperoleh skor ACCc,
yang mencerminkan kinerja kuat pada aspek ketahanan energi ( energy
security ), namun masih lemah pada pemerataan energi ( energy equity ),
keberlanjutan lingkungan ( environmental sustainability ), dan elemen
pendukung kebijakan ( enabling elements ) sesuai konteks nasionalnya.
Pada sektor ketenagalistrikan khususnya keterjangkauan tarif Listrik
(Rp/kWh), Indonesia memiliki level kompetitif yang cukup baik di regional
Asia Tenggara dibandingkan negara lain, terutama untuk sektor industri
besar (Rp997/kWh) dan menengah (Rp1.122/kW h), sehingga secara ideal
dapat menekan biaya produksi dan meningkatkan daya saing ekspor bagi
sektor industri. Demikian juga, untuk tarif rumah tangga, Indonesia masih
lebih rendah dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN lainnya guna
menjaga aspek keter jangkauan terhadap harga energi bagi masyarakat.
Tabel I - 1 Perbandingan Tarif Listrik
Tarif Listrik (Rupiah/kWh)
Jenis Pengguna
Indonesia Malaysia Thailand Singapura Filipina Vietnam
Rumah Tangga (R1) 1.445 1.321 2.161 3.830 3.470 1.807
Rumah Tangga (R2 dan 1.699 2.143
R3)
Bisnis Sedang - TR 1.445 2.338 1.955 3.072 2.475 2.293
Bisnis Menengah - TM 1.122 2.028 1.903 2.992 2.441 2.109
Bisnis Besar - TT 1.122 2.446 1.866 2.803 2.448 2.109
Industri Menengah - TM 1.122 1.984 1.451 2.809 2.417 1.315
Industri Besar - TT 997 2.446 1.450 2.361 2.409 1.248
*)
Keterangan:
1. Indonesia : menggunakan tarif adjustment penetapan Juli – September 2025
2. Malaysia : menggunakan kenaikan tarif terakhir 1 Januari 2018
3. Thailand : menggunakan tarif adjustment September – Desember 2025
4. Singapura : menggunakan tarif adjustment penetapan Juli – September 2025
5. Filipina : menggunakan tarif adjustment penetapan September 2025.
6. Vietnam : menggunakan kenaikan tarif terakhir 9 Mei 2025.
Keunggulan tarif ini juga ditopang oleh keandalan sistem ketenagalistrikan
nasional yang semakin baik, tercermin dari penurunan System Average
Interruption Frequency Index ( SAIFI ) dari 11,51 kali/pelanggan/tahun
(2019) menjadi 3,23 kali/ pelanggan/tahun (2024) serta System Average
Interruption Duration Index ( SAIDI ) dari 18,95 jam/pelanggan/tahun
Pendahuluan
- 12 -
menjadi 5,34 jam/pelanggan/tahun. Nilai tersebut jauh lebih baik dari
standar minimum Energy Sector Management Assistance Program (ESMAP)
Tier 5, yaitu 156 kali untuk SAIFI dan 104 jam untuk SAIDI, menekankan
bahwa keterjangkauan tarif di Indonesia , tetap diiringi dengan peningkatan
kualitas pasokan listrik . Peningkatan kinerja operasi ini dicapai melalui
digitalisasi sistem distribusi dengan penerapan program Moonshot Smart
Grid – Distribution, Advanced Metering Infrastructure (AMI), dan Pekerjaan
Dalam Kead aan Bertegangan (PDKB), yang memperkuat keandalan
jaringan dan efisiensi pemeliharaan. Selain itu, optimalisasi alat distribusi
mobile seperti Unit Gardu Bergerak (UGB) dan Uninterruptible Power Supply
(UPS) turut mendukung kontinuitas pasokan listrik dan menjaga kinerja
penjualan PT PLN (Persero) di seluruh wilayah.
Keberhasilan kebijakan hilirisasi mineral strategis juga terbukti secara
nyata melalui dampak ekonominya yang signifikan. Nilai ekspor produk
olahan nikel, seperti feronikel, nickel matte, dan stainless steel, melonjak
tajam dari sekitar USD 3 miliar pada 2017 menjadi USD 33,8 miliar pada
2023, menempatkan Indonesia sebagai salah satu produsen utama logam
bernilai tambah di dunia. Kontribusi subsektor logam dasar terhadap PDB
nasional meningkat dari 1,2% menjadi 4,3% pada periode yang sama,
menandakan perge seran struktur ekonomi dari berbasis komoditas mentah
menuju industri pengolahan bernilai tinggi.
Selain itu, investasi di sektor hilirisasi mineral mencapai lebih dari USD 25
miliar, dengan 91 smelter telah beroperasi maupun dalam tahap
pembangunan yang tersebar di berbagai wilayah, menciptakan ribuan
lapangan kerja langsung dan tidak langsung serta m emperkuat rantai
pasok industri kendaraan listrik dan baterai nasional.
Pada komoditas b atubara I ndonesia menempati posisi sebagai eksportir
terbesar di dunia. Dalam kurun waktu 2020 - 2024, produksi batubara
( steam coal ) nasional menunjukkan tren peningkatan yang konsisten,
didorong oleh meningkatnya kebutuhan energi serta target PNBP subsektor
minerba, dengan volume produksi berkisar antara 563.728.255 ton hingga
836.120.000 ton. Lebih dari 70% hasil produksi tersebut diekspor ke
sejumlah negara di kawasan Asia seperti Tiongkok, India, dan Hong Kong,
sehingga menegaskan peran I ndonesia sebagai salah satu pemasok
batubara utama dunia. Sementara itu, konsumsi dalam negeri untuk
sektor pembangkit listrik dan industri hanya sekitar 28 - 33% dari total
produksi, atau sekitar 158 - 280 juta ton. Meskipun menjadi produsen
Pendahuluan
- 13 -
besar, Indonesia masih mengimpor jenis batubara tertentu, terutama
batubara kokas yang digunakan dalam proses metalurgi untuk pengolahan
dan pemurnian logam, khususnya besi dan baja . Peran ini menjadikan
Indonesia pemain kunci dalam rantai pasok energi Asia.
Komitmen doubling energy efficiency improvements yang diadopsi pada
COP28 juga menuntut negara - negara untuk melipatgandakan laju
peningkatan efisiensi energi hingga rata - rata 4% per tahun pada 2030.
Indonesia masih menargetkan penurunan Intensitas Energi Primer sebesar
1% per tahun, menunjukkan bahwa pe ningkatan efisiensi energi di
Indonesia masih berada pada tahap moderat. Hal ini dikarenakan beberapa
hal, diantaranya adalah peningkatan konsumsi energi per - kapita.
Tren peningkatan kapasitas terpasang pembangkit energi baru dan
terbarukan (EBT) di tingkat global dan regional selama periode 2020 – 2024,
diukur dalam gigawatt (GW). Secara global, Tiongkok memimpin dengan
kenaikan luar biasa dari 896,41 GW pada 2020 menja di 1.817,96 GW pada
2024, diikuti oleh Amerika Serikat yang meningkat dari 292,55 GW menjadi
427,89 GW, serta India dari 134,77 GW menjadi 204,48 GW.
Di kawasan Asia Tenggara, Vietnam mencatat kapasitas terbesar dengan
pertumbuhan dari 38,39 GW menjadi 49,01 GW, disusul Indonesia yang
meningkat signifikan dari 10,46 GW menjadi 14,44 GW, menunjukkan
percepatan transisi energi bersih nasional. Thailand, M alaysia, dan Laos
juga memperlihatkan pertumbuhan stabil, sementara Singapura dan
Brunei masih berada pada tingkat kapasitas yang relatif kecil namun
menunjukkan peningkatan berkelanjutan.
Tabel I - 2 Kapasitas Terpasang EBT Beberapa Negara
Kapasitas Terpasang EBT (GW)
Negara
2020 2021 2022 2023 2024
Indonesia 10,46 11,53 12,60 13,32 14,44
Brunei 0,00 0,00 0,00 0,01 0,01
Filipina 7,08 7,41 7,78 7,97 9,30
Singapura 0,49 0,66 0,86 1,16 1,68
Malaysia 8,56 8,71 9,29 9,36 9,52
Kamboja 1,70 1,79 1,89 1,89 2,29
Thailand 11,84 12,40 12,54 12,59 12,61
Myanmar 3,41 3,44 3,51 3,51 3,54
Vietnam 38,39 43,00 44,69 47,80 49,01
Laos 8,19 9,14 9,83 9,96 10,37
Amerika Serikat 292,55 325,82 352,49 385,28 427,89
India 134,77 147,42 163,30 175,87 204,48
Tiongkok 896,41 1017,85 1156,13 1453,70 1817,96
Pendahuluan
- 14 -
Secara keseluruhan, data ini menggambarkan momentum global menuju
dekarbonisasi melalui peningkatan investasi dan ekspansi kapasitas
pembangkit EBT, dengan Asia berperan penting dalam mendorong
akselerasi transisi energi.
Produksi listrik dari Energi Baru Terbarukan (EBT) pada Renstra dan
RPJMN juga ditargetkan meningkat dari 50.739 GWh pada tahun 2025
menjadi 62.063 GWh pada tahun 2029, atau tumbuh sekitar 22 persen
dalam lima tahun. Meskipun peningkatan ini menunjukkan pr ogres yang
positif, target tersebut masih belum sejalan dengan ambisi global untuk
melipatgandakan kapasitas energi terbarukan ( tripling renewable energy
capacity ) pada dekade ini. Hal ini disebabkan oleh strategi transisi energi
Indonesia yang dirancang l ebih bertahap, di mana puncak emisi karbon
nasional ( emission peak ) diproyeksikan baru akan tercapai sekitar tahun
2035, sejalan dengan prioritas stabilitas sistem energi dan kebutuhan
pembangunan ekonomi nasional.
Komitmen doubling energy efficiency improvements yang diadopsi pada
COP28 juga menuntut negara - negara untuk melipatgandakan laju
peningkatan efisiensi energi hingga rata - rata 4% per tahun pada 2030.
Indonesia masih menargetkan penurunan Intensitas Energi Primer sebesar
1% per tahun, menunjukkan bahwa pe ningkatan efisiensi energi di
Indonesia masih berada pada tahap moderat. Hal ini dikarenakan beberapa
hal, diantaranya adalah peningkatan konsumsi energi per - kapita.
Jika dibandingkan dengan negara - negara ASEAN lainnya, konsumsi listrik
per kapita Indonesia kapita masih tergolong rendah (1.458 kWh) , jauh di
bawah Malaysia (5.474 kWh) dan Thailand (2.653 kWh) . Kondisi ini
menunjukkan bahwa tingkat pemanfaatan energi listrik nasional belum
optimal, meskipun rasio elektrifikasi telah mendekati 100%. Dengan
konsumsi listrik yang masih rendah, Indonesia perlu mendorong
pemanfaatan listrik yang produktif, seperti industri hilirisasi yang tengah
berjalan, untuk mendorong pertu mbuhan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat. Oleh karena itu, penerapan kebijakan energy efficiency
improvements secara agresif seperti target global ( doubling energy efficiency )
disesuaikan dengan konteks Indonesia, sehingga tidak menghambat
ekspansi konsumsi listrik yang masih dibutuhkan untuk pembangunan
dan industrialisasi.
Pendahuluan
- 15 -
Tabel I - 3 Konsumsi Listrik per Kapita Negara ASEAN
Konsumsi Listrik per kapita
Negara
(kWh per kapita)
Brunei Darussalam ~ 12.806
Singapura ~ 9.532
Malaysia ~ 5.474
Vietnam ~ 2.688
Thailand ~ 2.653
Filipina ~ 1.008
Kamboja ~ 525
Di sisi lain Indonesia adalah net oil importer , yang rentan terhadap gejolak
harga energi global. Indonesia masih bergantung pada impor minyak
mentah untuk memenuhi kebutuhan energi dan konsumsi domestik.
Selama periode 2020 - 2024, volume impor minyak mentah mengalami
peningkatan signifikan sekitar 50% atau setara dengan 50 juta barel, yang
mencerminkan tingginya ketergantungan nasional terhadap pasokan energi
dari luar negeri .
Pada saat yang sama, harga minyak mentah global juga mengalami
kenaikan tajam, dari sekitar $40,39 per barel pada tahun 2020 menjadi
$78 per barel pada tahun 2024, dipengaruhi oleh dinamika geopolitik,
pemulihan ekonomi global pascapandemi, dan kebijakan p roduksi negara -
negara anggota Organization of the Petroleum Exporting Countries ( OPEC ) .
Kondisi ini menunjukkan bahwa volatilitas harga minyak dunia dan potensi
gangguan pada rantai pasok impor dapat menjadi risiko strategis bagi
ketahanan energi nasional apabila kapasitas produksi dan pengolahan
domestik belum mampu mengimbangi kebutuhan konsumsi dalam negeri.
Indonesia juga masih bergantung pada impor teknologi energi, utamanya
untuk sektor Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT). Dalam
pemanfaatan energi matahari, bayu, panas bumi hingga teknologi smart
grid , Indonesia masih mengandalkan impor . Ketergantungan ini tidak
hanya berdampak pada besarnya nilai impor teknologi, tetapi juga
menimbulkan risiko terhadap keberlanjutan proyek dan kemandirian
industri nasional di bidang energi bersih. Sebagai langkah strategis untuk
mengurangi ketergantunga n tersebut, KESDM menggencarkan Program
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), terutama pada
sektor pembangkit. P3DN diarahkan untuk memperkuat rantai pasok
nasional melalui pengembangan industri komponen lokal, peningkatan
kapasitas produsen domestik, serta si nergi antara pemerintah, Badan
Usaha Milik Negara ( BUMN ) , dan sektor swasta.
Pendahuluan
- 16 -
Dukungan regulatif terhadap program ini diwujudkan melalui penerbitan
Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam
Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan serta Permen
Perindustrian Nomor 23 Tahun 2023 yang memberikan Pedoman
Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur
Ketenagalistrikan. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan bagi
peningkatan partisipasi industri lokal dalam proyek ketenagalistrikan
nasional, baik dalam penyediaan peralatan maupun jasa pendukung
teknisnya. Sebagai hasil nyata dari implementasi kebijakan tersebut,
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di subsektor Energi Baru,
Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) berhasil meningka t hingga
68,7% pada tahun 2024. Kondisi ini masih menunjukkan ketergantungan
Indonesia dalam pelaksanaan transisi energi, ketergantungan ini adalah
tantangan besar dalam upaya mencapai kemandirian energi. Terdapat
kebutuhan besar Indonesia untuk se makin serius membangun dan
memperkuat industri energi nasionalnya untuk mencapai kemandirian
energi yang berkelanjutan sehingga tidak hanya menjadi pasar bagi
teknologi impor.
Transformasi KESDM telah terbukti berjalan melalui perubahan nyata dari
lembaga teknis menjadi pengarah dan penggerak utama transformasi
energi nasional. Pergeseran ini membuktikan peralihan paradigma
kelembagaan dari sekadar regulator dan operator teknis menjadi
orkestrator yang memimpin kolaborasi lintas sektor, sehingga sektor energi
dan mineral berperan sebagai pendorong perubahan struktural ekonomi.
Implementasi transformasi tercermin dalam keberhasilan kebijakan
hilirisasi mineral strategis, peningkat an efisiensi dan pemanfaatan energi
bersih di berbagai sektor, persiapan pembangunan Pembangkit Listrik
Tenaga Nuklir ( PLTN ) pertama yang ditargetkan beroperasi tahun 2032, dan
dimulainya pengembangan hidrogen serta penerapan teknologi CCS.
Transformasi ini juga diiringi dengan penguatan fungsi inovasi dan
transformasi di dalam Kementerian. Unit - unit teknis seperti Direktorat
Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi ( Ditjen EBTKE)
tidak lagi berfokus pada pengembangan proyek semata, tetapi berperan
sebagai motor perubahan sistem energi nasional, yang mengintegrasikan
teknologi baru, model bisnis inovatif, serta mekanisme pembiayaan hijau.
Pendekatan baru ini memperkuat posisi KESDM sebagai katalis
transformasi struktural, bukan ha nya dalam sektor energi dan mineral,
Pendahuluan
- 17 -
tetapi juga dalam mempercepat transisi menuju ekonomi hijau dan
peningkatan ketahanan energi.
Melalui langkah - langkah konkret tersebut, KESDM akan terus
memperkuat perannya sebagai orkestrator transformasi energi nasional
yang inovatif, terintegrasi, dan berorientasi masa depan untuk
mewujudkan sistem energi yang berkeadilan, tangguh, berkelanjutan , dan
berdaya saing global.
I.1.1 . Capaian Agenda Pembangunan Nasional
K ESDM merupakan pelaksana tugas urusan pemerintahan di sektor ESDM
yang melingkupi subsektor minyak dan gas bumi (migas) , mineral dan
batubara (minerba) , ketenagalistrikan, EBTKE , geologi , dan pengembangan
S umber D aya M anusia (SDM) sektor ESDM . RPJMN tahun 2020 - 2024
menetapkan tujuh Agenda Pembangunan (AP) di mana KESDM mendukung
empat Agenda Pembangunan (AP) sebagai berikut:
1. Agenda Pembangunan 1: Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk
Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan ;
2. Agenda Pembangunan 3: Meningkatkan SDM Berkualitas dan Berdaya
Saing ;
3. Agenda Pembangunan 5: Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung
Pembangunan Ekonomi dan Pelayanan Dasar ; dan
4. Agenda Pembangunan 6: Membangun Lingkungan Hidup,
Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim.
Capaian agenda pembangunan sektor ESDM tahun 2020 - 2024 adalah
sebagai berikut .
I.1.1.1. Subsektor Minyak dan Gas Bumi
Subsektor migas berkontribusi pada pencapaian dua Agenda Pembangunan
(AP), yakni Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang
Berkualitas (AP - 1) dan Memperkuat Infrastruktur Mendukung
Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar (AP - 5). Berdasarkan RPJM N
2020 - 2024, subsektor migas juga memiliki empat kegiatan prioritas
nasional yakni pembangunan infrastruktur Jaringan Gas (Jargas) Kota
untuk sambungan rumah tangga dan pelanggan kecil, pembangunan dan
pengembangan kilang minyak, peningkatan produksi gas b umi dan
pemanfaatan gas bumi domestik, serta penyediaan konverter kit nelayan
dan konverter kit petani. Selain upaya peningkatan produksi migas,
Pendahuluan
- 18 -
program andalan pada subsektor migas termasuk perbaikan neraca
perdagangan dan peningkatan kapasitas produksi Liquified Petroleum Gas
(LPG) melalui pembangunan Grass Root Refinery (GRR) dan peningkatan
kapasitas kilang minyak Refinery Development Master Pla n (RDMP).
Pada periode RPJMN 2020 - 2024 Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
( Ditjen Migas ) mengampu tiga (3) Kegiatan Prioritas (KP) , yaitu: p eningkatan
pemenuhan energi domestik, perluasan akses dan keterjangkauan energi
dan ketenagalistrikan, serta kecukupan penyediaan energi dan tenaga
listrik. Ke tiga KP tersebut dijalankan melalui peningkatan target alokasi
pemanfaatan gas domestik, produksi gas bumi, penyediaan paket konversi
minyak tanah ke LPG tabung 3kg, konverter kit BBM ke bahan bakar gas
untuk nelayan d an petani, serta cadangan operasional BBM.
Produksi Minyak Bumi
Produksi minyak bumi selama periode 2020 - 2024 mengalami tren
penurunan rata - rata 4,84% per tahun. Pada 2024, realisasi produksi
minyak bumi hanya mencapai 580,02 ribu barel per hari (MBOPD), lebih
rendah dari target sebesar 743,00 MBOPD.
800
700
93,8%
600
92,0%
84,2%
81,5% 78,1%
500
400
MBOPD
300
200
100
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 755,0 716,0 727,0 743,0 743,0
Realisasi 708,3 658,5 612,4 605,7 580,0
Gambar I - 5 Produksi Minyak Bumi
Hal ini disebabkan oleh sumur - sumur yang semakin tua dan mengalami
penurunan produksi alamiah ( natural decline ) , sementara upaya eksplorasi
dan peningkatan kapasitas produksi belum cukup untuk menutupi
kekurangan tersebut. Lokasi eksplorasi yang semakin frontier atau berada
pada wilayah migas baru dengan infrastruktur yang minim turut
memengaruhi kegiatan eksplorasi dan penemuan cadangan - cadangan
baru. Selain itu, sejumlah proyek mengalami keterlambatan jadwal operasi
dan kejadian unplanned shutdown di beberapa wilayah kerja, seperti
Pendahuluan
- 19 -
Onshore Northwest Java dan South East Sumatra turut menghambat
pencapaian target produksi. Penurunan produksi minyak yang terus
berlangsung ini mempertegas tantangan yang dihadapi industri migas
Indonesia dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Penurunan produksi minyak ini pada akhirnya berdampak pada
peningkatan impor minyak mentah , di mana selama periode 2020 - 2024
pertumbuhan impor berada pada level 15, 73 % per tahun. Penurunan
produksi minyak dan peningkatan aktivitas impor ini tentu perlu untuk
dikendalikan, karena penurunan produksi migas memberikan pengaruh
secara langsung pada tingkat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),
serta ketahanan dan juga kemandirian energi nasional. Pada tahun 2020,
PNBP sub sektor m igas mengalami penurunan akibat p enurunan lifting
minyak dan gas bumi serta penurunan Indonesian Crude Price ( ICP ) yang
menyentuh harga US$40,4 per barel sebagai dampak pandemi Covid - 19.
140.000
120.000 88,2%
97,1%
100.000
82,7%
92,6%
80.000
60.000 103,4%
Ribu Barel
40.000
20.000
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 68.194,0 83.184,0 86.652,0 110.742,0 109.999,0
Realisasi 65.956,0 89.875,0 104.722,0 125.608,0 113.292,0
Gambar I - 6 Impor Minyak Mentah
Investasi Subsektor Minyak dan Gas Bumi
Tidak optimalnya pencapaian investasi subsektor m igas pada tahun 2020 -
2024 juga menjadi sebab belum terjadinya peningkatan pada kinerja
produksi minyak dalam negeri.
30
25
20
69,5%
15
59,3%
79,1% 61,5%
89,8%
10
Miliar USD
5
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 14,5 18,6 22,6 25,2 25,2
Realisasi 13,1 14,7 13,9 14,9 17,5
Gambar I - 7 Investasi Subsektor Migas
Pendahuluan
- 20 -
Kurangnya investasi dalam subsektor m igas selama tahun 2020 - 2024
menghambat pengembangan infrastruktur dan teknologi yang diperlukan
untuk meningkatkan produksi minyak domestik. Hal ini juga memengaruhi
kapasitas eksplorasi dan produksi sehingga terjadi stagnasi atau bahkan
penurunan hasil produksi minyak dal am negeri. Tanpa adanya
peningkatan investasi yang signifikan, tantangan dalam memenuhi
kebutuhan energi nasional akan semakin besar dan ketergantungan pada
impor energi pun akan semakin meningkat.
Produksi Gas Bumi
Di sisi lain, dalam aspek gas bumi, pemerintah berupaya menjaga
keseimbangan antara ekspor dan kebutuhan domestik. Melalui Per men
ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan
Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, prioritas alokasi gas bumi
diberikan kepada penyediaan gas bumi untuk transportasi, rumah tangga,
dan pelanggan kecil kemudian peningkatan produ ksi migas nasional,
industri pupuk, industri berbasis gas bumi, penyediaan tenaga listrik, dan
industri yang menggunakan gas b umi sebagai bahan bakar.
Indonesia juga mendorong penggunaan gas bumi sebagai energi transisi
menuju energi bersih, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi
karbon. Dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) pemerintah
memproyeksikan porsi gas bumi dalam bauran energi primer Indon esia
tahun 2050 menjadi sekitar 24% atau terbesar kedua setelah e nergi b aru
t erbarukan (EBT) . Berdasarkan data terakhir tahun 2024, Indonesia
memiliki cadangan gas bumi terbukti sebesar 33,84 triliun kaki kubik
persegi ( trillion standard cubic feet /TSCF) dan diproyeksi masih dapat
memenuhi kebutuhan nasional di periode transisi energi hingga 14 tahun
mendatang. Peran penting gas di dalam memenuhi kebutuhan energi
nasional juga tercermin dari porsi dan volume pemanfaatan gas untuk
kepentingan domesti k yang terus meningkat.
Pendahuluan
- 21 -
7.000
154,5% 136,0% 135,4%
6.000 143,8%
135,7%
5.000
4.000
3.000
MMSCFD
2.000
1.000
0
2020 2021 2022 2023 2024
Kebutuhan Gas Bumi
4.313,0 4.638,0 4.784,0 4.875,0 5.025,0
Dalam Negeri
Produksi Gas Bumi 6.665,2 6.667,6 6.492,2 6.630,3 6.801,6
Gambar I - 8 Produksi Gas Bumi dibandingkan Kebutuhan Dalam Negeri
Secara umum, tren produksi gas bumi terus menunjukkan peningkata n
dan telah memenuhi kebutuhan gas bumi dalam negeri. Hal ini didukung
oleh pengembangan lapangan - lapangan baru serta optimalisasi teknologi
produksi. Sebagai contoh, peningkatan signifikan dalam produksi gas bumi
didorong oleh proyek - proyek strategis seperti La pangan Jambaran - Tiung
Biru dan Tangguh Train 3. Meskipun telah memenuhi kebutuhan gas bumi
dalam negeri, capaian produksi gas bumi masih belum mampu mencapai
target produksi yang ditetapkan dalam Rencana Strategis KESDM 2020 -
2024.
8.000
7.000
98,9% 93,4% 91,1% 92,0%
6.000
89,6%
5.000
4.000
MMSCFD 3.000
2.000
1.000
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 6.739,0 7.135,0 7.248,0 7.276,0 7.389,0
Realisasi 6.665,2 6.667,6 6.492,2 6.630,3 6.801,6
Gambar I - 9 Target dan Produksi Gas Bumi
Belum tercapainya capaian produksi gas bumi disebabkan oleh beberapa
hal diantaranya terkait dengan aspek perizinan, pendanaan, dan kesiapan
infrastruktur. Pada aspek perizinan, yang menjadi tantangan adalah proses
penerbitan Izin Lingkungan dan Persetujua n Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk commissioning, exception release
Pendahuluan
- 22 -
material , dan proses pengajuan izin impor valve. Tantangan juga terjadi
pada proses tender Engineering, Procurement, and Construction (EPC),
pengajuan Final Investment Decision (FID), pemindahan kepemilikan lahan,
serta perjanjian pertukaran aset antara Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah. Selain kedua tantangan tersebut, secara geografis
kondisi wilayah yang kaya akan potensi gas di Indonesia masih belum
berkembang dari s isi kesiapan infrastruktur. Keterbatasan ini menyulitkan
akses dan mobilitas, se hingga diperlukan koordinasi antara KESDM dan
SKK Migas serta Kementerian/Lembaga lainnya guna optimalisasi
pemanfaatan potensi wilayah kaya gas tersebut termasuk sebagai bahan
baku kilang untuk produksi petrokimia.
Produksi gas bumi pada periode 2020 – 2022 juga tercatat relatif stagnan
dan cenderung menurun sebesar 1,4%. Kondisi ini disebabkan oleh kendala
produksi akibat pandemi C ovid - 19 serta penundaan beberapa proyek
onstream , yang mengakibatkan tertundanya tambahan suplai untuk
menutupi atau mengimbangi laju penurunan produksi lapangan eksisting .
Pada periode 2023 – 2024, produksi gas mengalami peningkatan sekitar
2,5% seiring beroperasinya beberapa proyek onstream yang sebelumnya
sempat tertunda.
Jaringan Gas Kota
Pada RPJMN 2020 - 2024 dan Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang
Rencana Umum Energi Nasional, KESDM juga memiliki tugas untuk
melaksanakan major project terkait dengan pembangunan infrastruktur
Jaringan Gas Kota untuk 4.100.000 Sambungan Rumah ( SR ) pada akhir
tahun 2024. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat berupa
penghematan subsidi LPG sebesar Rp 297,6 M per tahun dan mengurangi
impor LPG sebesar 603,72 ribu ton per tahun. Jaringan perpipaan
merupakan salah satu cara untuk mengangkut g as bumi dal am jumlah
besar karena kenyamanan, keekonomian, dan keandalannya. Untuk
meningkatkan pemanfaatan gas bumi, maka mutlak diperlukan jaringan
transmisi dan distribusi gas bumi yang andal.
Untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan ruas - ruas pipa transmisi,
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas ) sebagai lembaga
yang mendapat tugas untuk melakukan pengembangan gas bumi melalui
pipa. Melalui Peraturan BPH Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan
Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa menjadi bukti
komitmen pemerintah memberikan keadila n bagi setiap pihak. Pemerintah
Pendahuluan
- 23 -
memberikan kesempatan bagi pemilik gas dalam pemanfaatan fasilitas pipa
tentunya dengan pengawasan BPH Migas. Pemanfaatan bersama pipa gas
( open access ) diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri gas bumi
dan meningkatkan pemanfaatan gas bumi nasional. Kebijakan ini
mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan transisi energi yang
menjadikan gas bumi sebagai salah satu tulang punggung pemenuhan
kebutuhan energi nasional dan membantu menurunkan emisi gas rumah
kaca.
4.500.000
4.000.000
3.500.000
3.000.000
2.500.000
2.000.000
1.500.000
1.000.000
Sambungan Rumah (SR)
22,0% 88,9%
19,0% 22,5%
500.000
15,8%
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 4.100.000 4.100.000 4.100.000 4.100.000 1.062.009
Realisasi 646.131 778.235 902.027 922.766 943.708
Gambar I - 10 Jaringan Gas Kota (Angka Kumulatif)
Sampai dengan 2024, total J argas yang telah terpasang baik melalui
pendanaan APBN maupun non - APBN mencapai 94 3 . 708 SR. Meskipun
realisasi sambungan jaringan gas rumah tangga meningkat setiap
tahunnya, hal tersebut belum mencapai target yang ditetapkan pada
Renstra 2020 - 2024. Belum tercapainya target ini disebabkan oleh beberapa
faktor diantaranya adalah keminatan masy arakat pada FID Jargas
Eksisting saat ini telah jenuh/stagnan karena masih terdapat alternatif
produk energi yang disubsidi oleh pemerintah dan proses perizinan yang
mas ih membutuhkan waktu yang cukup lama. Pemerintah melalui Perpres
Nomor 84 Tahun 2023 melakukan pemutakhiran target pada Rencana
Kerja Pemerintah Tahun 2024 menjadi 1.062.009 SR.
Sebagai upaya mendorong tercapainya target pembangunan Jargas,
pemerintah melalukan revisi Perpres Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi, di mana terdapat pembaharuan
skema pelaksanaan pembangunan Jargas Non - APBN dilaksanakan o leh PT
PGN Tbk dan skema KPBU dilaksanakan oleh KESDM yang dalam
pelaksanaannya akan dibantu oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
sebagai pihak yang melakukan pemetaan risiko proyek. Pemerintah akan
Pendahuluan
- 24 -
mengintensifkan penyiapan skema pembiayaan di luar APBN, yaitu melalui
Kerja S ama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan berbagai skema
pembiayaan inovatif lainnya serta kewajiban badan usaha yang
memenangkan lelang Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) untuk turut
membangun J argas. Selain itu pemerintah juga akan melakukan
pengaturan terhadap harga gas di hulu, langkah ini bertujuan untuk
meningkatkan daya saing gas bumi dibandingkan dengan bahan bakar
lainnya.
Gambar I - 11 Model Jaringan Infrastruktur dan Niaga Gas di Indonesia
Pembangunan pipa transmisi dan distribusi gas bumi juga perlu terus
dikembangkan khususnya pada daerah - daerah yang terdapat potensi gas
bumi untuk memenuhi kebutuhan sektor industri, pembangkit listrik,
hingga kebutuhan jaringan gas rumah tangga dan komers ial. Optimalisasi
pemanfaatan gas bumi ini dapat meningkatkan ketahanan dan
kemandirian energi nasional. Mengingat peran strategis gas bumi dalam
pemenuhan kebutuhan energi dan pengembangan ekonomi nasional,
kebijakan Pemerintah untuk mempercepat pengemban gan pipa transmisi
gas bumi melalui pendanaan APBN merupakan langkah tepat seperti pada
infrastruktur pipa transmisi Cirebon - Semarang (Cisem) Tahap 1 yang
merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sudah selesai dibangun
dan telah dimulainya pembanguna n ruas Cisem Tahap 2 yang melintasi
Pendahuluan
- 25 -
Batang - Cirebon - Kandang Haur Timur dengan pendanaan APBN dengan
skema multi - years 2024 - 2026.
Cadangan Operasional BBM
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi
Nasional mewajibkan badan usaha dan industri menyediakan cadangan
operasional untuk memastikan kelangsungan pasokan energi. Target
jumlah hari untuk Cadangan Operasional BBM ditetapkan selama 23 hari,
yang dihit ung berdasarkan laporan jumlah hari Cadangan Operasional
( Coverage Days ) BBM Nasional dari Pertamina. Target coverage days yang
ditetapkan sebesar 23 hari tersebut realisasinya belum baik sebagaimana
yang diharapkan dan perlu teru s ditingkatkan. Perkembangan penyediaan
cadangan operasional BBM terdapat dilihat pada grafik berikut.
25
98,4% 96,7%
20 94,5%
92,7%
88,1%
15
Hari
10
5
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 23,0 23,0 23,0 23,0 23,0
Realisasi 22,6 21,3 20,3 21,7 22,3
Gambar I - 12 Cadangan Operasional BBM
Secara keseluruhan, tantangan yang dihadapi dalam pemenuhan cadangan
operasional setiap wilayah berbeda - beda. Di Indonesia bagian barat dan
timur, kendala geografis dan transportasi menjadi faktor utama, sementara
di Jawa, permintaan harian yang tinggi kar ena densitas penduduk
mengakibatkan fluktuasi cadangan BBM. Solusi untuk kedua situasi ini
memerlukan pendekatan yang berbeda, seperti peningkatan infrastruktur
logistik di daerah terpencil dan pengelolaan distribusi yang lebih efisien di
daerah dengan kon sumsi tinggi seperti di Jawa.
Pendahuluan
- 26 -
Gambar I - 13 Cakupan Coverage Days BBM
Berdasarkan data tingkat dan rasio kepatuhan, tidak semua badan usaha
mampu memenuhi target cadangan operasional selama 23 hari. Bahkan,
untuk jenis BBM Solar, hanya sekitar 27,62% badan usaha yang dapat
memenuhi standar kepatuhan terkait coverage days. Hal ini menyoroti
pentingnya peningkatan pengawasan dan kepatuhan dari sektor badan
usaha. Peran BPH Migas dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha
yang memiliki izin niaga umum (BU - PIUNU) sangat penting, terutama
melalui penerapan regulasi dan sanksi. Na mun , hingga saat ini, penerapan
sanksi terhadap ketidakpatuhan masih menghadapi kendala diantaranya
adalah ketiadaan kewenangan bagi BPH Migas untuk mencabut izin operasi
badan usaha yang tidak patuh terhadap peraturan.
Penguatan regulasi dan penegakan sanksi yang lebih efektif menjadi sangat
krusial agar seluruh badan usaha dapat mencapai target cadangan
operasional yang diharapkan. Tanpa adanya kewenangan yang lebih tegas,
kesulitan dalam memaksa badan usaha untuk memat uhi standar ini akan
terus berlanjut, sehingga mengancam kontinuitas pasokan BBM nasional
dan ketahanan energi di Indonesia.
Alokasi Pemanfaatan Gas Bumi Domestik
Pengembangan jaringan transmisi gas bumi dan jaringan gas kota pada
tahun 2023, layanan dukungan percepatan pembangunan jaringan pipa
transmisi dan distribusi gas bumi juga telah berhasil terealisasi dengan
total panjang pipa sebesar 22.478,62 km. Jumlah i ni terdiri dari pipa
transmisi sepanjang 5.360,46 km, pipa distribusi sepanjang 6.241,03 km,
dan J argas sepanjang 10.877,13 km. Pencapaian ini 113,53% lebih tinggi
dari target Perjanjian Kinerja tahun 2023 yang sebesar 19.800 km.
Dibandingkan dengan capaia n pada tahun 2022, akumulasi panjang pipa
Pendahuluan
- 27 -
di tahun 2023 meningkat 4,97% atau bertambah 1.064,68 km.
Berdasarkan realisasi tersebut, target jangka menengah tahun 2024 yang
diproyeksikan sepanjang 17.300 km telah tercapai. Oleh karena itu,
diperlukan penyesuaian target jangka menengah dalam dokumen Renstra
serta target tahunan dalam dokumen Perjanjian Kinerja.
Penyelesaian pembangunan infrastruktur jaringan gas juga telah
mendorong pemanfaatan gas domestik. Selain itu, sejak 2017 pemerintah
juga telah menerapkan penyesuaian harga gas bumi untuk industri
tertentu, yang berlanjut hingga 2023. Penye suaian harga gas bumi pada
sektor tertentu ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan
menciptakan lapangan kerja baru, serta meningkatkan daya saing industri
dalam ekspor dan substitusi impor, sekaligus mendukung keberlanjutan
industri pupuk untuk mencapai swas embada dan ketahanan pangan
nasional.
Dalam upaya mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan
meningkatkan daya saing industri nasional melalui pemanfaatan Gas
Bumi, Pemerintah terus berkomitmen menjalankan kebijakan Harga Gas
Bumi Tertentu (HGBT) sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 40
Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi sebagaimana telah diubah
melalui Perpres Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres
Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Pada periode tahun 2020 - 2024 Pemerintah menetapkan beberapa
Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu
dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri antara lain melalui
Kepmen ESDM Nomor 89 . K/10/MEM/2020, 134.K/HK.02/MEM.M/2021,
91.K/MG.01/MEM/2023 dan 255.K/MG.01/MEM.M/2024 serta tentang
Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di bidang Penyediaan Tenaga
Listrik bagi Kepentingan Umum melalui Kepmen ESDM Nomor
91 . K/12/MEM/2020, 118.K/MG.04/MEM.M/2021 dan 135.K/HK.02/
MEM.M/2021.
Berdasarkan hasi Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI pada
tanggal Pemerintah kembali menetapkan HGBT bagi 7 (tujuh) Sektor
Industri Tertentu dan Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum
melalui:
a. Kepmen ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan
Kedua atas Kepmen ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang
Pendahuluan
- 28 -
Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang
Industri ; dan
b. Kepmen ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Pengguna
dan Harga Gas Bumi Tertentu di bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi
Kepentingan Umum.
70
103,6% 98,6%
101,9%
60 98,9%
98,5%
50
40
30
Persentase
20
10
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 64,0 65,0 66,0 67,0 68,0
Realisasi 63,0 64,3 67,3 69,4 67,1
Gambar I - 14 Alokasi Pemanfaatan Gas Bumi Domestik
Berdasarkan gambar tersebut terlihat bahwa pemanfaatan gas bumi selama
lima tahun terakhir mengalami fluktuasi dan rata - rata capaiannya masih
berada di bawah target yang ditetapkan. Hal ini berarti bahwa pemanfaatan
gas bumi masih memerlukan optimalisasi pemenuhan kebutuhan untuk
menjawab harapan dari kebijakan pemerintah dalam mendorong
ketahanan energi nasional maupun peningkatan nilai tambah ekonomi di
sektor hilir. Kebijakan ini akan lebih berdampak apabila dibarengi dengan
kesiapan sektor domestik untu k memanfaatkan gas sesuai alokasi dan
kontrak. Sampai dengan saat ini, beberapa sektor seperti pupuk,
kelistrikan, industri, dan ekspor gas pipa masih menggunakan gas di
bawah volume yang telah dialokasikan, yang mengindikasikan adanya
tantangan dalam aspe k infrastruktur, keekonomian harga, serta
kesesuaian waktu dan kebutuhan konsumsi gas di masing - masing sektor.
Untuk itu, perlu langkah strategis yang terintegrasi antara penyediaan
infrastruktur, insentif harga, dan peningkatan kepastian permintaan agar
k ebijakan pemanfaatan gas bumi dapat berjalan secara efektif dan
berkelanjutan.
Jumlah Penyalur BBM Satu Harga
Kebijakan BBM satu harga merupakan upaya pemerintah untuk
menyediakan harga BBM yang terjangkau bagi seluruh masyarakat
Indonesia, dengan target penambahan 413 penyalur antara tahun 2020 -
Pendahuluan
- 29 -
2024 atau total 583 penyalur BBM satu harga pada periode 2017 - 2024.
Selama empat tahun terakhir, indikator kinerja kebijakan ini selalu tercapai
dengan nilai 100%.
Gambar I - 15 Peta Sebaran Penyalur BBM Satu Harga
Kebijakan BBM satu harga merupakan upaya pemerintah untuk
menyediakan harga BBM yang terjangkau bagi seluruh masyarakat
Indonesia, dengan target penambahan 413 penyalur antara tahun 2020 -
2024 atau total 583 penyalur BBM satu harga pada periode 2017 - 2024.
S elama empat tahun terakhir, indikator kinerja kebijakan ini selalu tercapai
dengan nilai 100%.
700
600
116,6%
500
112,0%
400
105,5%
300
100,6%
Penyalur
200 100,0%
100
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 253 329 401 457 500
Realisasi 253 331 423 512 583
Gambar I - 16 Jumlah Kumulatif Penyalur BBM Satu Harga
Implementasi kebijakan ini menghadapi beberapa tantangan yang perlu
diperhatikan karena masih terdapat kawasan terpencil yang belum
memiliki fasilitas BBM satu harga (ditunjukkan oleh peta sebaran
kecamatan terpencil yang ditunjuk k an oleh warna kuning). Calon mitra
yang ingin membangun penyalur BBM satu harga di lokasi tertentu sering
Pendahuluan
- 30 -
kali menghadapi risiko tinggi dan profitabilitas yang rendah, terutama di
daerah terpencil. Selain itu, kesiapan dan ketersediaan infrastruktur
pendukung, seperti akses jalan dan internet, yang belum memadai di lokasi
pembangunan juga menjadi faktor pentin g yang memengaruhi kecepatan
pelaksanaan pembangunan fasilitas BBM 1 harga. Dari sisi investasi, biaya
distribusi yang terkait dengan penyaluran BBM Satu Harga ditanggung oleh
badan usaha, yang dapat menambah beban biaya operasional. Dalam hal
ini perlu ko ordinasi dan dukungan Kementerian/Lembaga dan
pemerintahan daerah untuk mendorong akses pada wilayah kecamatan
terpencil.
Gambar I - 17 Peta Sebaran Kecamatan Terpencil di Indonesia
Konverter Kit Nelayan dan Petani
Kebijakan pembangunan berbasis kewilayahan pada sektor ESDM
bertujuan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan energi secara merata
melalui konversi dari BBM ke BBG. Konversi terutama ditargetkan bagi
nelayan dan petani yang selama ini mendapatkan bantuan untu k
mendapatkan BBM bersubsidi. Salah satu langkah yang diambil adalah
memberikan bantuan konverter kit kepada nelayan serta mesin pompa air
untuk petani.
Melalui inisiatif konverter kit ini, pemerintah berupaya mengurangi
ketergantungan nelayan kecil pada BBM, dengan beralih dari penggunaan
BBM ke LPG yang lebih terjangkau dan ramah lingkungan. Dengan adanya
konverter kit, nelayan kecil dapat menghemat biay a operasional saat
melaut, yang diperkirakan berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000 per
hari. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli nelayan,
mendukung pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kualitas sumber
Pendahuluan
- 31 -
daya manusia nelayan kecil, sambil mengurangi konsumsi BBM dan
mendorong penggunaan energi yang lebih bersih dan aman.
Target penyediaan konverter kit untuk konversi dari BBM ke BBG bagi
nelayan adalah sekitar 100.000 paket selama tahun 2020 - 2024. Lokasi
distribusi bantuan konverter kit mencakup daerah - daerah seperti Aceh,
Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera
Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah,
Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Bara t, Kalimantan Utara, Kalimantan
Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi
Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi S elatan, Gorontalo, dan Sulawesi
Utara.
Tabel I - 4 Realisasi Konverter Kit
2020 2021 2022 2023 2024
Program
Target Realisasi Target Realisasi Target Realisasi Target Realisasi Target Realisasi
Konverter 25.000 25.000 - - 3 0.000 30.000 13 .000 14.160 15 .000 15.000
kit nelayan ( Re -
focussing )
Konverter 10.000 10.000 5.000 3.448 3 0.000 30.000 3 0.000 39.465 1 3 .000 13.000
kit petani
KESDM melakukan survei kepada masyarakat penerima manfaat program
konverter kit untuk mengetahui dampak dan perbaikan yang dapat
dilakukan pada periode berikutnya. Lebih dari 90% masyarakat
menyatakan bahwa Program Konversi Kit (Konkit) telah memberikan
ko ntribusi positif dalam meningkatkan kualitas hidup mereka. Dari jumlah
tersebut, 72% responden menyatakan sangat setuju, sementara 17%
lainnya menyatakan setuju bahwa program tersebut memiliki dampak
signifikan dalam memperbaiki taraf kehidupan mereka. Sel ain itu,
mayoritas penerima program melaporkan bahwa mereka merasa lebih
bahagia setelah menerima Konkit. Secara rinci, 34% responden
menyatakan sangat bahagia, dan 57% merasa bahagia dengan adanya
program ini.
Data sebelumnya menunjukkan bahwa Program Konkit tidak hanya
memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan
psikologis masyarakat nelayan yang menjadi penerima manfaat. Meskipun
petani dan nelayan menyambut program ini dengan baik, masi h terdapat
penerima program yang belum menggunakan Konkit secara rutin dengan
berbagai alasan seperti pertimbangan biaya, tingkat kemudahan
operasional alat, dan jumlah emisi yang dihasilkan.
Pendahuluan
- 32 -
Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) atau BBM subsidi
Subsidi bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia pada tahun 2020 - 2024
juga merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga
kestabilan harga energi dan mendukung daya beli masyarakat, terutama
kelompok berpendapatan rendah. Subsidi BBM dipengaruhi oleh nilai tukar
Rupiah terhadap nilai United States Dollar ( USD ) , kuota konsumsi BBM,
dan rata - rata harga indeks pasar BBM. Terdapat tiga kategori Bahan Bakar
Minyak (BBM) yang didistribusikan di Indonesia, yaitu:
1. Jenis BBM Tertentu (JBT), yaitu solar dan minyak tanah, yang disubsidi
oleh pemerintah dan didistribusikan ke seluruh Indonesia;
2. Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), yang mencakup Pertalite sebagai
pengganti Premium (bensin RON 88), sesuai dengan Kepmen ESDM
Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022. BBM ini tidak disubsidi dan
didistribusikan hanya di wilayah penugasan.; dan
3. Jenis BBM Umum (JBU), atau jenis BBM non subsidi seperti berbagai
varian Pertamax Series dan Dexlite.
90
80
70
60
50
40
Juta KL
30
20
10
0
2020 2021 2022 2023 2024
BBM JBU 46,40 44,00 30,14 32,47 35,09
BBM JBT (Solar dan Minyak
14,48 16,08 18,09 18,06 18,13
Tanah)
BBM JBKP (Premium) 8,48 3,42 0,00 0,00 0,00
BBM JBKP (Pertalite) 0,00 7,01 29,49 30,03 29,70
Gambar I - 18 Subsidi Bahan Bakar Minyak
Grafik di atas menunjukkan fluktuasi volume Bahan Bakar Minyak (BBM)
di Indonesia untuk beberapa jenis BBM selama tahun 2020 hingga 2024,
diukur dalam juta kiloliter (KL). Data ini memperlihatkan perbedaan volume
distribusi antara BBM JBKP yang mencakup Premium dan Pertalite, BBM
JBT seperti Solar dan Minyak Tanah, serta BBM Jenis Umum (JBU).
Terjadi peralihan signifikan dari penggunaan Premium ke Pertalite dalam
kategori BBM JBKP, yang tercermin dari data distribusi selama beberapa
tahun terakhir. Pada tahun 2022, distribusi Premium sepenuhnya
Pendahuluan
- 33 -
dihentikan, menandai berakhirnya penggunaan bahan bakar dengan
Research Octane Number (RON) 88. Hal tersebut terlihat jelas dari data
distribusi, di mana pada tahun 2021, distribusi Pertalite baru mencapai
7,01 juta kiloliter (KL). Namun, pada 2022, distribusi Pertalite melonjak
drastis hingga mencapai 29,49 juta KL, dan terus meningkat h ingga 30,03
juta KL pada 2023. Meskipun Premium telah memainkan peran penting
dalam konsumsi bahan bakar selama beberapa dekade, keputusan untuk
menggantikannya dengan Pertalite menjadi keberhasilan langkah strategis
dalam rangka meningkatkan kualitas baha n bakar di Indonesia serta
mendukung upaya meningkatkan standar lingkungan produk BBM.
20 110%
18
105%
16
14
100%
12
10 95%
Juta KL 8
Persentase
90%
6
4
85%
2
0 80%
2020 2021 2022 2023 2024
Kuota JBT 15,9 16,3 18,3 17,5 19,6
Realisasi JBT 14,5 16,1 18,1 18,1 18,1
% Penyaluran JBT 91,3% 98,7% 98,8% 103,2% 92,6%
% Realisasi 108,7% 101,4% 101,2% 96,8% 107,4%
Gambar I - 19 Persentase Penyaluran JBT yang ditugaskan kepada Badan Usaha
Kecenderungan peningkatan dalam realisasi JBT pada tahun 2020 hingga
2024 persentase realisasi terus meningkat. Persentase penyaluran JBT
terhadap kuota terus meningkat, menunjukkan efisiensi perencanaan
alokasi kuota yang semakin baik, namun di sisi lain, kelebihan realisasi
JBT di atas kuota menunjukkan penin gkatan konsumsi bahan bakar
terlebih jika penyaluran BBM tersebut belum tepat sasaran. Selain itu,
beberapa wilayah yang berada di wilayah Indonesia bagian timur terindikasi
kekurangan kuota JBT, meng indikasikan masih belum meratanya
penyaluran JBT.
Perkembangan Subsidi LPG
Data realisasi Liquified Petroleum Gas (LPG) terdiri atas P ublic S ervice
O bligation (PSO) dan non - PSO. Selama tahun 2020 - 2024 terjadi
peningkatan penyaluran rata - rata sekitar 4,05% setiap
tahunnya. Penggunaan LPG non - PSO mengalami penurunan yang
Pendahuluan
- 34 -
konsisten sementara LPG PSO menunjukkan tren pertumbuhan stabil dari
2020 hingga 2024, dengan peningkatan sebesar 16,4%. Pertumbuhan
ini dipengaruhi oleh peningkatan subsidi atau kebijakan pemerintah untuk
mendukung akses energi bagi masyarakat dengan harg a terjangkau.
9
0,7
0,7
0,8
0,9
8
0,9
7
6
5
8,1 8,2
7,8
4 7,5
7,1
3
Juta Metrik Ton
2
1
0
2020 2021 2022 2023 2024
Realisasi LPG Non PSO 0,9 0,9 0,8 0,7 0,7
Realisasi LPG PSO 7,1 7,5 7,8 8,1 8,2
Gambar I - 20 Realisasi LPG PSO dan LPG Non PSO
Penurunan konsumsi LPG Non - PSO disebabkan diantaranya oleh
disparitas harga yang semakin melebar antara harga LPG subsidi dan non -
subsidi. Kenaikan harga LPG di pasar internasional, di mana Indonesia
masih mengimpor sebagian besar kebutuhan LPG setiap tahu nnya.
Sementara opsi lainnya untuk pengganti LPG seperti jaringan gas kota
(Jargas) belum berkembang sebagaimana diharapkan.
I.1.1.2. Subsektor Minerba
Subsektor minerba berkontribusi pada pencapaian dua Agenda
Pembangunan (AP), yakni Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk
Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan (AP - 1) dan Membangun
Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan
Iklim (A P - 6) yang dijabarkan dalam dua Kegiatan Prioritas (KP), yaitu
peningkatan pemenuhan energi domestik dan peningkatan industrialisasi
berbasis hilirisasi sumber daya alam, termasuk melalui pengembangan
smelter , dan kawasan industri terutama di luar Jawa, ser ta tertuang dalam
tiga Proyek Prioritas (ProP), yaitu pemenuhan energi yang
kompetitif, pengembangan kawasan industri dan smelter secara
terintegrasi, dan pemulihan lahan bekas tambang dan lahan
terkontaminasi limbah B3.
Pendahuluan
- 35 -
Berdasarkan RPJMN 2020 - 2024, subsektor minerba juga memiliki satu
major project yakni 9 kawasan industri di luar Jawa dan 31 smelter . Pasca
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, smelter yang tidak
terintegrasi dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ( IUP OP )
disesuaikan menjadi perizinan usaha industri dan menjadi kewenangan
kementerian di bidang perindustrian sehingga pelaporan bijih yang diolah
tidak disampaikan ke KESDM, sepe rti katod e tembaga, Nikel (NPI dan
sebagian FeNi), dan bauksit diolah pemegang IUP OP khusus untuk
pengolahan dan pemurnian (smelter stand alone ).
Utilisasi Fasilitas Pengolahan/Pemurnian
Tabel I - 5 Realisasi Utilisasi Fasilitas Pengolahan/Pemurnian
Utilisasi Fasilitas
Pengolahan/ 2020 2021 2022 2023 2024
Pemurnian
Emas (%) 32 28 23 12 56
Perak (%) 61 53 51 29 92
Timah (%) 58 35 60 74 43
Nikel olahan 79 81 77 84 63
(FeNi+NPI) (%)
Nikel matte (%) 90 81 81 89 78
Pemerintah melakukan upaya meningkatkan nilai tambah mineral melalui
skema kegiatan hilirisasi khususnya pada komoditas mineral, hilirisasi
yang masih menjadi kewenangan KESDM adalah sampai pada kegiatan
pemurnian yang dilakukan oleh smelter yang terintegrasi dengan kegiatan
pertambangan. Kegiatan pemurnian mineral tahun 2020 - 2024 difokuskan
pada komoditas emas, perak, timah, dan nikel.
7
6 6
5 5 5 5
5 5 5 5 5
4
4
Smelter
3
2
Unit
2
1
0 0 0 0
0
2020 2021 2022 2023 2024
Nikel 5 5 5 5 4
Tembaga 0 0 0 0 2
Total 5 5 5 5 6
Gambar I - 21 Fasilitasi Percepatan Pembangunan Smelter
Pendahuluan
- 36 -
Smelter terintegrasi yang menjadi kewenangan KESDM pada tahun 2024
berjumlah 15 smelter pada komoditas tembaga, nikel, bauksit, dan besi.
Fasilitasi percepatan pembangunan smelter menunjukkan tren
peningkatan dimana pada tahun 2024 telah terbangun 4 smelter nikel dan
2 smelter tembaga. Penurunan jumlah smelter nikel dikarenakan terdapat
smelter nikel yang terkendala perizinan oleh Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) . Adapun saat ini
masih terdapat 9 smelter yang masih dalam tahap pembangunan, smelter
tersebut terdiri dari 2 smelter nikel, 6 smelter bauksit, serta 1 smelter besi.
Realisasi fasilitasi percepatan pembangunan smelter tida k dapat
dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada Renstra KESDM 20 20 -
202 4, dimana dalam Renstra KESDM 2020 - 2024 target mencakup seluruh
smelter dan belum dipisahkan berdasarkan kewenangan antara Izin Usaha
Industri ( IUI ) dan Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) . Percepatan
pembangunan smelter juga meliputi kepastian penyediaan tenaga listrik
yang cukup dan andal dalam rangka mendukung operasi smelter
berjalan tepat waktu.
Produksi Mineral yang Diproses di Dalam Negeri
Tabel I - 6 Rasio Produksi Mineral yang Diolah di Dalam Negeri
Jenis Target/ Tahun
Mineral Realisasi 2020 2021 2022 2023 2024
Emas dan Target (%) 80 80 80 80 80
Perak Realisasi (%) 102,60 96,93 102,78 116,03 101,08
Timah Target (%) 80 80 80 80 80
Realisasi (%) 76,88 45,83 91,23 99,94 100,00
Nikel Target (%) 66 71 73 73 73
Realisasi (%) 93,80 41,33 19,35 100,01 100,00
Meskipun rasio produksi mineral yang diolah di dalam negeri pada tahun
2020 - 2024 mengalami capaian yang fluktuatif, tetapi secara umum telah
mengalami peningkatan sehingga pada tahun 2024 telah mencapai 100%
dan melampaui target yang ditetapkan dalam Renstra KESDM 2020 - 2024.
Produksi mineral emas dan perak yang diproses di d alam negeri pada tahun
2024 mencapai 26.024 ribu ton, sedangkan mineral timah mencapai 22 . 800
ribu ton, dan mineral nikel mencapai 176.080 ribu ton. Produksi mineral
timah pada tahun 2023 adalah 67 . 560 ton, dengan rasio produksi 99,94 %,
meningkat dari 91 ,2 3 % pada tahun 2022. Pencapaian ini hampir dua kali
lipat dibandingkan 4 5,83 % pada tahun 2021 dan 7 6,88 % pada tahun 2020.
Peningkatan capaian ini menunjukkan perbaikan operasional setelah
tantangan akibat pandemi Covid - 19 dan teratasinya kendala
Pendahuluan
- 37 -
terkait Competent Person Indonesia ( CPI ) yang terjadi di tahun - tahun
sebelumnya. Selain itu, terselesaikannya permasalahan terkait data input
smelter yang merupakan IUI juga menjadi pendorong tercapainya produksi
mineral yang diproses di dalam negeri.
Pasca terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, smelter
yang tidak terintegrasi dengan IUP OP disesuaikan menjadi perizinan usaha
industri di mana saat ini 80% smelter adalah IUI. Selain itu, keamanan
pengendalian internal terkait produksi melalui aplikasi Minerba Online
Monitoring System ( MOMS ) perlu ditingkatkan yang didukung oleh
pelaporan rutin triwulan Badan Usaha.
Reklamasi Bekas Tambang
27.000
24.000
373,8%
21.000
18.000
15.000
12.000
Hektar
9.000
157,2%
133,0%
6.000 138,5% 112,0%
3.000
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 7.000 7.025 7.050 7.075 7.100
Realisasi 9.694 9.344 11.084 7.920,77 26.538,29
Gambar I - 22 Luas Lahan Reklamasi Bekas Pertambangan
Subsektor minerba juga berkontribusi pada terwujudnya lingkungan hidup,
peningkatan ketahanan bencana, dan perubahan iklim. Kegiatan yang
mendukung hal tersebut adalah reklamasi bekas tambang yang dilakukan
oleh pemegang IUP. Kegiatan ini juga berdampak pada pemulihan kualitas
serta fungsi lingkungan dan sosial di area bekas tambang, sehingga wilayah
tersebut dapat digunakan kembali sesuai dengan peruntukannya.
Capaian luas lahan reklamasi pertambangan minerba pada tahun 2020 -
2024 telah melampaui target yang ditetapkan. Secara umum, capaian luas
lahan reklamasi pertambangan menunjukkan tren peningkatan dan
mengalami lonjakan yang signifikan pada tahun 2024 yang disebabkan oleh
bertambahnya data pelaporan luas lahan reklam asi oleh badan usaha. Hal
ini menunjukkan tingginya komitmen dukungan badan usaha pada
program pemerintah. Dampak kegiatan reklamasi tambang belum
Pendahuluan
- 38 -
dievaluasi dengan penilaian yang mencerminkan keberhasilan kegiatan,
sehingga untuk mendorong dan mencatat kontribusi subsektor
pertambangan pada aspek lingkungan berkelanjutan dibutuhkan metode
dan formulasi penilaian yang representatif pada periode selan jutnya.
Produksi Batubara
900
800 133,1%
700 124,0%
111,2%
600
100,8%
500 102,5%
400
Juta Ton
300
200
100
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 550,0 609,0 618,0 625,0 628,0
Realisasi 563,7 614,0 687,4 775,2 836,1
Gambar I - 23 Perkembangan Produksi Batubara
Pada tahun 2020, meskipun terdapat penurunan permintaan batubara
akibat pandemi Covid - 19, tetapi capaian produksi batubara tetap
memenuhi target. Pada tahun 2020 - 2024, produksi batubara selalu
meningkat dan telah melebihi target tahunan. Ketercapaian ini didorong
oleh pemenuhan kebutuhan domestik dan ekspor batubara yang
meningkat. Peningkatan produksi batubara tersebut tetap mengutamakan
aspek - aspek konserva si batubara, pemenuhan kebutuhan dalam negeri,
dan optimalisasi penerimaan negara.
DMO Batubara
Kebijakan pemanfaatan batubara diarahkan untuk lebih mengutamakan
kebutuhan energi domestik dengan mengurangi ekspor batubara secara
bertahap, dengan tetap memerhatikan optimalisasi penerimaan negara.
Untuk menjamin keamanan pasokan batubara di dalam neger i, pemerintah
telah menetapkan kewajiban bagi perusahaan pertambangan batubara
untuk mengalokasikan sebagian dari produksi mereka untuk memenuhi
kebutuhan pengguna domestik melalui Domestic Market Obligation (DMO).
Kewajiban DMO ini secara efektif menjamin pasokan bat u bara kepada
pengguna dalam negeri, khususnya untuk kebutuhan listrik oleh PT PLN
(Persero) dan non - PLN, yang merupakan pengguna terbesar batubara
domestik. Selain itu, DMO juga ditujukan untuk kebutuhan bahan bakar
pabrik semen, pupuk, pulp, serta industri metalurgi dalam negeri.
Pendahuluan
- 39 -
250
124,4%
200 121,9%
115,7%
150
79,2%
100
Juta Ton 85,1%
50
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 155,0 168,0 177,0 184,0 187,0
Realisasi 131,9 133,0 215,8 212,9 232,6
Gambar I - 24 Pemenuhan DMO Batubara
Kecenderungan pengalihan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) pada
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) ke batubara meningkatkan
permintaan batubara di dalam negeri. Namun, realisasi DMO batubara
belum menunjukkan peningkatan yang signifikan akibat DMO b atubara
penggunaannya masih untuk pasokan energi PLTU PLN dan IPP serta
untuk industri pupuk, semen, tekstil, dan metalurgi . Oleh karena itu,
diperlukan upaya kolaboratif dari semua pemangku kepentingan, termasuk
pengguna batubara dalam negeri, untuk menin gkatkan permintaan
terhadap batubara sehingga proporsi penggunaannya di dalam negeri dapat
meningkat secara signifikan.
Pada tahun 2020 dan 2021 kebutuhan akan batubara domestik menurun
dan belum mampu mencapai target disebabkan oleh dampak pandemi
Covid - 19. Pada tahun 2022 produksi batubara domestik mulai pulih dan
menunjukkan tren peningkatan serta melebihi target hingga tahun 2024.
Hal ini didorong oleh pembangkit listrik baru yang beroperasi dan
kebutuhan meningkat setelah pemulihan pasca - pandemi.
I.1.1.3. Subsektor Ketenagalistrikan
Subsektor ketenagalistrikan berkontribusi langsung pada pencapaian tiga
Agenda Pembangunan, yakni Meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya
saing (AP - 3), Memperkuat infrastruktur mendukung pengembangan
ekonomi dan pelayanan dasar (AP - 5), dan Membangun lingk ungan hidup,
meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim (AP - 6). Selain itu,
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan juga berkontribusi pada penyelesaian
M ajor P roject ( MP) RPJMN 2020 - 2024, yaitu Pembangkit Listrik 27.000 MW,
Transmisi 19.000 kms, dan Gardu Induk 38.000 MVA.
Sesuai dengan amanat UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan, KESDM sebagai Kementerian yang membidangi urusan
Pendahuluan
- 40 -
ketenagalistrikan, melaksanakan pembangunan ketenagalistrikan dengan
tujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang
cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara ad il dan
merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Selama periode 2020 - 2024, KESDM mendukung pelaksanaan
pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan guna meningkatkan tata
kelola subsektor ketenagalistrikan yang lebih baik dengan menerbitkan
regulasi dan kebijakan antara lain:
1. Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas
Permen ESDM 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang
Disediakan Oleh PT PLN (Persero) ;
2. Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Efisiensi Penyediaan
Tenaga Listrik PT PLN (Persero) ;
3. Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permen
ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk
Pembangkit Tenaga Listrik ;
4. Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Aturan Jaringan Sistem
Tenaga Listrik ( Grid Code ) ;
5. Permen Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko ;
6. Permen Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi
dan Sumber Daya Mineral ;
7. Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor ESDM ;
8. Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi
Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ;
9. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standardisasi Di Bidang
Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia
dan/atau Tanda Keselamatan ;
10. Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan
Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional ( RUKN ) dan Rencana
Umum Ketenagalistrikan Nasional ( RUKD ) ;
11. Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan
Ketenagalistrikan ;
Pendahuluan
- 41 -
12. Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha
Ketenagalistrikan ;
13. Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi
dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik ;
14. Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak
Bebas Minimum Jaringan Transmisi TL dan Kompensasi Atas Tanah,
Bangunan dan/atau Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas
Jaringan Transmisi TL ;
15. Permen ESDM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyediaan Stasiun
Pengisian Energi Listrik dan Alat Penyalur Daya Listrik Bagi Masyarakat
di Daerah Sulit Dijangkau Dengan Jaringan Tenaga Listrik ;
16. Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru
Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu ;
17. Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan
Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan
Penetapan Tarif Tenaga Listrik ;
18. Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Sub s ektor Pembangkit Tenaga
Listrik ;
19. Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur
Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ;
20. Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan,
Penghitungan Serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan
Negara Bukan Pajak p ada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ;
21. Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang
Disediakan Oleh PT PLN (Persero) ;
22. Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat
Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga ;
23. Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif
Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero) ;
24. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang
Disediakan oleh PT PLN (Persero) ; dan
25. Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan
dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT
PLN(Persero).
Pendahuluan
- 42 -
Perkembangan Kapasitas Terpasang Pembangkit Tenaga Listrik
Guna menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup
seiring dengan pertumbuhan permintaan layanan energi listrik, Pemerintah
menyelenggarakan penambahan pembangunan pembangkit tenaga listrik
setiap tahunnya. Pada tahun 2020, kapasitas terpasa ng pembangkit tenaga
listrik nasional adalah sebesar 72.751 MW dan meningkat menjadi sebesar
100.649 MW di akhir tahun 2024, lihat gambar di bawah ini.
120.000
100.649
100.000 91.166
83.813
74.533
80.000 72.751
53%
49%
49%
60.000
41% 42%
40.000
Megawatt (MW)
47%
20.000 59% 58% 51% 51%
0
2020 2021 2022 2023 2024
Tahun
Pembangkit PLN Pembangkit Non-PLN (IPP, PPU, IUPTLS) Total
Gambar I - 25 Perkembangan Kapasitas Terpasang Pembangkit Tenaga Listrik
Apabila dilihat delta dari tahun 2020 dan 2024 dari gambar di atas, terlihat
bahwa dalam periode tahun tersebut perkembangan kapasitas terpasang
pembangkit tenaga listrik telah tumbuh sebesar 27.898 MW. Share dari
pembangkit tenaga listrik terpasang Non PL N (IPP, PPU, dan IUPTLS) terus
meningkat di sepanjang tahun 2020 – 2024 dan melampaui pembangkit
tenaga listrik terpasang PLN pada akhir tahun 2024.
K endala dalam peningkatan kapasitas pembangkit tenaga listrik juga
disebabkan karena adanya mengalami penundaan COD, khususnya pada
saat kondisi pandemi C ovid - 19 di tahun 2020 - 2023. Penundaan COD
pembangkit tenaga listrik ini merupakan kebijakan untuk mengatasi
overcapacity dan mempertimbangkan kemampuan keuangan PLN,
terutama terkait perjanjian "Take or Pay" dengan IPP. Hal ini mencerminkan
dampak pandemi dan penyesuaian strategi PLN terhadap permintaan listrik
dan kapasitas keuangan, yang memengaruhi pencapaian target
pembangunan infrastruktur tenaga listrik secar a keseluruhan.
Pendahuluan
- 43 -
Selain hal tersebut di atas, terdapat beberapa kendala terkait dengan
perizinan yang melibatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,
kinerja kontraktor yang kurang baik, isu sosial dalam pembangunan
pembangkit tenaga listrik seperti pembebasan lahan dan penolakan warga,
serta perkembangan kebutuhan tenaga listrik yang tidak sesuai dengan
proyeksi terutama di kawasan industri.
Perkembangan Jaringan Transmisi
Pemerintah juga melakukan upaya penambahan panjang transmisi tenaga
listrik, hal ini dilakukan pemerintah untuk meningkatkan keandalan
penyaluran energi. Target penambahan jaringan transmisi pada tahun
2020 - 2024 adalah 19.069 k ms, termasuk berfokus pada pengembangan
jaringan transmisi Backbone .
12.000
10.000 658,8%
8.000
6.000
4.000
74,8%
77,5% 79,7%
Kilometer Sirkuit (kms) 2.000
58,2%
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 4.459,6 4.765,9 4.632,1 3.519,5 1.692
Realisasi 2.594,1 3.563,1 3.591,8 2.806,2 11.146,4
Gambar I - 26 Penambahan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Realisasi penambahan jaringan transmisi tahun 2020 - 2024 cukup
fluktuatif. Kendala yang dihadapi dalam pencapaian penambahan jaringan
transmisi tenaga listrik adalah kurangnya penerimaan masyarakat
terhadap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, penda naan
proyek, perubahan demand listrik, serta belum disesuaikannya regulasi
terkait harga tower transmisi.
Selain hal tersebut di atas, terdapat beberapa kendala terkait dengan
perizinan yang melibatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,
kinerja kontraktor yang kurang baik, isu sosial yang berkaitan proyek
transmisi tenaga listrik seperti pembebasan lah an, Right Of Way (ROW)
jalur transmisi dan perkembangan kebutuhan tenaga listrik yang tidak
Pendahuluan
- 44 -
sesuai dengan proyeksi terutama di kawasan industri serta terbatasnya
ketersediaan material siku baja.
Perkembangan Kapasitas Gardu Induk
Penambahan kapasitas gardu induk juga merupakan suatu kebutuhan
untuk mengimbangi pertumbuhan kebutuhan di sisi beban, oleh karena itu
ditargetkan pada tahun 2020 - 2024 penambahan kapasitas Gardu Induk
(GI) tenaga listrik sebesar 38.607 MVA. Target penambahan kapasitas
gardu induk didukung melalui pembangunan optimalisasi pembangunan
satu gardu induk untuk setiap kabupaten/kota, pembangunan Gas
Insulated Switchgear (GIS) untuk daerah yang memiliki keterbatasan lahan,
dan penyediaan Inter Bus Transformer (IBT ) cadangan satu fasa per lokasi
Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) jenis GIS dan satu fasa per
tipe per provinsi untuk GITET jenis konvensional.
15.000
12.000
273,4%
9.000
61,0%
6.000 89,8%
145,1%
80,0%
3.000
Megavolt Ampere (MVA)
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 14.247,0 8.460,0 7.510,0 3.900,0 4.490,0
Realisasi 8.690,0 7.601,0 6.010,0 5.660,0 12.276,5
Gambar I - 27 Penambahan Gardu Induk Tenaga Listrik
Sama halnya dengan proyek penambahan jaringan transmisi tenaga listrik,
proyek penambahan gardu induk tenaga listrik juga terkendala oleh
kurangnya penerimaan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur
ketenagalistrikan, pendanaan proyek, serta perubaha n demand listrik.
Selain hal tersebut di atas, terdapat beberapa kendala terkait dengan
perizinan yang melibatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,
kinerja kontraktor yang kurang baik, isu sosial yang berkaitan proyek gardu
induk tenaga listrik seperti pembebasan l ahan atau penolakan dari
masyarakat dan perkembangan kebutuhan tenaga listrik yang tidak sesuai
dengan proyeksi terutama di kawasan industri serta terbatasnya
ketersediaan material.
Pendahuluan
- 45 -
Konsumsi Listrik Per K apita Nasional
Pemenuhan kebutuhan (konsumsi) listrik merupakan salah satu indikator
kinerja dari Program Prioritas (PP) energi dan ketenagalistrikan pada
RPJMN Tahun 2020 - 2024. Pemerintah menargetkan konsumsi listrik per
kapita nasional mencapai 1.142 kWh/kapita pada ta hun 2020 dan
meningkat mencapai 1.408 kWh/kapita pada tahun 2024 guna mendukung
pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar yang merata di seluruh
Indonesia.
Sebagai pembanding, berdasarkan Laporan Internasional Energy Agency
(IEA) pada tahun 2021, konsumsi listrik per kapita di Malaysia telah
mencapai 4.963 kWh dan Singapura telah mencapai 10.220 kWh.
Perbedaan signifikan dalam konsumsi listrik per kapita antar satu negara
dengan negara lain mencerminkan disparitas dalam tingk at industrialisasi,
akses terhadap teknologi, dan standar hidup antara negara maju dan
negara berkembang. Namun, peningkatan konsumsi listrik per kapita di
negara berkembang dapat menjadi indikator positif dari pertumbuhan
ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Nilai konsumsi listrik per kapita diperoleh dengan membagi total energi
listrik yang dikonsumsi dengan jumlah penduduk di suatu wilayah. Pada
tingkat nasional, konsumsi listrik per kapita dihitung berdasarkan jumlah
energi listrik yang dijual oleh perusaha an penyedia tenaga listrik, termasuk
PT PLN (Persero) dan Private Power Utility (PPU) serta listrik yang digunakan
oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan
Sendiri (IUPTLS), sedangkan data jumlah penduduk bersumber dari data
yan g diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
1.600
1.400
100,2%
100,1%
1.200
92,5%
93,3%
1.000 95,4%
800
600
kWh/Kapita
400
200
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 1.142 1.203 1.268 1.336 1.408
Realisasi 1.089 1.123 1.173 1.337 1.411
Gambar I - 28 Konsumsi Listrik Per K apita Nasional
Pendahuluan
- 46 -
Pertumbuhan realisasi konsumsi listrik per kapita nasional memiliki tren
positif setiap tahunnya. Hambatan dalam pencapaian peningkatan
konsumsi listrik adalah keterbatasan sumber daya dalam menghimpun
data konsumsi listrik dari pihak selain PT PLN (Perser o) dan adanya
ketidakpastian kondisi ekonomi. Peningkatan konsumsi listrik terus
diupayakan melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan non - PLN
(Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS)
dan Private Power Utility (PPU)), me mpercepat konsumsi listrik melalui
penyederhanaan proses perizinan, serta menggalakkan program electrifying
lifestyle .
Rasio Elektrifikasi Nasional
Rasio Elektrifikasi (RE) juga menjadi fokus pada RPJMN 2020 - 2024, Target
RE Nasional sebesar 100% diharapkan dapat dicapai pada tahun 2024
dengan memprioritaskan penyediaan tenaga listrik di wilayah Indonesia
bagian timur serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar ( 3T ) yang kondisi
listriknya masih minim dengan mempertimbangkan faktor keamanan.
Selain itu, peningkatan RE terbukti dapat mendorong pertumbuhan
ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pengurangan kemiskinan.
Sama seperti konsumsi listrik per kapita, RE nasional juga menjadi salah
satu indikator dari Program Prioritas (PP) energi dan ketenagalistrikan pada
RPJMN 2020 - 2024 dengan menargetkan RE nasional mencapai 100%.
Rasio Elektrifikasi merupakan indikator untu k mengukur tingkat akses
listrik bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia guna mewujudkan
pemenuhan kebutuhan energi dan pemanfaatan energi yang berkeadilan.
Upaya peningkatan RE tidak hanya berfokus pada pencapaian angka 100%,
tetapi juga memastikan k eberlanjutan akses listrik yang andal dan
berkelanjutan. Pemerintah terus berupaya mengembangkan berbagai
inisiatif, termasuk perluasan jaringan listrik PLN, pemanfaatan energi
terbarukan berbasis komunitas, serta solusi off - grid yang lebih tahan lama
dan efisien.
Pendahuluan
- 47 -
100
99,8 %
99,5 % 99,6 % 99,8 %
99,2 %
90
80
70
60
50
40
Persentase
30
20
10
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 100,0 100,0 100,0 100,0 100,0
Realisasi 99,2 99,5 99,6 99,8 99,8
Gambar I - 29 Rasio Elektrifikasi Nasional
Capaian RE pada tahun 2020 - 2024 menunjukkan tren peningkatan yang
positif dan hampir mendekati 100%. Adapun tantangan dalam pencapaian
target Rasio Elektrifikasi sepanjang tahun 2020 - 2024 adalah keakuratan
data rumah tangga serta kendala untuk mengakses beberapa wil ayah yang
melintasi kawasan hutan, memiliki isu keamanan, memiliki kondisi
geografis yang menghambat mobilisasi material pembangunan
infrastruktur ketenagalistrikan, serta adanya pembatalan Penyertaan
Modal Negara (PMN) tahun 2023 dan 2024 yang berdampak k e pembiayaan
program penyediaan akses listrik khususnya di daerah 3T.
Gambar I - 30 Peta Sebaran Rasio Elektrifikasi Nasional Tahun 2024
Meskipun RE Nasional terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun,
distribusi akses listrik di Indonesia masih belum sepenuhnya merata.
Perbedaan kondisi antarwilayah menyebabkan sebagian masyarakat,
terutama di kawasan timur, masih menghadapi keterbatasan layanan
energi. Berdasarkan hasil survei lapangan yang dilakukan PT PLN (Persero),
Pendahuluan
- 48 -
pemantauan melalui citra satelit, serta usulan dari berbagai Pemerintah
Daerah, ditemukan masih banyak dusun atau lokasi yang belum
menikmati layanan listrik.
Guna mendorong tercapainya 100% rasio elektrifikasi, KESDM pada tahun
2020 - 2024 telah melakukan pendekatan strategi, diantaranya:
1. Perluasan jaringan ( grid extension ) untuk melistriki lokasi yang dekat
dengan jaringan distribusi tenaga listrik eksisting ;
2. Pembangunan mini grid untuk melistriki lokasi yang sulit dijangkau
perluasan jaringan listrik PLN dan masyarakatnya bermukim secara
berkelompok (komunal) ;
3. Pengembangan pembangkit EBET+SPEL+APDAL atau SuperSun untuk
melistriki lokasi belum berlistrik namun masyarakatnya bermukim
tersebar ( scattered ) sehingga untuk membangun jaringan listrik tidak
dimungkinkan ; dan
4. Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) bagi rumah tangga tidak mampu
yang belum berlistrik. KESDM c.q. Ditjen Ketenagalistrikan telah
melaksanakan program BPBL melalui APBN KESDM sejak tahun 2022
sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan
Pasang Baru Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu.
Perkembangan Jaringan Distribusi dan Gardu Distribusi Tenaga Listrik
KESDM bersama dengan Badan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (BUPTL)
terkait juga melakukan pengembangan jaringan distribusi dan gardu
distribusi tenaga listrik guna meningkatkan akses listrik ke seluruh wilayah
Indonesia. Adapun capaian tahun 2020 - 2024 dari pengembangan jaringan
distribusi dan gardu distribusi tenaga listrik adalah sebagai berikut .
55.000,0
50.000,0
45.000,0
40.000,0
100,0%
35.000,0
30.000,0
25.000,0
20.000,0
56,9%
15.000,0
33,7%
Kilometer Sirkuit (kms) 10.000,0 37,1%
22,8%
5.000,0
0,0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 46.412,0 42.714,0 50.657,0 43.065,0 43.113,0
Realisasi 26.412,0 15.859,2 11.537,7 14.521,1 43.103,7
Gambar I - 31 Penambahan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik
Pendahuluan
- 49 -
4.000
3.500
111,3%
3.000
2.500
78,1%
2.000
92,2%
1.500
1.000 39,8%
Megavolt Ampere (MVA)
30,4%
500
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 3.212 3.022 3.615 3.206 3.119
Realisasi 2.507 2.786 1.098 1.277 3.471
Gambar I - 32 Penambahan Gardu Distribusi Tenaga Listrik
Jaringan distribusi dan gardu distribusi tenaga listrik juga menjadi fokus
pada RPJMN 2020 - 2024. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi
pemanfaatan, memperluas dan memperkuat pelayanan pasokan energi dan
listrik. Kendala dalam pencapaian pembanguna n jaringan distribusi dan
gardu distribusi tenaga listrik adalah belum optimalnya alokasi Penyertaan
Modal Negara (PMN) untuk program Listrik Perdesaan (Lisdes), kendala
perizinan, adanya isu keamanan, keterbatasan infrastruktur eksisting,
keberterimaan ma syarakat, serta keterbatasan ketersediaan Material
Distribusi Utama (MDU). Adapun upaya yang dapat dilakukan guna
mengatasi kendala tersebut adalah percepatan izin, koordinasi dengan
pemerintah daerah, sosialisasi dengan masyarakat, serta peningkatan
penga wasan pelaksanaan pada proyek pengembangan jaringan distribusi
tenaga listrik. Upaya terbatas yang saat ini bisa dilakukan guna
mengoptimalkan jaringan distribusi listrik adalah perbaikan pada
transformator , switch , dan circuit breaker pada penyulang ( feed er ) di
jaringan distribusi listrik.
Pengembangan Smart Grid
Smart Grid adalah suatu sistem grid tenaga listrik yang modern dan canggih
dalam melakukan monitoring dan kontrol dari supply dan demand pada
sistem tenaga listrik. Pengembangan smart grid berfungsi untuk
mengintegrasikan sumber EBET, Energy Storage System (ESS), dan
membentuk komunikasi cerdas pada jaringan tenaga listrik sehingga dapat
meningkatkan efisiensi, keandalan, dan keberlanjutan pada sistem tenaga
listrik.
Pendahuluan
- 50 -
5
100% 100% 100% 100% 100%
4
3
Lokasi
2
1
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 5 5 5 5 5
Realisasi 5 5 5 5 5
Gambar I - 33 Pengembangan Smart Grid
Selama tahun 2020 - 2024, pengembangan smart grid telah mencapai target.
Smart Grid dikembangkan pada pembangkit, jaringan transmisi tenaga
listrik, dan jaringan distribusi tenaga listrik agar monitoring dan kontrol
jaringan dapat dilakukan secara maksimal. Pengembangan infrastruktur
untuk mendukung smart grid baik yang telah dan akan dilakukan ke
depannya antara lain:
1. Digitalisasi pembangkit untuk peningkatan efisiensi;
2. Substation automation / digital substation ;
3. Distribution grid management , yang meliputi:
a. Digitalization of transmission and distribution assets;
b. Online Monitoring Losses (OML);
c. Fault, locate, isolate, recovery;
d. Zero down time pada kawasan khusus seperti Kawasan Strategis
Pariwisata Nasional (KSPN), Kawasan Industri (KI), dan kawasan
ekonomi lainnya; dan
e. Automatic Distribution Management System (AMDS) yang berfungsi
untuk memantau kondisi sistem tenaga listrik secara real time pada
sistem distribusi dan mampu mengoptimalkan resources yang ada
serta mengelola sistem jaringan distribusi yang andal;
4. Pembangunan Electric Vehicle (EV) charging ;
5. Implementasi Advanced Metering Infrastructure (AMI); serta
6. Smart micro grid ( hybrid system PLTD dengan PLTS) pada daerah yang
masih menggunakan PLTD.
Pendahuluan
- 51 -
SAIDI dan SAIFI
System Average Interruption Duration Index (SAIDI) adalah durasi rata - rata
lama padam pasokan listrik yang bersifat permanen yang dirasakan
pelanggan pada satu unit pelayanan tertentu selama periode waktu
tertentu, yang dihitung dengan satuan jam/pelanggan. Sementara System
Average Interuption Frequency Index (SAIFI) merupakan frekuensi padam
pasokan listrik yang bersifat permanen dalam satu unit pelayanan tertentu
selama satu periode tertentu, yang dihitung dengan satuan kali/pelanggan.
Tren realisasi SAIDI dan SAIFI Nasional 2020 - 2024 sangat berfluktuatif.
Namun demikian, jika dibandingkan dengan standar ESMAP Tier 5 yang
memiliki SAIDI sebesar 104 jam/pelanggan/tahun dan SAIFI sebesar 156
kali/pelanggan/tahun, Indonesia sudah jauh melampaui standar tier
tersebut.
Semakin kecil nilai SAIDI, maka semakin baik keandalan sistem tenaga
listrik, karena menunjukkan bahwa durasi pemadaman listrik yang dialami
pelanggan semakin singkat. Oleh karena itu, upaya untuk menurunkan
nilai SAIDI biasanya melibatkan peningkatan kece patan respons dalam
menangani gangguan, optimalisasi sistem pemeliharaan jaringan, serta
investasi dalam teknologi yang dapat mempercepat pemulihan pasokan
listrik setelah terjadi gangguan.
Tabel I - 7 SAIDI
SAIDI
Tahun 2020 2021 2022 2023 2024
Target (Jam/Pelanggan/ Tahun) 15 10 5 3 1
Realisasi (Jam/Pelanggan/ Tahun) 12,72 9 7,72 5,64 5,34
Persentase Capaian Kinerja (%)* 115 110 46 12 - 334
*kinerja dengan polarisasi minimum.
Semakin kecil nilai SAIFI, semakin jarang pelanggan mengalami
pemadaman listrik, yang berarti tingkat keandalan sistem tenaga listrik
semakin baik. Untuk menekan nilai SAIFI, perusahaan penyedia tenaga
listrik biasanya menerapkan strategi seperti peningkat an kualitas
infrastruktur jaringan distribusi, penerapan teknologi otomatisasi dalam
sistem pengamanan jaringan, serta penguatan sistem proteksi dan
pemeliharaan guna mengurangi frekuensi gangguan yang tidak terduga.
Pendahuluan
- 52 -
Tabel I - 8 SAIFI
SAIFI
Tahun 2020 2021 2022 2023 2024
Target (Kali/Pelanggan/Tahun) 10 8 5 3 1
Realisasi (Kali/Pelanggan/Tahun) 9,25 6,7 5,62 4,27 3,23
Persentase Capaian Kinerja (%)* 108 116 88 58 - 123
* kinerja dengan polarisasi minimum.
Penting untuk dicatat bahwa baik SAIDI maupun SAIFI mengukur
pemadaman listrik yang terjadi di jaringan distribusi dan dirasakan
langsung oleh pelanggan. Gangguan yang menyebabkan pemadaman ini
dapat berasal dari berbagai faktor, termasuk gangguan teknis s eperti
kegagalan peralatan di sisi distribusi, transmisi, atau pembangkitan, faktor
eksternal seperti cuaca ekstrem dan bencana alam, serta kegiatan
pemeliharaan rutin yang dilakukan untuk menjaga keandalan sistem. Oleh
karena itu, pemantauan dan pengelola an SAIDI serta SAIFI yang efektif
menjadi bagian penting dalam strategi peningkatan kualitas layanan
ketenagalistrikan, yang pada akhirnya bertujuan untuk memberikan
pasokan listrik yang lebih andal, stabil, dan berkelanjutan bagi seluruh
pelanggan.
Susut Jaringan Tenaga Listrik
Susut jaringan merupakan salah satu indikator utama dalam mengukur
efisiensi sistem distribusi dan transmisi tenaga listrik. Susut jaringan
terjadi akibat perbedaan antara energi listrik yang disalurkan dengan energi
listrik yang sampai ke pelanggan, setel ah dikurangi energi untuk
operasional jaringan tenaga listrik itu sendiri. Faktor penyebab susut
jaringan dikategorikan menjadi susut teknis dan susut non - teknis.
Susut teknis terjadi akibat karakteristik material jaringan serta arus listrik
yang mengalir dalam sistem tegangan tinggi, menengah, dan rendah.
Semakin besar beban listrik yang digunakan oleh pelanggan pada jaringan
yang sama, semakin besar pula susut tek nis yang terjadi. Sementara itu,
susut non - teknis disebabkan oleh faktor di luar aspek teknis, seperti
pencurian listrik atau kesalahan administrasi.
Susut jaringan tenaga listrik juga memiliki dampak signifikan terhadap
perhitungan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkitan listrik serta
estimasi kebutuhan subsidi listrik. Oleh karena itu, pengukuran susut
jaringan harus dilakukan dengan akurat agar tid ak menimbulkan distorsi
dalam kebijakan tarif dan subsidi. Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2020
tentang Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara
Pendahuluan
- 53 -
(Persero) menegaskan pentingnya pengendalian susut jaringan tenaga
listrik dalam rangka meningkatkan efisiensi penyediaan tenaga listrik oleh
PT PLN (Persero). Dengan sistem verifikasi yang ketat serta strategi
perbaikan jaringan, diharapkan susut jaringan dapat ditekan sehingga
meningkatkan efisiensi ketenagalistrikan di Indonesia.
10 120%
9
100%
8 100,9% 104,6% 101,9% 100,0%
101,7%
7
80%
6
5 60%
4
Persentase
40%
3
Persentase Realisasi
2
20%
1
0 0%
2020 2021 2022 2023 2024
Target 9,2 9,0 8,9 8,8 8,6
Realisasi 9,1 8,6 8,8 8,6 8,6
% Realisasi 100,9% 104,6% 101,9% 101,7% 100,0%
Gambar I - 34 Susut Jaringan Tenaga Listrik
Susut jaringan tenaga listrik menjadi salah satu indikator dalam RPJMN
Tahun 2020 - 2024, dengan target seluruhnya tercapai sepanjang periode 5
tersebut. Besaran total target susut jaringan tenaga listrik tahunan dalam
Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2020 digunakan sebagai batas atas dalam
penetapan realisasi susut jaringan tenaga listrik tahunan. Hal ini berarti
bahwa realisasi susut jaringan yang terjadi dalam operasional PT PLN
(Persero) tidak boleh melebihi target tahunan yang t elah ditetapkan. Target
susut jaringan tahunan disusun berdasarkan peta jalan susut jaringan
lima tahunan dan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kondisi
teknis, karakteristik pembebanan sistem tenaga listrik, serta kebijakan
energi nasional.
Untuk memastikan efisiensi penyediaan tenaga listrik, PLN harus
menyusun rencana kerja dan rencana aksi guna menekan angka susut
jaringan, yang kemudian dipantau melalui laporan realisasi susut jaringan
secara triwulanan dan tahunan. Direktur Jenderal Kete nagalistrikan
bertugas melakukan verifikasi atas realisasi susut jaringan guna
memastikan bahwa angka yang tercapai tidak melampaui batas atas yang
telah ditetapkan. Jika realisasi susut jaringan melebihi target, hal ini dapat
Pendahuluan
- 54 -
menjadi indikasi adanya ketidakefisienan dalam sistem, sehingga perlu
dilakukan evaluasi ulang dan optimalisasi jaringan. Dengan adanya
pengendalian dan verifikasi yang ketat, diharapkan PT PLN (Persero) dapat
menjaga tingkat susut jaringan dalam batas yan g wajar dan efisien,
sehingga mendukung peningkatan efisiensi penyediaan tenaga listrik
secara nasional.
Subsidi Listrik
Penyediaan listrik yang tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan
menjadi salah satu proyek dalam RPJMN Tahun 2020 - 2024, dengan
indikator berupa alokasi listrik yang bersubsidi dengan target sebesar
60.080 GWh pada tahun 2020 dan mencapai 78.191 GW h pada tahun
2024. Berikut adalah realisasi subsidi listrik dari tahun 2020 - 2024 yang
sudah diaudit oleh BPK.
Tabel I - 9 Jumlah Energi Listrik yang Disubsidi
Tahun 2020 2021 2022 2023 2024
Target (GWh) 60.080 64.258 68.894 73.609 78.191
Realisasi (GWh) 59.002 61.916 62.248 66.034 70.807
Persentase Capaian
102 104 110 110 109
Kinerja (%)*
* kinerja dengan polarisasi minimum.
Secara berturut - turut dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024,
Pemerintah telah memberikan subsidi listrik sebesar Rp 47,99T pada tahun
2020, Rp 49,80T pada tahun 2021, Rp 58,83T pada tahun 2022, Rp 68,64T
pada tahun 2023, dan Rp 77,04T pada tahun 2024. Subsidi listrik adalah
belanja negara yang dialokasikan oleh Pemerintah dalam APBN dan/atau
APBN Perubahan sebagai bantuan kepada konsumen pelanggan agar dapat
menikmati listrik dari PT PLN (Persero) dengan tarif yang terjangkau. Ag ar
subsidi listrik tepat sasaran, berikut beberapa upaya pengendalian yang
dilakukan:
1. Penerapan subsidi listrik tepat sasaran melalui pemadanan data
menggunakan data dasar dari kementerian sosial ;
2. Pengendalian BPP tenaga listrik ;
3. Interpretasi foto rumah pelanggan penerima subsidi listrik ; dan
4. Melakukan kajian terkait kebutuhan dasar pelanggan penerima subsidi
listrik.
Pendahuluan
- 55 -
Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
Penurunan emisi CO 2 pembangkit tenaga listrik merupakan salah satu
indikator Program Prioritas (PP) energi dan ketenagalistrikan pada RPJMN
Tahun 2020 - 2024. Ditargetkan pada tahun 2020, penurunan emisi sebesar
4,71 juta ton CO 2 dan terus meningkat menjadi 6,07 juta ton CO 2 di tahun
2024.
18
16
279,1%
259,2%
14
258,0%
12
10
210,8%
8
186,4%
Juta Ton
6
4
2
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 4,7 4,9 5,4 5,9 6,1
Realisasi 8,8 10,4 13,8 15,3 16,9
Gambar I - 35 Penurunan Emisi CO 2 Pembangkit
Berbagai langkah strategis telah diambil untuk menekan emisi dari
pembangkit tenaga listrik, terutama yang masih bergantung pada bahan
bakar fosil. Berdasarkan data realisasi tahun 2020 - 2024, terlihat bahwa
realisasi dari penurunan emisi tersebut telah mel ampaui target yang
ditetapkan. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas kebijakan yang telah
diterapkan serta keseriusan pemerintah dalam menurunkan dampak
lingkungan dari sektor ketenagalistrikan.
Meskipun capaian ini menunjukkan tren positif, masih terdapat tantangan
dalam sistem pelaporan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Salah satu kendala
utama adalah kurangnya kesadaran beberapa unit pembangkit tenaga
listrik untuk rutin menyampaikan data pengusahaan dan laporan emisi
GRK kepada Ditjen Ketenagalistrikan. Kurangnya transparansi dan
kepatuhan ini dapat berdampak pada efektivitas kebijakan pengurangan
emisi di masa mendatang. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih
tegas, termasuk penerapan sanksi bagi unit pembangkit yang tidak p atuh
dalam melaporkan data emisinya.
Pendahuluan
- 56 -
I.1. 1.4. Subsektor Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Subsektor EBTKE berkontribusi pada pencapaian tiga Agenda
Pembangunan (AP), yakni Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk
Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan (AP - 1), Memperkuat
Infrastruktur untuk Mendukung Pembangunan Ekonomi dan Pelayanan
Dasar (AP - 5), dan Membangu n Lingkungan Hidup, Meningkatkan
Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim (AP - 6) yang dijabarkan dalam
dua Program Prioritas (PP), tujuh Proyek Prioritas (ProP), dan lima Kegiatan
Prioritas (KP).
Kapasitas Terpasang Pembangkit Listrik Tenaga EBT
Hingga tahun 2024, capaian kapasitas terpasang Pembangkit Listrik
Tenaga (PLT) EBT mencapai 14. 324 , 4 MW dan menunjukkan tren
peningkatan setiap tahunnya, di mana peningkatan terbesar terjadi pada
tahun 2024 sebesar 1.114, 6 0 MW.
Tabel I - 10 Akumulasi Kapasitas Terpasang Pembangkit Listrik EBT
Capaian Akumulasi Kapasitas Terpasang Pembangkit Listrik EBT (MW)
Jenis EBT
2020 2021 2022 2023 2024
PLT Panas 2.434,4 2.532,8 2.539,4 2.597,5 2.638,8
Bumi
PLT Bioenergi 1.680,5 1.744,5 2.553,9 2.824,8 3.100,1
PLT Air 5.604,5 6.372,5 6.464,8 6.569,6 7.056,2
PLT Surya 168,5 205,6 290,2 597,9 909,4
PLT Bayu 152,3 152,3 152,3 152,3 152,3
PLT Gas 450,0 450,0 450,0 450,0 450,0
Batubara
Waste Heat 18,0 18,0 18,0 18,0 18,0
Boiler /PLT EBT
Lain
Total 10.508,2 11.475,7 12.468,6 13.210,1 14.324,7
a. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)
Capaian akumulasi kapasitas terpasang PLTP pada tahun 2020 - 2024
mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2019 sebesar 204,40 MW
atau 8,40%. Meskipun mengalami peningkatan, capaian kapasitas
terpasang PLTP pada tahun 2023 dan 2024 belum mencapai target.
Kendala dalam pencapaian target kapasitas terpasang PLTP pada tahun
2020 - 2024 disebabkan oleh mundurnya target Commercial Operation
Date (COD) sejumlah proyek akibat terkendala aspek lingkungan dan
sosial, serta teknologi dan sumber daya .
Pendahuluan
- 57 -
3.000
2.500 83,6%
102,3% 93,3%
107,7%
107,2%
2.000
1.500
1.000
Megawatt (MW)
500
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 2.271,0 2.351,0 2.483,0 2.783,0 3.158,0
Realisasi 2.434,4 2.532,8 2.539,4 2.597,5 2.638,8
Gambar I - 36 Perkembangan Kapasitas Terpasang PLTP
b. Pembangkit Listrik Tenaga Bioenergi
PLT Bioenergi terdiri dari pembangkit listrik yang berbasis biomassa,
biogas, sampah kota, dan bahan bakar nabati, baik yang terhubung
dengan jaringan PT PLN (Persero) ( on - grid ) maupun yang tidak
terhubung dengan jaringan PT PLN (Persero) ( off - grid ).
4.000
3.500
115,2%
115,7%
3.000
112,6
2.500
2.000 101,2%
105,4%
1.500
Megawatt (MW)
1.000
500
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 2.136,0 2.288,0 2.773,0 2.932,0 3.185,0
Realisasi 2.251,9 2.315,8 3.122,6 3.393,4 3.668,7
Gambar I - 37 Perkembangan Kapasitas Terpasang PLT Bioenergi
Capaian akumulasi kapasitas perkembangan PLT Bioenergi pada tahun
2020 - 2024 mengalami peningkatan meskipun belum mampu
melampaui target yang ditetapkan . Hingga tahun 2024, capaian
kapasitas terpasang PLT Bioenergi mengalami peningkatan
dibandingkan baseline tahun 2019 sebesar 1.55 9 , 6 MW atau 101 , 24 %.
Capaian kapasitas terpasang PLT Bioenergi mayoritas berasal dari
pencatatan data pembangkit PLT Bioenergi off grid . Adapun kendala
dalam pengembangan PLT Bioenergi on - grid , yaitu: 1) Proses pengadaan
PT PLN atas PLT Bioenergi yang terkendala sehingga memerlukan waktu
Pendahuluan
- 58 -
yang cukup lama; 2) Pendanaan untuk proyek PLT Bioenergi; 3)
Hambatan dalam tahapan konstruksi karena permasalahan teknis; 4)
Perubahan kebijakan dari Pemerintah Daerah yang menunda rencana
pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah ( PLTSa ) ; serta 5)
Ketersediaan dan keberlanjutan bahan baku.
c. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
Capaian kapasitas terpasang PLTA yang meliputi Pembangkit Listrik
Tenaga Minihidro ( PLTM ) / Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro
(PLT MH ) dan PLTA pada tahun 2020 - 2024 mengalami peningkatan.
Hingga tahun 2024, capaian kapasitas terpasang PLTA mengalami
peningkatan dibanding kan tahun 2019 sebesar 1.516,4 MW atau
27,37%.
12.000,0
10.000,0
8.000,0
71,4%
6.000,0
82,8%
96,8% 85,8%
91,3%
4.000,0
Megawatt (MW)
2.000,0
0,0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 6.141,2 6.581,5 7.537,4 7.934,4 9.885,8
Realisasi 5.604,5 6.372,5 6.464,8 6.569,6 7.056,2
Gambar I - 38 Perkembangan Kapasitas Terpasang PLTA
Tidak tercapainya target kapasitas terpasang pada PLTA diantaranya
disebabkan oleh demand yang belum sesuai dengan proyeksi awal pada
saat penyusunan RUPTL, keterlambatan penyusunan Kajian Kelayakan
Proyek (KKP), gagal lelang yang disebabkan persyaratan implementasi
TKDN, pembebasan lahan, kendala cuaca, perubahan kontraktor
pelaksana, belum adanya pembi ayaan dan penyesuaian harga, kendala
perizinan, akses lokasi, kondisi teknis, kondisi alam/geologi, serta
kondisi sosial masyarakat.
d. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
Meskipun capaian kapasitas terpasang PLTS pada tahun 2020 - 2024
belum mampu memenuhi target, tetapi capaian tersebut mengalami
peningkatan yang signifikan . Hingga tahun 2024, kapasitas terpasang
PLTS telah mengalami peningkatan dibanding kan tahun 2019 sebesar
76 6 , 7 MW atau 53 7 , 28 %.
Pendahuluan
- 59 -
2.500
2.000
1.500
1.000
Megawatt (MW) 41,1%
500
38,2%
31,5%
65,5% 35,2%
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 260,6 589,4 928,5 1.571,7 2.215,4
Realisasi 168,5 205,6 290,2 597,9 909,4
Gambar I - 39 Perkembangan Kapasitas Terpasang PLTS
Secara umum, tantangan yang dihadapi dalam pengembangan PLTS
meliputi demand yang belum sesuai dengan perencanaan awal, belum
optimalnya regulasi, gagal lelang, serta kendala pembiayaan.
Porsi EBT dalam Bauran Energi Primer Nasional
R ealisasi konsumsi EBT dalam energi primer mengalami peningkatan yang
cukup besar. Meski demikian, peningkatan konsumsi energi primer EBT
ternyata juga diikuti dengan jumlah konsumsi energi fosil yang meningkat.
Hal ini menyebabkan realisasi porsi EBT pada bauran energi nasional tidak
mengalami peningkatan yang signifikan.
20
16
75,3%
12 74,2%
75,5%
81,6%
81,3%
8
Persentase
4
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 13,4 14,5 15,7 17,9 19,5
Realisasi 10,9 11,8 11,9 13,3 14,7
Gambar I - 40 Porsi EBT dalam Bauran Energi Primer Nasional
Berdasarkan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional,
energi terbarukan ditargetkan akan memberi kontribusi pada bauran
energi nasional sebesar 23% di tahun 2025 dan 31% di tahun 2050.
Namun, capaian realisasi porsi EBT dalam bauran energi nasional saat ini
masih di bawah target. Hal ini dikarenakan konsumsi energi fosil yang terus
Pendahuluan
- 60 -
meningkat di dalam negeri serta keterlambatan penyelesaian pembangunan
beberapa PLT EBT yang direncanakan pada RUPTL PT PLN (Persero) 2021 -
2030.
Tingkat Komponen Dalam Negeri Subsektor EBTKE
Tingkat Komponen Dalam Negeri pada subsektor EBTKE dapat dijadikan
sebagai alat ukur atas kondisi penguasaan teknologi dalam membangun
akses dan infrastruktur energi nasional. Selama tahun 2020 - 2024 capaian
TKDN subsektor EBTKE menunjukkan tren yang fluktuatif dan hanya
mampu mencapai target pada tahun 2020 dan 2021 .
70
124,1%
60
50
92,2% 94,4%
94,0%
87,1%
40
30
Skala 100
20
10
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 55,5 55,5 55,5 55,5 55,5
Realisasi 51,1 52,1 48,3 52,4 68,8
Gambar I - 41 TKDN Subsektor EBTKE
Kendala yang dihadapi dalam pencapaian TKDN subsektor EBTKE antara
lain adalah kelengkapan dan ketepatan waktu penyampaian data ,
diperlukannya validasi lebih lanjut mengenai data investasi, belum
kompetitifnya komponen yang dihasilkan oleh industri dalam negeri,
r egulasi yang ada belum secara kuat mengakomodir perkembangan
teknologi dan industri seluruh jenis pembangkit di subsektor EBT, serta
persyaratan TKDN di Indonesia dianggap bertentangan dengan asas
fairness oleh pendanaan internasional.
Selain itu, TKDN seringkali menjadi alasan dalam kegagalan
pengembangan PLT EBT. Untuk mengatasi hal tersebut, Indonesia perlu
mengembangkan industri PLT EBT. Namun, industr i PLT EBT belum
termasuk industr i prioritas yang diusung oleh Kemenperin. Industr i
prioritas meliputi: Pertama, industri berbasis sumber daya alam, meliputi
industri berbasis agro (pertanian, perkebunan, dan kehutanan), industri
berbasis hilirisasi tambang, serta industri berbasis sumber daya laut.
Kedua, industri dasar, mencakup industri kimia dasar dan industri logam.
Pendahuluan
- 61 -
Ketiga, industri berteknologi menengah - tinggi, termasuk industri
perkapalan, industri kedirgantaraan, industri otomotif dan alat angkut,
industri pertahanan, industri alat kesehatan, industri produk kimia dan
farmasi, industri mesin dan perlengkapan, dan i ndustri elektronik.
Keempat, industri barang konsumsi berkelanjutan, yakni industri
makanan dan minuman, industri tekstil dan produk tekstil, serta industri
alas kaki. Kelima, industri berbasis inovasi dan riset, yaitu industri
berbasis bioteknologi .
Sebagai langkah serius dalam upaya membenahi persoalan TKDN, KESDM
melakukan perbaikan tata kelola mekanisme perhitungan TKDN melalui
penerbitan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan
Produk Dalam Negeri u ntuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
beserta regulasi turunannya.
Pemanfaatan Biofuel untuk Domestik
Pemanfaatan biofuel merupakan upaya strategis pemerintah untuk
meningkatkan bauran EBT di Indonesia. Upaya ini juga berdampak pada
pengurangan impor bahan bakar sekaligus penyerapan tenaga kerja dan
reduksi emisi gas rumah kaca. Sejak tahun 2020, program m andatori
pencampuran biodiesel ke dalam minyak solar telah mencapai 30% atau
biasa disebut dengan istilah B30. Selanjutnya persentase pencampuran
tersebut ditingkatkan menjadi 35% (B35) yang berlaku mulai tanggal 1
Februari 2023.
20
16
12 75,6%
84,1%
73,6%
Juta KL 8 91,1%
84,0%
4
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 10,0 10,2 14,2 14,6 17,4
Realisasi 8,4 9,3 10,5 12,3 13,2
Gambar I - 42 Pemanfaatan Biofuel untuk Domestik
Meskipun mengalami tren peningkatan, jika mengacu pada target pada
Renstra KESDM tahun 2020 - 2024, capaian realisasi pemanfaatan biofuel
dari tahun 2020 hingga tahun 2024 masih di bawah target.
Pendahuluan
- 62 -
Belum optimalnya pemanfaatan biofuel saat ini dikarenakan capaian
pemanfaatan biofuel hanya berasal dari program mandatori biodiesel.
Tantangan implementasi mandatori biodiesel diantaranya adalah a danya
gap antara permintaan dengan kapasitas, serta k eterlambatan suplai dan
kesiapan pabrik. Adapun tantangan dalam implementasi mandatori
bioetanol diantaranya adalah fluktuatifnya harga dan keterbatasan bahan
baku, belum tersedianya mekanisme insentif, serta kebijakan yang belum
terintegrasi antara hulu d an hilir .
Pemanfaatan Biogas untuk Domestik
160.000
140.000
84,1%
120.000
100.000
/Tahun 75,6%
3 80.000
60.000
Ribu m
40.000
73,6%
20.000 96,3%
93,0%
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 28.910 30.530 32.150 33.770 35.390
Realisasi 27.850 28.390 47.720 139.500 94.630
Gambar I - 43 Pemanfaatan Biogas
Pemanfaatan biogas merupakan upaya strategis pemerintah untuk
menekan impor LPG dan telah dimuat di dalam RUEN. Pemanfaatan biogas
untuk domestik diukur berdasarkan biogas yang dimanfaatkan untuk skala
rumah tangga dan biogas komunal yang dibangun di berba gai tempat di
Indonesia.
Sama halnya dengan realisasi biofuel, capaian pemanfaatan biogas pada
tahun 2020 - 2024 mengalami kenaikan, namun terdapat capaian yang
masih belum mencapai target pada tahun 2020 dan 2021. Adapun capaian
pada tahun 2023 mengalami peningkatan yang signifikan dikarenakan
adanya masukan data pemanfaatan biogas untuk termal yang dilak ukan
oleh sektor industri.
Intensitas Energi Primer
Intensitas energi primer adalah rasio antara total pasokan energi primer
dengan unit produk domestik bruto dalam satuan Setara Barel Minyak
(SBM) per mi l iar rupiah. Dalam perhitungan intensitas energi primer, data
Pendahuluan
- 63 -
yang diharapkan adalah nilai yang semakin rendah. Menurunnya intensitas
energi menujukkan peningkatan efisiensi penggunaan energi primer seperti
minyak bumi, gas, batubara, dan energi terbarukan untuk menggerakkan
roda perekonomian. Semakin rendah angka in tensitas energi dalam Barrel
Oil Equivalent (BOE) per satuan Produk Domestik Bruto ( PDB ) , maka
semakin produktif dan efisien penggunaan energi di sebuah negara.
180 120%
85,1%
160
100%
104,3%
140 102,0% 100,6%
103,1%
120 80%
100
60%
80
Persentase
60 40%
SBM/Miliar Rupiah
40
20%
20
0 0%
2020 2021 2022 2023 2024
Target 139,5 138,0 136,6 135,2 133,8
Realisasi 133,7 133,9 160,5 132,6 133,0
% Realisasi 104,3% 103,1% 85,1% 102,0% 100,6%
Gambar I - 44 Intensitas Energi Primer
Capaian intensitas energi primer pada tahun 2020 - 2024 menunjukkan tren
yang fluktuatif dan hanya capaian tahun 2022 yang belum mampu
mencapai target. Kendala dalam pencapaian intensitas energi primer adalah
belum optimalnya implementasi konservasi energi baik pada sisi hulu
(penyedia energi) maupun di sisi hilir (pemanfaat energi). Sebagai langkah
strategis mengatasi kendala tersebut, KESDM telah mendorong penguatan
regulasi melalui penerbitan PP Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi
Energi .
Penurunan Intensitas Energi Final
Intensitas Energi Final merupakan jumlah total konsumsi energi per unit
PDB. Penurunan intensitas energi final dihitung berdasarkan pembagian
antara nilai penghematan energi yang di himpun dalam aplikasi Sistem
Informasi Konservasi Energi (SINERGI) dengan nilai produk domestik bruto
dari data Badan Pusat Statistik (BPS). Semakin besar capaian intensitas
energi final, maka men unjukkan bahwa penggunaan energi semakin
efisien.
Pendahuluan
- 64 -
1,2
128,9%
1,0
112,2% 130,0%
0,8
101,1%
111,3%
0,6
0,4
(SBM/Miliar Rupiah
0,2
0,0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 0,9 0,9 0,9 0,8 0,8
Realisasi 0,9 1,0 1,2 0,9 1,0
Gambar I - 45 Penurunan Intensitas Energi Final
Capaian penurunan intensitas energi final pada tahun 2020 - 2024
menunjukkan tren yang fluktuatif dan telah melampaui target . Upaya
penurunan intensitas energi final dilaksanakan melalui manajemen energi
pada lintas sektor meliputi penyedia energi, industri, transportasi,
bangunan gedung, dan pemerintahan. Hasil pelaksanaan k egiatan
manaje men energi dilaporkan dalam platform POME (Pelaporan Online
Manajemen Energi) . Pada tahun 2023, 221 perusahaan (139 industri dan
82 perusahaan sektor ESDM) telah menyampaikan laporan manajemen
energi dengan hasil penghematan energi sebesar 17.947 GWh. Selain
melalui POME, pencatatan laporan manajemen energi dilaksanakan melalui
aplikasi SINERGI yang pada tahun 2024 telah mengidentifikasi laporan dari
371 perusahaan dengan total penghematan energi sebesar 20.366 GWh.
Peningkatan jumlah laporan ini sejalan dengan upaya Ditjen EBTKE
melalui Direktorat Konservasi Energi melakukan sosialisasi secara
menyeluruh kepada stakeholder terkait dengan terbitnya PP Nomor 33
Tahun 2023 tentang Konservasi Energi .
Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
Berdasarkan dokumen Nationally Determined Contribution (NDC),
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK sebesar
31 , 89% di tahun 2030 dengan usaha sendiri dan 43 , 2% dengan bantuan
internasional. Dari angka 31 , 89% tersebut, sektor energi mendapatkan
porsi penurunan emisi GRK sebesar 3 58 juta ton CO 2 .
Pendahuluan
- 65 -
Tabel I - 11 Target Penurunan Emisi GRK Sektor Energi Berdasarkan Enhanced
NDC
2010 GHG Emission GHG Emission by 2030 Reduction
Sektor
(Million Ton CO 2 e) BaU CM1 CM2 CM1 CM2
Energi 3 58 1.669 1.311 1.223 358 446
Limbah 88 296 256 253 40 45
IPPU 36 70 63 61 7 9
Agrikultur 111 120 110 108 10 12
FOLU 647 714 217 - 15 500 729
Total 1.334 2.869 1.953 1.632 915 1.240
Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Inventarisasi dan Mitigasi Gas Rumah Kaca Bidang
Energi, Direktorat Konservasi Energi diamanatkan untuk melaksanakan
koordinasi monitoring dan evaluasi aksi mitigasi GRK bidang energi.
Penyusunan Net Zero Emission (NZE) Roadmap mengacu kepada Paris
Agreement , dan Pembuatan NZE mengacu kepada NDC. NDC di ajukan oleh
Pemerintah Indonesia kepada United Nations Framework Convention on
Climate Change ( UNFCCC ) . Sehingga, secara tidak langsung, NZE Indonesia
sudah mendapatkan pengesahan dari UNFCCC. Pada NDC, terdapat target
penurunan emisi GRK sektor energi, hal tersebut yang menjadi dasar
pembuatan indikator kinerja reduksi emisi GRK sektor energi.
150
104,0%
120
106,2%
2
90
100,6%
60 104,5%
110,9%
Juta Ton CO
30
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 58,0 67,0 91,0 116,0 142,0
Realisasi 64,4 70,0 91,5 123,2 147,6
Gambar I - 46 Reduksi Emisi GRK Sektor ESDM
Capaian realisasi reduksi emisi GRK pada sektor energi pada tahun 2020 -
2024 mengalami tren peningkatan dan telah melampaui target setiap
tahunnya. Dalam perhitungan penurunan emisi GRK sektor energi, KESDM
melalui Direktorat Konservasi Energi sebagai koordinator monitoring dan
evaluasi reduksi emisi sektor energi menyampaikan terlebih dahulu hasil
perhitungan yang telah direkapitulasi kepada Kementerian Lingkungan
Pendahuluan
- 66 -
Hidup sebagai National Focal Point UNFCCC, untuk kemudian dilakukan
reviu, sinkronisasi, dan persetujuan setiap tahunnya.
)
2
(CO
Emisi
Gambar I - 47 Tren Emisi Gas Rumah Kaca Tiongkok , Amerika Serikat , India,
Brazil, Indonesia, dan Vietnam
Tren emisi GRK global dari tahun 1850 hingga 2023, diukur dalam miliar
ton CO ₂ - ekuivalen. Terlihat bahwa Tiongkok kini menjadi penyumbang
emisi terbesar di dunia dengan lebih dari 14 miliar ton CO ₂ e, diikuti oleh
Amerika Serikat yang mulai menurun setelah mencapai puncak sekitar
2005, serta India yang menunjukkan peningkatan signifikan pasca 2000.
Dalam konteks Indonesia, terlihat kenaikan emisi yang konsisten sejak
1970 - an, dengan lonjakan tajam sekitar awal 2000 - an akibat ekspansi
sektor energi, industri, dan perubahan tata guna lahan. Meskipun skalanya
masih jauh di bawah negara besar seperti Tio ngkok dan AS, tingkat
pertumbuhan emisi Indonesia termasuk yang cepat di kawasan,
menandakan tantangan besar dalam transisi menuju ekonomi rendah
karbon.
Secara regional, Indonesia berada di atas Vietnam tetapi sejajar dengan
Brasil dalam volume emisi total, menunjukkan bahwa kombinasi
deforestasi dan peningkatan konsumsi energi fosil tetap menjadi faktor
dominan dalam profil emisi nasional.
Pendahuluan
- 67 -
4
3
100%
2
100%
Peralatan
100%
1
1 00%
100%
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 3 2 1 0 0
Realisasi 3 2 1 2 1
Gambar I - 48 Jumlah Peralatan yang Disusun Regulasi SKEM
Salah satu aksi mitigasi yang telah dilakukan oleh KESDM untuk
menurunkan emisi GRK antara lain adalah penyusulan alat dengan
Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) yang mana capaian realisasi pada
tahun 2020 - 2024 telah mencapai bahkan melampaui target.
I.1.1.5 Subsektor Geologi
Subsektor geologi berkontribusi pada pencapaian tiga Agenda
Pembangunan (AP), yakni Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk
Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan (AP - 1), Memperkuat
Infrastruktur untuk Mendukung Pembangunan Ekonomi dan Pelayanan
Dasar (AP - 5), dan Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan
Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim (AP - 6) yang dijabarkan dalam
sepuluh Proyek Prioritas (ProP).
Rekomendasi Wilayah Kerja Mineral, Batubara dan Gas Metana Batubara,
Panas Bumi, Minyak dan Gas Bumi
Indikator Rekomendasi Wilayah Kerja Mineral, Batubara dan Gas Metana
Batubara, Panas Bumi, Minyak dan Gas Bumi memberikan gambaran
ketercapaian realisasi rekomendasi pada Indeks Potensi Sumber Daya
Geologi ( Georesources ) yang berupa usulan wilayah kerja pertambangan
mineral, batubara, gas metana batubara, panas bumi, serta usulan wilayah
prospek minyak dan gas bumi (migas) .
Pendahuluan
- 68 -
Tabel I - 12 Rekomendasi Wilayah Kerja Mineral, Batubara dan Gas Metana
Batubara, Panas Bumi, Minyak dan Gas Bumi
Wilayah Kerja 2020 2021 2022 2023 2024
Usulan wilayah pertambangan mineral 10 10 10 10 10
Usulan wilayah pertambangan batubara 11 11 10 10 10
Usulan wilayah prospek gas metana batubara 1 1 2
Usulan wilayah kerja panas bumi 3 3 2 2 2
Rekomendasi keprospekan minyak dan gas bumi 4 4 4 9 4
Total 28 28 27 32 27
Pada tahun 2020 - 2024 capaian rekomendasi wilayah kerja mengalami
penurunan, khususnya pada usulan rekomendasi wilayah kerja panas
bumi. Perbedaan target usulan wilayah kerja panas bumi pada Renstra dan
Indikator Kinerja U tama (IKU) Badan geologi disebabkan oleh keterbatasan
jumlah wilayah dengan data lengkap yang bisa ditetapkan menjadi Wilayah
Kerja Panas B umi ( WKP ) serta semakin berkurangnya wilayah dengan
potensi temperatur tinggi.
100 % 100 % 100 % 100 % 100 %
100
90
80
70
60
50
40
Persentase
30
20
10
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 100 100 100 100 100
Realisasi 100 100 100 100 100
Gambar I - 49 Rekomendasi Wilayah Kerja Mineral, Batubara dan Gas Metana
Batubara, Panas Bumi, Minyak dan Gas Bumi
Pengembangan Jaringan Pemantauan Air Tanah
16,0
123,1%
12,0
8,0
4,0 38,5%
100,0%
30,8% 30,8%
Cekungan Air Tanah (CAT)
0,0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 0,0 13,0 13,0 13,0 13,0
Realisasi 0,0 4,0 4,0 5,0 16,0
Gambar I - 50 Pengembangan Jaringan Pemantauan Air Tanah
Pendahuluan
- 69 -
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, indikator
Pembangunan Sumur Air beralih menjadi tugas dan fungsi dari
Kementerian P ekerjaan Umum . Pada tahun 2020 indikator tersebut
berubah menjadi Eksplorasi dan Pelayanan Sumur Pantau Air Tanah dan
untuk tahun 2021 hingga 2024 indikator berubah menjadi Pengembangan
Jaringan Pemantauan Air Tanah dengan akumulatif target sebanyak 52
CAT atau 13 CAT tiap tahunnya.
Pelaksanaan indikator ini berfokus pada pemasangan sensor pengukuran
muka air tanah yang nantinya dapat digunakan sebagai pemantauan
kondisi air tanah secara real time dan menjadi petunjuk pencegahan dan
penanggulangan terjadinya degradasi air tanah. Adapun realisasi capaian
indikator ini pada tahun 2021 hingga 2023 belum mampu mencapai target.
Gambar I - 51 Peta Jaringan Pemantauan Air Tanah Badan Geologi
Pemetaan Geologi Bersistem dan Bertema
55,0 433,3%
50,0
45,0
40,0
35,0
30,0
Peta 25,0
20,0 133,3% 133,3%
15,0
41,7%
75,0%
10,0
5,0
0,0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 12,0 12,0 12,0 12,0 12,0
Realisasi 9,0 5,0 16,0 16,0 52,0
Gambar I - 52 Pemetaan Geologi Bersistem dan Bertema
Pendahuluan
- 70 -
Salah satu data yang dibutuhkan dalam perencanaan tata ruang,
pengembangan wilayah, hingga mitigasi kebencanaan geologi di suatu
daerah adalah peta bersistem dan bertema. Badan Geologi melalui Pusat
Survei Geologi melakukan pemetaan geologi bersistem dan b ertema yang
memuat informasi terkait sebaran litologi, struktur geologi, potensi sumber
daya, dan kebencanaan geologi serta aspek geologi lainnya.
Capaian pemetaan geologi bersistem dan bertema pada tahun 2020 - 2024
secara umum menunjukkan tren yang meningkat, namun belum mampu
mencapai target pada tahun 2020 dan 2021 dikarenakan pandemi Covid -
19 yang menyebabkan terkendalanya kegiatan survei. Capaian yang
mampu melampaui target merupakan dampak positif dar i adanya sinergi
dan kolaborasi yang Badan Geologi lakukan bersama perguruan tinggi di
Indonesia beserta satuan kerja lainnya.
Rekomendasi Penetapan Warisan Geologi ( Geoheritage )
Penetapan Warisan Geologi ( Geoheritage ) merupakan salah satu dari
delapan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) pada aspek
kegeologian. Pengelolaan keanekaragaman hayati perlu dipaduserasikan
dengan pengelolaan geoheritage . Pada tahun 2020 - 2024 KESDM melalui
Badan Geologi telah mengeluarkan 16 rekomendasi penetapan geoheritage
dan telah memenuhi target yang telah ditetapkan pada Rencana Strategis
KESDM tahun 2020 - 2024.
5
100% 100% 100% 100%
4
3
2
Rekomendasi
1
100%
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 0 4 4 4 4
Realisasi 0 4 4 4 4
Gambar I - 53 Rekomendasi Penetapan Geoheritage
Pendahuluan
- 71 -
Rekomendasi Kawasan Bentang Alam Karst, Kawasan Imbuhan, dan
Kawasan Cagar Alam Geologi
Pada tahun 2020 - 2024, Badan Geologi telah mengeluarkan 23 rekomendasi
terkait hasil evaluasi kawasan bentang alam karst, kawasan imbuhan, dan
kawasan cagar alam geologi dari target sebanyak 20 rekomendasi. Hanya di
tahun 2020 capaian target tidak terpenuhi dikarenak an pandemi Covid - 19.
10
8
100%
6 100%
4
100% 100%
Rekomendasi
2
0 %
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 4 4 4 4 4
Realisasi 0 4 4 7 8
Gambar I - 54 Rekomendasi Kawasan Bentang Alam Karst, Kawasan Imbuhan,
dan Kawasan Cagar Alam Geologi
Tantangan dalam penyusunan rekomendasi terkait Kawasan bentang alam
karst, Kawasan imbuhan, dan Kawasan cagar alam geologi adalah akses
sebaran lokasi yang tidak mudah dijangkau, penyelesaian status lahan,
serta belum semua pemerintah daerah yang memiliki kesadaran akan
pentingnya ko n servasi geologi.
Upaya yang perlu dilakukan oleh Badan Geologi adalah sosialisasi regulasi
KBAK dan KCAG lebih intensif, meningkatkan koordinasi dengan semua
pemangku kepentingan terkait, serta memprioritaskan kembali usulan
penetapan KBAK dan KCAG pada lokasi yang telah p ernah di lakukan
penyelidikan.
Pusat Informasi Geologi
Keragaman geologi pada tiap wilayah di Indonesia menjadi modal guna
meningkatkan jumlah destinasi wisata ekologi ( eco - tourism ) maupun wisata
edukasi ( edu - tourism ) sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi
melalui sektor pariwisata.
Pendahuluan
- 72 -
5
4
133,3%
3
Unit
2
100,0% 66,7%
66,7%
1
25,0%
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 2,0 3,0 4,0 3,0 3,0
Realisasi 2,0 2,0 1,0 2,0 4,0
Gambar I - 55 Pusat Informasi Geologi
Pada tahun 2020 - 2024 KESDM melalui Badan Geologi telah menghasilkan
11 rekomendasi wilayah pusat informasi geologi dari target yang telah
ditetapkan dalam Ren stra KESDM sebanyak 15 rekomendasi. Tidak
tercapainya indikator ini terjadi pada tahun 2021 dan 2022. Kendala yang
dijumpai pada pelaksanaan kegiatan ini antara lain adanya keterbatasan
anggaran dan proyeksi biaya kon s truksi yang lebih mahal serta terbatasnya
ketersediaan penyedia yang berpengalaman. Kedepannya diharapkan
pekerjaan perencanaan dan konstruksi pengisian dapat dikerjakan oleh
penyedia yang profesional yang berpengalaman.
I.1.1.6. Subsektor Pengembangan Sumber Daya Manusia
Subsektor p engembangan SDM berkontribusi pada pencapaian Agenda
Pembangunan (AP) 3, yakni Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung
Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar yang dijabarkan dalam dua
Proyek Prioritas (Pro - P), yaitu Peningkatan Peran dan Kerja sama Industri
dalam Pendidikan dan Pelatihan Vokasi serta Penguatan Sistem Sertifikasi
Kompetensi.
Guna menyiapkan SDM sektor ESDM yang profesional dan kompeten,
maka ditetapkan indikator sebagai berikut: 1) Peserta Pelatihan Bidang
ESDM Sektor Industri; 2) Peserta Pelatihan Aparatur Sipil Negara; 3)
Peserta Pelatihan Vokasi Bagi Masyarakat; 4) Sertifikasi Kompetensi Tenaga
Teknik Se ktor ESDM; dan 5) Jumlah Mahasiswa Politeknik.
Pelatihan SDM ESDM Sektor Industri
Pengembangan kompetensi SDM ESDM pada sektor industri dilakukan
melalui pelatihan pada sektor industri Ketenagalistrikan, Energi B a ru,
Pendahuluan
- 73 -
Terbarukan, dan Konservasi Energi ( KEBTKE ) , industri geominerba, dan
industri migas. Capaian peserta pelatihan SDM ESDM sektor industri pada
tahun 2020 - 2024 secara umum menunjukkan tren peningkatan dan telah
melampaui target. Pada tahun 2024 peserta pelatihan bidang ESDM sektor
industri mengalami peningkatan sebesar 61,69% dibanding capaian tahun
2020. Peningkatan capaian hingga tahun 2023 disebabka n lonjakan
permintaan pelatihan yang mendukung program peningkatan hilirisasi
mineral dan adanya beberapa prog ram kerja sama pelatihan baru.
Sedangkan penurunan pada tahun 2024 disebabkan oleh hari efektif kerja
yang lebih sedikit dibanding tahun 2023 dikarenakan terdapat cuti
bersama untuk hari besar dan pelaksanaan Pemilu.
35.000
30.000 159,3%
128,0%
25.000 159,8%
185,6%
20.000
164,2%
15.000
Orang
10.000
5.000
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 12.070 14.483 17.379 20.855 25.027
Realisasi 19.818 26.875 27.772 33.229 32.044
Gambar I - 56 Peserta Pelatihan ESDM Sektor Industri
Pelatihan Aparatur Sipil Negara
Guna meningkatkan kompetensi sumber daya manusia sekaligus
mendukung peningkatan Indeks Profesionalitas Aparatur Sipi l Negara (IP -
ASN), khususnya bagi pegawai di lingkungan KESDM, maka
diselenggarakan pelatihan ASN. Pelatihan ditujukan untuk meningkat k an
kompetensi ASN dari aspek teknis dan manajerial melalui PPSDM Migas,
PPSDM Geominerba, PPSDM KEBTKE, PPSDM Aparatur, serta BDTBT.
Perpaduan kemampuan penguasaan berbagai aspek tersebut diharapkan
mampu meningkatkan kinerja dan profesionalitas seluruh AS N di
lingkungan KESDM.
Pendahuluan
- 74 -
25.000
326,2%
20.000 321,4%
319,6%
15.000 594,7%
232,4%
10.000
Orang
5.000
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 3.827 6.580 6.797 6.986 7.303
Realisasi 22.761 15.294 21.724 22.452 23.820
Gambar I - 57 Peserta Pelatihan Aparatur Sipil Negara
Meskipun tren capaian peserta pelatihan ASN di lingkungan KESDM cukup
fluktuatif di mana terjadi penurunan pada tahun 2021 dan kembali
mengalami peningkatan hingga tahun 2024, secara umum capaian pada
tahun 2020 - 2024 telah melampaui target dan mengalami peningkatan
sebesar 4,65%.
Pelatihan Vokasi Masyarakat
2.000
185,5%
1.600
199,3%
133,3% 107,0%
1.200
800
121,0%
Orang
400
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 734 881 1.057 1.267 1.522
Realisasi 888 1.756 1.961 1.689 1.629
Gambar I - 58 Jumlah Peserta Pelatihan Vokasi Masyarakat
Pengembangan SDM ESDM khususnya pada masyarakat oleh BPSDM
ESDM dilaksanakan melalui pelatihan vokasi bagi masyarakat yang
tersebar di seluruh penjuru Indonesia khususnya daerah yang memiliki
potensi sumber daya alam, daerah yang melaksanakan kegiatan di sektor
ESDM, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau pedalaman, dan/atau
daerah rawan bencana. Pelatihan ini dibagi menjadi 4 bidang, yaitu bidang
tambang bawah tanah, KEBTKE, subsektor geominerba, dan migas.
Capaian peserta pelatihan vokasi bagi masyarakat pada tahun 202 0 - 2024
telah melamp a ui target dan mengalami peningkatan sebesar 83,45%. Tren
Pendahuluan
- 75 -
yang ditunjukkan pada capaian pelatihan vokasi masyarakat cukup
fluktuatif di mana terjadi peningkatan capaian hingga tahun 2022 dan
mengalami penurunan hingga tahun 2024. Hal tersebut dikarenakan
adanya perubahan anggaran serta pengalihan fokus pada penca paian
target pengembangan SDM pelatihan industri dan sertifikasi kompetensi
tenaga teknik untuk mendukung kebutuhan SDM di sektor ESDM.
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Sektor ESDM
Sertifikasi kompetensi tenaga teknik sektor ESDM dilaksanakan guna
menyiapkan SDM baik dari kalangan industri, ASN, maupun masyarakat
dengan pemberian sertifikasi kompetensi yang mengacu kepada standar
kompetensi kerja nasional, internasional, dan/atau sta ndar khusus.
50.000
45.000
40.000
35.000
30.000
65,9%
25.000 72,3%
20.000 75,8%
Sertifikat 86,8%
15.000 85,5%
10.000
5.000
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 22.875 27.451 32.941 39.529 47.434
Realisasi 19.568 23.832 24.985 28.593 31.269
Gambar I - 59 Jumlah Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Sektor ESDM
Meskipun realisasi capaian sertifikasi kompetensi tenaga Teknik sektor
ESDM pada tahun 2020 - 2024 mengalami peningkatan sebesar 59,80%,
tetapi jika didasarkan pada target dalam Renstra KESDM tahun 2020 - 2024
menunjukkan bahwa capaian sertifikasi kompetensi tenaga teknik sektor
ESDM pada tahun 2020 hingga tahun 2024 belum mampu mencapai target .
Berdasarkan ketidaktercapaian tersebut, upaya yang akan dijalankan oleh
BPSDM ESDM kedepannya yaitu terus mengembangkan skema uji
kompetensi yang berkembang di dunia in dustri dan diminati oleh
stakeholder ke dalam skema LSP/LSK BPSDM ESDM serta pengembangan
secara berkelanjutan sarana perangkat pelatihan sertifikasi sesuai dengan
kebutuhan stakeholder dan kemajuan teknologi.
Pendahuluan
- 76 -
Pendidikan Vokasi Politeknik
2.500
2.000
73,6%
70,1%
1.500
78,9% 68,7%
89,4%
1.000
Orang
500
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 1.260 1.590 1.838 2.018 2.078
Realisasi 1.127 1.254 1.262 1.415 1.530
Gambar I - 60 Jumlah Mahasiswa Politeknik
Pengembangan SDM sektor ESDM oleh BPSDM ESDM juga dilakukan
melalui pendidikan vokasi melalui Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Cepu yang bergerak di Pendidikan vokasi subsektor migas dan Politeknik
Energi dan Pertambangan (PEP) Bandung yang bergerak di subsektor
geo logi minerba .
Capaian mahasiswa politeknik di lingkungan KESDM pada tahun 2020 -
2024 menunjukkan tren peningkatan sebesar 35,76%. Namun, capaian
tersebut belum mampu memenuhi target yang ditetapkan dalam Renstra
KESDM tahun 2020 - 2024. Tidak tercapainya target mahasiswa politeknik
disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah dampak dari pandemi
Covid - 19, mundurnya calon pendaftar/mahasiswa, serta tidak
terealisasinya rencana pembangunan PTKL baru di lingkungan KESDM
seperti Politeknik Energi dan Mineral Akamigas dan Po liteknik Energi
Pertambangan Bali.
I.1.2. Evaluasi Capaian Agenda Pembangunan Nasional
Perubahan arah ekonomi global menuju low carbon economy telah menjadi
faktor transformasional yang menentukan masa depan energi dan industri
Indonesia. Kebijakan seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM)
di Uni Eropa dan tren global dekarbonisasi mengharuskan Indonesia
menyesuaikan bauran energinya, menurunkan intensitas emisi, dan
mempercepat pemanfaatan energi bersih agar tidak kehilangan daya saing
di pasar global.
Selain berdampak pada struktur energi nasional, tuntutan ekonomi rendah
karbon juga berpengaruh langsung terhadap akses pembiayaan. Investor
Pendahuluan
- 77 -
dan lembaga keuangan kini menempatkan Environmental, Social, and
Governance (ESG) sebagai syarat utama pendanaan, membuat sektor energi
Indonesia harus lebih transparan, efisien, dan kredibel dalam pelaporan
emisinya. Dengan demikian, K ESDM harus mengambil peran strategis
dalam memastikan bahwa transisi energi juga menjadi instrumen untuk
memperkuat daya saing ekonomi nasional, bukan hanya memenuhi target
iklim global.
I.1.2.1. Subsektor Minyak dan Gas Bumi
Pada tahun 2020 - 2024, terdapat tujuh indikator kinerja agenda
pembangunan nasional subsektor migas yang belum memenuhi target.
Indikator kinerja tersebut adalah indikator kinerja Produksi Minyak Bumi
dan Gas Bumi, indikator kinerja Jaringan Gas Kota, dan indikator kinerja
Cadangan Operasional BBM pada tahun 2020 hingga 2024; indikator
kinerja Pemanfaat an Gas Domestik pada tahun 2020, 2021 dan 2024;
indikator kinerja Konverter Kit Nelayan pada tahun 2021 hingga 2024,
indikator kinerja Konverter Kit Petani pa da tahun 2021, serta indikator
kinerja Penyaluran JBT pada tahun 2020 hingga 2022 dan tahun 2024.
Dari ketujuh indikator kinerja tersebut, terdapat dua indikator kinerja yang
menjadi sorotan dikarenakan capaiannya yang kurang dari 50%, yakni
jaringan gas k ota dan penyediaan konverter kit BBM ke BBG untuk
nelayan.
Terkait dengan capaian berbagai indikator kinerja tersebut, dibutuhkan
penguatan kerja sama dengan berbagai K/L terkait. Diantaranya yaitu
penguatan kerja sama dengan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik
Negara (BP BUMN) guna mobiliasi pendanaan untuk akselerasi perluasan
J argas utamanya ke industri, peningkatan kerja sama dengan Kementerian
Keuangan guna pengalihan sebagian subsidi LPG untuk keperluan
akselerasi perluasan J argas, serta peningkatan kerja sama dengan
Kementerian Perindustrian guna peningkatan kemampuan dalam negeri
dalam penyediaan komponen pemanfaatan LPG. Selain itu, pada tahun
2025 - 2029 diperlukan penentuan target yang disesuaikan dengan baseline
capaian dan kerangka pendanaan guna menghindari rendahnya capaian
indikator kinerja di subsektor migas .
KESDM mempercepat penerapan teknologi Carbon Capture, Utilization, and
Storage (CCUS) melalui dukungan regulasi, insentif, dan kolaborasi
internasional. Teknologi ini penting untuk mempertahankan produktivitas
Pendahuluan
- 78 -
industri padat karbon sekaligus menjaga kepatuhan terhadap batas emisi
global. Dengan mengintegrasikan CCUS ke dalam rantai produksi energi
dan industri, Indonesia dapat mengurangi carbon intensity sambil
mempertahankan lisensi ekspor di pasar yang semakin selektif terhadap
jejak karbon.
KESDM telah mengambil langkah penting dalam mendukung dekarbonisasi
sektor hulu migas melalui penguatan kerangka regulasi CCUS. Kebijakan
tersebut tertuang dalam Perpres No mor 14 Tahun 2024 yang mengatur
tentang kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon di Indonesia,
termasuk perizinan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan CCS, Permen
ESDM Nomor 16 Tahun 2024 mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan
Wilayah Izin Penyimpanan Karbon (WIPK) dan Permen ESDM Nomor 2
Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan
Karbon , serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini menjadi dasar
hukum pertama yang secara komprehensif mengatur pelaksanaan proyek
CCUS/CCS di Indonesia, mulai dari perencanaan, pengoperasian , hingga
pasca - penyimpanan.
Implementasi kebijakan ini menunjukkan hasil yang positif, ditandai
dengan mulai beroperasinya sejumlah proyek percontohan di berbagai
wilayah. Salah satu contoh penerapan nyata adalah proyek Arun CCS di
Aceh, yang dikembangkan oleh Carbon Aceh dan PEMA de ngan studi sejak
2021. Selain itu, berbagai proyek lain seperti Gundih CCUS/ Enhanced Oil
Recovery ( EOR ) , Sakakemang CCS, dan Tangguh Enhanced Gas Recovery
( EGR ) /CCUS juga sedang dalam tahap pengembangan dengan dukungan
kolaborasi antara Pertamina, lembaga penelitian, dan mitra internasional.
Gambar I - 61 Studi/ Proyek CCS / CCUS di Sektor Hulu Migas Indonesia
Pendahuluan
- 79 -
Secara keseluruhan, penerapan CCUS di sektor hulu migas bukan hanya
menjadi langkah mitigasi emisi karbon, tetapi juga membuka peluang bagi
Indonesia untuk menjadi regional leader dalam teknologi penyimpanan
karbon di Asia Tenggara, sekaligus memperpanjang umur lapangan migas
melalui penerapan teknologi EOR berbasis CO ₂ . Selain pada sektor hulu
migas, dalam proyeksi daya mampu netto 2060, sebesar 443 GW, CCS juga
akan diterapkan pada PLTU dengan cofiring biomassa dan juga pada
Pe mbangkit Listrik Tenaga Gas ( PLTG ) dengan penggunaan green hydrogen .
Teknologi seperti Battery Energy Storage System ( BESS ) , pumped storage ,
dan super grid akan mendukung integrasi energi terbarukan, sementara
CCS membantu mengurangi emisi dari pembangkit yang masih
menggunakan energi fosil.
I.1.2.2. Subsektor Mineral dan Batubara
Capaian indikator kinerja agenda pembangunan nasional subsektor
minerba pada tahun 2020 - 2024 secara umum cukup fluktuatif. Namun,
terdapat tiga indikator kinerja yang belum memenuhi target, yaitu indikator
kinerja Produksi Mineral yang Diproses di Dalam Negeri pada tahun 2021
dan 2022, indikator kinerja Kebutuhan Batubara Domestik pada tahun
2020 dan 2021, serta indikator kinerja Utilisasi Fasilitas Pengolahan atau
Pemurnian pada tahun 2021 hingga 2023.
KESDM dalam hal ini Ditjen Minerba perlu mengupayakan optimalisasi
aplikasi MOMS guna mengoptimalkan pengawasan internal dalam
pemantauan realisasi produksi, pemberian teguran pada pemegang IUP
yang terlambat melaporkan realisasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
( RKAB ) , serta melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian
Perindustrian terkait realisasi kebutuhan bijih ke smelter tidak terintegrasi.
Selain itu, makin dibutuhkan kuatnya kerja sama antar K/L guna
pengarusutamaan implementasi prinsip - prinsip su stainable mining dan
peningkatan nilai tambah aktivitas ekonomi berbasis tambang. Oleh sebab
itu dibutuhkan peningkatan secara optimal kerja sama dengan
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dalam penguatan
pengawasan dan afirmasi guna pengarusutamaan praktik sustainable
mining tersebut. Lebih jauh, perlu ditingkatkan kerja sama antar K/L guna
pengembangan terobosan regulasi agar usaha - usaha peningkatan
pendapatan negara melalui batubara tidak terlalu merugikan target - target
transisi energi dan dekarbonisasi ekonomi I ndonesia secara umum.
Terobosan yang perlu dielaborasi adalah optimalisasi pemenuhan batubara
Pendahuluan
- 80 -
dalam negeri seiring dengan peningkatan penggunaan EBT dalam
mendukung transisi energi. Sebagian p endapatan dari batubara dapat
dimanfaatkan untuk menyiapkan kebijakan pengelolaan emisi subsektor
minerba dalam mendukung transisi energi. Peningkatan ekspor batubara
tetap perlu dikendalikan agar tidak terjadi pengurasan cadangan batubara
secara berlebihan dan upaya - upaya peningkatan nilai tambah batubara
perlu terus dioptimalkan.
I.1.2.3. Subsektor Ketenagalistrikan
Terkait dengan capaian berbagai indikator kinerja subsektor
ketenagalistrikan , dibutuhkan peningkatan optimal kerja sama dengan K/L
terkait. Peningkatan tersebut perlu dilakukan antara lain dengan BP BUMN
untuk penguatan dorongan dan dukungan kepada PT PLN Persero dalam
perluasan layanan dan peningkatan keandalan pasok an listrik serta
dengan BKPM , BP BUMN , Badan Pengelola Investasi Daya Anagata
Nusantara (Danantara), dan Kementerian Keuangan. Hal ini dapat
dilakukan melalui evaluasi konsep/implementasi wilaya h usaha, terobosan
model bisnis, serta memastikan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
dalam berjalan dengan baik.
Sebagai langkah strategis yang berpotensi mengubah lanskap geopolitik
energi di kawasan, Indonesia telah memulai langkah awal ekspor energi
terbarukan ke negara - negara tetangga, melalui MoU dengan Singapura.
Salah satu proyek unggulan adalah rencana pengembangan interkoneksi
Sumatera – Singapura melalui kabel bawah laut ( subsea cable ) yang akan
menyalurkan energi listrik dari Pembangkit. Selain itu, Indonesia juga
mengambil peran penting di tingkat regional dengan mendorong kerja sama
lintas batas di sektor k etenagalistrikan melalui keketuaannya di ASEAN
pada tahun 2023. Dalam forum tersebut, Indonesia menjadi inisiator
terbentuknya kerangka kerja sama antarpemerintah di bidang energi, yakni
Sub - Regional Multilateral Power Trade (MPT) dan ASEAN Power Grid (APG),
yang bertujuan untuk memperkuat integrasi sistem kelistrikan antarnegara
di Asia Tenggara.
Posisi strategis Indonesia dalam konstelasi sistem energi global tercermin
dari peran kuncinya dalam ASEAN I nterconnection Masterplan Study (AIMS)
III sebagai negara utama penggerak pengembangan ASEAN Power Grid
(APG), terutama di koridor selatan yang mencakup Sumatera, Jawa, serta
potensi interkoneksi ke Malaysia dan Singapura. Melalui AIMS III, Indonesia
Pendahuluan
- 81 -
diproyeksikan menjadi VRE powerhouse di kawasan, berkat kapasitas besar
pada pembangkit berbasis Variable Renewable Energy (VRE) seperti surya
dan angin, disertai dukungan infrastruktur interkoneksi lintas negara
seperti jalur Sumatera – Singapura dan Sumatera – Jawa. Keterlibatan aktif
Indonesia dalam Heads of ASEAN Power Utilities / Authorities (HAPUA) serta
koordinasi kebijakan di bawah ASEAN Centre for Energy (ACE)
menunjukkan kontribusi konkret dalam perencanaan teknis, penyusunan
kebijakan regional, dan integrasi energi lintas batas untuk memperkuat
ketahanan energi kawasan.
Peran ini selaras dengan arah kebijakan nasional sebagaimana diatur
dalam PP Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN),
yang menempatkan ekspor dan impor sumber energi sebagai instrumen
pendukung untuk menjaga ketersediaan energi nasional sekaligus
memperkuat posisi Indonesia di pasar energi internasional. Pemeri ntah
membuka ruang bagi ekspor tenaga listrik lintas negara untuk mendorong
efisiensi, keandalan, dan keamanan pasokan energi, dengan tetap
memprioritaskan kebutuhan domestik sebag ai fondasi pertumbuhan
ekonomi nasional. Sebaliknya, impor tenaga listrik lintas negara
dimungkinkan dalam konteks efisiensi dan keterbatasan infrastruktur,
termasuk melalui mekanisme transaksi penukaran ( energy swap ) yang
memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya energi lintas
komoditas dan batas negara.
Penjualan tenaga listrik lintas negara (ekspor tenaga listrik) dapat
dilakukan dengan syarat kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah
sekitarnya telah terpenuhi, harga jual tenaga listrik tidak mengandung
subsidi serta tidak mengganggu mutu dan keanda lan penyediaan tenaga
listrik setempat. Pembelian tenaga listrik lintas negara (impor tenaga listrik)
dapat dilakukan dengan syarat belum terpenuhinya kebutuhan tenaga
listrik setempat, hanya sebagai penunjang pemenuhan kebutuhan tenaga
listrik setempat, t idak merugikan kepentingan negara dan bangsa yang
terkait dengan kedaulatan, keamanan, dan pembangunan ekonomi, untuk
meningkatkan mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat,
tidak mengabaikan pengembangan kemampuan penyediaan tenaga listrik
dal am negeri, serta tidak menimbulkan ketergantungan pengadaan tenaga
listrik dari luar negeri. Selain itu, penjualan dan pembelian tenaga listrik
lintas negara juga dapat dilaksanakan secara dua arah (ekspor - impor
tenaga listrik) dengan syarat memenuhi keten tuan aturan jaringan tenaga
Pendahuluan
- 82 -
listrik, kebutuhan tenaga listrik dalam negeri terpenuhi pada saat
melakukan penjualan sedangkan untuk meningkatkan mutu dan
keandalan serta penyediaan tenaga listrik pada saat melakukan pembelian.
Dengan demikian, Indonesia tidak hanya berperan sebagai penyedia energi
regional, tetapi juga sebagai katalis dalam membentuk arsitektur energi
berkelanjutan di Asia Tenggara dan bagian integral dari sistem energi global
yang semakin terhubung dan rendah k arbon. Kolaborasi regional yang
diperkuat melalui APG dan kebijakan nasional yang adaptif terhadap
dinamika global menjadikan Indonesia aktor strategis dalam mendorong
integrasi pasar energi, ketahanan pasokan, dan transisi menuju ekonomi
hijau di tingkat kawasan maupun global.
I.1.2.4. Subsektor Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Terdapat enam indikator kinerja agenda pembangunan nasional subsektor
EBTKE yang tidak memenuhi target selama tahun 2020 - 2024. Indikator
kinerja tersebut adalah indikator kinerja Intensitas Energi Primer pada
tahun 2022; indikator kinerja Pemanfaatan Biogas pada tahun 2020 dan
2021; indikator kinerja Kapasitas Terpasang Pembangkit Listrik EBT dan
TKDN s ubsektor EBTKE pada tahun 2022 hingga 2024; serta indikator
kinerja Porsi EBT dalam Bauran Energi Nasional dan Pemanfaatan Biofuel
untuk Domestik pada tahun 2020 hingga 2024.
Penambahan kapasitas pembangkit menjadi hal krusial dalam mendorong
target kinerja subsektor EBTKE. KESDM melalui Ditjen EBTKE perlu
mendorong agar PT PLN (Persero) mempercepat pelaksanaan studi
kelayakan yang komprehensif terkait Kajian Kelayakan Proyek ( KKP) dan
proyeksi kapasitas pembangkit EBT yang disesuaikan dengan kebutuhan
pelanggan, serta penanganan terhadap permasalahan teknis lainnya guna
merealisasikan pengembangan pembangkit EBT sehingga nantinya dapat
meni n gkatkan porsi EBT dalam bauran energi nasional. Selain itu,
diperlukan penyediaan insentif terhadap pemenuhan biofuel serta
perumusan kebijakan yang terintegrasi dari hulu ke hilir terkait
pemanfaatan biofuel untuk domestik.
Guna peningkatan porsi energi terbarukan dalam bauran energi,
Dibutuhkan penguatan koordinasi antara institusi terkait khususnya
BKPM , KESDM , BP BUMN , dan Kementerian Keuangan, antara lain dalam
mobilisasi pembiayaan untuk peningkatan pemanfaatan gas bumi dan
peningkatan energi terbarukan di bauran energi, pengembangan inovasi
Pendahuluan
- 83 -
model bisnis dan skema derisking untuk peningkatan pelibatan swasta,
termasuk di dalamnya adalah berbagai skema dukungan untuk
pembiayaan yang belum sepenuhnya layak secara finansial, serta
peningkatan afirmasi pada produk dalam negeri. Penguatan kerja sama
juga diperlukan antara instansi terkait dengan badan usaha seperti PT
Pertamina (Persero) untuk meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati
di sektor transportasi dan akselerasi pengembangan dan konsumsi biofuel
(bio avtur dan lainnya).
Selain itu, kerja sama dan koordinasi dengan badan usaha lainnya seperti
PT Perkebunan Nusantara ( PTPN ) juga perlu ditingkatkan, antara lain guna
penguatan peran PTPN dalam penyediaan pasokan bahan bakar nabati,
termasuk untuk peningkatan implementasi co - firing . Penguatan kerja sama
dengan Kementerian PU juga dibutuhkan antara lain dalam akselerasi
pembangunan PLTA dan PLTS yang terintegrasi dengan infrastruktur
sumber daya air. Selain itu, PLN perlu mendorong akselerasi peningkatan
kemampuan infrastruktur kelistrikan untuk menyerap energi terbarukan
termasuk dengan peningkatan keamanan jaringan terkait cyber security .
Kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital juga menjadi
penting antara lain dalam hal cyber security untuk infrastruktur
kelistrikan/energi tersebut.
Sementara itu, capaian target Intensitas Energi Primer akan sangat
dipengaruhi oleh keberhasilan berbagai program peningkatan efisiensi
energi. Terdapat sejumlah hal yang memerlukan langkah - langkah
terobosan antara lain adalah integrasi implementasi regula si dalam lingkup
energi dengan berbagai regulasi di berbagai sektor terkait. Hal tersebut
misal pada kombinasi dorongan implementasi prinsip bangunan hijau dan
cerdas dengan regulasi perijinan serta insentif dan disinsentif pajak. Selain
itu diperlukan pul a akselerasi penurunan intensitas energi dan intensitas
emisi karbon di sektor transportasi. Dorongan pengembangan kendaraan
listrik dan sistem transportasi umum menjadi bagian di dalamnya.
Sampai dengan saat ini, K ESDM telah melakukan berbagai inisiatif yang
memperkuat keterkaitan antara pengembangan Energi Baru Terbarukan
(EBT) dengan rantai nilai industri nasional. Upaya tersebut antara lain
melalui pengembangan proyek pembangkit energi bersih di kawasan
industri, duk ungan terhadap ekosistem kendaraan listrik, serta
penyusunan peta jalan transisi energi dan dekarbonisasi sektor energi yang
selaras dengan arah hilirisasi mineral strategis.
Pendahuluan
- 84 -
Dalam proses pelaksanaan program - program tersebut, semakin terlihat
bahwa pengembangan EBT tidak dapat dipisahkan dari dinamika rantai
pasok industri hijau , terutama industri baterai, kendaraan listrik, panel
surya, dan energi penyimpanan. Pemanfaatan energi bersih oleh sektor -
sektor industri ini menunjukkan adanya keterkaitan langsung antara
kebijakan energi dan kebijakan industri, baik dari sisi kebutuhan p asokan
energi yang andal maupun potensi penciptaan nilai tambah dan lapangan
kerja hijau.
Berdasarkan pengalaman tersebut, KESDM mulai mengidentifikasi
pentingnya penyusunan Energy – Industry Linkage Map sebagai instrumen
strategis dalam perencanaan lintas sektor ke depan. Peta ini akan berperan
untuk memetakan secara sistematis hubungan antara kapasitas energi
bersih yang dikembangkan dengan kebutuhan energi di sektor industri
hijau, sehingga kebijakan E BT dapat diarahkan secara lebih terpadu,
efisien, dan berdampak ekonomi luas. Kesadaran ini menjadi pijakan bagi
penyempurnaan kebijakan transisi energi yang tidak hanya berorientasi
pada peningkatan kapasitas pembangkit, tetapi juga pada integrasi energi
dengan agenda industrialisasi hijau nasional.
Optimalisasi kerja sama dengan K/L terkait perlu terus diperkuat, misalnya
k erja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk peningkatan efisiensi
energi di sektor transportasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk peningkatan
efisiensi di sektor bangunan, serta Kementerian Dalam Negeri untuk
akselerasi pengembangan sistem transportasi umum di daerah dan
peningkatan afirmasi (insentif dan disinsentif) terhadap bangunan hijau di
daerah.
Berbagai upaya peningkatan efisiensi energi membutuhkan pendanaan
besar. Selama ini, laju cakupan efisiensi energi masih sangat terbatas.
Penyebabnya antara lain adalah masih terbatasnya peran dana non - APBN
karena secara umum pembiayaan guna peningkatan ef isiensi energi belum
dipandang sebagai bisnis yang menarik. Oleh sebab itu, tantangan lima
tahun ke depan antara lain adalah menjadikan berbagai agenda terkait
peningkatan efisiensi energi sebagai peluang usaha yang menarik untuk
para investor .
Pendahuluan
- 85 -
I.1.2.5. Subsektor Geologi
Pada tahun 2020 - 2024, terdapat lima indikator kinerja agenda
pembangunan nasional subsektor geologi yang belum memenuhi target,
yaitu indikator kinerja Rekomendasi Kawasan Bentang Alam Karst,
Kawasan Imbuhan, dan Kawasan Cagar Alam pada tahun 2020; indikator
kinerja Pemetaan Geologi Bersistem dan Bertema pada tahun 2020 dan
2021; indikator kinerja Layanan Pusat Informasi Geologi/ Geopark dan
indikator kinerja Jaringan Pemantauan Air Tanah pada tahun 2021 hingga
2023; serta indikator kinerja Rekomendasi Wilayah Kerja P ertambangan
pada tahun 2022 hingga 2024.
Selain diperlukan penambahan jaringan pemantauan air tanah di berbagai
daerah, perlu juga dilakukan pemeliharaan pada 16 jaringan pemantauan
air tanah berbasis cekungan air tanah eksisting yang tersebar di 42 titik
yang kini menjadi wewenang KESDM melalui Badan Geologi. Mengingat
bahwa pengelolaan air tanah untuk konservasi air tanah memiliki dampak
yang penting terhadap lingkungan maupun ekonomi. Penambahan
anggaran juga diperlukan guna pemenuhan target peta rekomendasi dan
pengadaan infrastruktur pelayana n kegeologian. Selain itu, diperlukan pula
penyedia perencana dan pelaksana konstruksi yang kompeten dan
berpengalaman di daerah perencanaan Pusat Informasi Geologi.
Terkait dengan capaian berbagai indikator kinerja tersebut perlu diperkuat
kerja sama, antara lain dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk
peningkatan afirmasi pengembangan/konservasi kawasan bentang alam
karst dan cagar alam geologi, Kementerian Pariwisata guna akselerasi
pengembangan green tourism , serta Kementerian Keuangan dan Otoritas
Jasa Keuangan ( OJK ) untuk penguatan afirmasi pada green financing oleh
perbankan dan berbagai instrumen pembiayaan terkait.
I.1.2.6. Subsektor Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM
Capaian agenda pembangunan nasional subsektor p engembangan SDM
ESDM pada tahun 2020 - 2024 secara umum mengalami peningkatan.
Namun, terdapat dua indikator kinerja yang belum memenuhi target dari
tahun 2020 hingga 2024, yaitu Jumlah Sertifikasi Kompetensi Tenaga
Teknik Sektor ESDM dan Jumlah Mahasiswa Politeknik. Upaya yang perlu
dila kukan KESDM melalui BPSDM ESDM untuk mengatasi permasalahan
tersebut yaitu dilakukannya penambahan sesi pelaksanaan sertifikasi
kompetensi tenaga teknik sektor ESDM dengan memerh atikan
Pendahuluan
- 86 -
perkembangan teknologi serta menyesuaikan minat dan kebutuhan tenaga
teknik yang berkembang di industri, realisasi rencana pembangunan
politeknik di lingkungan KESDM yang berada di daerah yang memiliki
potensi pemanfaatan energi dan sumber daya mineral, di sertai dengan
sosialisasi dan promosi penerimaan mahasiswa baru melalui berbagai
media yang menarik dan komprehensif.
Akselerasi penyediaan sumber daya manusia untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi hijau, khususnya di sektor energi dapat dilakukan
dengan optimasi koordinasi dan pembagian peran bersama K/L terkait,
dalam hal ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan serta Kemen terian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Kerja sama yang dapat dilakukan
antara lain melalui pengembangan kurikulum dalam berbagai program
studi beserta metodologi pengajaran yang mampu menghasilkan lulusan
yang diakui telah memenuhi sebagian syarat sertifikasi kompetensi.
Sementara itu, target sertifikasi kompetensi dapat diperluas untuk
menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang mampu mengelola
berbagai perubahan progresif terkait transisi energi yang berkeadilan.
I.1.3. Capaian Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral Tahun 2020 - 2024
KESDM mendukung Agenda Pembangunan melalui empat tujuan yang
telah ditetapkan, yakni:
1. Meningkatkan kemandirian dan ketahanan energi;
2. Optimalisasi pengelolaan energi dan mineral yang berkelanjutan dalam
rangka meningkatkan nilai tambah;
3. Penguatan kapasitas organisasi dalam rangka menjadi penggerak utama
sektor ESDM; dan
4. Ketersediaan data dan informasi mitigasi dan penanggulangan
kebencanaan geologi yang cepat dan akurat.
I.1.3.1. Tujuan 1: Meningkatkan Kemandirian dan Ketahanan Energi
Nasional
Peningkatan ketahanan dan kemandirian energi yang menjadi tanggung
jawab K ESDM berperan penting dalam pencapaian sasaran pembangunan
nasional 2020 - 2024, yaitu meningkatkan daya dukung serta kualitas
sumber daya ekonomi sebagai fondasi bagi pembangunan ekonomi yang
berkelanjutan. Sasaran ini juga selaras dengan visi pengelolaan e nergi
nasional dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), Terwujudnya
Pendahuluan
- 87 -
Pengelolaan Energi yang Berkeadilan, Berkelanjutan dan Be r wawasan
Lingkungan dengan Memprioritaskan Pengembangan Energi Terbarukan
dan Konservasi Energi Dalam Rangka Mewujudkan Kemandirian dan
Ketahanan Energi Nasional.
Dalam konteks perencanaan strategis, kontribusi KESDM disampaikan
melalui Rencana Strategis (Renstra) tahun 2020 - 2024 dengan merumuskan
sasaran strategis peningkatan kemandirian dan ketahanan energi nasional.
Sasaran ini tidak hanya penting untuk memastikan ketersediaan energi
bagi kebutuhan domestik, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi nasional yan g lebih mandiri, efisien, dan ramah lingkungan.
Sasaran Strategis 1: Meningkatnya Kemandirian dan Ketahanan Energi
Nasional
Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan ketahanan energi nasional,
KESDM menetapkan dua Indikator Kinerja Utama yakni Indeks
Kemandirian Energi Nasional dan Indeks Ketahanan Energi Nasional.
1. Indeks Kemandirian Energi Nasional
Indikator kinerja Indeks Kemandirian Energi Nasional terdiri dari 2
parameter, yaitu Kemandirian Sumber Suplai Energi dengan bobot
54,81% dan Kemandirian Industri Energi dengan bobot 45,19%.
Penentuan bobot dan inidkator kemandirian energi dilakukan dengan
metode Analytical Hierarchy Process (AHP). Untuk menentukan bobot
dengan metode ini, setiap parameter dan subparameter akan
dibandingkan satu dengan yang lain ( pairwise comparison )
menggunakan kuesioner.
70
105,5%
105,3%
103,4% 103,0%
101,8%
60
50
40
Indeks 30
20
10
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 59,95 59,77 59,95 60,16 61,49
Realisasi 61,96 61,59 61,04 63,35 64,85
Gambar I - 62 Indeks Kemandirian Energi Nasional
Pendahuluan
- 88 -
Capaian Indeks Kemandirian Energi Nasional pada tahun 2020 - 2024
telah melampaui target yang telah ditetapkan pada Rencana Strategis
KESDM 2020 - 2024 dan menunjukkan tren yang fluktuatif di mana
terjadi penurunan capaian hingga tahun 2022, kemudian mengalami
peningkatan hingga tahun 2024. Capaian tersebut menc erminkan
kebijakan pemerintah yang efektif dalam meningkatkan produksi energi
domestik serta mengurangi ketergantungan pada energi impor.
Tabel I - 13 Ketercapaian Kemandirian Sumber Suplai Energi
Capaian
Indeks/Parameter
2020 2021 2022 2023 2024
Indeks Kemandirian Energi 61,96 61,59 61,04 63,35 64,85
Nasional (Indeks (Skala 100))
103,35% 103,05% 101,82% 105,30% 105,46%
1 Kemandirian Sumber Suplai Energi (bobot 54,81%)
a Rasio suplai dari sumber energi dalam negeri (masing - masing subindikator berbobot
16,67%)
Rasio impor minyak 21,81% 29,92% 32,47% 37,94% 38,97%
mentah terhadap
kebutuhan minyak mentah
Rasio impor gas bumi 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
terhadap kebutuhan gas
bumi
Rasio impor BBM terhadap 31,74% 31,43% 35,56% 33,44% 37,74%
kebutuhan BBM
Rasio impor LPG terhadap 79,76% 75,81% 78,71% 79,80% 77,63%
kebutuhan LPG
Rasio impor batubara 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
terhadap kebutuhan
batubara
Rasio impor listrik terhadap 0,64% 0,34% 0,26% 0,27% 0,27%
kebutuhan listrik
Parameter Kemandirian Sumber Suplai Energi terdiri dari enam
subparameter, dengan masing - masing subparameter memiliki bobot
16,67%. Semakin rendah proporsi impor suatu komoditas
dibandingkan dengan total kebutuhan komoditas tersebut, semakin
baik pencapaia n kemandiriannya. Komoditas yang diperhitungkan
tingkat impor serta kebutuhannya adalah minyak mentah, gas bumi,
BBM, LPG, batubara, dan listrik.
Dari keenam komoditas energi yang diperhitungkan, terdapat dua
komoditas energi yang sudah mandiri atau dapat dipenuhi seluruhnya
di dalam negeri, yaitu gas bumi dan batubara. Rasio impor minyak
mentah pada tahun 2020 - 2024 masih di bawah target dan mengalami
tren peningkatan tiap tahunnya yang menunjukkan bahwa pemenuhan
komoditas minyak mentah masih bergantung terhadap impor. Capaian
rasio impor BBM pada tahun 2020 - 2024 yang belum mampu mencapai
target hanya terjadi pada tahun 2024 dikarenakan selisih target yang
Pendahuluan
- 89 -
ditetapkan pada tahun tersebut cukup tinggi dibandingkan tahun
sebelumnya serta adanya peningkatan kebutuhan BBM oleh
masyarakat disebabkan peningkatan aktivitas mobilisasi pasca
pandemi. Kemudian untuk capaian rasio impor LPG dan listrik pada
tahun 2020 - 2024 yang belum mampu mencapai target terjadi pada
tahun 2020 dikarenakan produksi dalam negeri yang masih terbatas
sementara konsumsi dalam negeri yang terus meningkat serta
terkendalanya penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan di daerah
perbatas an.
Guna menekan rasio impor terhadap tiap komoditas energi, KESDM
berupaya untuk mengarahkan dan memfasilitasi pemenuhan
komoditas energi badan usaha yang memiliki izin impor oleh badan
usaha yang memiliki izin niaga komoditas energi. Selain itu, KESDM
juga m endukung dan berkontribusi dalam pembangunan Grass Root
Refinery (GRR) dan Refinery Development Master Plan (RDMP),
peningkatan kapasitas kilang dan jumlah sambungan rumah Jaringan
Gas Kota (Jargas), mendorong peningkatan penggunaan campuran
Fatty Acid Met hyl Ester ( FAME ) dan bioetanol pada produk bahan bakar
dan substitusi LPG dengan biogas maupun DME, serta penguatan
infrastruktur distribusi listrik di daerah perbatasan.
Tabel I - 14 Ketercapaian Kemandirian Industri Energi
Capaian
Indeks/Parameter
2020 2021 2022 2023 2024
Indeks Kemandirian Energi 61,96 61,59 61,04 63,35 64,85
Nasional (Indeks (Skala 100))
103,35% 103,05% 101,82% 105,30% 105,46%
2 Kemandirian Industri Energi (bobot 45,19%)
a Persentase TKDN Barang dan Jasa (masing - masing subindikator berbobot 25,00%)
TKDN Subsektor Minyak 56,73% 58,95% 64,75% 58,09% 58,36%
dan Gas Bumi
TKDN Subsektor Batubara 18,00% 20,40% 47,00% 45,10% 46,96%
TKDN Subsektor 35,01% 31,95% 42,43% 42,54% 45,62%
Ketenagalistrikan
TKDN Subsektor EBTKE 61,67 % 65,04% 50, 39 % 52,34% 42 , 51 %
Parameter Kemandirian Industri Energi memiliki 4 (empat)
subparameter, masing - masing subparameter berbobot 25%. Semakin
tinggi realisasi persentase Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),
maka realisasi subparameter akan semakin baik. Hal ini dapat
dijadikan alat ukur keberhasilan Pemerintah dalam mengembangkan
teknologi di sektor ESDM . TKDN subsektor migas, minerba,
ketenagalistrikan, dan EBTKE adalah subparameter yang
diperhitungkan dalam Kemandirian Industri Energi.
Pendahuluan
- 90 -
Capaian TKDN subsektor minerba pada tahun 2020 - 2024
menunjukkan tren peningkatan dan telah melampaui target.
Sedangkan Capaian TKDN subsektor migas pada tahun 2020 - 2024
yang mampu mencapai target hanya terjadi di tahun 2022. Hal ini
terjadi karena sebagian besar teknologi yang digunakan berasal dari
luar negeri disebabkan kapasitas industri dalam negeri yang masih
rendah. Capaian TKDN subsektor ketenagalistrika n pada tahun 2020 -
2024 yang belum memenuhi target terjadi pada tahun 2021. Tidak
tercapainya targe t TKDN ketenagalistrikan pada tahun 2021
disebabkan masih rendahnya serapan TKDN pada pembangkit
dibandingkan TKDN pada gardu induk dan jaringan distribusi.
Kemudian untuk capaian TKDN subsektor EBTKE pada tahun 2020 -
2024 yang mampu mencapai target hanya terjadi pada tahun 2021 dan
2024. Ketidaktercapaian tersebut disebabkan beberapa proyek yang
telah tercatat dalam RUPTL masih terkendala serta keterbatasan
industri dalam negeri untuk pemenuhan PLT EBT.
Adapun upaya yang dilakukan KESDM guna meningkatkan capaian
TKDN di tiap subsektor adalah menetapkan target dan bekerja sama
dengan kontraktor guna mencapai target TKDN, pengembangan
kompetensi verifikator TKDN, peningkatan implementasi sistem
pelaporan dan registrasi atas hasil verifikasi TKDN melalui aplikasi
berbasis web, penyeleksian produk impor secara ketat, serta men dorong
produsen menjalin kerja sama dengan akademisi, badan penelitian, dan
badan standardisasi.
2. Indeks Ketahanan Energi Nasional
Ketahanan energi nasional merupakan suatu kondisi ketersediaan
energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau
dalam jangka panjang dengan tetap memerhatikan perlindungan
terhadap lingkungan hidup. Indeks Ketahanan Energi Nasional dihit ung
menggunakan parameter 4A meliputi Ketersediaan ( Availability ),
Aksesibilitas ( Accessibility ), Keterjangkauan ( Affordability ), dan
Penerimaan ( Acceptability ). Masing - masing parameter memiliki
subparameter dan bobot yang berbeda.
Pada Renstra tahun 2020 - 2024, dilakukan survei untuk menentukan
bobot dan komponen dimensi pada Indeks Ketahanan Energi Nasional.
Responden pada survei yang dilakukan mewakili pakar/pelaku di
bidang energi, badan usaha, stakeholders , dan pimpinan KESDM yang
Pendahuluan
- 91 -
memiliki pengalaman dalam memahami konsep ketahanan energi. Hasil
survei tersebut dianalisis menggunakan metode Analytical Hierarchy
Process (AHP) untuk menyaring pendapat responden terkait konsistensi
dan faktor - faktor lainnya. Melalui metode AHP, ditentukan bobot untuk
setiap dimensi dan indikator, dengan pembobotan setiap parameter
dalam indikator dianggap setara.
Nilai Ketahanan Energi nasional tahun 2020 - 2024 dikontribusikan oleh
Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM (Pusdatin ESDM ), Ditjen
Migas , Ditjen Ketenagalistrikan, Ditjen Minerba , Ditjen EBTKE , Badan
Geologi, dan BPH Migas . Selain itu digunakan juga data yang berasal
dari institusi/lembaga seperti PLN, Pertamina, BPS, dan institusi riset.
100,00
90,00
123,1%
80,00
110,9%
70,00 110,2% 108,5%
95,9%
60,00
50,00
Indeks
40,00
30,00
20,00
10,00
0,00
2020 2021 2022 2023 2024
Target 72,06 72,46 72,44 72,29 73,03
Realisasi 69,10 79,83 78,58 88,99 80,96
Gambar I - 63 Indeks Ketahanan Energi Nasional
Capaian Indeks Ketahanan Energi Nasional mengalami tren yang
fluktuatif di mana terjadi peningkatan dan penurunan sepanjang tahun
2020 - 2024. Pada tahun 2020, capaian Indeks Ketahanan Energi
Nasional hanya 95,78% dan belum mampu mencapai target yang telah
ditetapkan dalam Rencana Strategis KESDM 2020 - 2024.
Tabel I - 15 Ketercapaian Indeks Ketersediaan
Capaian
Indikator
2020 2021 2022 2023 2024
Indeks Ketahanan Energi Nasional 69,10 79,83 78,58 88,99 80,96
(Indeks (Skala 100))
95,78% 110,17 108,47% 123,10% 110,86%
1 Indeks Ketersediaan (bobot 40,65%)
a Diversifikasi energi primer (bobot 43,25%)
HHI penyediaan energi primer 0,20 0,20 0,20 0,24 0,24
(%)
HHI negara asal impor minyak 0,15 0,15 0,15 0,20 0,20
bumi (%)
HHI negara asal impor BBM 0,43 0,43 0,43 0,33 0,33
(%)
Pendahuluan
- 92 -
Capaian
Indikator
2020 2021 2022 2023 2024
HHI negara asal impor LPG (%) 0,43 0,43 0,43 0,27 0,27
b Kondisi penyediaan energi fosil (bobot 16,15%)
Produksi minyak bumi (%) 85,75 80,02 69,30 66,79 68,10
Reserve to production minyak 9,42 9,34 10,16 10,92 10,78
bumi (tahun)
Cadangan operasional BBM 22,64 21,33 20,26 21,73 22,25
(hari)
Rasio produksi gas bumi 168,65 164,37 160,25 147,93 159,31
dengan kebutuhan gas bumi
Reserve to production gas bumi 17,84 17,10 15,34 14,59 13,59
(tahun)
Capaian DMO gas bumi (%) 63,02 64,31 67,28 69,43 67,08
Produksi batubara (%) 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00
Reserve to production batubara 71,47 59,29 50,51 48,76 43,93
(tahun)
Capaian DMO batubara (juta 131,89 133,04 215,81 212,87 232,64
ton)
c Potensi EBT (bobot 40,61%)
Rasio cadangan terhadap 60,66 60,45 60,02 61,09 61,46
potensi panas bumi (%)
Rasio potensi terukur (potensi 79,38 100,14 100,14 100,14 100,60
teknis) terhadap total potensi
hidro (%)
Potensi surya (%) 14,99 237,69 237,69 237,69 237,09
Potensi bayu (%) 100,00 255,40 255,40 255,40 254,87
Potensi energi arus laut (%) 28,41 95,08 100,00 100,00 100,00
Potensi bioenergi (%) 100,00 174,27 174,27 174,27 292,68
Parameter Indeks Ketersediaan memiliki bobot penilaian tertinggi yakni
40,65%. Hal ini menunjukkan bahwa arah ketahanan energi nasional
selama 5 tahun terakhir masih memprioritaskan ketersediaan energi.
Parameter Indikator Ketersediaan terdiri atas subpara meter
diversifikasi energi primer, kondisi penyediaan energi fosil, dan potensi
EBT.
Subparameter diversifikasi energi primer terdiri dari empat indikator.
Indikator HHI negara asal impor BBM dan HHI negara asal impor LPG
pada tahun 2020 - 2024 telah melampaui target. Sedangkan indikator
HHI penyediaan energi primer dan HHI negara asal impor minyak bumi
belum mampu mencapai target pada tahun 2023 dan 2024. Kendala
pencapaian indikator HHI penyediaan energi primer adalah produksi
batuba ra yang tinggi sehingga komposisi energi primer didominasi oleh
batubara, sedangkan kendala pencapaian indika tor HHI negara asal
impor minyak bumi adalah saat ini hanya terdapat 11 negara sumber
impor minyak bumi dibandingkan data historis yang pernah mencapai
28 negara pengimpor minyak bumi.
Pendahuluan
- 93 -
Subparameter kondisi penyediaan energi fosil mencakup sembilan
indikator. Indikator reserve to production minyak bumi, rasio produksi
gas bumi dengan kebutuhan gas bumi, dan produksi batubara pada
tahun 2020 - 2024 telah mencapai target. Sedangkan indikator produksi
minyak bumi dan cadangan operasional BBM pada tahun 2020 - 2024
belum mampu memenuhi target. Kendala dalam pencapaian indikator
tersebut diantaranya adalah keterlambatan onstream , adanya
unplanned shutdown , serta hasil eksploitasi/pemboran yang tida k
sesuai dengan rencana awal. Pada tahun 2020 - 2024, indikator reserve
to production gas bumi menunjukkan tren penurunan dan belum
mencapai target pada tahun 2020 hingga 2023. Sedangkan indikator
capaian DMO gas bumi pada tahun 2020 - 2024 mengalami tren
peningkatan namun belum mampu memenuhi target pada tahun 2020,
2021, dan 2024. Meskipun produksi batubara selama lima tahun ke
belakang selalu meningkat, namun indikator reserve to production
batubara pada tahun 2020 - 2024 mengalami penurunan, hal ini
menandaka n bahwa peningkatan laju produksi batubara tidak
diimbangi dengan eksplorasi guna penambahan cadangan batubara
baru sehingga capaian indikator ini pada tahun 2021 hingga 2024
belum mampu mencapai target. Ketercapaian DMO batubara pada
tahun 2020 - 2024 secara umum mengalami peningkatan namun pada
tahun 2020 dan 2021 belum mampu memenuhi target. Penggunaan
batubara tertinggi berasal dari PLTU, kemudian unit metalurgi/ smelter ,
dan beberapa industri lainnya.
Subparameter potensi EBT meliputi enam indikator, di mana tiga dari
enam indikator pada tahun 2020 - 2024 telah mencapai target. Ketiga
indikator tersebut adalah rasio potensi terukur (potensi teknis) terhadap
total potensi hidro, potensi bayu, dan potensi bioenergi. Sedangkan
indikator potensi surya dan potensi energi arus laut belum mampu
mencapai target pada tahun 2020. Indikator rasio cadangan terhadap
potensi panas bumi sepanjang tahun 2020 - 2024 belum mampu
mencapai target. Guna meningkatkan infrastruktu r pembangkit panas
bumi, diperlukan nformasi cadangan panas bimi yang lebih besar
dengan tetap mempertahankan akuntabilitasnya.
Guna meningkatkan Indeks Ketersediaan, KESDM melakukan beberapa
upaya diantaranya adalah pemenuhan pelayanan izin impor energi
melalui mekanisme neraca komoditas, pemantauan pelaporan data
Pendahuluan
- 94 -
secara daring dan inspeksi lapangan, mendorong eksplorasi dan
pengembangan lapangan Migas baru, penawaran Wilayah Kerja (WK)
Migas, pengurangan porsi ekspor guna pemenuhan gas bumi bagi
sektor strategis dalam negeri, penggunaan competent person untuk
pengembangan eksplorasi komoditas energi guna menambah cadangan
komoditas energi baru sehingga neraca sumber daya dan cadangan
lebih akurat, serta koordinasi dengan badan usaha maupun instansi
terkait guna mengatasi berbagai kendala dalam pencapaian Indeks
Kete rsediaan.
Tabel I - 16 Ketercapaian Indeks Aksesibilitas
Capaian
Indikator
2020 2021 2022 2023 2024
Indeks Ketahanan Energi Nasional 69,10 79,83 78,58 88,99 80,96
(Indeks (Skala 100))
95,78% 110,17% 108,47% 123,10% 110,86%
2 Indeks Aksesibilitas (bobot 26,12%)
a Keandalan infrastruktur BBM (bobot 13,09%)
Rasio kapasitas kilang minyak 54,30 54,30 54,30 55,38 55,94
(dibandingkan target RUEN
2024) (%)
Utilisasi kapasitas kilang 83,64 74,61 85,59 79,41 77,65
minyak (%)
Rasio produksi terhadap total 60,80 57,92 53,09 53,99 46,87
konsumsi BBM (%)
b Keandalan infrastruktur gas (bobot 14,41%)
Kapasitas kilang gas bumi 100,00 100,00 100,00 112,74 112,84
(LNG) (%)
Utilisasi kapasitas kilang gas 49,42 47,09 47,98 45,60 49,22
bumi (LNG) (%)
Rasio produksi LNG terhadap 511,60 388,94 388,04 358,13 315,33
total konsumsi LNG (%)
Kapasitas pipa gas (panjang 15.725 19.046 21.414 22.479 22.533
pipa transmisi, distribusi, dan
jaringan gas) (km)
Jumlah rumah tangga J argas 15,76 18,90 21,57 22,63 22,94
(dibandingkan target RUEN
2024) (%)
Utilisasi kapasitas regasifikasi 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00
unit (%)
c Keandalan infrastruktur LPG (bobot 10,51%)
Kapasitas produksi LPG 97,49 97,49 94,97 95,98 95,23
(dibandingkan target RUEN
2024) (%)
Utilisasi produksi kilang LPG 49,48 48,97 52,65 51,83 51,98
(%)
Rasio produksi terhadap total 23,94 22,73 23,25 22,73 22,11
konsumsi LPG (%)
d Keandalan infrastruktur listrik ( bobot 25 ,72%)
Rasio elektrifikasi (%) 99,20 99,45 99,63 99,79 99,83
Penambahan pembangkit 3.072,05 1.332,33 5.338,10 7.215,59 9.951,22
tenaga listrik (MW)
Konsumsi listrik per kapita 1.089 1.123 1.173 1.337 1.411
(kWh/kapita)
SAIDI ( System Average 12,72 9,00 7,72 5,64 5,34
Interruption Duration Index )
(jam/pelanggan/tahun)
Pendahuluan
- 95 -
Capaian
Indikator
2020 2021 2022 2023 2024
SAIFI ( System Average 9,25 6,70 5,62 4,27 3,23
Interruption Frequency Index )
(kali/pelanggan/tahun)
Losses (susut jaringan) (%) 9,12 8,61 8,76 8,63 8, 58
Reserve margin sistem 30,10 29,91 29,60 39,55 39,32
ketenagalistrikan nasional (%)
Ketersediaan SPKLU (Stasiun 93 534 1.415 2.704 5.104
Pengisian Kendaraan Listrik
Umum) (unit)
( Termasuk capaian SPBKLU
dan private charging station )
e Optimalisasi pemanfaatan batubara (bobot 8,82%)
Rasio produksi pemanfaatan 40,1 67 59,1 42 30,5
batubara untuk gasifikasi
batubara dibanding dengan
target (DME, syngas , urea,
p olypropylene ) (%)
f Penyediaan infrastruktur EBT (bobot 27,47%)
Rasio pembangkit EBT 2 3,2 7 2 5 , 41 2 7 , 61 29 , 25 3 1 , 72
terhadap total pembangkit
(dibandingkan target RUEN)
(%)
Rasio pemanfaatan cadangan 1 6 , 62 1 7 ,2 6 17, 30 1 7 , 96 18,08
terukur panas bumi (%)
Rasio pemanfaatan potensi 2, 86 3 , 36 0,27 0, 30 0,32
terukur EBT lainnya (hidro,
bayu, surya, o cean , bioenergi)
untuk listrik (%)
Rasio penggunaan biodiesel 30,25 30,58 30,76 34,34 34,45
terhadap minyak solar (%)
Rasio penggunaan bioetanol - - - - -
terhadap premium (%)
Pemanfaatan biogas 7, 44 7,5 4 1 1 , 41 3 7 ,0 2 25, 11
(dibandingkan target RUEN)
(%)
Parameter Indeks Aksesibilitas merupakan parameter yang mengukur
kemampuan untuk mengakses sumber energi, infrastruktur jaringan
energi, termasuk tantangan geografik dan geopolitik. Parameter Indeks
Aksesibilitas memiliki enam subparameter, yakni keandalan
infrastruktur BBM, keandalan infrastruktur gas, keandalan
infrastruktur LPG, keandalan infrastruktur listrik, optimalisasi
pemanfaatan batubara, dan penyediaan infrastruktur EBT.
Subparameter keandalan infrastruktur BBM terdiri dari tiga indikator.
Indikator rasio kapasitas kilang minyak pada tahun 2020 - 2024
meskipun mengalami tren peningkatan tetapi pada tahun 2022 hingga
2024 belum mampu mencapai target. Sedangkan indikator utilisasi
kapasitas kilang minyak dan rasio produksi terhadap total konsumsi
BBM pada tahun 2020 - 2024 mengalami tren penurunan, yang mana
indikator utilisasi kapasitas kilang minyak belum mampu mencapai
Pendahuluan
- 96 -
target pada tahun 2021, 2023, dan 2024, sedangkan indikator rasio
produksi terhadap total konsumsi BBM belum mampu mencapai target
pada tahun 2022 hingga 2024. Ketidaktercapaian target tersebut
disebabkan oleh terlambatnya penyelesaian Refinery Development
Master Pla n (RDMP) Balikpapan dan Grass Root Refinery (GRR) Tuban.
Selain itu, perencanaan proyek kilang lain yang diharapkan mampu
menambah kapasitas produksi harian harus dilakukan rescoping akibat
terkendalanya proses kemitraan internasional, serta bel um optimalnya
pengoperasian kilang setelah terjadinya insiden.
Subparameter keandalan infrastruktur gas meliputi enam indikator,
yang mana terdapat dua indikator yang pada tahun 2020 - 2024 belum
mampu mencapai target, yaitu indikator utilisasi kapasitas kilang gas
bumi (LNG) dan jumlah rumah tangga J argas (dibandingkan target
RUEN 2024). Tidak tercapainya target kedua indikator tersebut
disebabkan karena kilang LNG belum sepenuhnya dapat beroperasi
secara optimal, minat masyarakat terhadap penggunaan Ja rgas masih
stagnan dikarenakan masih terdapat alternatif produk ener gi lain, serta
penahapan pembangunan J argas yang membutuhkan waktu lebih
lama. Sedangkan indikator kapasitas kilang gas bumi, rasio produksi
LNG terhadap total konsumsi LNG, kapasitas pipa gas, dan utilisasi
kapasitas regasifikasi unit telah mencapai target.
Subparameter keandalan infrastruktur LPG terdiri dari tiga indikator.
Indikator utilisasi produksi kilang LPG pada tahun 2020 - 2024
menunjukkan tren peningkatan meskipun pada tahun 2020 dan 2021
belum mampu mencapai target. Sedangkan indikator kapasitas
produksi LPG dan rasio produksi terhadap total konsumsi LPG
mengalami tren penurunan namun kedua indikator ini menunjukkan
hasil yang berbeda terhadap target. Indikator kapasitas produksi LPG
sepanjang tahun 2020 - 2024 belum mampu mencapai target sedangkan
ind ikator rasio produksi terhadap total konsumsi LPG pada tahun 2020 -
2024 telah mencapai target. Meskipun kapasitas kilang LPG terus
meningkat tiap tahunnya, namun realisasi produksi LPG cenderung
stagnan sehingga tingkat utilisasi kilang belum optimal. Hal ini
mengindikasikan adanya kendala operasional seperti pasokan bahan
baku gas bumi yang belum maksimal, efisiensi proses produksi yang
perlu ditingkatkan, serta tantangan dalam memodernisasi teknologi
kilang.
Pendahuluan
- 97 -
Subparameter keandalan infrastruktur listrik meliputi de l a p an
indikator , yang mana beberapa penjabaran capaian kinerja sudah di
jelaskan pada subbab sebelumnya. Indikator reserve margin sistem
ketenagalistrikan nasional sepanjang tahun 2020 - 2024 telah
melampaui target. Sedangkan indikator rasio elektrifikasi sepanjang
tahun 2020 - 2024 belum mampu mencapai target sempurna 100% .
Kendala tidak tercapainya indikator tersebut diantaranya adalah
pembatalan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada tahun 2023 dan 2024
seh ingga target 100% Rasio Elektrifikasi (RE) diproyeksikan mundur
dari tahun 2026 menjadi tahun 2027. Indikator ketersediaan SPKLU
(Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) mengalami peningkatan
yang cukup pesat sepanjang tahun 2020 - 2024 meskipun capaian pada
tahun 2020 belum mampu mencapai target. Capaian tersebut
menunjukkan komitmen dan efektivitas strategi pemerintah dalam
mendukung transisi energi dan percepatan ekosistem kendaraan listrik
di Indonesia.
Pada subparameter optimalisasi pemanfaatan batubara hanya memuat
satu indikator, yaitu rasio produksi pemanfaatan batubara untuk
gasifikasi batubara yang telah ditetapkan targetnya sebesar 50% pada
tahun 2020 - 2024. Capaian terhadap target rasio pada indikator ini
tidak tercapai pada tahun 2020, 2023, dan 2024 serta telah tercapai
pada tahun 2021 dan 2022. Belum optimalnya capaian dalam
pemanfaatan produk PNT batubara khususnya briket karena demand
yang lebih rendah dibanding target penjualan. Briket batubara sebagai
bahan bakar alternatif yang diarahkan penggunaannya kepada
konsumen rumah tangga, industri kecil dan menegah (UMKM),
sekaligus mendorong pemanfaatan batubara secara langsung melalui
peningkatan nilai tambah produk. Namun demikian, penggunaan briket
batubara sebagai energi alternatif diproyeksikan juga akan terus
menurun seiring masifnya penggunaan gas LPG yang kini telah
menj angkau hampir seluruh wilayah , termasuk wilayah pelosok .
Subparameter penyediaan infrastruktur EBT terdiri dari lima indikator.
Terdapat satu indikator yang pada tahun 2020 - 2024 belum mampu
memenuhi target, yaitu indikator rasio pemanfaatan potensi terukur
EBT lainnya yang meliputi hidro, bayu, surya, ocean , dan bioenergi.
Kendala pencapaian indikator tersebut adalah kendala perizinan,
pembebasan lahan, pemenuhan pendanaan ( financial close ),
Pendahuluan
- 98 -
tertundanya proses kon s truksi pembangkit, gagalnya pelelangan, serta
ketidakselarasan antara demand dengan proyeksi awal pada saat
penyusunan RUPTL PT PLN (Persero). Kendala yang sama juga terjadi
pada pengembangan pembangkit panas bumi dan berdampak pada
capaian kapasitas pembangkit EBT secara keseluruhan sehingga
indikator rasio pemanfaatan cadangan t erukur panas bumi belum
mencapai target pada tahun 2020, 2023, dan 2024. Sedangkan
indikator rasio pembangkit EBT terhadap total pembangkit belum
mampu menca pai target pada tahun 2022 hingga 2024. Meskipun
selalu mengalami peningkatan pada tahun 2020 - 2024, indikator
penggunaan biodiesel terhadap minyak solar pada tahun 2023 hingga
2024 belum mampu mencapai target, hal ini dikarenakan adanya
perubahan target pada tahun 2023 dan 2024 yang semula 30% menjadi
35% dalam rangka mengakomodir program man datori B35 yang mulai
diimplementasikan pada tahun 2023. Realisasi indikator pemanfaatan
biogas pada tahun 2020 - 2024 mengalami peningkatan, namun belum
mampu memenuhi t arget yang ditetapkan pada tahun 2020 dan 2021.
Adapun lonjakan realisasi pemanfaatan biogas pada tahun 2023
dikarenakan adanya masukan data pemanfaatan biogas untuk thermal
yang dilakukan oleh sektor industri.
Beberapa upaya telah dilakukan KESDM guna meningkatkan Indeks
Aksesibilitas, diantaranya adalah melakukan pemantauan pada
pembangunan kilang minyak dan LPG baru, penerbitan IUP Migas oleh
Kepala BKPM atas nama Menteri ESDM, perluasan jaringan dan
pembangun an pembangkit listrik EBT untuk melistriki daerah yang
belum terjangkau perluasan jaringan listrik PLN, mendorong PNT
batubara melalui pengembangan proyek Coal to Dimethyl Ether (DME)
untuk men y ubstitusi porsi impor LPG, serta koordinasi dengan badan
usaha dan antar kementerian lembaga guna meningkatkan Indeks
Aksesibilitas.
Tabel I - 17 Ketercapaian Indeks Keterjangkauan
Capaian
Indikator
2020 2021 2022 2023 2024
Indeks Ketahanan Energi Nasional 69,10 79,83 78,58 88,99 80,96
(Indeks (Skala 100))
95,78% 110,17% 108,47% 123,10% 110,86%
3 Indeks Keterjangkauan ( bobot 19,1%)
a Efisiensi penggunaan energi (bobot 33,06%)
Penurunan intensitas energi 0,91 0,85 1,16 0,89 1,04
final (SBM/miliar rupiah)
Pendahuluan
- 99 -
Capaian
Indikator
2020 2021 2022 2023 2024
Rata - rata efisiensi pembangkit 78,54 77,28 77,97 77,13 76,99
listrik (%) (data
(Dibandingkan dengan acuan unaudited )
RUEN yang diatur dalam
Perpres No. 22 Tahun 2017)
Intensitas energi primer 133,70 13 3 ,90 1 6 0, 5 0 1 5 2, 60 133,00
(SBM/miliar rupiah)
Penyusunan SKEM (Standar 3 2 1 2 1
Kinerja Energi Minimum)
(peralatan)
b Produktivitas energi sektoral (bobot 23,46%)
Konsumsi energi industri per 102,49 143,46 126,91 223,13 221,96
PDB industri (SBM/miliar
rupiah)
Konsumsi energi komersial per 10,73 13,33 13,38 14,90 15,78
PDB komersial (SBM/miliar
rupiah)
c Harga BBM (bobot 12,49%) (%) 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00
d Harga listrik (bobot 19,35%) (%) 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00
e Harga LPG (bobot 11,63%) (%) 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00
Parameter Indeks Keterjangkauan menggambarkan keterjangkauan
konsumen terhadap harga energi. Parameter Indeks Keterjangkauan
terdiri dari lima subparameter yakni efisiensi penggunaan energi,
produktivitas energi sektoral, harga BBM, harga listrik, dan harg a LPG.
Subparameter efisiensi penggunaan energi terdiri dari empat indikator.
Indikator penurunan intensitas energi final pada tahun 2020 - 2024 telah
melebihi target kecuali pada tahun 2021. Sedangkan indikator
intensitas energi primer pada tahun 2020 - 2024 selalu di bawah target
kecuali pada tahun 2022. Capaian indikator rata - rata efisiensi
pembangkit listrik pada tahun 2020 - 2024 mengalami tren penurunan.
Sebaliknya, indikator penyusunan SKEM pada tahun 2020 - 2024 selalu
mencapai target.
Subparameter produktivitas energi sektoral terdiri dari dua indikator,
yaitu indikator konsumsi energi industri per PDB industri dan
konsumsi energi komersial per PDB komersial. Capaian indikator
konsumsi energi industri per PDB industri pada tahun 2020 - 2024
secara umum menunjukkan tren peningkatan meskipun pada tahun
2020 belum mampu mencapai target. Sedangkan capaian indikator
konsumsi energi komersial per PDB komersial pada tahun 2020 - 2024
mengalami peningkatan dan telah melampaui target. Capaian kedua
i ndikator tersebut jika dibandingkan dengan tingkat konsumsi energi
negara di Eropa menghasilkan nilai sebesar 0,0003 KOE/USD untuk
konsumsi energi industri per PDB industri yang menunjukkan bahwa
Pendahuluan
- 100 -
sektor industri Indonesia efisien dan nilai sebesar 0,00002 KOE/USD
untuk konsumsi energi komersial per PDB komersial yang
menunjukkan bahwa sektor komersial Indonesia efisien.
Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan oleh KESDM dengan
mengacu kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ,
harga BBM, listrik, dan LPG rata - rata secara nasional masih terjangkau
bagi masyarakat sehingga target subparameter harga BBM, listrik, dan
LPG pada tahun 2020 - 2024 telah tercapai. Ketercapaian tersebut
selaras dengan upaya Pemerintah Indonesia dan KESDM yang
memberikan pedoman bagi badan usaha terkait batas atas harga jual
LPG dan Jeni s BBM Umum (JBU) jenis bensin dan minyak solar, serta
pemberian subsidi dan kompensasi listrik kepada pelanggan listrik.
Tabel I - 18 Ketercapaian Indeks Penerimaan
Capaian
Indikator
2020 2021 2022 2023 2024
Indeks Ketahanan Energi Nasional 69,10 79,83 78,58 88,99 80,96
(Indeks (Skala 100))
95,78% 110,17 108,47% 123,10% 110,86%
4 Indeks Penerimaan (bobot 14,13%)
a Emisi gas rumah kaca (bobot 100%)
Penurunan emisi GRK sektor 64,35 70,02 91,51 123,22 147,61
energi (juta ton)
Pangsa EBT dalam bauran 10,9 4 11,83 11,86 13,29 14,6 5
energi primer (%)
Intensitas reduksi emisi GRK 0,24 0,256 0,335 0,468 0,524
sektor energi
(ton/orang/tahun)
Parameter Indeks Penerimaan merupakan penggunaan energi yang
peduli lingkungan (darat, laut, dan udara) termasuk penerimaan dari
masyarakat. Parameter Indeks Penerimaan disusun oleh subparameter
emisi gas rumah kaca meliputi penurunan emisi gas rumah kaca sektor
energi, pangsa EBT dalam bauran energi primer, dan intensitas reduksi
emisi GRK sektor energi.
Meskipun seluruh indikator pada subparameter emisi gas rumah kaca
mengalami peningkatan selama tahun 2020 - 2024. Terdapat satu
indikator yang capaiannya dari tahun 2020 hingga 2024 belum mampu
mencapai target yang telah ditetapkan pada Rencana Strategis KESDM
tahun 2020 - 2024. Indikator tersebut adalah pangsa EBT dalam bauran
energi primer.
Pendahuluan
- 101 -
Target bauran energi pada tahun 2025 mencakup kontribusi EBT
minimal 23%, peran minyak bumi kurang dari 25%, peran batubara
minimal 30%, dan peran gas bumi minimal 22%. Sejak 2016, kontribusi
EBT dalam bauran energi primer menunjukkan tren peningkatan,
mes kipun realisasinya belum mencapai target tahunan. Untuk
mencapai target porsi EBT dalam bauran energi primer sebesar 20%
pada tahun 2025 dan sebesar 23% pada tahun 202 9 sesuai RPJMN
2025 - 2029, diperlukan langkah - langkah konkret dan terencana, di
antaranya:
a. Pembangunan pembangkit EBT melalui RUPTL dengan target
kapasitas 10,6 GW pada 2025;
b. Implementasi program PLTS Atap dengan kuota pengembangan 1,59
GW sampai tahun 2028 ;
c. Konversi pembangkit listrik tenaga diesel menjadi pembangkit
berbasis EBT sesuai target RUPTL;
d. Pelaksanaan program Mandatori Biodiesel dengan target
pemanfaatan 13,9 juta kL pada 2025; dan
e. Program co - firing biomassa pada PLTU yang sudah ada dengan
target penggunaan 10,2 juta ton pada 2025.
I.1.3.2. Tujuan 2: Optimalisasi Pengelolaan Energi dan Mineral yang
Berkelanjutan dalam Rangka Meningkatkan Nilai Tambah
Sasaran Strategis 2: Optimalisasi Ketersediaan Pasokan Mineral
Indeks Pasokan Mineral untuk Peningkatan Nilai Tambah Dalam Negeri
merupakan indeks yang digunakan untuk mengukur optimalnya
ketersediaan mineral untuk memenuhi kebutuhan industri pengolahan dan
industri turunan lainnya. Indeks ini terdiri dari empat param eter, yaitu
Rasio Produksi Mineral yang Diproses di Dalam Negeri dengan bobot 25%,
Utilisasi Fasilitas Pengolahan/Pemurnian dengan bobot 25%, Persentase
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Penggunaan
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) d engan bobot 10%, serta Nilai
Tambah dari Raw Material ( Ore ) ke Produk Hasil Pengolahan/Pemurnian
dengan bobot 40%.
Pendahuluan
- 102 -
Tabel I - 19 Ketercapaian Indeks Pasokan Mineral untuk Peningkatan Nilai
Tambah Dalam Negeri
Capaian
Indeks/Parameter
2020 2021 2022 2023 2024
Indeks Pasokan Mineral untuk 80,80 74, 84 77,07 86,29 87,62
Peningkatan Nilai Tambah Dalam
107,68% 99, 15 % 99,28% 109,42% 1 06 , 24 %
Negeri (Indeks (Skala 100))
1 Rasio produksi mineral yang diproses di dalam negeri (bobot 25%)
Emas dan perak (bijih) 102,6 96,93 102,78 116 101
Tembaga (bijih) 39 93 - - -
Tembaga (konsentrat) 40 31 - - -
Timah (bijih) 77 46 91 100 100
Nikel (bijih) 94 41 19 100 100
Bauksit (bijih) 13 15 - - -
2 Utilisasi fasilitas pengolahan/pemurnian masing - masing mineral logam (bobot 25%)
Emas 32 28 23 12 56
Perak 61 53 51 29 92
Timah 58 35 60 74 43
Tembaga 58 89 - - -
Nikel olahan (FeNi+NPI) 79 81 77 84 63
Nickel matte 90 81 81 89 78
Bauksit (alumina - SGA+CGA) 88 86 - - -
3 Persentase P3DN dan TKDN Subsektor Mineral (bobot 10%)
Peningkatan Penggunaan 77 79 83 89 95,01
Produk Dalam Negeri (P3DN)
subsektor mineral
Peningkatan TKDN untuk 18 20,4 20 22,2 23,52
sektor mineral
4 Nilai tambah dari raw material ( ore ) ke produk hasil (bobot 40%)
Emas Logam Logam Logam Logam Mulia Logam
Mulia Mulia Mulia Mulia
Perak Logam Logam Logam Logam Perak Logam
Perak Perak Perak Perak
Timah Timah Timah Timah Timah Murni Timah
Murni Murni Murni Batangan Murni
Batangan Batangan Batangan Batangan
Tembaga Katod e Katod e - - -
Tembaga Tembaga
Nikel - NPI Nickel Pig Nickel Pig - - -
Iron Iron
Nikel - FeNi Feronikel Feronikel Feronikel Feronikel Feronikel
Nikel - nickel matte Nickel Matte Nickel Matte Nickel Matte Nickel Matte Nickel Matte
Bauksit - CGA Chemical Chemical - - -
Grade Grade
Alumina Alumina
Bauksit - SGA Smelter Smelter - - -
Grade Grade
Alumina Alumina
Indeks Pasokan Mineral untuk Peningkatan Nilai Tambah Dalam Negeri
pada tahun 2020 dan 2021 dihitung berdasarkan 4 parameter dan 24
subparameter, sedangkan pada tahun 2022 hingga 2024 dihitung
berdasarkan 4 parameter dan 15 subparameter. Perbedaan jumlah
s ubparameter dikarenakan mineral tembaga, bauksit, dan nikel - NPI sudah
tidak dihitung pada tahun 2022 hingga 2024.
Pendahuluan
- 103 -
100,0
90,0
80,0 110,3%
109,4%
70,0 107,7%
99,3%
99,1%
60,0
50,0
Indeks
40,0
30,0
20,0
10,0
0,0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 75,0 75,5 77,6 78,9 79,4
Realisasi 80,8 74,8 77,1 86,3 87,6
Gambar I - 64 Indeks Pasokan Mineral untuk Peningkatan Nilai Tambah Dalam
Negeri
Meskipun mengalami penurunan pada tahun 2021, Indeks Pasokan
Mineral untuk Peningkatan Nilai Tambah Dalam Negeri pada tahun 2022
hingga 2024 menunjukkan tren peningkatan. Capaian indeks ini pada
tahun 2021 dan 2022 belum mampu melampaui target yang telah
d itetapkan pada Rencana Strategis KESDM tahun 2020 - 2024. Adapun
kendala dalam p e ncapaian target pada Indeks Pasokan Mineral untuk
Peningkatan Nilai Tambah Dalam Negeri adalah keterlambatan pelaporan
realisasi triwulan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan ( IUP) kepada
Ditjen Minerba, belum optimalnya pengawasan internal, pengalihan
kewenangan terhadap fasilitas pengolahan dan pemurnian yang tidak
terintegrasi dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP)
kepada Kementerian Perindustrian sehingga k oordinasi dan konsolidasi
dalam tata niaga komoditas tidak berjalan dengan baik, kendala pendanaan
dan penyediaan pasokan listrik pada pembangunan fasilitas pengolahan
dan pemurnian, serta belum kuatnya regulasi di subsektor minerba untuk
mewajibkan penggu naan produk dalam negeri. Untuk meningkatkan
capaian Indeks Pasokan Mineral untuk Peningkatan Nilai Tambah Dalam
Negeri, KESDM berupaya untuk mengkoordinasikan kendala di atas
dengan K/L terkait serta menginventaris asi ulang terkait kapasitas dari
fasilitas pengolahan dan pemurnian baik yang terintegrasi maupun yang
memiliki IU I . Selain itu, KESDM berupaya melakukan penguatan kerja
sama antara lembaga riset dan industri untuk mendorong inovasi teknologi
sehingga kebutuhan belanja barang subsektor minerba dapat dipenuhi oleh
industri dalam negeri.
Pendahuluan
- 104 -
I.1.3.3. Tujuan 3: Penguatan Kapasitas Organisasi dalam Rangka
Menjadi Penggerak Utama Sektor ESDM
Sasaran Strategis 4: Meningkatnya Kompetensi SDM
Guna meningkatkan kemampuan generasi penerus yang lebih unggul, serta
menyiapkan sumber daya manusia yang lebih profesional dan kompeten,
KESDM menetapkan indikator kinerja Jumlah Pengembangan SDM yang
Kompeten dan Profesional. Indikator kinerja ini diukur berdasarkan
capaian dari jumlah peserta pelatihan bidang ESDM sektor industri,
peserta pelatihan aparatur sipil negara, peserta pelatihan voka si bagi
masyarakat, sertifikasi kompetensi tenaga teknik sektor ESDM, dan jumlah
mahasiswa politeknik.
Tabel I - 20 Capaian Peningkatan Kompetensi SDM
Tahun
Indikator Kinerja Satuan
2020 2021 2022 2023 2024
Jumlah pengembangan Orang 64.162 69.011 77.704 87.378 90.292
SDM yang kompeten dan
Persentase 157,39 135,36 129,48 123,67 108,31
profesional
Jumlah Peserta Pelatihan Orang 19.818 26.875 27.772 33.229 32.044
Bidang ESDM Sektor
Industri
Jumlah Peserta Pelatihan Orang 22.761 15.294 21.724 22.452 23.820
Aparatur Sipil Negara
Jumlah Peserta Pelatihan Orang 888 1.756 1.961 1.689 1.629
Vokasi Masyarakat
Jumlah Sertifikasi Orang 19.568 23.832 24.985 28.593 31.269
Kompetensi Tenaga Teknik
Sektor ESDM
Jumlah Mahasiswa Orang 1.127 1.254 1.262 1.415 1.530
Politeknik
Capaian indikator kinerja Jumlah Pengembangan SDM yang Kompeten dan
Profesional pada tahun 2020 - 2024 telah melampaui target dan
menunjukkan tren peningkatan. Meskipun begitu, terdapat satu komponen
pendukung indikator yang belum mampu mencapai target dari tahun 2020
hingga 2024 yakni Jumlah Sertifikasi Kompetensi Teknik Sektor ESDM. Hal
tersebu t dikarenakan penetapan target pada Rencana Strategis KESDM
tahun 2020 - 2024 yang cukup optimis sehingga dilakukan penyesuaian
melalui Perjanjian Kinerja tiap tahunnya . Penyesuaian tersebut disebabkan
karena jumlah tenaga kerja teknis sektor ESDM terbatas sehingga pegawai
yang sudah mengikuti sertif i kasi kompetensi dan dinyatakan lulus dapat
mengikuti kembali setelah masa berlaku sertifikat kompetensi berakhir,
terdapat kompetitor penyelenggara sertifikasi kompetensi, fluktuasi harga
komoditas energi dan penurunan investasi sektor ESDM, serta penundaa n
beberapa proyek strategis nasional (PSN) pada sektor ESDM.
Pendahuluan
- 105 -
100.000
90.000
108,3%
80.000 123,7%
70.000 129,5%
135,4%
60.000
157,4%
50.000
40.000
Orang
30.000
20.000
10.000
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 40.766 50.985 60.012 70.655 83.364
Realisasi 64.162 69.011 77.704 87.378 90.292
Gambar I - 65 Jumlah Pengembangan SDM yang Kompeten dan Profesional
Sasaran Strategis 5: Optimalisasi Kontribusi Sektor ESDM yang
Bertanggung Jawab dan Berkelanjutan
Indikator kinerja dalam sasaran strategis Optimalisasi Kontribusi Sektor
ESDM yang Bertanggung Jawab dan Berkelanjutan terdiri dari Persentase
Realisasi Penerimaan PNBP dan Persentase Realisasi Investasi. Persentase
Realisasi PNBP diukur berdasarkan capaia n dari target PNBP dalam tahun
yang sama, di mana target akan ditetapkan satu tahun sebelumnya.
Sumber PNBP sektor ESDM berasal dari migas , minerba , panas bumi serta
layanan umum lainnya. Sedangkan Persentase Realisasi Investasi diukur
berdasarkan capaian dari target realisasi investasi sektor ESDM yang
ditetapkan satu tahun sebelumnya. Investasi sektor ESDM berasal dari
migas , minerba , ketenagalistrikan, dan EBTKE.
Tabel I - 21 Capaian Optimalisasi Kontribusi Sektor ESDM yang Bertanggung
Jawab dan Berkelanjutan
Tahun
Indikator Kinerja Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
Persentase Persentase 120,50 151,60 138,20 114,68 113,03
realisasi
Persentase 136,93 168,44 150,22 123,31 118,98
penerimaan PNBP
terhadap target
Persentase Persentase 79,21 86,64 86,74 88,92 119,09
realisasi investasi
Persentase 92,10 98,45 99,70 102,21 136,89
terhadap target
Capaian Persentase Realisasi Penerimaan PNBP pada tahun 2020 - 2024
telah melampaui target serta menunjukkan tren yang fluktuatif, di mana
capaian Realisasi Penerimaan PNBP mengalami peningkatan pada tahun
2021 dan mengalami penurunan sejak tahun 2022 hingga 2024. Fluktuasi
harga komoditas energi seperti harga ICP dan batubara, kurs mata uang ,
ketidakstabilan geopolitik, serta adanya resistensi masyarakat terhadap
Pendahuluan
- 106 -
pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan menyebabkan tidak
optimalnya penerimaan PNBP pada tahun 2024.
Capaian Persentase Realisasi Investasi mengalami kenaikan tiap tahunnya.
Meskipun begitu, capaian Realisasi Investasi yang mencapai target pada
Ren stra KESDM tahun 2020 - 2024 hanya terjadi pada tahun 2023 dan
2024. Tidak tercapainya Realisasi Investasi pada tahun 2020 dikarenakan
pandemi Covid - 19 sehingga seluruh subsektor tidak mampu
mengoptimalkan capaian investasi. Pada tahun 2021 tidak optimalnya
capa ian investasi terjadi pada subsektor m igas, k etenagalistrikan, dan
EBTKE, sedangkan pada tahun 2022 terja di pada subsektor m igas dan
EBTKE. Guna meningkatkan Realisasi Investasi tahun mendatang,
p emerintah melalui KESDM berupaya menyederhanakan perizinan,
penyediaan dan keterbukaan data, evaluasi terhadap kebijakan investasi,
fasilitasi badan usaha, pembuatan forum bisnis investasi, insentif fiskal
dan non - fiskal, serta fleksibilitas dan stimulus d alam sistem fiskal.
Sasaran Strategis 6: Layanan Sektor ESDM yang Optimal
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan KESDM kepada
masyarakat dan stakeholders terkait, ditetapkan indikator kinerja Indeks
Kepuasan Layanan Sektor ESDM yang dihitung berdasarkan survei
kepuasan Masyarakat berdasarkan Permen PAN - RB Nomor 14 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit
Penyelenggara Layanan Publik. Adapun aspek yang diukur dalam penilaian
Indeks Kepuasan Layanan Sektor ESDM adalah persyaratan
layanan/Standar Operasional Prosedur (SOP), kemu dahan prosedur
la yanan, kecepatan waktu layanan, kewajaran terhadap biaya/tarif yang
dibebankan, kesesuaian produk pelayanan pada standar pelayanan dengan
hasil produk pelayanan, kompetensi dan kemampuan petugas (layanan
tatap muka) atau ketersediaan informasi sistem onlin e (layanan online ),
perilaku petugas (layanan tatap muka) atau kemudahan dan kejelasan fitur
sistem online (layanan online ), kualitas sarana dan prasarana, serta
penanganan pengaduan.
Tabel I - 22 Capaian Layanan Sektor ESDM yang Optimal
Tahun
Indikator Kinerja Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
Indeks kepuasan Indeks 3,50 3,46 3,48 3,56 3,63
layanan sektor ESDM
Persentase 109,38 106,46 105,45 106,27 106,76
(Indeks (Skala 4))
Pendahuluan
- 107 -
Pada tahun 2020 - 2024, capaian Indeks Kepuasan Layanan Sektor ESDM
telah melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Strategis KESDM
tahun 2020 - 2024 namun cenderung stagnan, di mana pada tahun 2020
hingga 2024 hanya mengalami peningkatan sebesar 0,13. Dengan layanan
yang berjumlah 106 layanan, pada tahun 2024 KESDM mampu meraih
Indeks Kepuasan Layanan Sektor ESDM dengan nilai mutu pelayanan
Kategori A atau predikat Sangat Baik. Tercapainya target Indeks Kepuasan
Layanan dapat dicerminkan melalui Nilai S KM sebesar 3 ,63 dan konsistensi
peningkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik yang ditunju k kan
melalui tiga unsur layanan dengan nilai tertinggi, yaitu perilaku petugas
dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan dengan skor 3,68,
kompetensi petugas layanan dengan skor 3,66, dan penanganan
pengaduan dengan skor 3,66.
Sasaran Strategis 7: Perumusan Kebijakan dan Regulasi Sektor ESDM yang
Berkualitas
Guna mengukur peningkatan kualitas perumusan kebijakan dan regulasi
sektor ESDM, maka ditetapkan indikator kinerja Indeks Kualitas Kebijakan
dan Indeks Implementasi Kebijakan. Komponen yang termuat dalam
penilaian Indeks Kualitas Kebijakan adalah perencana an kebijakan dan
pelaksanaan kebijakan. Sedangkan Indeks Implementasi Kebijakan
memiliki beberapa komponen seperti kesadaran, manfaat langsung,
jangkauan manfaat, serta dampak terhadap kebijakan bagi masyarakat.
Tabel I - 23 Capaian Perumusan Kebijakan dan Regulasi Sektor ESDM yang
Berkualitas
Tahun
Indikator Kinerja Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
Indeks kualitas Indeks 62,00 69,28 82,81 77,83 85,58
kebijakan (Indeks
Persentase 100,00 106,58 118,30 105,18 109,72
(Skala 100))
Indeks Indeks 64,90 64,90 64,90 76,60 76,60
implementasi
Persentase 96,43 90,52 85,85 97,58 94,22
kebijakan (Indeks
(Skala 100))
Capaian Indeks Kualitas Kebijakan pada tahun 2020 - 2024 telah
melampaui target dan mengalami tren peningkatan di mana pada tahun
2024 Indeks Kualitas Kebijakan meningkat sebesar 23,58 d i bandingkan
tahun 2020 dan meraih predikat Sangat Baik. Hal ini mencerminkan
keberhasilan transformasi dalam proses pengambilan kebijakan yang diraih
melalui penguatan kapasitas aparatur, integrasi teknologi informasi, serta
pelibatan pemangku kepentingan s ecara aktif.
Pendahuluan
- 108 -
Indeks Implementasi Kebijakan KESDM tahun 2020 - 2024 belum mampu
mencapai target yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis KESDM
tahun 2020 - 2024. Capaian Indeks Implementasi Kebijakan pada tahun
2020 hingga 2022 stagnan dan hanya mengalami peningkatan pada tahun
2023. Indeks Implementasi Kebijakan KESDM tahun 2020 hingga 2022
mengacu pada hasil capaian Indeks Implementasi Kebijakan tahun 2019
yang didapat dari survei atas enam program, yaitu LTSHE, PJU - TS,
Jaringan Gas Rumah Tangga, Sumur Bor, dan BBM Sa tu Harga. Sedangkan
Capaian Indeks Implementasi Kebijakan tahun 2024 mengacu pada hasil
capaian Indeks Implementasi Kebijakan tahun 2023 yang didapat dari
survei atas lima program yaitu PJUTS, Jaringan Gas Rumah Tangga,
Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL), Konverter Kit Petani, dan Konverter
Kit Nelayan. Pada Rencana Strategis tahun 2025 - 2029 penilaian Indeks
Implementasi Kebijakan akan diintegrasikan dengan penilaian Indeks
Kualitas Kebijakan agar mampu memberikan gambaran yang lebih
komprehensif.
Sasaran Strategis 8: Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Sektor
ESDM yang Efektif
Terdapat 3 indikator kinerja dalam sasaran strategis Pembinaan,
Pengawasan, dan Pengendalian Sektor ESDM yang Efektif, yaitu Indeks
Efektivitas Pembinaan dan Pengawasan, Indeks Maturitas Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta Nilai SAKIP. Inde ks Efektivitas
Pembinaan dan Pengawasan diukur berdasarkan data survei pelaku usaha
yang berada pada ruang lingkup Ditjen Migas, Ketenagalistrikan, Minerba,
dan EBTKE. Indeks Maturitas SPIP telah diterapkan di KESDM meliputi
unsur SPIP, Manajemen Risiko In deks (MRI), Indeks Efektivitas
Pengendalian Korupsi (IEPK) dan Kapabilitas APIP. Nilai SAKIP KESDM
didapatkan dari beberapa komponen seperti perencanaan kinerja,
pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja
internal.
Pendahuluan
- 109 -
Tabel I - 24 Capaian Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Sektor ESDM
yang Efektif
Tahun
Indikator Kinerja Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
Indeks efektivitas Indeks 82,47 83,98 84,20 84,94 84,44
pembinaan dan Persentase 109,23 109,78 108,65 108,20 106,21
pengawasan (Indeks
(Skala 100))
Indeks maturitas SPIP Indeks 3,50 4,30 3,68 3,44 3,49
(Nilai (Skala 5)) Persentase 100,00 119,50 99 ,43 90,53 89,44
Nilai SAKIP Kementerian Nilai 77,20 78,39 78,57 79,08 78,89
ESDM (Nilai (Skala 100)) Persentase 98,97 97,99 97 ,00 96 ,44 95,05
Indeks Efektivitas Pembinaan dan Pengawasan pada tahun 2020 - 2024
telah melampaui target serta menunjukkan tren peningkatan tiap tahunnya
yang menunjukkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di sektor
ESDM sudah berjalan dengan cukup baik. Capaian Indeks Efektivitas
Pembinaan dan Pengawasan tahun 2024 mengala mi sedikit penurunan
dibandingkan tahun 2023 dikarenakan terjadinya penurunan nilai pada
Ditjen Migas disebabkan oleh persepsi perusahaan terhadap kurangnya
informasi mengenai kegiatan pembinaan oleh Direktorat Pembinaan Usaha
Hulu Migas serta penurunan ni lai pada Ditjen Ketenagalistrikan yang
disebabkan oleh kurang efektifnya beberapa komponen dalam kegiatan
pembinaan dan pengawasan oleh badan usaha s ubsektor
k etenagalistrikan. Guna meningkatkan capaian Indeks Efektivitas
Pembinaan dan Pengawasan, KESDM beserta unit terkait dapat
memperkuat koordinasi dengan badan usaha melalui program bimbingan
teknis, sosialisasi peraturan, F ocus G roup D iscussion (FGD) , pemberian
panduan teknis, serta menyusun program pelatihan dan konsultasi yang
relevan. Selain itu, KES DM juga dapat mengoptimalkan penggunaan
teknologi informasi, penguatan S umber D aya M anusia (SDM) , kolaborasi
dengan pemangku kepentingan terkait, serta sampling dan analisis risiko
guna meningkatkan efektivitas pengawasan.
Capaian Indeks Maturitas SPIP cenderung fluktuatif di mana target tidak
tercapai di tahun 2022 hingga 2024. Capaian Indeks Maturitas SPIP
KESDM tahun 2024 berada pada tingkat maturitas Terdefinisi. Tidak
optimalnya capaian Indeks Maturitas SPIP KESDM dikarenakan belum
tepatnya penentuan target, didapatkannya veto /penalt i , terdapat sasaran
yang belum berorientasi hasil dan indikator yang belum tepat dalam
menggambarkan pencapaian, serta terdapat kelemahan pada sistem
pengendalian intern. Adapun upaya yang di lakukan KESDM dalam
meningkatkan penyelenggaraan Maturitas SPIP adalah melakukan
Pendahuluan
- 110 -
koordinasi yang lebih intensif antara unit/bagian yang menangani
perencanaan strategis, menyusun kebijakan atas SOP pelaksanaan anti
korupsi, melakukan identifikasi atas beberapa indikator pada rencana
strategis, mendorong pimpinan untuk menggunakan inform asi manajemen
risiko sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan, serta
menindaklanjuti hasil penilaian BPKP.
Nilai SAKIP KESDM pada tahun 2020 hingga 2024 meskipun mengalami
peningkatan dan meraih predikat BB atau Sangat Baik, namun belum
mampu mencapai target yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis
KESDM tahun 2020 - 2024. Penurunan capaian terjadi pada komp onen
Perencanaan Kinerja dan Pengukuran Kinerja. Berdasarkan hasil evaluasi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN - RB) , KESDM dapat meningkatkan Nilai SAKIP dengan fokus
pada penyusunan dokumen perencanaan dengan memerh atikan evaluasi
kinerja periode sebelumnya, informasi crosscutting , dan penentuan
indikator kinerja yang SMART. Selain itu, dapat pula dilakukan optimalisasi
penggunaan aplikasi GOALS , penyempurnaan penjenjangan kinerja, serta
melakukan monitoring berkala terhadap tindak lanjut rekomendasi evaluasi
SAKIP.
Sasaran Strategis 9: Terwujudnya Birokrasi yang Efektif, Efisien, dan
Berorientasi pada Layanan Prima
Indikator kinerja yang ditetapkan untuk mewujudkan birokrasi yang efektif,
efisien, dan berorientasi pada layanan prima di KESDM adalah Indeks
Reformasi Birokrasi yang nantinya akan dinilai oleh KemenPAN - RB. Indeks
ini merupakan instrumen penilaian terhadap evaluasi birokrasi yang
berpedoman pada Permen PAN - RB Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman
Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah. Adapun basis penilaian
pada Indeks Reformasi Birokrasi adalah Nilai Akuntabilitas Kerja, Survei
Internal Integritas Organisasi, Survei Eksternal Persepsi Korupsi, Opini
BPK, dan Survei Eksternal Pelayanan Publik.
Tabel I - 25 Capaian Terwujudnya Birokrasi yang Efektif, Efisien, dan Berorientasi
pada Layanan Prima
Indikator Tahun
Satuan
Kinerja 2020 2021 2022 2023 2024
Indeks reformasi Indeks 78,96 79,69 79,76 82,25 84,01
birokrasi (Indeks
Persentase 98,70 93,64 93,29 91,39 87,97
(Skala 100))
Pendahuluan
- 111 -
Hasil penilaian Indeks RB pada tahun 2020 - 2024 menunjukkan tren
peningkatan, di mana pada tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar
5,05 poin dari tahun 2020. Namun, jika disandingkan dengan target yang
ditetapkan dalam Ren stra KESDM tahun 2020 - 2024, capaian Indeks RB
pada tahun 2020 hingga 2024 tidak ada yg mampu mencapai target. Pada
tahun 2024, terdapat beberapa indikator yang capaiannya belum optimal,
salah satunya Tingkat Keberhasilan Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang
ha nya mendapatkan skor 0,00 dari 3,00. Untuk meningkatkan nilai Indeks
RB dapat dilakukan melalui dengan memastikan agar setiap unit/biro
pusat sebagai PIC indikator penilaian untuk mengintensifkan koordinasi
dengan Kementerian/Lembaga yang bertugas sebagai pengampu penilaian
indikator RB, Biro Organisasi dan Tata Laksana bersama dengan
Inspektorat V agar melakukan monitoring untuk memastikan setiap
unit/biro pusat sebagai PIC indikator penilaian melakukan rekomendasi
perbaikan yang telah diberikan, serta memastikan beberapa PIC penilaian
indeks menyusun rencana kerja tahun ke depan untuk memulai
melakukan rekomendasi perbaika n.
Sasaran Strategis 10: Organisasi yang Fit dan SDM yang Unggul
Untuk mewujudkan organisasi KESDM yang sehat, kuat, dan bersih, maka
ditetapkan indikator kinerja Nilai Evaluasi Kelembagaan dan Indeks
Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP - ASN ) . Nilai Evaluasi Kelembagaan
mengacu pada Permen PAN - RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman
Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. Sesuai Permen PAN - RB
tersebut, penilaian Nilai Evaluasi Kelembagaan dilakukan minimal 3 tahun
sekali dan didasarkan pada 2 komponen dimensi, yaitu dimensi struktur
organisasi yang terdiri atas 3 s ubdimensi serta dimensi proses organisasi
yang terdiri atas 5 subdimensi. Sedangkan penilaian IP - ASN di lingkungan
KESDM mengacu pada Permen PAN - RB Nomor 38 Tahun 2018 tentang
Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur sipil Negara yang dilakukan
secara mandiri melalui aplikasi SIPEG KESDM dan melalui pengukuran
final pada Sistem Informasi ASN BKN. Indeks Profesionalitas ASN terdiri
atas beberapa k omponen seperti dimensi kualifikasi, dimensi kompetensi,
dimensi kinerja, dan dimensi disiplin.
Tabel I - 26 Capaian Organisasi yang Fit dan SDM yang Unggul
Tahun
Indikator Kinerja Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
Nilai evaluasi Nilai 73,25 74,13 74,13 74,13 76,29
kelembagaan (Nilai
Persentase 100,00 100,18 100,18 100,18 101,72
(Skala 100))
Pendahuluan
- 112 -
Tahun
Indikator Kinerja Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
Indeks Indeks 79,97 83,83 89,69 87,98 86,45
profesionalitas ASN
Persentase 112,63 114,84 119,59 112,79 105,43
(Indeks (Skala 100))
Pada tahun 2020 - 2024, capaian Nilai Evaluasi Kelembagaan telah
melampaui target namun cenderung stagnan di mana pada tahun 2021
hingga 2023 diperoleh nilai yang sama. Hal tersebut dikarenakan Nilai
Evaluasi Kelembagaan tahun 2022 dan 2023 mengacu pada hasil penilaian
pada tahun 2021. Meskipun telah melampaui target, terdapat beberapa hal
yang masih perlu ditindakla njuti oleh KESDM seperti penyempurnaan
peraturan mengenai manajemen risiko di lingkungan KESDM dan
penguatan unsur - unsur penegakan integritas dan nilai eti ka.
Indeks Profesionalitas ASN dihitung melalui dimensi kualifikasi yang
didasarkan pada riwayat pendidikan formal terakhir dengan bobot sebesar
25%, dimensi kompetensi yang didasarkan pada riwayat pengembangan
kompetensi seperti pelatihan maupun seminar dengan bobot sebesar 40%,
dimensi kinerja didasarkan pada prestasi kinerja pegawai dengan bobot
sebesar 30%, serta dimensi disiplin yang didasarkan pada Riwayat
penjatuhan disiplin pegawai dengan bobot sebesar 5%. Capaian realisasi
Indeks P rofesionalitas ASN pa da tahun 2020 - 2024 telah melampaui target
dan cenderung fluktuatif. Adapun rencana aksi yang akan dilakukan
KESDM guna meningkatkan Indeks Profesionalitas ASN adalah
peningkatan kualitas pegawai melalui penyertaan tugas belajar,
pengembangan kompetensi pegawai mel alui kegiatan pendidikan dan
pelatihan yang meliputi pelatihan dan seminar, peningkatan kinerja
pegawai sesuai dengan Permen PAN - RB Nomor 6 Tahun 2022, serta
peningkatan disiplin pegawai.
Sasaran Strategis 11: Optimalisasi Teknologi Informasi yang Terintegrasi
Indikator kinerja dalam sasaran strategis Optimalisasi Teknologi Informasi
yang Terintegrasi yaitu Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE) yang mengacu pada PP Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik yang kemudian diturunkan menjadi
Permen PAN - RB Nomor 59 Tahun 20 20 tentang Pemantauan dan Evaluasi
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta ditambahkan oleh Kepmen
PAN - RB Nomor 962 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Pemantauan dan Evaluasi SPBE. Penilai an SPBE terdiri atas 4 domain dan
47 indikator.
Pendahuluan
- 113 -
Tabel I - 27 Capaian Optimalisasi Teknologi Informasi yang Terintegrasi
Tahun
Indikator Kinerja Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
Indeks Sistem Indeks 3,90 2,99 3,51 3,52 3,60
Pemerintahan Berbasis
Persentase 100,00 74,75 85,61 83,81 83,72
Elektronik (SPBE) (Indeks
( Skala 100))
Hasil penilaian Indeks SPBE pada tahun 2020 - 2024 menujukkan tren yang
cukup fluktuatif, di mana pada tahun 2021 mengalami penurunan,
kemudian mengalami peningkatan pada tahun 2022 hingga 2024. Indeks
SPBE KESDM yang memenuhi target hanya tercapai pada tahun 2020.
Pelaksanaan evaluasi SPBE KESDM pada tahun 2024 dilakukan secara
mandiri tanpa asesor d ikarenakan diperolehnya kriteria baik atas penilaian
Indeks SPBE pada tahun sebelumnya. Berdasarkan evaluasi dari
KemenPAN - RB atas penilaian mandiri dari KESDM , maka ditetapkan
capaian Indeks SPBE KESDM sebesar 3,60 atau 83,72% dari target yang
telah ditet apkan dan menyandang predikat Sangat Baik. Adapun
kelemahan dalam pencapaian Indeks SPBE KESDM terletak pada
Manajemen Risiko SPBE, Manajemen Data, Manajemen Layanan SPBE,
serta Pelaksanaan Audit TIK. Untuk meningkatkan capaian Indeks SPBE,
KESDM dapat mem bentuk tim khusus untuk pengembangan pedoman
manajemen SPBE, melakukan benchmarking dengan instansi yang telah
mencapai tingkat kematangan tinggi, meningkatkan kapabilitas audit TIK,
serta menyusun peta jalan peningkatan kematangan layanan SPBE secara
bert ahap.
Sasaran Strategis 12: Pengelolaan Sistem Anggaran yang Optimal
Sasaran strategis Pengelolaan Sistem Anggaran yang ini terdiri dari dua
indikator kinerja yang bertujuan untuk mewujudkan G ood C orporate
G overnance (GCG) di lingkup KESDM. Penilaian IKPA ditetapkan oleh
Kementerian Keuangan untuk menilai kinerja pelaksanaan anggaran satu
tahun anggaran penuh. Sedangkan indikator Opini BPK RI merupakan
hasil pemeriksaan terkait kewajaran informasi keuangan yang disajikan
laporan keuangan KESDM oleh BPK RI. Adapun jenis opini yang diberikan
oleh BPK RI yaitu Wajar Tanpa Pengecualian ( Unqualified Opinion ), Wajar
Dengan Pengecualian ( Qualified Opinion ), Tidak Wajar ( Adverse Opinion ),
dan Menolak Memberikan Pendapat ( Disclaimer o f Opinion ).
Pendahuluan
- 114 -
Tab el I - 28 Capaian Pengelolaan Sistem Anggaran yang Optimal
Tahun
Indikator Kinerja Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
Nilai Indikator Kinerja Nilai 94,63 94,00 91,25 90,64 91,61
Pelaksanaan
Persentase 105,14 104,16 100,83 99,88 100,67
Anggaran (IKPA) (Nilai
(Skala 100))
Opini BPK RI atas Opini BPK WTP WTP WTP WDP -
laporan keuangan
Persentase 100,00 100,00 100,00 80,00 -
KESDM (Predikat )
Pada tahun 2020 - 2024, Nilai IKPA KESDM menujukkan tren penurunan,
di mana pada tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 3,02 poin dari
tahun 2020. Diketahui bahwa hampir seluruh indikator memiliki capaian
yang optimal, kecuali pada indikator deviasi halaman III DIPA, indikator
penyerapan anggaran, dan indikator penyelesaian tagihan. Tidak
tercapainya Nilai IKPA KESDM hanya terjadi pada tahun 2023. Adapun
kendala pencapaian target Nilai IKPA adalah target penyerapan anggaran
tidak dapat tercapai pada triwulan I sampai d engan III. Hal ini karena
terdapat pelaksanaan kegiatan yang tidak mungkin dapat diselesaikan
pada awal - awal triwulan, terutama terkait belanja infrastruktur. Untuk
mengoptimalkan pencapaian nilai IKPA, KESDM dapat melakukan upaya
seperti mengkoordinasikan antar pengelola APBN di lingkungan KESDM,
mengkoordinasikan mitra satker instansi eksternal, melaksanakan
monitoring dan evaluasi secara periodik dan terus menerus, serta
melaksanakan one on one meeting kepada unit tertentu guna merumuskan
solusi optimali sasi capaian IKPA.
Berbeda dengan capaian pada tahun 2020 hingga 2022 yang mendapatkan
opini Wajar Tanpa Pengecualian ( Unqualified Opinion ), Opini BPK RI atas
Laporan Keuangan KESDM pada tahun 2023 mengalami penurunan
menjadi Wajar Dengan Pengecualian ( Qualified Opinion ). Hal tersebut
dikarenakan belum dimasukkannya hak pemerintah dari denda
pelanggaran berupa kekurangan/keterlambatan pemenuhan pasokan
kebutuhan batubara dalam negeri yang belum diklarifikasi dan ditetapkan
serta terdapat kelemahan pengendalian intern dal am pengelolaan PNBP
pada aplikasi e - PNBP yang belum menghasilkan perhitungan dan
penetapan besaran nilai PNBP yang akurat da n handal. Untuk kembali
meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), KESDM perlu melakukan
penguatan pada aspek (i) kesesuaian dengan standar akuntansi
pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan ( adequate disclosures ), (iii)
kepatuhan terhadap peraturan p erundang - undangan, dan (iv) efektivitas
sistem pengendalian intern, dan diimplementasikan melalui sosialisasi
Pendahuluan
- 115 -
peraturan - peraturan terbaru terkait laporan keuangan, menindaklanjuti
rekomendasi atas LHP BPK RI dan LHR Inspektorat Jenderal (Itjen) ESDM,
menerapkan dan menguatkan peran PIPK, serta melakukan telaah, analisa,
dan reviu laporan keuangan secara berjenjang dari level satker hingga
Kementerian.
I.1.3.4. Tujuan 4: Ketersediaan Data dan Informasi Mitigasi dan
Penanggulangan Kebencanaan Geologi yang Cepat dan Akurat
Berdasarkan kondisi geologinya, Indonesia dilalui oleh empat lempeng
tektonik. Kondisi yang demikian menyebabkan Indonesia rawan terhadap
bencana geologi ( geological hazards ), antara lain bencana gunung api,
gempa bumi, tsunami, geraka n tanah, lukuifaksi, penurunan muka tanah,
dan kebencanaan geologi kelautan. KESDM selain berperan dalam
pengelolaan energi dan mineral yang berkelanjutan, juga bertanggung
jawab atas penyediaan data dan informasi terkait mitigasi dan
penanggulangan kebenca naan yang ditimbulka n dari aktivitas kegeologian.
Hal ini dirumuskan KESDM melalui sasaran strategis yang tertuang dalam
Renstra KESDM tahun 2020 - 2024, yaitu meningkatnya pelayanan mitigasi
bencana geologi.
Sasaran Strategis 3: Meningkatnya Pelayanan Mitigasi Bencana Geologi
Guna meningkatkan mitigasi bencana geologi, KESDM melalui Badan
Geologi menetapkan Indikator Kinerja Utama Indeks Mitigasi Bencana
Geologi. Indeks Mitigasi Bencana Geologi diperoleh dari hasil perhitungan
dan pembobotan dari 4 parameter dan 17 subparameter . Parameter
tersebut ditetapkan oleh expert judgement berdasarkan pengalaman
KESDM dalam menjalankan tugasnya yang pembobotannya diasumsikan
sama atau setara.
Tabel I - 29 Capaian Indeks Mitigasi Bencana Geologi
Capaian/ Tahun
Indeks/Parameter
Bobot 2020 2021 2022 2023 2024
Indeks Mitigasi Bencana Nilai 56,21 57,86 62,78 66,65 73,28
Geologi (Indeks (Skala 100)) Persentase 102,57 101,01 103,79 105,26 108,71
Sistem Pemantauan Bencana 16,00% 2,09 2,40 4,38 5,14 5,71
Geologi
Pemetaan Geologi dan 23,00% 9,38 10,46 11,74 13,94 19,62
Kawasan Rawan Bencana
Geologi
Sosialisasi dan Diseminasi 19,00% 2,75 3,00 4,08 5,57 5,95
Informasi
Rekomendasi Teknis Mitigasi 42,00% 42,00 42,00 42,00 42,00 42,00
Bencana Geologi
Pendahuluan
- 116 -
Penghitungan parameter Sistem Pemantauan Bencana Geologi, Pemetaan
Kawasan Rawan Bencan a Geologi, serta Sosialisasi dan Di s eminasi
Informasi dilakukan berdasarkan akumulasi capaian dengan tahun
sebelumnya. Sementara parameter Rekomendasi Teknis Mitigasi Bencana
Geologi dihitung berdasarkan jumlah rekomendasi yang diberikan kepada
kota dan kabupaten yang memiliki potensi kebenc anaan geologi.
100
90
80
70
108,7%
105,4%
60
102,8%
100,4%
50
102,6%
Indeks
40
30
20
10
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target 54,80 57,66 60,49 63,25 67,41
Realisasi 56,21 57,86 62,20 66,65 73,28
Gambar I - 66 Indeks Mitigasi Bencana Geologi
Indeks Mitigasi Bencana Geologi pada tahun 2020 - 2024 selalu melampaui
target dan menunjukkan tren peningkatan tiap tahunnya. Hal ini
menunjukkan bahwa KESDM telah meningkatkan kinerja pada layanan
penyediaan data dan informasi mitigasi dan penanggulangan kebencanaan
geologi secara cepat dan akurat.
I.1.4. Aspirasi Masyarakat
KESDM selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk memenuhi
harapan masyarakat. Dalam lima tahun terakhir, sektor ESDM telah
mencapai berbagai kemajuan. Namun, masyarakat tetap memiliki harapan
tinggi terhadap kualitas layanan publik di sektor ini. Masyarakat
menginginkan kebijakan yang lebih baik dan pelayanan yang semakin
efisien. Untuk itu, KESDM berkomitmen untuk teru s meningkatkan
kualitas layanan, dengan memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat
memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. Upaya untuk memberikan
pelayanan prima selalu menjadi prioritas, dengan fokus pada peningkatan
efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan layanan publik.
Pendahuluan
- 117 -
Dalam rangka meningkatkan kinerja sektor ESDM, berbagai upaya
pengukuran dampak telah dilakukan, termasuk melalui monitoring media,
kepuasan layanan, serta mendengarkan secara langsung aspirasi dari
perwakilan masyarakat. Penjaringan aspirasi ini bertujuan untuk
meningkatkan kualitas pelayanan dan menyediakan solusi terkini yang
dibutuhkan oleh para pemangku kepentingan sektor ESDM.
Survei aspirasi masyarakat adalah suatu metode penting untuk
mengumpulkan umpan balik dari publik mengenai berbagai inisiatif
pemerintah. Survei aspirasi masyarakat ini dilakukan melalui pemetaan
data pada media massa, utamanya media online . Itulah sebabnya item
penilaian disesuaikan dengan aspirasi yang muncul di kalangan
masyarakat. Survei ini mencerminkan respons yang autentik dan langsung
dari kebutuhan masyarakat. Terdapat 5 isu teratas yang menjadi perhatian
dan mendapatkan respon s dari masyarakat, y akni EBT, kegeologian, tarif
listrik dan BBM, peningkatan nilai tambah hasil tambang, serta pasokan
BBM dan gas.
Umpan balik atau opini masyarakat mengenai isu sektor ESDM dianalisis
menggunakan metode text mining dan hasilnya dikelompokkan menjadi tiga
kategori sentimen: negatif, netral, dan positif. Sentimen positif merujuk
pada respon s masyarakat yang mendukung kebijakan atau isu yang
diambil oleh pemerintah. Sentimen netral mengacu pada respon s
masyarakat yang tidak secara jelas mendukung maupun menolak
kebijakan tersebut. Sedangkan sentimen negatif mencerminkan kritik atau
penolakan masyarakat terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah. Gambar berikut menyajikan ringkasan penilaian terhadap
layanan sektor ESDM.
Pasokan BBM dan Gas
Peningkatan Nilai Hasil Tambang
Kebijakan Tarif Listrik dan BBM
Aktivitas Bencana Kegelogian
Pengembangan EBT
0 200 400 600 800 1000 1200
Aktivitas Kebijakan Peningkatan
Pengembanga Pasokan BBM
Bencana Tarif Listrik Nilai Hasil
n EBT dan Gas
Kegelogian dan BBM Tambang
Jumlah Responden Negatif 155,407 387,226 136,303 63,265 67,006
Jumlah Responden Netral 351,407 181,364 257,933 140,965 112,784
Jumlah Responden Positif 565,539 302,384 273,808 189,804 170,219
Jumlah Responden Negatif Jumlah Responden Netral Jumlah Responden Positif
Gambar I - 67 Hasil Survei Masyarakat Isu yang Menjadi Prioritas
Pendahuluan
- 118 -
Berdasarkan data di atas dapat dilihat bahwa isu tentang EBT merupakan
isu yang sangat menarik perhatian masyarakat luas, sedangkan isu
pasokan BBM dan gas merupakan isu dengan respon s paling rendah.
Tingginya respon s masyarakat atas isu EBT menunjukkan bahwa
masyarakat sudah sangat menyadari pentingnya mengaitkan kebutuhan
energi ini dengan konsep keberlanjutan. Sementara isu BBM dan gas bukan
tanpa masalah ketika isu ini kurang mendapat respon s dari masyarakat,
ini sudah merupakan isu sehari - hari sehingga menjadi sesuatu yang sudah
biasa.
Isu EBT mendapatkan respon s lebih dari 1 juta, dari jumlah tersebut lebih
dari 50% menunjukkan adanya dukungan kuat dari masyarakat terhadap
kebijakan bidang EBT. Respon s positif diberikan oleh masyarakat atas
pemberitaan mengenai percepatan pemanfaatan pembangkit EBT
(dominasi PLTS) dan peningkatan produksi BBN (biodiesel atau
biohidrokarbon). Melalui mekanisme ini transformasi energi ke depan ke
arah EBT akan dipercepat. Tahun 2021 respon s positif diberikan untuk
aktivitas pemasangan S olar Home System (S HS) untuk mengedukasi
masyarakat dalam penggunaan EBT serta mengurangi kerusakan
lingkungan akibat bahan bakar fosil. Selanjutnya, optimisme terhadap RUU
EBT untuk mempermudah proses transisi serta menjadi payung hukum
sebagai kontrol atas penggunaan energ i fosil seperti batubara menjadi isu
positif di tahun 2022. Di tahun 2024 isu positif yang mendapatkan respon s
penting dari masyarakat adalah pernyataan masyarakat tentang bantuan
PJUTS yang dinilai bermanfaat dalam memberikan energi ramah
lingkungan.
Umpan balik negatif yang signifikan sebanyak 155,407 atau sekitar 15%
muncul dalam isu EBT. Di tahun 2020 muncul kontroversi tentang
pernyataan pemerintah terkait dukungan petani kelapa sawit atas program
mandatory biodiesel on farm . Namun demikian, hal tersebut mendapatkan
respon s balik dari masyarakat yang menyatakan bahwa klaim pemerintah
tersebut tidak nyata karena masyarakat belum memberikan dukungan
tersebut, apalagi dikaitkan dengan peningkatan kesejahteraan petani sawit.
Isu tentang ketidak - seriusa n pemerintah dalam pengembangan EBT
muncul di tahun 2021 dengan pembuktian masih besarnya subsidi
batubara dan bahan bakar serta distorsi harga EBT. Tahun berikutnya
(2022), keseriusan pemerintah kembali mendapatkan respon s negatif dari
masyarakat dengan munculnya isu mengenai ketidakjelasan arah
Pendahuluan
- 119 -
penyelesaian RUU Migas dan RUU EBT. Masih berkaitan dengan
ketidakseriusan pemerintah dalam transisi energi, tahun 2023 mengemuka
isu buruknya kualitas udara Jabodetabek selama musim kemarau.
Mengakhiri periode Renstra K ESDM tahun 2024 mengemuka isu negatif
EBT tentang tidak adanya evaluasi yang serius atas realisasi 8.290 titik
PJUTS tahun anggaran 2023 dan detail penggunaannya tahun 2024. Isu
ini erat berkaitan dengan temuan respon s masyarakat atas implementasi
kebijakan.
Isu bencana kegeologian merupakan isu yang mendapatkan respon s
terbanyak ke dua dari masyarakat. Dibandingkan lainnya, isu kegeologian
mendapatkan respon s positif paling rendah, yakni 302.384 atau 34% dari
total respon s . hal - hal yang teridentifikasi menjadi isu positif kegeologian
dapat diuraikan sebagai berikut. Respon s positif pertama masyarakat
berkaitan dengan informasi yang cepat dan akurat tentang aktivitas
gunung berapi. Isu ini muncul dalam 2 tahun berturut turut yakni tahun
2020 dan 2021. Selanjutn ya adalah isu mengenai kandungan mineral
logam kritis di Lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur, diantaranya Litium
dan Stron t ium (2022). Di tahun 2023 isu positif diwarnai oleh kepedulian
KESDM terhadap situs bersejarah di Klaten dengan ditetapkannya 13 situs
warisan geologi atau geoheritage yang tersebar di Wedi dan Bayat, Klaten.
Beberapa situs warisan geologi itu memiliki nilai ilmiah yang diakui secara
nasional bahkan internasional. Isu positif terkini yang menjadi sorotan
masyarakat adalah inform a si akurat dan cepat tentang bencana longsor
yang terjadi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Garut pada
tahun 2024.
Pada sisi lain, isu kegeologian mendapatkan respon s negatif paling tinggi
(44%) diantara isu isu lain yang menjadi sorotan. Kurangnya informasi
terkait mitigasi bencana jalur penghubung Lumajang - Malang yang
diselimuti kabut asap ketika terjadi banjir lahar dan asap vulkanik di tahun
2020. Bencana Gunung Se meru tahun 2021 menjadi bahan perbincangan
negatif ketika lokasi pengungsian korban Gunung Semeru tidak
dimanfaatkan secara efektif. Isu Lumpur Lapindo yang belum selesai
kembali menjadi isu negatif di tah un 2022. Masyarakat kembali mendesak
pemerintah untuk menyelesaikan kasus Lapindo. Tahun 2023 isu negatif
diwarnai oleh kontroversi rencana pembangunan beach club di kawasan
Pantai Krakal yang berpotensi menyebabkan kekeringan di wilayah
Tanjungsari, akibat dari usulan Pemda untuk mengurangi kawasan karst.
Pendahuluan
- 120 -
Dalam hal kebijakan tarif listrik dan BBM, isu positif relatif lebih tinggi
yakni sebesar 40% dibanding respon s negatif maupun netral. Penjelasan
mengenai subsidi listrik dan batasan pelanggan listrik rumah tangga
menjadi isu yang muncul di tahun 2020. Transisi pemanfaatan sumber
energi yang lebih ramah lingkungan mendapatkan dukungan positif dari
masyarakat di tah un 2022 dengan munculnya isu kesadaran untuk
mengganti premium dan pertalite ke sumber bahan bakar yang lebih ramah
lingkungan. Tahun 2023 diwarn ai isu positif dukungan terhadap alih
sumber energi ke listrik dengan pemberian bantuan dari K ESDM berupa
alat masak listrik yaitu rice cooker sebanyak 500.000 kepada masyarakat.
Tahun 2024 diakhiri isu positif keberhasilan PT PLN (Persero) yang berhasil
memulihkan 85% pasokan listrik ke pelanggan usai terjadinya gangguan di
wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu.
Berkaitan dengan kebijakan tarif listrik dan BBM, tercatat sebanyak
136.303 respon s negatif atau 20% dari total respon s . Respon s pertama yang
muncul di tahun 2020 berkaitan dengan beban subsidi listrik yang semakin
tinggi dan membebani APBN. Di tahun 2021 isu negatif diwarnai oleh
keraguan masyarakat atas keseriusan pemerintah dalam melakukan
transisi energi dengan pernyataan yang menyebutkan bahwa transisi energi
bersih hanya terkesan mengikuti dan didikte oleh konstelasi global.
Penghapusan BBM jenis prem ium hanya akan menyisakan BBM mahal
yang menyulitkan masyarakat kelas bawah. Kinerja sub sektor migas baik
impor maupun lifting masih terkesan merah. Responsitivitas pemerintah
ditantang di tahun 2022 dengan munculnya tuntutan turunnya harga
bahan bakar karena turunnya harga bahan bakar di pasar dunia.
Pembagian alat masak rice cooker mendapat tantangan dari pemerintah
dengan pertanyaan, berapa besar kemampuan alat masak tersebut
menyerap pasokan listrik atau pun mendorong transisi energi. Kebijakan
ini just ru berpotensi menimbulkan pemborosan biaya rumah tangga
karena alat yang biasa digunakan menjadi tidak terpakai. Tahun 2024 isu
negatif yang muncul berkaitan dengan dampak pemadaman listrik di
Sumatera. Ini memunculkan tuntutan ganti rugi bagi yang terkena dampak
negatif.
Peningkatan nilai tambah hasil tambang, memiliki jumlah respon s positif
yang cukup tinggi, meliputi sekitar 48% dari total respon s , jauh lebih tinggi
dari respon s negatif yang hanya mencapai angka 16%. Isu positif yang
muncul di tahun 2020 adalah informasi menggembirakan tentang naiknya
Pendahuluan
- 121 -
harga batubara akibat dari peningkatan permintaan di pasar dunia.
Selanjutnya isu mengenai upaya pemerintah untuk mendorong
penghentian ekspor nikel dalam bentuk mentah atau raw material dan
mendorong hilirisasi industri, muncul di tahun 2021. Tahun 2022 diwarnai
oleh isu positif penjaminan pasokan batubara dalam negeri melalui skema
baru dalam pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri dengan
membentuk Badan Layanan Umum (BLU) untuk pungu tan batubara. Isu
positif rencana pembangunan pabrik pengolahan dan pe murnian ( smelter )
tembaga baru di Manyar, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated
Industrial and Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, yang akan beroperasi
penuh pada tahun 2024 mendatang, mengemuka di tahun 2023. Tahun
2024 diakhiri dengan isu pos i tif ketegasan pemerintah untuk mencabut 2
lebih perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajibannya.
Meskipun isu negatif terkait batubara tidak mendominasi dibandingkan
respons positif, beberapa masalah kritis tetap muncul, seperti fluktuasi
harga batubara yang sempat melonjak pada 2021 – 2022 setelah bertahun -
tahun rendah, memicu pro - kontra atas ketergant ungan Indonesia pada
komoditas ini. Kebijakan hilirisasi nikel juga menuai kritik karena dominasi
investor asing, terutama Tiongkok , yang dinilai kurang menguntungkan
secara nasional. Di sisi lain, wacana Badan Layanan Umum (BLU) Batubara
pada 2022 ditolak banyak pihak karena dianggap tidak menyelesaikan akar
masalah, seperti lemahnya pengawasan dan penegakan sanksi terhadap
pelanggaran di sektor tambang. Selain itu, kebijakan perpanjangan izin
operasi PT Freeport Indonesia pada 2023 berdasarkan PP Nomor 96 Tahun
2021 menimbulkan kontroversi, khususnya terkait kepatuhan divestasi,
manfaat ekonomi, dan dampak lingkungan, memperlihatkan kompleksitas
tata kelola pertambangan di Indonesia.
Terakhir, untuk pasokan BBM dan gas, respons positif masyarakat relatif
tinggi dibandingkan respon s negatif yang muncul. Dari sekitar 350 ribu
respon s , 40% memberikan respon s positif dan sekitar 19% memberikan
respon s negatif. Respon s positif pertama bersumber dari terpenuhinya
kebutuhan BBM dan LPG pada masa pandemi Covid - 19 di tahun 2020.
Tahun 2021 isu positif muncul dari prestasi penemuan cadangan migas
baru di Blok Rokan, Blok West Penyu - 001, WK Pangkah, hingga Kepulauan
Seribu. Penemuan cadangan baru itu merupakan hasil dari kegigihan
dalam melakukan eksplorasi yang dilakukan selama bertahun - tahun.
Apresiasi kepada pemerintah diberikan atas langkahnya dalam menarik
Pendahuluan
- 122 -
minat pemodal dan mampu menjaga iklim investasi pada industri hulu
migas di Indonesia. Isu positif ini muncul di tahun 2022 dan 2023.
Apresiasi diberikan kepada pemerintah di tahun 2024 atas upaya
Pertamina memperluas jangkauan distribusi sampai ke pelosok tanah air.
Termasuk distribusi BBM ke wilayah yang sangat sulit dijangk au meski
secara bisnis sebenarnya tidak menguntungkan.
Pada sisi lain, isu negatif yang relatif kecil juga tetap harus mendapatkan
perhatian. Isu negatif pertama berkaitan dengan distribusi tertutup gas
LPG 3 kg yang diwacanakan pemerintah. Meski kebijakan tersebut belum
ditetapkan, ternyata harga gas LPG 3 kg telah melonjak naik di tingkat
pengecer. Tahun 2021 isu negatif muncul dari kritik terhadap isi Permen
ESDM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan a tas Permen ESDM
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha
Hilir Migas. Perubahan P ermen tersebut menghilangkan proyek pipa gas
dan berpotensi menghilangkan kewenangan BPH Migas dalam
penyelenggaraan lelang. Iklim investasi bisnis hulu migas di Indonesia
mendapat sorotan negatif di tahun 2023, akibat dari terdeteksinya
sejumlah perusahaa n migas asing yang menarik investasinya dari tanah
air. Tahun 2024 mengakhiri isu negatif m e lalui kritik terhada p penerapan
aturan pembatasan, akibatnya masyarakat banyak yang mengeluh
kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.
I.2. Potensi dan Permasalahan
Peningkatan kualitas layanan sektor ESDM kepada stakeholder terus
dilakukan. Namun demikian, permasalahan pada sektor ESDM juga terus
mengalami perkembangan, baik yang bersifat internal maupun eksternal
sehingga dukungan lintas sektor memiliki peranan dalam pencapaian
program dan kegiatan KESDM. KESDM dituntut untuk mampu beradaptasi
dengan potensi dan permasalahan di masa depan dengan strategi yang
relevan. Identifikasi potensi dalam Renstra KESDM tahun 2025 – 2029
dilakukan melalui pengkajian atas kekuatan dan peluang, sementara
permasalahan dianalisis melalui kelemahan dan tantangan yang disusun
selaras dengan tema sasaran strategis sebagai berikut.
Pendahuluan
- 123 -
I.2.1. Pengelolaan Ketahanan dan Kemandirian Energi
I.2.1.1. Potensi
Tahun 2020 hingga 2024 memperlihatkan berbagai dinamika dan capaian
yang menjadi fondasi penting bagi upaya memperkuat ketahanan dan
kemandirian energi nasional yang rendah karbon. Dalam konteks transisi
energi, Indonesia tidak hanya menghadapi tantangan global , tetapi juga
memiliki beragam potensi domestik yang dapat dimobilisasi untuk
mendukung tercapainya sistem energi yang lebih bersih, inklusif, dan
berkelanjutan. Adapun hal ini dapat diidentifikasi sebagai berikut.
Gambar I - 68 Potensi Pengelolaan Ketahanan dan Kemandirian Energi
Sebagai bagian dari upaya strategis untuk mewujudkan ketahanan dan
kemandirian energi nasional, seluruh potensi di sektor ESDM perlu
diposisikan sebagai fondasi sekaligus akselerator transformasi sektor energi
tahun 2025 – 2029. Di subsektor migas , integrasi gas sebagai bridge fuel
dalam transisi energi, potensi 68 cekungan belum tergarap, fleksibilitas
skema kontrak kerja sama, serta adopsi teknologi mutakhir seperti
Enhanced Oil Recovery (EOR) dan Carbon Capture, Utilization, and Storage
(CCUS), menunjukkan kesiapan sektor ini untuk tetap relevan dalam
Pendahuluan
- 124 -
kerangka dekarbonisasi. Di subsektor ketenagalistrikan, kebutuhan
tambahan kapasitas pembangkit dan transmisi, peningkatan permintaan
terhadap energi terbarukan, serta pemanfaatan mekanisme pasar karbon
menjadi peluang penting dalam membangun sistem kelist rikan yang andal
dan rendah emisi. Sementara itu, subsektor minerba menyimpan potensi
besar dalam bentuk cadangan batubara domestik, teknologi hilirisasi, serta
peluang eksplorasi mineral kritis untuk mendukung industri energi masa
depan, terutama energi b ersih dan kendaraan listrik. Potensi luar biasa dari
EBT sebesar 3.687 GW yang meliputi energi surya, hidro, panas bumi,
bioenergi, bayu, dan energi laut., peluang pengembangan bioenergi untuk
transportasi, dukungan kebijakan nasional dan global, serta sin ergi
infrastruktur dan teknologi menjadi kekuatan pendorong utama akselerasi
transisi energi yang adil dan inklusif. Di sisi lain, subsektor geologi dan
pengembangan SDM E DM berperan sebagai penopang strategis melalui
ketersediaan data kegeologian yang aku rat serta peningkatan kapasitas
SDM dan ASN yang adaptif terhadap dinamika energi global. Seluruh
potensi ini, jika dikonsolidasikan secara holistik dalam kerangka
perencanaan lintas sektor, akan menjadi modal besar dalam mewujudkan
ekosistem energi nasion al yang tangguh, berdaulat, dan berkelanjutan.
I.2.1.2. Permasalahan
Perjalanan menuju ketahanan dan kemandirian energi memerlukan
transformasi menyeluruh di berbagai aspek, baik dari kebijakan,
kelembagaan, teknologi, hingga tata kelola sumber daya. Meskipun arah
kebijakan transisi energi telah dicanangkan dengan jelas, im plementasinya
masih menghadapi beragam tantangan yang bersifat teknis, struktural,
maupun koordinatif. Melalui analisis pohon masalah berikut, dapat
dipetakan secara sistematis hambatan - hambatan utama yang mengganggu
upaya pencapaian ketahanan dan kemandir ian energi di Indonesia.
Pendahuluan
- 125 -
Gambar I - 69 Permasalahan Pengelolaan Ketahanan dan Kemandirian Energi
Ketahanan dan kemandirian energi nasional masih belum kuat, yang
utamanya disebabkan oleh pengelolaan energi yang belum optimal. Hal ini
berkaitan erat dengan menurunnya ketersediaan energi fosil, lambatnya
pengembangan EBT, serta belum meratanya akses ene rgi di seluruh
wilayah. Ketimpangan infrastruktur, terutama di daerah terpencil, masih
menjadi kendala dalam perluasan jaringan energi. Di sisi lain, meskipun
harga energi secara nasional relatif stabil, keterjangkauannya belum
optimal karena kebijakan sub sidi yang kurang tepat sasaran dan daya beli
masyarakat yang belum merata. Selain itu, penerimaan publik terhadap
energi alternatif masih terbatas, dipengaruhi oleh minimnya edukasi,
regulasi yang belum harmonis, serta rendahnya kesiapan teknologi dan
sumb er daya manusia di tingkat lokal.
Ketergantungan Indonesia terhadap energi impor juga masih tinggi,
khususnya pada komoditas seperti minyak mentah, BBM, dan LPG yang
menunjukkan tren fluktuatif namun tetap berada pada tingkat yang
mengkhawatirkan. Hal ini menjadi lebih sulit oleh terbatasn ya kapasitas
industri dalam negeri dan rendahnya investasi di sektor energi, yang
membuat Indonesia masih sangat bergantung pada teknologi dan bahan
baku dari luar negeri. Meskipun ada kemajuan di beberapa subsektor,
seperti ketenagalistrikan dan EBTKE, ca paian tersebut belum konsisten
Pendahuluan
- 126 -
dan masih sering di bawah target. Untuk mencapai kemandirian energi
yang sesungguhnya, dibutuhkan penguatan industri energi domestik,
perbaikan sistem subsidi, serta akselerasi transisi energi melalui investasi
yang berkelanjutan dan dukungan kebijakan yan g lebih terarah.
Keterbatasan finansial merupakan salah satu permasalahan utama dalam
pengelolaan ketahanan dan kemandirian energi di Indonesia. Pendanaan
negara yang terbatas menyulitkan pembangunan infrastruktur energi,
misalnya pada sektor energi terbarukan dan infrastr uktur gas alam yang
memerlukan investasi awal yang besar. Ketergantungan pada APBN
menyebabkan proyek energi strategis kerap tertunda atau tidak berjalan
optimal. Belum optimalnya partisipasi swasta semakin memperlebar
kesenjangan pembiayaan sektor energi. Selain itu, persepsi risiko yang
tinggi terhadap proyek energi di daerah terpencil atau yang menggunakan
teknologi baru membuat akses terhadap pembiayaan semakin terbatas.
Kapasitas industri nasional dalam sektor energi terbarukan masih terbatas
dan belum mampu menopang kebutuhan proyek berskala besar.
Keterbatasan ini dipicu oleh minimnya investasi jangka panjang dalam
pengembangan manufaktur komponen utama seperti sel sury a, turbin,
baterai, serta sistem instrumentasi monitoring dan kontrol. Keterbatasan
permintaan pasar domestik yang fluktuatif juga menghambat pertumbuhan
industri secara berkelanjutan. Kualitas dan jumlah tenaga kerja terampil
masih belum mencukupi untuk m endukung pertumbuhan industri secara
optimal. Selain itu, koordinasi lintas sektor antara pemerintah, pelaku
industri, dan lembaga riset masih lemah, sehingga menghambat
konsolidasi kapasitas nasional.
Dinamika geopolitik juga menjadi salah satu permasalahan yang
memengaruhi pengelolaan ketahanan dan kemandirian energi Indonesia.
Ketergantungan pada impor energi dan teknologi dari negara lain membuat
Indonesia rentan terhadap gejolak politik dan ekonomi global. Ketegangan
antarnegara produsen energi dapat menyebabkan fluktuasi harga dan
gangguan pasokan yang berdampak pada stabilitas energi nasional.
Persaingan global dalam mengakses sumber daya energi dan teknologi
transisi energi juga menambah kompleksi tas bagi Indonesia dalam
menentukan kebijakan energi secara independen. Selain itu, perubahan
kebijakan luar negeri negara mitra dapat mengganggu kelangsungan
proyek - proyek energi yang melibatkan kerja sama internasional.
Pendahuluan
- 127 -
I.2. 2 . Pengelolaan Pasokan dan Nilai Tambah Energi dan Mineral
I.2. 2 .1. Potensi
Peningkatan pasokan dan nilai tambah energi serta mineral merupakan
prioritas strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang
berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan tersebut, identifikasi terhadap
berbagai potensi yang tersedia menjadi langkah aw al yang penting. Gambar
berikut menyajikan potensi - potensi utama yang telah dihimpun
berdasarkan analisis terhadap kondisi sektor ESDM sepanjang tahun 2020
hingga 2024, yang selanjutnya dapat dijadikan dasar dalam perumusan
strategi dan arah kebijakan ke d epan.
Gambar I - 70 Potensi Pengelolaan Pasokan dan Nilai Tambah Energi dan Mineral
Dalam kerangka penguatan ketahanan energi nasional dan mendukung
agenda transisi energi, pengelolaan pasokan serta peningkatan nilai
tambah energi dan mineral menjadi fokus strategis yang krusial. Indonesia
memiliki potensi geologi yang sangat besar dengan cadangan dan produksi
nikel terbesar di dunia serta kepemilikan atas 47 komoditas mineral kritis
dan strategis yang sangat dibutuhkan untuk teknologi energi bersih seperti
baterai kendaraan listrik, panel surya, dan turbin angin. Strategi
peningkat an nilai tambah mineral, terutama pada komoditas utama seperti
nikel, bauksit, besi, timah dan tembaga dapat diperkuat melalui
intensifikasi hilirisasi dan penguasaan teknologi pengolahan yang semakin
inovatif, sekaligus mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN) di sektor pembangkit EBT sebagai upaya memperkuat rantai
pasok dalam negeri. Sinergi ini diperkuat dengan penyelarasan rencana
penyediaan energi terhadap arah pengembangan industri smelter , sehingga
Pendahuluan
- 128 -
tercipta ekosistem yang terintegrasi antara hulu dan hilir energi dan
mineral. Melalui pendekatan ini, kedepannya Indonesia tidak hanya
mampu memperkuat ketahanan pasokan energi dan bahan baku strategis,
tetapi juga meningkatkan daya saing industri nasiona l secara
berkelanjutan dalam peta transisi energi global.
I.2. 2 .2. Permasalahan
Berdasarkan hasil analisis terhadap capaian tahun 2020 - 2024, diketahui
bahwa pemanfaatan pasikan nilai tambah mineral belum memberikan
manfaat yang optimal terhadap kesejahteraan ekonomi nasional dan
masyarakat. Adapun permasalahan ini disebabkan oleh bebe rapa hal yang
dapat diidentifikasi sebagai berikut.
Gambar I - 71 Permasalahan Pengelolaan Pasokan dan Nilai Tambah Energi dan
Mineral
Berdasarkan analisis terhadap kondisi umum, dapat diketahui masalah
dan akar masalah yang menyebabkan belum optimalnya pemanfaatan
pasokan dan nilai tambah mineral yakni pertama, tingkat hilirisasi dan
industrialisasi produk mineral di Indonesia masih terbatas, belum
menyentuh semua komoditas mineral dan belum mencapai ujung dari
proses hilirisasi dalam bentuk barang jadi untuk kebutuhan industri .
Ekspor komoditas tambang masih didominasi oleh bahan mentah atau
produk dengan nilai tambah yang belum optimal , yang berdampak pada
terbatasnya penciptaan nilai tambah di dalam negeri. Hal ini terjadi karena
Pendahuluan
- 129 -
pasokan mineral belum sepenuhnya diarahkan untuk mendukung
penguatan sektor industri domestik. Meskipun terdapat tren peningkatan
dalam rasio pemrosesan bijih di dalam negeri seperti timah dan nikel
namun target belum konsisten tercapai, terutama pada tahun 2020 – 2022.
Selain itu, keterbatasan kapasitas teknologi dan infrastruktur pengolahan
masih menjadi hambatan signifikan. Utilisasi fasilitas pemurnian berbagai
komoditas, seperti emas, perak, dan nikel, menunjukkan capaian yang
fluktuatif dan belum sepenu hnya memenuhi target nasional. Aspek sosial
dan kelestarian lingkungan pun belum terintegrasi secara menyeluruh
dalam praktik pertambangan, meskipun terdapat kemajuan dalam
pelaksanaan reklamasi lahan tambang.
Belum optimalnya peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi di Indonesia
disebabkan oleh berbagai isu cross - cutting yang saling terkait lintas sektor.
Keterbatasan infrastruktur logistik, regulasi yang belum sinkron, dan
ketidaksesuaian antara pasokan bahan baku dengan kapasitas industri
hilir menjadi hambatan utama. Selain itu, ketidakpastian iklim investasi
dan fluktu asi kebijakan fiskal turut mengurangi minat pelaku usaha untuk
berinvestasi dalam kegiatan hilirisasi jangka panjang.
Meskipun Indonesia memiliki cadangan besar mineral kritis seperti nikel,
bauksit, dan tembaga yang penting untuk teknologi transisi energi,
pemanfaatannya masih menghadapi berbagai tantangan struktural. Peta
jalan nasional inisiatif badan usaha pertambanga n telah disusun, namun
implementasinya belum optimal dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan
agenda transisi energi nasional. Salah satu kendala utama adalah
keterbatasan dalam sinkronisasi kebijakan lintas sektor, termasuk energi,
industri, lingkungan, d an perdagangan. Di samping itu, kurangnya
kapasitas industri dalam hal teknologi pemrosesan lanjutan dan
penguasaan rantai nilai juga menghambat pemanfaatan strategis mineral
ini untuk mendukung akselerasi transisi energi Indonesia dan peningkatan
nilai tambah perekonomian nasional.
Di sisi lain, pengelolaan dan diversifikasi PNBP sektor ESDM juga belum
optimal. Cakupan objek PNBP masih terbatas, sementara kepatuhan
terhadap penarikan PNBP belum sepenuhnya konsisten. Meski realisasi
PNBP subsektor minerba mengalami peningkatan signifi kan, fluktuasi dan
ketidaktercapaian target tetap terjadi pada tahun - tahun lainnya. Hal ini
menunjukkan bahwa sistem pengelolaan PNBP masih menghadapi
Pendahuluan
- 130 -
tantangan struktural, baik dari sisi kelembagaan, pengawasan, maupun
kepatuhan pelaku usaha. Optimalisasi penerimaan negara dari sektor ini
memerlukan reformasi dalam cakupan objek, peningkatan sistem
pelaporan dan verifikasi, serta integrasi data yang leb ih baik antar - lembaga.
I.2. 3 . Pengelolaan Kegeologian Nasional
I.2. 3 .1. Potensi
Pengelolaan kegeologian nasional memiliki peranan penting dalam
menjamin data dan informasi kegeologian agar dapat dijadikan dasar dalam
pengambilan berbagai kebijakan maupun hingga pemanfaatannya dalam
resiliensi menghadapi bencana. Adapun beberapa potens i yang dipetakan
dari analisis terhadap kondisi tahun 2020 - 2024 dapat dilihat sebagai
berikut.
Gambar I - 72 Potensi Pengelolaan Kegeologian Nasional
Dalam mendukung perencanaan pembangunan nasional yang berbasis
data dan berkelanjutan, pengelolaan kegeologian nasional memiliki peran
strategis yang krusial. Penguatan sistem informasi geospasial melalui
implementasi Kebijakan Satu Peta menjadi f ondasi utama dalam
menciptakan keselarasan antar sektor dan wilayah, sekaligus
meningkatkan efisiensi tata kelola ruang dan sumber daya alam.
Ketersediaan data geologi yang lebih akurat dan terperinci memperkuat
kapasitas negara dalam mengidentifikasi pote nsi sumbe r daya energi,
mineral, dan air tanah secara lebih presisi, sekaligus mendukung
pemanfaatan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Optimalisasi
pengelolaan air tanah sebagai sumber daya strategis juga menjadi urgensi
tersendiri di tengah meningkatnya tekanan terhadap ketersediaan air
bersih, terutama dalam konteks perubahan iklim dan urbanisasi. Lebih
jauh, penyusunan rekomendasi geospasial yang adaptif dan responsif
terhadap risiko bencana menjadi instrumen penting dalam mendukung
pembangunan yang inklusif da n tangguh, khususnya di wilayah - wilayah
Pendahuluan
- 131 -
rawan geologi. Dengan demikian, penguatan pengelolaan kegeologian
nasional bukan hanya menjadi prasyarat teknis, tetapi juga menjadi elemen
kunci dalam mewujudkan tata kelola sumber daya yang cerdas, berdaya
saing, dan resilien menuju swasembada energi.
I.2. 3 .2. Permasalahan
Pengelolaan kegeologian nasional hingga saat ini masih belum berjalan
secara terpadu dan terintegrasi lintas fungsi dan pemanfaatan. Hal ini
utamanya disebabkan oleh kualitas pelayanan data dan informasi
kegeologian yang belum optimal sehingga pengembangan ekonomi,
perencanaan wilayah, dan mitigasi bencana belum dilakukan dengan baik
dan terintegrasi . I dentifikasi terhadap permasalahan ini melalui capaian
tahun 2020 - 2024 dirangkai dalam pohon masalah sebagai berikut.
Gambar I - 73 Permasalahan Pengelolaan Kegeologian Nasional
Meski sistem pemantauan dan pemetaan geologi menunjukkan capaian
yang meningkat dari tahun ke tahun, sebagian besar indikator masih belum
mencapai target nasional. S ebagai contoh, capaian s istem pemantauan
gunung api, gerakan tanah, dan sesar aktif mengalami fluktuasi dan belum
stabil di atas target. Demikian pula pada pemetaan kawasan rawan
bencana dan zona kerentanan gerakan tanah yang menunjukkan
kemajuan, namun belum sepenuhnya memenuhi standar capaian yang
ditetapkan.
Dalam menjalankan tugas penyediaan data air tanah, Badan Geologi
KESDM menghadapi berbagai permasalahan struktural dan teknis.
Cakupan pemetaan dan pemantauan air tanah di Indonesia masih belum
merata. Ketersediaan data historis yang terbatas menyulitkan a nalisis tren
dan prediksi keberlanjutan sumber daya air tanah. Integrasi data antar
Pendahuluan
- 132 -
instansi yang lemah menyebabkan ketidaksesuaian informasi yang
dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan. Keterbatasan anggaran
dan sumber daya manusia turut menghambat kegiatan survei, pembaruan
data, serta pengembangan sistem informasi yang andal. Selain itu, masih
rendahnya pemanfaatan teknologi pemetaan modern mengakibatkan
proses akuisisi dan validasi data menjadi lambat dan kurang akurat.
Akar permasalahan dari kondisi ini terletak pada belum optimalnya
ketersediaan, aksesibilitas, adaptasi, dan literasi data kegeologian,
terutama yang terkait dengan mitigasi bencana geologi. Ketersediaan peta
dan sistem pemantauan masih bersifat sektoral d an belum sepenuhnya
terintegrasi dalam sistem informasi kebencanaan dan perencanaan wilayah
secara nasional. Selain itu, literasi publik dan pemangku kepentingan
terhadap informasi geologi masih rendah, sehingga pemanfaatan data
kegeologian untuk perencana an pembangunan, tata ruang, maupun
mitigasi bencana belum maksimal. Untuk itu, diperlukan penguatan sistem
informasi geologi yang terintegrasi, serta peningkatan kapasitas dan literasi
di tingkat nasional dan daerah guna mendukung pemanfaatan data geologi
secara lebih luas dan strategis.
I.2.4. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Sektor ESDM
I.2.4.1. Potensi
Sumber daya m a nusia sektor ESDM merupakan salah satu hal yang
penting dalam menjamin daya saing dan keberlanjutan sektor ESDM dalam
negeri. Selama ini, K ESDM memiliki beberapa institusi pendidikan khusus
ESDM, sehingga dari analisis kondisi umum dapat dipetakan potensi yang
dapat dimanfaatk a n kedepannya sebagai berikut.
Gambar I - 74 Potensi Pengelolaan Sumber Daya Manusia Sektor ESDM
Pendahuluan
- 133 -
Dalam menghadapi dinamika global sektor ESDM yang semakin kompleks,
pengelolaan sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci utama untuk
memastikan keberhasilan transformasi sektor ESDM yang berkelanjutan,
berdaya saing, dan adaptif terhadap transisi energi. Peningkatan
kebutuhan SDM termasuk SDM hijau y ang memiliki kompetensi di bidang
energi baru dan terbarukan serta hilirisasi industri harus dijawab dengan
penguatan sistem pendidikan dan pelatihan yang terintegrasi, berstandar
nasional, dan relevan dengan keb utuhan industri. Pengembangan standar
kompetensi melalui SKKNI dan KKNI menjadi dasar pembentukan
kurikulum pendidikan vokasi dan pelatihan teknis yang lebih responsif
terhadap tantangan masa depan. Di sisi lain, pemanfaatan teknologi
informasi dan komunik asi untuk pembelajaran dan sertifikasi membuka
ruang percepatan peningkatan kapasitas SDM secara inklusif dan efisien.
Peningkatan mutu serta akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan
dalam lingkup ESDM turut menjamin kualitas lulusan yang mampu
bersaing secara global. Selain itu, penguatan jejaring dan kemitraan
strategis, baik domestik maupun internasional menjadi elemen penting
dalam menghadirkan kolaborasi lintas sektor dan transfer pengetahuan
yang berkelanjutan. Dengan pendekatan holistik ini, penge lolaan SDM
sektor ESDM akan menjadi motor penggerak utama dalam mewujudkan
transisi energi yang adil dan kemajuan industri energi nasional yang
inklusif.
I.2.4.2. Permasalahan
Dalam rangka mendukung transformasi energi nasional menuju NZE serta
mempercepat hilirisasi energi dan sumber daya mineral, pengembangan
SDM ESDM menjadi aspek yang sangat strategis. SDM yang kompeten,
adaptif terhadap kebutuhan industri, serta mampu menjawab tantangan
transisi energi, akan menentukan keberhasilan agenda besar tersebut.
Namun demikian, hasil analisis terhadap data kinerja dan indikator
pengembangan SDM ESDM menunjukkan bahwa capaian yang ada masih
belum optimal. Untuk memperjelas akar permasalahan yang menghambat
peningkatan kompetensi dan daya saing SDM sektor ESDM, disu sunlah
sebuah pohon masalah sebagai berikut.
Pendahuluan
- 134 -
Gambar I - 75 Permasalahan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Sektor ESDM
Pengembangan SDM ESDM saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan
mendasar yang menghambat optimalisasi peran SDM dalam mendukung
agenda transisi energi dan hilirisasi. Salah satu persoalan utama terletak
pada kurangnya sinergi antara institusi pendidikan akademik, vokasi, dan
lembaga pelatihan khususnya dalam konteks kebutuhan riil industri untuk
merespon s pergeseran menuju energi bersih dan peningkatan nilai tambah
sumber daya mineral di Indonesia. Permasalahan ini mencakup belum
adanya standar kompetensi yang terkoordi nasi lintas jenjang dan sektor
antara pendidikan akademik, vokasi, dan pelatihan. Kurikulum yang
digunakan belum sepenuhnya selaras dengan perkembangan teknologi dan
kebutuhan pasar kerja di sektor transisi energi. Selain itu, program lintas
lembaga sepert i bridging , upskilling , dan reskilling masih minim dan belum
terintegrasi secara sistematis.
Selain itu, akses terhadap pelatihan teknis dan sertifikasi profesional untuk
sektor transisi energi dan hilirisasi masih sangat terbatas, terutama di luar
wilayah perkotaan dan pusat industri. Banyak daerah dengan potensi
energi terbarukan atau kawasan pe ngembangan industri belum memiliki
fasilitas pelatihan yang memadai atau tenaga pengajar yang kompeten.
Ketimpangan ini menyebabkan kesenjangan ketersediaan dan kualitas
SDM antar wilayah dan memperlambat proses penciptaan tenaga kerja
terampil yang dibutu hkan untuk mendukung agenda transisi energi dan
hilirisasi secara nasional.
Di sisi lain, akses tenaga kerja sektor ESDM terhadap pelatihan yang
berkelanjutan dan berbasis kebutuhan industri juga masih terbatas .
Kurangnya kontinuitas dalam peningkatan keterampilan membuat tenaga
kerja kesulitan beradaptasi dengan perubahan teknologi dan standar kerja
Pendahuluan
- 135 -
yang terus berkembang. Sementara itu, upaya peningkatan kapasitas
aparatur sipil negara di sektor ini telah menunjukkan perbaikan secara
kuantitatif, namun masih terdapat tantangan dalam memastikan bahwa
pelatihan yang diberikan benar - benar menjawab tuntut an peran strategis
ASN dalam mendorong transformasi sektor ESDM.
Berbagai aspek tersebut saling berkaitan dan menjadi akar dari belum
optimalnya pengembangan SDM sektor ESDM. Tanpa intervensi yang
menyeluruh dan terintegrasi, kondisi ini berpotensi menjadi penghambat
dalam upaya mewujudkan daya saing nasional di tengah dinamika global
yang me nuntut kompetensi tinggi dan kemampuan adaptif.
I.2.5. Pengelolaan Birokrasi yang Profesional, Akuntabel, dan
Efektif
I.2.5.1. Potensi
Meskipun birokrasi sektor ESDM masih menghadapi berbagai tantangan
struktural dan kultural, analisis data tahun 2020 hingga 2024
menunjukkan adanya sejumlah potensi strategis yang dapat menjadi
pijakan dalam mendorong perbaikan tata kelola birokrasi ke ara h yang lebih
profesional, akuntabel, dan efisien sebagai berikut.
Gambar I - 76 Potensi Pengelolaan Birokrasi yang Profesional, Akuntabel, dan
Efektif
Untuk mendukung pelaksanaan tata kelola sektor ESDM yang modern dan
responsif, pengelolaan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan efektif
menjadi fondasi kelembagaan yang tidak terpisahkan dari perencanaan
strategis KESDM. Integrasi sistem e - government dengan pemanfaatan
Pendahuluan
- 136 -
teknologi mutakhir seperti big data , artificial intelligence (AI), dan
Geographic Information Systems (GIS) membuka peluang besar bagi
peningkatan efisiensi layanan publik, pengambilan keputusan berbasis
data, serta pengawasan yang lebih presisi. Peningkatan kapabilitas Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi krusial dalam menjamin
akuntabilita s dan integritas birokrasi, sementara penerapan manajemen
talenta secara merata mendorong meritokrasi dan pengembangan karier
ASN yang berbasis kinerja. Pe mbentukan Direktorat Jenderal Penegakan
Hukum (Ditjen Gakkum) turut memperkuat kapasitas kelembagaan dalam
menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas dan
adil di sektor ESDM. Selain itu, langkah - langkah penyederhanaan struktur
dan kelembagaan serta pemenuhan kesejahteraan pegawai menjadi bagian
da ri strategi reformasi birokrasi yang berorientasi pada penciptaan institusi
yang lincah, adaptif, dan mampu menjawab tantangan transformasi sektor
energi ke depan. Dengan birokrasi yang solid dan modern, KESDM dapat
menjalankan mandat pembangunan energi se cara lebih efektif, transparan,
dan berkelanjutan.
I.2.5.2. Permasalahan
Transformasi birokrasi sektor ESDM menjadi lebih profesional, akuntabel,
dan efisien merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam menjalankan
fungsi pemerintahan yang adaptif terhadap perubahan zaman. Birokrasi
yang baik tidak hanya mendorong efektivitas pelayanan publik, tetapi juga
memperkuat fondasi tata kelola yang bersih dan responsif terhadap
kebutuhan masyarakat serta dinamika sektor ESDM . Untuk mewujudkan
hal tersebut, diperlukan upaya perbaikan yang menyeluruh dan sistematis
terhadap berbagai dime nsi kelembagaan dan kinerja birokrasi. Melalui
analisis pohon masalah, dapat diidentifikasi berbagai faktor penyebab yang
saling berkaitan dan menjadi penghambat utama dalam optimalisasi tata
kelola birokrasi sektor ESDM selama tahun 2020 - 2024 sebagai beri kut.
Pendahuluan
- 137 -
Gambar I - 77 Permasalahan Pengelolaan Birokrasi yang Profesional, Akuntabel,
dan Efektif
Permasalahan utama yang dihadapi dalam upaya mewujudkan birokrasi
sektor ESDM yang profesional, akuntabel, dan efisien adalah belum
optimalnya tata kelola dan kapasitas birokrasi secara menyeluruh.
Kelembagaan birokrasi masih menghadapi tantangan dalam
men yelaraskan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pengawasan
yang berorientasi pada hasil nyata. Hal ini menunjukkan bahwa orientasi
kinerja birokrasi belum sepenuhnya terbangun dalam sistem yang integratif
dan konsisten.
Efektivitas pelayanan publik juga masih menjadi sorotan, terutama terkait
dengan peningkatan kualitas layanan yang belum merata. Di sisi lain,
akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan masih perlu diperkuat,
khususnya dalam menjaga konsistensi efisiensi dan kepatuhan terhadap
aturan pengelolaan anggaran.
Meskipun terdapat upaya internalisasi nilai - nilai budaya kerja BerAKHLAK
di lingkungan birokrasi, penerapannya dalam pelayanan publik masih
belum optimal. Hal ini tercermin dari kesenjangan antara peningkatan
profesionalitas individu dan dampaknya terhadap kepuasan publik. Selain
itu, penegakan hukum di sektor ESDM juga masih tergolong lemah, baik
dari sisi kelembagaan maupun efektivitas implementasinya, yang
menghambat terciptanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap
kepentingan publik.
Pendahuluan
- 138 -
Secara keseluruhan, permasalahan birokrasi di sektor ESDM tidak hanya
bersifat struktural, tetapi juga kultural dan sistemik. Oleh karena itu,
reformasi birokrasi yang berhasil menuntut komitmen kuat untuk
memperkuat integritas kelembagaan, mempercepat dig italisasi layanan,
dan memastikan bahwa setiap lini birokrasi benar - benar berorientasi pada
hasil dan kepuasan masyarakat.
Pendahuluan
- 139 -
BAB II VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN STRATEGIS
VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN STRATEGIS
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
II .1 . Visi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 202 5 tentang Penyusunan Rencana
Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, visi didefinisikan
sebagai rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir
periode perencanaan. Visi Presiden 2025 - 2029 adalah: “Bersama Indonesia
Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. Visi tersebut mengandung arti bahwa
pembangun an memerlukan kerja sama seluruh putra - putri terbaik bangsa
yang memiliki kesamaan tekad, dengan dasar fondasi kuat yang telah
dibangun pada masa kepemimpinan presiden sebelumnya, sehingga
berhasil mewujudkan Indonesia setara negara maju di tahun 2045 dan
mencapai cita - cita Indonesia Emas 2045.
Visi tersebut diwujudkan melalui 8 (delapan) misi yang dikenal dengan Asta
Cita sebagai berikut:
1. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia
(HAM ) ;
2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong
kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi
syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru ;
3. Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan
kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan
industri kreatif serta mengembangkan agro - maritim industri di sentra
produksi melalui peran aktif koperasi ;
4. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains,
teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender,
serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan
generasi Z), dan penyandang disabilitas ;
5. Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber
daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri ;
6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi,
pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan ;
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 140 -
7. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta
memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi,
dan penyelundupan ; dan
8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan
lingkungan, alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat
beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (KESDM) merupakan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi (migas) , ketenagalistrikan,
mineral dan batubara (minerba) , energi baru, energi terbarukan, konservasi
energi (EBTKE) dan geologi, serta penegakan hukum bidang energi dan
sumber daya mineral. Lingkup tugas KESDM meliputi: 1) Perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kegiatan; 2) Pelaksanaan bimbingan teknis
dan super visi; 3) Koordinas i pelaksanaan tugas pembinaan dan pemberian
dukungan administrasi; 4) Pengelolaan barang milik/kekayaan negara di
lingkup KESDM; 5) Pengawasan dan pelaksanaan tugas; 6) Pelaksanaan
penyelidikan dan pelayanan di lingkup KESDM; 7) Pelaksanaan
pengembangan SD M; 8) pelaksanaan dukungan yang bersifat sub s tantif
kepada seluruh unsur organisasi di Lingkungan Kementerian; dan 9)
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Oleh karena itu,
dalam rangka mendukung visi dan misi P residen, maka Visi KESDM tahu n
2025 - 2029 adalah:
“Terwujudnya Swasembada Energi dan Hilirisasi Sumber Daya Mineral
yang Berkelanjutan untuk Mendukung Indonesia Maju Menuju
Indonesia Emas 2045”
II.2 . Misi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Untuk mencapai visi swasembada energi dan hilirisasi sumber daya mineral
yang berkelanjutan dalam rangka mewujudkan Indonesia maju menuju
Indonesia emas 2045 maka disusun misi KESDM tahun 2025 - 2029 sebagai
berikut.
Misi - 1 : Mewujudkan Ketahanan dan K emandirian E nergi dan N ilai T ambah
S umber D aya M ineral yang B erkelanjutan .
Misi - 2 : Memperkuat T ata K elola K elembagaan S ektor ESDM yang E fektif
dan A kuntabel .
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 141 -
II.3 . Tujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Dalam mewujudkan visi dan misi di atas, KESDM menetapkan lima tujuan
yang akan dicapai dalam lima tahun ke depan sebagai berikut.
II.3.1. Tujuan untuk Misi 1
▪ Tujuan - 1 : Menguatnya K etahanan dan K emandirian E nergi yang
R endah K arbon .
− Indikator Tujuan 1 :
- Indeks Ketahanan Energi Nasional .
- Indeks Kemandirian Energi Nasional .
▪ Tujuan - 2 : Meningkat nya P asokan dan N ilai T ambah E nergi dan
M ineral .
− Indikator Tujuan 2:
- Indeks Peningkatan Nilai Tambah Mineral untuk Penguatan
Industri Dalam Negeri.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak KESDM .
▪ Tujuan - 3 : Meningkat nya P engelolaan K egeologian N asional S ecara
T erpadu .
− Indikator Tujuan 3:
- I ndeks Pengelolaan Kegeologian Nasional .
▪ Tujuan - 4 : Men ingkatnya Kualitas S umber D aya M anusia S ektor ESDM
yang U nggul dan B erdaya S aing .
− Indikator Tujuan 4:
- Indeks Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor ESDM
untuk Mendukung Transisi Energi, Hilirisasi, Ketahanan Energi ,
dan Kemandirian Energ i .
II.3.2. Tujuan untuk Misi 2
▪ Tujuan - 5 : Terwujudnya B irokrasi S ektor ESDM yang P rofesional,
A kuntabel, dan E fisien
− Indikator Tujuan 5:
- Indeks Reformasi Birokrasi KESDM
- Indeks Pembinaan dan Pengawasan Sektor ESDM
- Indeks Penegakan Hukum Sektor ESDM
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 142 -
II.4 . Sasaran Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral
Untuk mencapai visi dan misi serta tujuan dari KESDM pada tahun 2025 -
2029, ditetapkan enam sasaran strategis sebagai berikut.
II.4.1. Sasaran Strategis untuk Tujuan 1
II.4.1.1. Sasaran Strategis 1 : Meningkatnya Ketahanan Energi dan
Kemandirian Energi Nasional
Untuk meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi, dirumuskan dua
indikator kinerja sebagai berikut.
▪ Indikator Kinerja 1: Indeks Ketahanan Energi Nasional.
Indeks Ketahanan Energi Nasional merupakan indikator untuk
mengukur kondisi terjaminnya ketersediaan energi dan akses
masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka
panjang dengan tetap memerhatikan perlindungan terhadap
lingkungan hidu p. Indeks Ketahanan Energi Nasional diukur
berdasarkan empat aspek, yaitu Aspek Ketersediaan Energi
( Availability ), Aspek Aksesibilitas ( Accessibility ), Aspek Keterjangkauan
Harga ( Affordability ), dan Aspek Ramah Lingkungan ( Acceptability ).
▪ Indikator Kinerja 2: Indeks Kemandirian Energi Nasional.
Indeks Kemandirian Energi Nasional adalah indikator yang digunakan
untuk mengukur kondisi terjaminnya ketersediaan dan pengelolaan
energi dengan memaksimalkan potensi dalam negeri. Indeks
Kemandirian Energi Nasional diukur berdasarkan 3 aspek, yaitu
Kemand irian Sumber Energi, Kemandirian Pengelolaan Industri Energi,
dan Dukungan Terhadap Subsidi EBT dan Peningkatan Konservasi
Energi.
II.4.2. Sasaran Strategis untuk Tujuan 2
II.4.2.1. Sasaran Strategis 2: Terwujudnya Produk Mineral untuk
Mendukung Hilirisasi dan Industrialisasi
Guna memenuhi pasokan dan nilai tambah mineral untuk mendukung
industrialisasi dan hilirisasi, dirumuskan indikator kinerja sebagai berikut.
▪ Indikator Kinerja 3 : Indeks Peningkatan Nilai Tambah Mineral untuk
Penguatan Industri Dalam Negeri
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 143 -
II.4.2.2. Sasaran Strategis 3: Meningkatnya Kontribusi Sektor ESDM
terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak
Untuk meningkatkan kontribusi KESDM terhadap PNBP, ditentukan
indikator kinerja sebagai berikut.
▪ Indikator Kinerja 4 : Penerimaan Negara Bukan Pajak KESDM.
Penerimaan Negara Bukan Pajak KESDM merupakan indikator untuk
mengukur PNBP yang diperoleh KESDM dan capaian berdasarkan
target PNBP dalam tahun yang sama. Sumber PNBP KESDM berasal
dari enam sumber, yaitu:
1. PNBP subsektor minyak dan gas bumi
2. PNBP subsektor mineral dan batubara
3. PNBP subsektor energi baru, terb arukan, dan konservasi energi
4. PNBP B adan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM
5. PNBP Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
6. PNBP lainnya
a. Sekretariat Jenderal KESDM
b. Inspektorat Jenderal KESDM
c. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
d. Badan Geologi
II.4.3. Sasaran Strategis untuk Tujuan 3
II.4.3.1. Sasaran Strategis 4: Meningkatnya Kualitas Pelayanan Data
dan Informasi Geologi untuk Energi, Pengembangan Ekonomi,
Perencanaan Wilayah, dan Mitigasi Bencana
▪ Indikator Kinerja 5: Indeks Pengelolaan Kegeologian Nasional.
Indeks Pengelolaan Kegeologian Nasional digunakan untuk mengukur
penyelenggaraan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya
geologi, vulkanologi, mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi
lingkungan, serta survei geologi. Indeks Pengelolaan Ke geologian
Nasional diukur berdasarkan empat aspek, yaitu Indeks Mitigasi
Bencana Geologi , Indeks Potensi Sumber Daya Geologi, Indeks
Pengelolaan Lingkungan Berbasis Geologi, serta Indeks Penyediaan
Data Dasar Geologi dan Pelayanan Teknis .
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 144 -
II.4.4. Sasaran Strategis untuk Tujuan 4
II.4.4.1. Sasaran Strategis 5: Terwujudnya Sumber Daya Manusia yang
Unggul untuk Mendukung Transisi Energi, Hilirisasi,
Ketahanan Energi, dan Kemandirian Energi
▪ Indikator Kinerja 6: Indeks Pengembangan Sumber Daya Manusia
Sektor ESDM untuk Mendukung Transisi Energi, Hilirisasi, Ketahanan
Energi, dan Kemandirian Energi.
Indeks Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor ESDM untuk
Mendukung Transisi Energi, Hilirisasi, Ketahanan Energi, dan
Kemandirian Energi merupakan penilaian terhadap upaya
pengembangan sumber daya manusia yang dilakukan untuk
mendukung pencapaian target pengurangan emisi karbon dan transisi
energi , diukur dengan melihat tiga aspek, yaitu Penguatan Pendidikan
Tinggi Vokasi KESDM , Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Sektor
ESDM, serta Peningkatan produktivitas ASN KESDM Mendukung
Transisi Energi, Hilirisa si, Ketahanan Energi, dan Kemandirian Energi.
II.4.5. Sasaran Strategis untuk Tujuan 5
II.4.5.1. Sasaran Strategis 6: Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan
yang Efektif, Akuntabel, dan Berkelanjutan yang Didukung
oleh ASN yang Profesional, serta Pengawasan yang Andal dan
Memberikan Nilai Tambah
Untuk mencapai sasaran strategis ini, dirumuskan dua indikator kinerja
sebagai berikut.
▪ Indikator Kinerja 7 : Indeks Reformasi Birokrasi KESDM .
Indeks Reformasi Birokrasi KESDM merupakan indikator untuk
mengukur implementasi reformasi birokrasi yang dilakukan pada
lingkungan KESDM. Indeks Reformasi Birokrasi diukur berdasarkan 2
aspek, yaitu Indeks Reformasi Birokrasi General dan Indeks Reformasi
Birokrasi Tematik .
▪ Indikator Kinerja 8: Indeks Pembinaan dan Pengawasan Sektor ESDM.
Indeks Pembinaan dan Pengawasan Sektor ESDM merupakan indikator
untuk mengukur pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dalam
lingkup sektor ESDM. Penilaian efektivitas pembinaan dan pengawasan
mencakup kualitas dan dampak dari kegiatan pembinaan, pengawasan,
serta kepatuhan terhadap regulasi dan standar terutama norma,
standar, prosedur, kriteria (NSPK) di sektor ESDM yang dilakukan oleh
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 145 -
inspektur di bawah Direktorat Jenderal terkait dan keandalan dari
pengawasan internal yang mampu memberikan nilai tambah dalam
peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, manajemen risiko dan
kepatuhan internal satuan kerja di lingkungan KESDM terhadap
regulasi yang berlaku.
▪ Indikator Kinerja 9: Indeks Penegakan Hukum Sektor ESDM.
Indeks Penegakan Hukum Sektor ESDM merupakan indikator untuk
mengukur efektivitas penegakan hukum dalam lingkup sektor ESDM.
Indeks ini diukur melalui pelaksanaan bimbingan teknis, pengelolaan
barang bukti, hingga penyelesaian kasus pelanggaran di sektor E SDM.
II.4.6. Manajemen Risiko Sasaran Strategis Kementerian ESDM
2025 - 2029
Transformasi pengendalian dan evaluasi pembangunan pada periode
perencanaan 2025 – 2029 diarahkan untuk memperkuat efektivitas
pencapaian tujuan nasional, salah satunya dengan mengintegrasikan
manajemen risiko sebagai instrumen utama. Berdasarkan Perpres
80/ 2025, Renstra K/L diwajibkan memuat sasaran strategis yang telah
ditetapkan secara terukur dan memiliki indikasi risiko, sehingga mampu
mengarahkan kebijakan, program, dan kegiatan agar selaras dengan
prioritas nasional.
Penerapan manajemen risiko di KESDM dengan mempertimbangkan
komponen kualitas perencanaan, kepemimpinan, kebijakan, kapasitas
sumber daya manusia, kemitraan, proses manajemen risiko, sampai
dengan hasil dan evaluasinya. Penerapan manajemen risiko dimulai dari
komitmen pimpinan untuk dapat m enetapkan kebijakan manajemen risiko
sebagai bagian dari strategi organisasi. Selanjutnya pelaksanaan
dilaksanakan melalui penyusunan profil risiko serta pelaksanaan rencana
mitigasi dan pengendalian serta monitoring dan pelaporan. Aspek kapasitas
sumber daya manusia dan kemitraan memberikan dukungan atas
pelaksanaan mitigasi dan pengendalian yang telah disusun. Tabel di bawah
merupakan indikasi risiko sektor ESDM 2025 - 2029.
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 146 -
Tabel II - 1 Indikasi Profil Risiko Sasaran Strategis KESDM
Indikator Kinerja
No. Sasaran Strategis Indikasi Peristiwa Risiko
Sasaran Strategis
1 Meningkatnya Ketahanan Indeks Ketahanan Akses dan keandalan
Energi dan Kemandirian Energi Energi Nasional infrastruktur energi yang
Nasional belum merata
Porsi EBT dalam bauran
energi nasional yang rendah
Indeks Kemandirian Ketergantungan impor energi
Energi Nasional Dukungan pendanaan untuk
proyek energi baru dan
terbarukan sulit diakses dan
dimobilisasi
Beban fiskal pada subsidi
energi
2 Terwujudnya Produk Mineral Indeks Peningkatan Overproduksi mineral
untuk Mendukung Hilirisasi Nilai Tambah Mineral
dan Industrialisasi untuk Penguatan Keterbatasan teknologi dan
Industri Dalam Negeri kapasitas fasilitas
pengolahan dalam neger i
Masih terdapat hasil produk
olahan kelas 2
3 Meningkatnya Kontribusi Sektor Penerimaan Negara Struktur PNBP tidak resilien
ESDM terhadap Penerimaan Bukan Pajak KESDM terhadap gangguan
Negara Bukan Pajak Tuntutan peningkatan PNBP
yang tidak dibarengi dengan
perencanaan teknis
4 Meningkatnya Kualitas Indeks Pengelolaan Data sumber daya dan
Pelayanan Data dan Informasi Kegeologian Nasional cadangan mineral dan energi
Geologi untuk Energi, belum terintegrasi
Pengembangan Ekonomi, Data cadangan dan potensi
Perencanaan Wilayah, dan sumber daya energi tidak
Mitigasi Bencana bertambah secara signifikan
Belum optimalnya
pengembangan wilayah
berbasis geologi
5 Terwujudnya Sumber Daya Indeks Pengembangan Rendahnya daya saing tenaga
Manusia yang Unggul untuk Sumber Daya Manusia kerja nasional
Mendukung Transisi Energi, sektor ESDM untuk Keterbatasan akses
Hilirisasi, Ketahanan Energi, Mendukung Transisi pendidikan dan pelatihan
dan Kemandirian Energi Energi, Hilirisasi, berkualitas di daerah
Ketahanan Energi, penghasil energi dan/atau
dan Kemandirian mineral
Energi
6 Terwujudnya Tata Kelola Indeks Reformasi Sistem merit belum
Kelembagaan yang Efektif, Birokrasi KESDM sepenuhnya dijadikan dasar
Akuntabel, dan Berkelanjutan dalam rotasi dan promosi
yang Didukung oleh ASN yang pegawai
Profesional, serta Pengawasan Target indikator kinerja tidak
yang Andal dan Memberikan tercapai
Nilai Tambah
Indeks Pembinaan dan Kecelakaan kerja dan
Pengawasan Sektor pencemaran lingkungan
ESDM akibat usaha sektor ESDM
Belum optimalnya
Pelaksanaan Fungsi
Manajemen Risiko dan
Kepatuhan Internal pada
Unit Kerja di lingkungan
KESDM
Indeks Penegakan Tumpang tindih kewenangan
Hukum Sektor ESDM antara lembaga teknis dan
penegak hukum
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 147 -
Pendekatan manajemen risiko lintas sektor mendorong pengendalian
pelaksanaan yang sebelumnya cenderung reaktif terhadap masalah yang
telah muncul ( problem - based ) menjadi lebih proaktif dan kolaboratif. Profil
risiko disusun atas potensi kejadian - kejadian yang berpengaruh atas
ketercapaian sasaran strategis dan target indikator yang ada. Melalui
penerapan manajemen risiko ini, pengendalian diarahkan untuk
mengantisipasi potensi risiko sejak dini serta meminimalkan dampak yang
mungkin timbul dari pe rmasalahan yang terjadi.
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 148 -
BAB III ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI, DAN KERANGA KELEMBAGAAN
ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI,
DAN KERANGKA KELEMBAGAAN
III.1. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional
Gambar III - 1 Sasaran Utama RPJPN Tahun 2025 - 2045
RPJMN Tahun 2025 - 2029 merupakan tahapan awal dari empat tahapan
yang direncanakan dalam RPJPN Tahun 2025 - 2045, tahapan ini memiliki
tema yakni Penguatan Transformasi. RPJMN Tahun 2025 - 2029
menekankan pada pertumbuhan berkelanjutan, penurunan kemiskinan
dan peningkatan sumber daya manusia berkualitas yang akan
dilaksanakan di seluruh wilayah dan dipantau secara berkala. Sasaran
utama pembangunan nasional RPJMN 2025 - 2029 ditetapkan u ntuk
mewujudkan Visi dan Misi Presiden serta mendukung pencapaian sasaran
RPJPN 2025 - 2045. Target Sasaran Utama hingga tahun 2029 adalah
sebagai berikut:
1. Meningkatkan pendapatan per k apita s etara n egara m aju
a. Gross National Income ( GNI ) per kapita 5.410 - 8.000 USD
b. Kontribusi PDB maritim 9 , 1%
c. Kontribusi PDM m anufaktur 21 , 9%
2. Kemiskinan m enurun dan k etimpangan b erkurang
a. Tingkat kemiskinan turun 4,5 - 5,0 % (tingkat kemiskinan ekstr e m
2,5 PPP hingga <0,5% pada tahun 2026)
b. Rasi o gini 0 , 37 - 0 , 3 8
c. Kontribusi PDRB KTI 22,4%
3. Kepemimpinan dan p engaruh di d unia i nternasional m eningkat
a. Global power inde x berada di rangking 29
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 149 -
4. Peningkatan d aya s aing s umber d aya m anusia
a. Indeks Modal Manusia (IMM) mencapai 0,59
5. Intensitas e misi g as r umah k aca m enurun m enuju NZE
a. Penurunan intensitas emisi gas rumah kaca menjadi 45,17%
b. Indeks kual i tas lingkungan hidup menjadi 77 , 20
Pencapaian visi dan misi presiden dilaksanakan melalui 8 M isi (Asta Cita)
yang didukung oleh 17 P rogram P rioritas, 8 P rogram H asil T erbaik C epat
( Q uick W ins ) dan 320 P rogram K erja. Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (KESDM) dalam hal ini memberikan dukungan secara langsung
pada 5 P rioritas N asional yang didukung oleh 10 P rogram P rioritas (PP)
untuk mencapai sasaran dari masing - masing PN. Secara lebih detail,
dukungan KESDM pada 5 Prioritas Nasional adalah sebagai berikut.
III.1.1. Prioritas Nasional 2: Memantapkan S istem P ertahanan
K eamanan N egara dan M endorong K emandirian B angsa
melalui S wasembada P angan, E nergi, A ir, E konomi S yariah,
E konomi D i g ital, E konomi H ijau , dan E konomi B iru
KESDM pada Prioritas Nasional 2 RPJMN 2025 - 2029 diamanatkan dapat
berkontribusi dalam mendukung arah kebijakan pembangunan nasional
yaitu 1) Swasembada Energi; 2) Swasembada Air 3) Ekonomi Sirkular; 4)
Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Tata Ruang; 5) Pe ngelolaan
Hutan Lestari; 6) Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Ekosi s tem, Spesies
dan Genetik; dan 7) Pembangunan Rendah Karbon .
Arah kebijakan dan st ra tegi pembangunan nasional sektor ESDM
dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut:
1. Peningkatan penyediaan energi
Arah kebijakan peningkatan penyediaan energi memiliki 3 (tiga)
sasaran yaitu: 1) Meningkatnya pasokan minyak bumi untuk
memenuhi kebutuhan energi; 2) Meningkatnya pasokan gas bumi
untuk memenuhi kebutuhan energi; dan 3) Meningkatnya pasokan
batubara untuk memenuhi kebutuhan energi. Untuk mengukur
ketercapaian sasaran tersebut, ditetapkan 4 indikator yaitu: 1) Jumlah
lifting minyak bumi (ribu BOPD); 2) Jumlah lifting gas bumi (ribu
BOEPD); 3) Jumlah produksi batubara (juta ton); dan 4) Realisasi
kebutuhan ba tubara dalam negeri (%).
2. Perluasan akses dan jangkauan pelayanan energi
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 150 -
Arah kebijakan p erluasan akses dan jangkauan pelayanan energi
memiliki 4 (empat) sasaran yaitu: 1 ) Meningkatnya akses terhadap gas
bumi ; 2 ) Meningkatnya akses terhadap BBM ; 3 ) Meningkatnya akses
terhadap l istrik; dan 4 ) Meningkatnya keterjangkauan pelayanan
energi . Untuk mengukur ketercapaian sasaran tersebut, ditetapkan 6
indikator yaitu: 1) Jumlah sambungan rumah jaringan gas kota (SR) ; 2)
Jumlah panjang pipa transmisi dan distribusi gas bumi yang difasilitasi
(Km); 3) Jumlah volume BBM bersubsidi (juta KL); 4) Jumlah v olume
BBM non subsidi (juta KL); 5) Jumlah p elanggan l istrik ( k umulatif r ibu
p elanggan); dan 6) Deviasi harga jual eceran BBM ( % ) .
3. Penguatan implementasi transisi energi
Arah kebijakan p enguatan implementasi transisi energi memiliki 2 (dua)
sasaran yaitu: 1) Meningkatnya pemanfaatan energi baru dan
terbarukan ; dan 2 ) Meningkatnya efisiensi energi . Untuk mengukur
ketercapaian 2 sasaran tersebut, ditetapkan 3 indikator yaitu: 1)
Konsumsi biofuel (juta K L); 2) Produksi listrik energi terbarukan (G Wh );
dan 3) Penurunan i ntensitas e nergi f inal (SBM/ m iliar rupiah ) .
4. Penurunan emisi gas rumah kaca sektor ESDM
Arah Kebijakan Penurunan emisi gas rumah kaca sektor ESDM
dilakukan sebagai upaya kontribusi Indonesia terhadap penurunan
emisi gas rumah kaca guna menekan laju kenaikan suhu secara global
beserta perubahan iklim melalui p embangunan rendah karbon.
5. Penyediaan pasokan air berkelanjutan
KESDM mendukung indikator pada arah kebijakan ini dari sisi
pengelolaan pemanfaatan air tanah sebagai proyek prioritas.
6. Peningkatan kualitas lahan
KESDM mendukung indikator pada arah kebijakan ini dari sisi
pemulihan ekosistem M angrove dan lahan rusak sebagai proyek
prioritas.
7. Penguatan p engelolaan a rea b ernilai k eanekaragaman h ayati t inggi
Arah kebijakan penguatan pengelolaan area bernilai keanekaragaman
hayati tinggi memiliki 1 (satu) sasaran yaitu: 1) M eningkatnya
pengelolaan geologi untuk mendukung keanekaragaman ekosistem
melalui pengembangan geopark . Untuk mengukur ketercapaian
tersebut, ditetapkan 1 (satu) indikator yaitu 1) Jumlah geopark yang
telah direkomendasikan dan/atau ditetapkan menjadi UNESCO Global
Geopark .
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 151 -
III.1.2. Prioritas Nasional 3: Melanjutkan Pengembangan
Infrastruktur dan Meningkatkan Lapangan Kerja yang
Berkualitas, Mendorong Kewirausahaan, Mengembangkan
Industri Kreatif , serta Mengembangkan Agromaritim Industri
di Sentra Produksi melalui Peran Aktif Koperasi
KESDM pada Prioritas Nasional 3 RPJMN 2025 - 2029 diamanatkan dapat
berkontribusi dalam mendukung arah kebijakan pembangunan nasional,
yaitu peningkatan konektivitas digital dan transisi energi listrik. KESDM
menjadi kontributor dalam pencapaian program prioritas dengan sasaran
meningkatkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berkualitas
dengan indikator berupa peningkatan konsumsi listrik per kapita di tahun
2025 - 2029.
Arah kebijakan dan strategi nasional bidang KESDM dilaksanakan melalui
strategi sebagai berikut:
1. Pembangunan p embangkit t enaga l istrik b eban d asar dan v ariabel
Arah kebijakan pembangunan pembangkit tenaga listrik beban dasar
dan variabel memiliki sasaran yaitu terbangunnya infrastruktur
pembangkit listrik yang andal. Untuk mengukur ketercapaian sasaran
tersebut, ditetapkan 3 indikator, yaitu kapasitas pembangkit listrik,
penurunan emisi pembangkitan listrik, dan produksi tenaga listrik.
2. Pembangunan i nfrastruktur j aringan k etenagalistrikan dan
d igitalisasinya
Arah kebijakan Pembangunan infrastruktur jaringan ketenagalistrikan
dan digitalisasinya memiliki sasaran, yaitu meningkatknya kapasitas
jaringan tenaga listrik. Untuk mengukur ketercapaian sasaran tersebut,
ditetapkan beberapa indikator, yaitu panjang jari ngan transmisi tenaga
listrik, kapasitas Gardu Induk (GI) tenaga listrik, panjang jaringan
distribusi tenaga listrik, kapasitas gardu distribusi tenaga listrik, Rasio
Elektrifikasi (RE) nasional, System Average Interuption Duration Index
(SAIDI) nasional, System Average Interuption Frequency Index (SAIFI)
nasional, dan susut jaringan tenaga listrik.
3. P e rluasan j angkauan i nfrastruktur t enaga l istrik
Arah kebijakan perluasan jangkauan infrastruktur tenaga listrik
memiliki sasaran, yaitu meningkatnya jangkauan jaringan infrastruktur
tenaga listrik. Untuk mengukur ketercapaian sasaran tersebut,
ditetapkan 3 indikator, yaitu Stasiun Pengisian Kendaraan Li strik
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 152 -
Umum (SPKLU) dan private charging station terpasang, Stasiun
Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) terpasang, dan
koneksi tenaga listrik tambahan yang berkualitas.
4. Percepatan pembangunan destinasi pariwisata prioritas Borobudur -
Yogyakarta - Prambanan
KESDM mendukung indikator pada arah kebijakan ini dari sisi
p engembangan a traksi b erbasis p elestarian k earifan b udaya J awa dan
z iarah, termasuk e vent b erkualitas dan w arisan g eologi, di Borobudur -
Yogyakarta - Prambanan sebagai proyek prioritas.
5. Penguatan destinasi regeneratif
KESDM mendukung indikator pada arah kebijakan ini dari sisi
p engembangan a traksi, a menitas , dan a ksesibilitas Bali Utara sebagai
proyek prioritas.
6. Pengembangan destinasi pariwisata prioritas Raja Ampat
KESDM mendukung indikator pada arah kebijakan ini dari sisi
p engembangan a traksi termasuk e vent b erkualitas dan w arisan g eologi
Raja Ampat sebagai proyek prioritas.
7. Pengembangan d estinasi p ariwisata p rioritas Bromo Tengger Semeru
KESDM mendukung indikator pada arah kebijakan ini dari sisi
pengembangan atraksi termasuk event berkualitas dan warisan geologi
B romo - T engger S emeru sebagai proyek prioritas.
8. Percepatan pembangunan destinasi pariwisata prioritas Lombok Gili
Tramena
KESDM mendukung indikator pada arah kebijakan ini dari sisi
p engembangan a traksi termasuk e vent b erkualitas dan w arisan g eologi
Lombok - Gili - Tramena sebagai proyek prioritas.
9. Percepatan pembangunan destinasi pariwisata prioritas Bangka Belitung
KESDM mendukung indikator pada arah kebijakan ini dari sisi
p engembangan a traksi termasuk e vent b erkualitas dan w arisan g eologi
Bangka - Belitung sebagai proyek prioritas.
10. Percepatan pembangunan destinasi pariwisata prioritas Danau Toba
e ven t Berkualitas dan w arisan g eologi Bromo - Tengger - Semeru .
KESDM mendukung indikator pada arah kebijakan ini dari sisi
pengembangan a traksi termasuk event berkualitas dan warisan ge ologi
Danau Toba sebagai proyek prioritas .
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 153 -
III.1.3. Prioritas Nasional 4: Memperkuat Pembangunan Sumber Daya
Manusia (SDM), Sains, Teknologi, Pendidikan, Kesehatan,
Prestasi Olahraga, Kesetaraan Gender, serta Penguatan Peran
Perempuan, Pemuda (Generasi Milenial dan Generasi Z), dan
Penyandang Disabilitas
KESDM pada Prioritas Nasional 4 RPJMN 2025 - 2029 diamanatkan dapat
berkontribusi dalam mendukung arah kebijakan pembangunan nasional
yaitu Penguatan Vokasi dan Produktivitas Tenaga Kerja.
Arah kebijakan dan strategi nasional bidang KESDM dilaksanakan melalui
strategi sebagai berikut:
1. P enguatan pendidikan tinggi vokasi
Arah kebijakan p enguatan pendidikan tinggi vokasi memiliki 1 (satu)
sasaran yaitu: 1) Mendorong penerapan sistem pembelajaran vokasi
berbasis industri. Untuk mengukur ketercapaian sasaran tersebut,
ditetapkan 2 indikator yaitu: 1) Persentase pemberian sertifikat
pendamping mahasiswa persiapan lulus ; dan 2) Persentase serapan
mahasiswa bekerja dalam waktu 6 - 12 bulan pasca lulus .
2. P enguatan pelatihan vokasi
Arah kebijakan penguatan pelatihan vokasi memiliki 1 (satu) sasaran
yaitu: 1) Meningkatnya SDM Indonesia pendorong t ransisi e nergi ,
h ilirisasi m ineral p ertambangan , serta peningkatan ketahanan energi
dan kemandirian energi melalui p elatihan v okasi dan s ertifikasi. Untuk
mengukur ketercapaian sasaran tersebut, ditetapkan 3 indikator yaitu:
1) Persentase masyarakat peserta pelatihan vokasi setor ESDM yang
tersertifikasi berbasis kompetensi ; 2) Persentase p eserta p elatihan
i ndustri t ersertifikasi; dan 3) Persentase jumlah peserta sertifikasi baru
terhadap peserta sertifikasi keseluruhan .
KESDM juga berperan dalam pencapaian proyek prioritas penyediaan akses
listrik dan internet untuk satuan pendidikan, yang mana termasuk dalam
kegiatan prioritas pengembangan inovasi pembelajaran dengan
memanfaatkan Teknologi Digital dan Penerapan Pedagogi Modern . Hasil
kerja KESDM terkait hal ini, yaitu rekomendasi kebijakan dalam penguatan
pemenuhan akses listrik pada masyarakat.
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 154 -
III.1.4. Prioritas Nasional 5: Melanjutkan Hilirisasi dan
Mengembangkan Industri Berbasis Sumber Daya Alam untuk
Meningkatkan Nilai Tambah di Dalam Negeri
KESDM pada Prioritas Nasional 5 RPJMN 2025 - 2029 diamanatkan dapat
berkontribusi dalam mendukung arah kebijakan pembangunan nasional
yaitu Pengembangan Hilirisasi Industri Berbasis SDA Unggulan, Industri
Padat Karya Terampil, Padat Teknologi Inovasi, serta Berori entasi Ekspor.
Arah kebijakan dan strategi nasional bidang KESDM dilaksanakan melalui
strategi sebagai berikut:
1. Pengembangan hilirisasi nikel
KESDM mendukung indikator pada arah kebijakan ini dari sisi
pe ngembangan i ndustri b attery p ack b erbasis NMC (Nikel - Mangan -
Kobalt) dan t ata kelola industri nikel serta ketersediaan bahan baku dan
energi sebagai proyek prioritas.
2. Pengembangan hilirisasi tembaga
KESDM indikator pada arah kebijakan ini dari sisi t ata kelola industri
tembaga dan ketersediaan bahan baku industri tembaga sebagai proyek
prioritas.
3. Pengembangan hilirisasi bauksit
KESDM mendukung indikator pada arah kebijakan ini pada sisi t ata
k elola i ndustri dan k etersediaan b ahan b aku i ndustri b auksit sebagai
proyek prioritas.
4. pengembangan hilirisasi timah
KESDM mendukung indikator pada arah kebijakan ini dari sisi t ata
k elola i ndustri dan k etersediaan b ahan b aku i ndustri t imah sebagai
proyek prioritas.
5. Pengembangan industri kimia
KESDM mendukung indikator pada arah kebijakan ini dari sisi proyek
prioritas t ata k elola k ebijakan p engembangan i ndustri k imia dan b ahan
g alian n on - logam sebagai proyek prioritas.
6. Pengembangan i ndustri s emikonduktor
KESDM mendukung indikator pada arah kebijakan ini pada sisi
p enyiapan r antai p asok i ndustri s emikonduktor sebagai proyek
prioritas.
7. Penguatan i ndustri l ogam d asar, b esi , dan b aja
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 155 -
KESDM mendukung indikator pada arah kebijakan ini pada sisi
k etersediaan b ahan b aku i ndustri l ogam d asar yang b erkualitas dan
k ompetitif sebagai proyek prioritas.
8. Pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
(KBLBB)
Guna tercapainya sasaran terwujudnya pertumbuhan industri KBLBB,
KESDM mendukung proyek prioritas terkait pengembangan
infrastruktur pengisian daya. Salah satu hasil kerja dari KESDM
terhadap hal tersebut adalah rekomendasi dukungan penerapan
Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) pada sektor transportasi dalam
rangka mendukung target Net Zero Emissions (NZE).
III.1.5. Prioritas Nasional 6 : Membangun dari Desa dan dari Bawah
untuk Pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan Ekonomi, dan
Pemberantasan Kemiskinan
KESDM pada Prioritas Nasional 6 RPJMN 2025 - 2029 berkontribusi secara
tidak langsung dalam mendukung arah kebijakan pembangunan nasional
yaitu Perlindungan Sosial Adaptif dan Inklusif.
Arah kebijakan dan strategi nasional bidang KESDM dilaksanakan melalui
strategi:
1. Penyaluran b antuan s osial a daptif dan s ubsidi t epat s asaran melalui
k artu k esejahteraan
KESDM mendukung tercapainya sasaran untuk meningkatkan kualitas
penyaluran bantuan sosial yang adaptif terhadap berbagai kondisi
dengan ruang lingkup bantuan energi sebagai proyek prioritas, dengan
target hasil kerja diantaranya adalah terkait kebijakan tarif da n subsidi
listrik.
2. Pemenuhan l ayanan d asar dan i nfrastruktur d esa
KESDM mendukung tercapainya sasaran untuk meningkatkan
pemenuhan kebutuhan terhadap layanan dasar serta infrastruktur
desa. KESDM berperan aktif dalam proyek prioritas terkait peningkatan
utilitas dasar desa, seperti pembangunan jaringan distribusi dan gardu
dis tribusi tenaga listrik.
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 156 -
III.1.6. Prioritas Nasional 8: Memperkuat Penyelarasan Kehidupan
yang Harmonis dengan Lingkungan Alam dan Budaya, serta
Peningkatan Toleransi Antar U mat Beragama untuk Mencapai
Masyarakat yang Adil dan Makmur
KESDM pada Prioritas Nasional 8 RPJMN 2025 - 2029 diamanatkan dapat
berkontribusi dalam mendukung arah kebijakan pembangunan nasional
yaitu Pengelolaan Risiko Bencana yang Efisien dan Tepat Guna.
Arah kebijakan dan strategi nasional bidang KESDM dilaksanakan melalui
strategi sebagai berikut:
1. P eningkatan upaya pencegahan dan mitigasi
KESDM tidak secara langsung mendukung indikator pada arah
kebijakan ini, namun mendukung dalam proyek prioritas
Pengembangan Mitigasi Bencana melalui Riset dan Inovasi dan
Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Penanggulangan Bencana.
2. P eningkatan layanan peningkatan dini dan penanganan kedaruratan
bencana
KESDM tidak secara langsung mendukung indikator pada arah
kebijakan ini, namun mendukung dalam proyek prioritas Pelayanan
Peringatan Dini Multiancaman Bencana .
3. P eningkatan infrastruktur berketahanan bencana
KESDM tidak secara langsung mendukung indikator pada arah
kebijakan ini, namun mendukung dalam proyek prioritas Peningkatan
Infrastruktur Mitigasi Bencana Geologi .
III.2. Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral
KESDM diarahkan untuk memperkuat peran strategisnya dalam
mendukung agenda transformasi pembangunan nasional melalui sektor
ESDM . Dinamika global berupa transisi energi, dekarbonisasi, dan
perubahan struktur ekonomi menuntut agar sektor ESDM tidak lagi
dipandang semata sebagai penghasil komoditas dan penerimaan negara,
tetapi sebagai penggerak utama perubahan struktural ekonomi yan g
berorientasi pada kemandirian energi, hilirisasi industri, dan pembangunan
rendah karbon. Dalam konteks tersebut, KESDM menegaskan
komitmennya untuk menjadi pengarah dan penggerak transformasi energi
nasional dengan kebijakan yang adaptif, kolaboratif, dan berbasis inovasi.
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 157 -
Arah kebijakan ini juga bertujuan untuk mengakomodasi program - program
besar pemerintah yang bersifat strategis dan berdampak luas, baik yang
sedang disiapkan maupun yang perlu dioptimalkan pelaksanaannya. Salah
satunya adalah program pembangunan 100 gigawa tt (GW) energi surya
(PLTS) sebagai simbol percepatan transisi energi dan langkah nyata menuju
target net zero emission . Di sisi lain, pembangunan dan pengembangan
kilang minyak serta program gasifikasi nasional menjadi bagian penting
dari strategi peningk atan kapasitas pengolahan energi domestik dan
penguatan ketahanan pasokan energi nasional. Sejalan dengan itu,
pembangunan jaringan gas nasional terus ditingkatkan, meliputi
perencanaan dan Pembangunan jaringan gas Cirebon – Semarang (Cisem),
Dumai – Sei Mangk ei, Cirebon – Bandung, serta Semarang – Solo – DIY, guna
memperluas akses energi yang handal, meningkatkan efisiensi distribusi,
dan memperkuat integrasi ekonomi antarwilayah.
Kebijakan di bidang ketenagalistrikan diarahkan untuk memperluas akses
energi listrik bagi masyarakat, khususnya di wilayah tertinggal, perbatasan,
dan kepulauan, melalui program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) dan
Listrik Desa (Lisdes). Di bidang energ i baru dan terbarukan, peningkatan
pemanfaatan biofuel, efisiensi energi lintas sektor, dan penataan kebijakan
energi terbarukan yang lebih spesifik dan fokus menjadi prioritas untuk
mempercepat diversifikasi bauran energi nasional. Di subsektor mineral
da n batubara ( m inerba) , selain yang telah dijabarkan sebelumnya terkait
hilirisasi minerba, penguatan tata kelola dan digitalisasi perizinan melalui
sistem Minerba One Data Indonesia (MinerbaONE) juga terus
disempurnakan bersamaan dengan pemberdayaan pelaku usaha nasional,
termasuk UMKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan, dan perguruan
tinggi, agar dapat berperan aktif dalam rantai nilai industri pertambangan
secara inklus if dan berkeadilan.
Transformasi kelembagaan juga diperkuat dengan pembentukan Direktorat
Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM ) , sebagai
langkah konkret dalam memperkuat fungsi pengawasan, penegakan
hukum, dan pencegahan kerugian keuangan negara di sektor ESDM . Selain
itu, Badan Geologi berperan penting dalam penyediaan data dan
rekomendasi keprospekan sumber daya mineral strategis seperti batubara,
nikel, bauksit, tembaga, logam tanah jarang, hingga mineral kelautan dan
gambut, serta dalam pengembangan kajian pot ensi penyimpanan karbon
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 158 -
( Carbon Capture and Storage/CCS ) pada saline water formation untuk
mendukung strategi mitigasi emisi karbon nasional.
Pengembangan sumber daya manusia juga menjadi pilar utama dalam
strategi transformasi sektor ESDM . Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BPSDM) ESDM memperluas cakupan programnya tidak hanya
bagi ASN, tetapi juga bagi peserta pendidikan vokasi energi dan
pertambangan seperti Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung (PEP
Bandung) dan Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu (PEM
Akamigas), serta pelatihan bagi masyarakat umum. Pendekatan ini
bertujuan menyiapkan tenaga kerja dan aparatur yang memiliki
kompetensi tematik di bidang transisi energi, hilirisasi, ketahanan, dan
kemandirian energi, agar mampu menghadapi perubahan paradigma sektor
ESDM yang semakin kompleks dan dinamis.
Gambar III - 2 Ara h Kebijakan KESDM Tahun 2025 - 2029
Dalam rangka mendukung pencapaian tujuan KESDM serta mendukung
prioritas nasional, KESDM menetapkan arah kebijakan dan strategi yang
bertahap pada tahun 2025 hingga tahun 2029 sebagai berikut :
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 159 -
III.2.1. Arah Kebijakan Tahun 2025: Membangun F ondasi dalam
Ketahanan dan Kemandirian Energi melalui Optimalisasi
Sumber Daya Energi, Hilirisasi Mineral dan Batubara,
Peningkatan Efisiensi, Penyelamatan Kekayaan Negara, serta
Kontribusi Ekonomi Sektor ESDM Secara Berkelanjutan
Arah kebijakan KESDM pada tahun 2025 yaitu membangun f ondasi dalam
ketahanan dan kemandirian energi melalui optimalisasi sumber daya
energi, hilirisasi minerba , peningkatan efisiensi, penyelamatan kekayaan
negara, serta kontribusi ekonomi sektor ESDM secara berkelanjutan . Arah
kebijakan ini berf okus pada penguatan f ondasi bauran energi, energi baru
dan terbarukan , hilirisasi, pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) ,
pengelolaan minerba , serta penyelamatan kekayaan negara . Adapun
strategi KESDM dalam mewujudkan arah kebijakan ini adalah sebagai
berikut.
1. Menguatkan regulasi yang difokuskan untuk mencapai swasembada
energi .
2. Menguatkan struktur organisasi menjadi lebih adaptif untuk
mendukung swasembada energi .
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan
pemanfaatan energi dalam menjamin ketahanan dan kemandirian
energi .
4. Melaksanakan reaktivasi lapangan migas idle .
5. Peningkatan implementasi biodiesel dan bioetanol setiap tahun nya .
6. Penyiapan implementasi cadangan penyangga energi .
7. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dan segenap
pemangku kepentingan terkait transisi energi dan konservasi energi
melalui sosialisasi oleh internal KESDM dan berbagai program lain .
8. Menyusun regulasi dan mendorong implem e ntasi optimalnya untuk
memperbaiki iklim investasi, mengatasi fluktuasi harga, berpartisipasi
dalam perkembangan teknologi, dan mendayagunakan benefit dari
dinamika geopolitik .
9. Mendorong p engoptimalan perolehan mineral logam pada proses
pengolahan .
10. Meningkatkan kapabilitas sumber daya dan kebijakan guna mencapai
Carbon Border Adjustment Mechanism .
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 160 -
11. Memutakhirkan perencanaan dan perhitungan produksi, ketersediaan,
dan cadangan pada minerba yang disesuaikan denga n agenda transisi
energi .
12. Pengelolaan industri dan ketersediaan bahan baku industri nikel,
tembaga, timah dan bauksit .
13. Pengembangan industri hilir nikel, tembaga, bauksit, timah , dan besi .
14. Peningkatan kualitas lahan dengan pemulihan lahan bekas tambang
dan ekosistem daratan maupun lautan yang terdegradasi .
15. Penguatan regulasi dan pedoman inventarisasi emisi GRK sektor
minerba untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional dan
standar internasional.
16. Peningkatan akti v itas eksplorasi greenfield untuk mendukung
ketahanan sumber daya/cadangan mineral untuk mendukung hilirisasi
sebanyak 36 rekomendasi .
17. Mendorong penggunaan data dan informasi kegeologian dalam
perencanaan pembangunan .
18. Memperluas jangkauan layanan kegeologian yang terpadu .
19. Meningkatkan kualitas dan kuantitas data dan informasi terkait
kawasan rawan bencana geologi .
20. Mengoptimalkan eksplorasi pada wilayah kerja yang telah
direkomendasikan .
21. Menguatkan regulasi untuk peningkatan layanan kegeologian .
22. Pengembangan mitigasi bencana berbasis alam .
23. Penyusunan dokumen penanggulangan bencana .
24. Pelayanan peringatan dini multiancaman bencana .
25. Mempercepat penetapan regulasi sertifikasi tenaga kerja sektor ESDM
26. Mendorong pemutakhiran indikator kinerja yang berbasis pada kualitas
dalam perencanaan pengembangan SDM .
27. Menguatkan regulasi untuk berkolaborasi dalam mendorong sertifikasi
dan pelatihan di KESDM .
28. Integrasi Digital Learning Ecosystem BPSDM KESDM . P engembangan
sistem pembelajaran daring terintegrasi yang memungkinkan pelatihan
vokasi energi berbasis teknologi digital, termasuk integrasi Learning
Management System (LMS).
29. Memperkuat kerja sama pengembangan SDM sektor ESDM dengan
Kementerian/Lembaga te rkait (Kemnaker, KemenP2MI/BP2MI, dan
SKK Migas) dan berbagai perguruan tinggi tingkat nasional maupun
internasional .
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 161 -
30. Pengembangan p eta o kupasi dan k erangka k ompetensi t ransisi e nergi .
31. Meningkatkan efisiensi melalui pembaharuan tata kelola anggaran
melalui sistem yang lebih adaptif terhadap perubahan kebijakan
penganggaran .
32. Meningkatkan kualitas regulasi untuk reformasi birokrasi melalui Asta
Cita .
33. Menguatkan regulasi manajemen risiko berdasarkan kajian dan kerja
sama lintas sektor .
34. Mengembangkan strategi komunikasi yang adaptif untuk mengatasi
resistensi perubahan budaya kerja .
35. Membentuk UPT Pendayagunaan dan Konservasi Air Tanah .
36. Penyiapan dan pe mbentuk an Ditjen Gakkum ESDM .
37. Optimalisasi PNBP melalui biaya dan denda administrasi pengusahaan
sektor ESDM .
38. Penyelesaian isu prioritas yang berdampak signifikan bagi pemulihan
kepercayaan masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan gakkum yang
sifatnya insident a l.
39. Melaksanakan percepatan ketahanan energi nasional melalui
ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri terkait
ketenagalistrikan.
40. Fondasi arsitektur dan tata kelola data
Transformasi digital telah menjadi pilar baru dalam pembangunan
sektor ESDM . Perkembangan teknologi global seperti smart grid, smart
metering, digital energy platforms, artificial intelligence (AI), Internet of
Things (IoT), dan blockchain for decentralized energy trading menandai
pergeseran sistem energi dunia menuju model yang lebih cerdas, efisien,
dan terdesentralisasi. Dalam konteks tersebut, KESDM memandang
digitalisasi bukan semata sebagai alat bantu operasional, tetapi sebagai
strategi fundamental u ntuk memperkuat ketahanan energi,
meningkatkan efisiensi sistem, memperluas partisipasi publik, dan
mempercepat transisi energi nasional.
Transformasi digital energi akan dikembangkan melalui pendekatan
lintas subsektor, di mana setiap unit eselon I berperan aktif dalam
integrasi data, sistem, dan teknologi. Melalui kebijakan ini, KESDM
berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan data energi ( open energy
data ) sebagai fondasi riset, inovasi publik, dan perumusan kebijakan
berbasis bukti ( evidence - based policy ).
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 162 -
Fase awal digitalisasi berfokus pada pembangunan arsitektur data
terpadu (ESDM One) sebagai model awal integrasi di lingkungan
KESDM. Langkah penting yang akan dilakukan meliputi:
a. Identifikasi kebutuhan dashboard dan laporan di seluruh unit
ESDM, serta pengecekan dashboard eksisting untuk memastikan
integrasi sistem berjalan baik (menggunakan ESDM One Data ,
Tableau, dan ArcGIS);
b. Analisis kualitas data melalui proses data clearance, dengan
dukungan Pentaho Data Integrator dan PostgreSQL;
c. Pembuatan SK Kamus dan Katalog Data sebagai dasar pengelolaan
metadata nasional;
d. Optimalisasi keamanan dan privasi data, serta penetapan SOP
operasional data; dan
e. Klasifikasi dan perapihan jalur integrasi data untuk mempersiapkan
konektivitas antar sistem internal maupun eksternal.
Tahap ini menjadi fondasi bagi terbentuknya sistem data yang
terstandar, aman, dan siap untuk dikembangkan lintas subsektor.
41. Mendorong arsitektur pembiayaan
KESDM menguatkan peran signifikannya dalam penyusunan Energy
Transition Financing Framework , yang menjadi panduan bagi
perbankan, lembaga keuangan, dan investor dalam membiayai proyek -
proyek energi bersih. Peran ini mencakup penyusunan taxonomy hijau
sektor energi, penetapan kriteria kelayakan investasi hijau, serta
penguatan kolaborasi lintas k ementerian (Kemenkeu, Bappenas, dan
OJK) dalam memastikan keselarasan antara kebijakan energi dan
kebijakan keuangan berkelanjutan. Dengan demikian, ESDM dapat
menja di jembatan antara kebijakan energi nasional dan berbagai
mekanisme pembiayaan internasional.
Dalam konteks global, pengembangan mekanisme derisking juga
diarahkan agar selaras dengan Carbon Border Adjustment Mechanism
( CBAM ) yang diterapkan di pasar ekspor utama dunia. Upaya ini
memastikan produk energi dan industri nasional tetap kompetitif di
pasar internasional serta sesuai dengan standar rendah karbon global.
Melalui peran sebagai regulatory enabler , KESDM menciptakan iklim
investasi yang kredibel, inklusif, dan mendukung percepatan transisi
energi nasional.
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 163 -
42. Melaksanakan kebijakan ketenagalistrikan nasional terkait penyediaan
tenaga listrik sesuai Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional yang
telah ditetapkan dalam Kepmen ESDM, yang meliputi:
a. Kebijakan pengembangan pembangkitan tenaga listrik;
b. Kebijakan pengembangan jaringan transmisi tenaga listrik dan
smart grid ;
c. Kebijakan pengembangan sistem distribusi, listrik perdesaan, dan
listrik sosial;
d. Kebijakan investasi dan pendanaan tenaga listrik;
e. Kebijakan bauran energi pembangkitan tenaga listrik;
f. Kebijakan manajemen kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik;
g. Konservasi energi bidang ketenagalistrikan;
h. Kebijakan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik;
i. Kebijakan penetapan wilayah usaha;
j. Kebijakan jual beli listrik lintas negara dan interkoneksi lintas
negara;
k. Kebijakan pengaturan operasi sistem tenaga listrik;
l. Kebijakan pengaturan efisiensi penyediaan tenaga listrik;
m. Kebijakan tarif tenaga listrik;
n. Kebijakan subsidi tarif tenaga listrik;
o. Kebijakan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik;
p. Kebijakan harga energi primer;
q. Kebijakan perlindungan konsumen ketenagalistrikan;
r. Kebijakan pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik;
s. Kebijakan penyelesaian perselisihan; dan
t. Kebijakan penegakan ketentuan pidana bidang ketenagalistrikan.
43. Melaksanakan kebijakan ketenagalistrikan nasional terkait keteknikan
dan perlindungan lingkungan sesuai Rencana Umum Ketenagalistrikan
Nasional yang telah ditetapkan dalam Kepmen ESDM, yang meliputi:
a. Kebijakan standardisasi ketenagalistrikan;
b. Kebijakan peningkatan penggunaan komponen dalam negeri;
c. Kebijakan kelaikan teknik ketenagalistrikan;
d. Kebijakan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2);
e. Kebijakan tenaga teknik ketenagalistrikan;
f. Kebijakan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan;
g. Kebijakan perizinan berusaha jasa penunjang ketenagalistrikan;
h. Kebijakan pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan
telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika; serta
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 164 -
i. Kebijakan pengawasan keteknikan.
44. Menyediakan kebutuhan tenaga listrik nasional dalam jumlah yang
cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar secara adil dan merata
dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,
dengan termasuk telah memperhitungkan kebutuhan tenaga lis trik
untuk rencana pengembangan Kawasan Industri (KI), Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK), hilirisasi/ smelter , Sentra Kelautan dan
Perikanan Terpadu (SKPT), Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP),
dan kendaraan bermotor listrik yang akan mendongkrak pertumbuhan
ekonomi mencapai sekitar 8% pada tahun 2029.
45. Seiring dengan telah terbitnya Rencana Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) Tahun 2025 - 2034, KESDM mendorong
PT PLN (Persero) untuk mampu mengurangi emisi Gas Rumah Kaca
(GRK) sekitar 150 Juta Ton CO 2 pada tahun 2030 atau sekitar 97% dari
target Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC) Indonesia.
Penambahan PLTU Batubara sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor
112 Tahun 2022. Dalam 5 tahun pertama pelaksanaan RUPTL tersebut,
yaitu tahun 2025 - 2029, direncanakan penambahan pembang kit tenaga
listrik secara kumulatif memiliki porsi 45% dari fosil, 44% dari EBET,
dan 11% berupa Energy Storage System (ESS). Pengembangan
pembangkit tenaga listrik Variable Renewable Energy (VRE) yang
bersifat intermittent lebih mendominasi dibandingkan dengan Stable
Renewable Energy (SRE). Hal ini dikarenakan pemanfaatan SRE dalam
skala besar, yang terdiri pengembangan pembangkit tenaga listrik
berbasis hidro, panas bumi, dan bioenergi, cenderung memerlukan
waktu pembangunan lebih lama dan kepastian akan security of primary
energy supply . Walaupun pengembangan VRE lebih banyak, jaminan
akan penyediaan tenaga listrik yang andal tetap diwujudkan dengan
penambahan PLTG dan ESS yang berperan dalam fleksibilitas, daya
dukung, smoothing , dan firming dalam sistem tenaga listrik.
46. Dalam rangka mencapai pemerataan penyediaan tenaga listrik,
Pemerintah melaksanakan program Listrik Perdesaan (Lisdes) dan
Bantuan Pasang Baru Listrik pada periode 2025 - 2029 yang
dilaksanakan sesuai peta jalan yang ditetapkan melalui Kepmen ESDM
Nomor 316/K/TL.03/MEM.L/2025 tentang Peta Jalan ( Roadmap )
Program Listrik Perdesaan dan Bantuan Pasang Baru Listrik Tahun
2025 sampai dengan Tahun 2029. Target pembangunan Lisdes Tahun
2025 meliputi 1.285 lokasi, 77.616 pelanggan, Jaringan Tegangan
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 165 -
Menengah (JTM) 4.770 kms, Jaringan Tegangan Rendah (JTR) 3.265
kms, dan Gardu Distribusi (GD) 94.040 kVA. BPBL tahun 2025
ditargetkan untuk 215.000 Rumah Tangga. Program Lisdes dan BPBL
akan dilaksanakan secara tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
47. Memperkuat k epemimpinan dan p artisipasi Indonesia dalam f orum dan
i nisiatif e nergi g lobal
KESDM memperkuat posisi, peran dan bahkan kepemimpinan
Indonesia di berbagai forum strategis seperti G20, ASEAN Energy
Cooperation , International Energy Agency (IEA), dan Clean Energy
Ministerial (CEM), sekaligus meningkatkan partisipasi aktif dalam
inisiatif global seperti Mission Innovation, Global Methane Pledge , dan
proyek green hydrogen . Beberapa industri nasional telah menunjukkan
daya saing yang tinggi dibandingkan dengan industri dari negara maju
salahsatunya pada perhelatan penghargaan dan pengakua n
internasional atas penerapan energi bersih dalam forum CEM.
Pendekatan ini menempatkan Indonesia bukan hanya sebagai peserta,
tetapi sebagai penggerak utama ( leading actor ) dalam pembentukan
norma, inovasi teknologi, dan arsitektur pembiayaan global untuk
transisi energi bersih. Dengan berperan aktif dalam kebijakan energi
bersih global, Indonesia dapat memperkuat kapasitas nasionalnya
melalui transfer pengetahuan, pembiaya an hijau, dan kolaborasi
teknologi yang kontekstual dengan karakter tropis dan kepulauan.
Pergeseran ini merefleksikan perubahan dari sikap pasif dan reaktif
menjadi partisipasi strategis yang proaktif dan kolaboratif. Jika
sebelumnya Indonesia cenderung lebih mengikuti arah kebijakan
global, kini Indonesia berperan makin aktif membentuknya den gan
membawa perspektif negara berkembang: transisi energi yang adil,
terjangkau, dan sesuai dengan realitas sosial - ekonomi nasional.
Transformasi ini memperkuat posisi Indonesia sebagai bridge builder
antara Global North dan Global South , sekaligus menjadikan diplomasi
energi sebagai instrumen pembangunan, transfer teknologi, dan
pembiayaan hijau yang berkelanjutan.
48. Optimalisasi pendanaan melalui mekanisme kerja sama transisi
energi
Pasca Paris Agreement arsitektur pendanaan transisi energi global
berkembang pesat, seperti Energy Transition Partnership (ETP) Just
Energy Transition Partnership (JETP) dan Energy Transition Mechanism
(ETM) yang secara kolektif memobilisasi dana publik dan swasta
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 166 -
bernilai ratusan miliar dolar AS untuk mempercepat dekarbonisasi di
negara berkembang.
Dalam kerangka tersebut, ETP dikelola oleh United Nations Office for
Project Services (UNOPS) dan didukung oleh Uni Eropa, Prancis,
Jerman, Inggris, Kanada, serta Selandia Baru, dengan pendanaan awal
lebih dari USD 50 juta yang difokuskan untuk memperkuat kebijakan,
kelembagaan, dan pembiayaan proyek energi bersih di Indonesia,
Vietnam, da n Filipina.
Bagi Indonesia, forum ETP memiliki arti strategis sebagai jembatan
kebijakan dan pendanaan internasional yang memperkuat tata kelola
transisi energi nasional. Melalui platform ini, Indonesia memperoleh
dukungan teknis, penguatan kapasitas kelembagaan, ser ta integrasi
pembiayaan dengan skema JETP senilai USD 20 miliar, termasuk
fasilitasi proyek pensiun dini PLTU Cirebon - 1 (660 MW) melalui ETM
yang digagas Asian Development Bank (ADB).
Sinergi antara ETP, ETM, dan JETP telah menghasilkan rencana
investasi transisi energi nasional yang berpotensi menurunkan emisi
menuju Net Zero Emission 2060, sekaligus membuka peluang investasi
energi bersih hingga 2030. Dengan potensi dan capaian tersebut,
Indonesia menegaskan posisinya sebagai contoh utama penerapan
mekanisme pembiayaan transisi energi global di tingkat nasional,
sekaligus menunjukkan keberhasilan dalam mengoptimalkan
pendanaan internasional untuk mempercepat transformasi energi yang
a dil, berkelanjutan, dan berdaya saing.
III.2.2. Arah Kebijakan Tahun 2026: Memperkuat Infrastruktur, K erja
S ama I nternasional, dan A dopsi T eknologi untuk M endukung
K etahanan E nergi N asional, H ilirisasi M ineral, serta
P engelolaan D ata dan S umber Daya Manusia yang U nggul
M enuju T ransisi E nergi B erkelanjutan
Arah kebijakan KESDM pada tahun 2026 yaitu memperkuat infrastruktur,
kerja sama internasional, dan adopsi teknologi untuk mendukung
ketahanan energi nasional, hilirisasi mineral, serta pengelolaan data dan
sumber daya manusia yang unggul menuju transisi energi berkelanjutan .
Arah kebijakan ini berfokus pada penguatan infrastruktur energi, kerja
sama internasional, teknologi mutakhir, dan integrasi sektor . Guna
mewujudkan arah kebijakan ini, KESDM menetapkan strategi sebagai
berikut .
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 167 -
1. Menguatkan kerja sama internasional untuk peningkatan ketahanan
dan kemandirian energi .
2. Meningkatkan koordinasi lintas pemerintahan untuk pemanfaatan
sumber daya energi guna mencapai ketahanan dan kemandirian energi
.
3. Meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia dalam mendorong
produksi energi yang berkelanjutan .
4. Meningkatkan iklim investasi yang kondusif melalui kerja sama
pengembangan teknologi penunjang produksi energi terbarukan .
5. Meningkatkan pengawasan terhadap badan usaha untuk mencapai
swasembada energi melalui kolaborasi lintas sektor .
6. Mengembangkan sistem kolaborasi lintas sektor dalam mendukung
ketahanan dan kemandirian energi .
7. Melakukan joint study eksplorasi pada 34 area prospek sumber daya
migas .
8. Mempercepat penyiapan rekomendasi wilayah keprospekan migas
sebanyak 20 rekomendasi .
9. Peningkatan pelaksanaan pengawasan penyaluran JBT JBKP dengan
pemerintah daerah seluruh wilayah Indonesia .
10. Pengembangan CCS dan CCUS pada industri migas .
11. Inisiasi penerapan prinsip dekarbonisasi pada industri mineral .
12. Meningkatkan pengelolaan pada kontribusi penerimaan, manfaat
ekonomi dan sosial dalam subsektor minerba .
13. Menyederhanakan perizinan pertambangan rakyat yang disertai
peningkatan pembinaan dan pengawasan terhadap pertambangan
rakyat .
14. Meningkatkan kontribusi subsektor minerba terhadap penerimaan
PNBP .
15. Meningkatkan pembinaan dan pengawasan subsektor minerba
terhadap badan usaha dan instansi terkait .
16. Mendorong pembinaan dalam pengelolaan minerba yang berkelanjutan
.
17. Mendorong penegakkan hukum dan tata kelola kelembagaan minerba
guna mendukung General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) .
18. Meningkatkan kerja sama internasional untuk pengembangan teknologi
yang mutakhir dalam hilirisasi dan industrialisasi minerba
berkelanjutan .
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 168 -
19. Mendorong sertifikasi TKDN pada badan usaha dan penyedia bahan
bakar .
20. Menciptakan master plan pengelolaan tambang yang tangguh,
terintegrasi, taat hukum, dan produktif guna mencapai hilirisasi dan
industrialisasi minerba .
21. Penyiapan kebijakan pelaksanaan inventarisasi emisi GRK dan
pelaksanaan b imbingan t eknis serta e valuasi p elaksanaan i nventarisasi
e misi GRK s ubsektor Minerba.
22. Meningkatkan eksplorasi geologi pada wilayah kerja yang telah
direkomendasikan .
23. Meningkatkan tata kelolakegeologian yang sistematis dan adaptif
melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang
mutakhir .
24. Meningkatkan publikasi dan diseminasi bencana dan geologi melalui
pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan buatan .
25. Meningkatkan pengawasan terhadap perizinan penggunaan air tanah .
26. Mengoptimalkan eksplorasi pada wilayah kerja yang telah
direkomendasikan .
27. Meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia badan geologi dan
masyarakat guna mendorong ketahanan bencana dan geologi nasional .
28. Memperluas implementasi pelatihan dan sertifikasi pada transisi energi
dan hilirisasi .
29. Meningkatkan kualitas layanan Lembaga Sertifikasi Profesi agar dapat
memenuhi permintaan global .
30. Mendorong kolaborasi lintas industri dalam pengembangan kurikulum
yang relevan dengan kebutuhan dan standar yang berlaku .
31. Mengintegrasikan program sertifikasi dalam pelatihan masyarakat .
32. Mengembangkan kurikulum pendidikan tinggi vokasi yang adaptif dan
sesuai dengan kebutuhan industri melalui pemanfaatan LSP .
33. Penguatan k apasitas Instruktur d igital dan p elatih v okasi
Difokuskan pada peningkatan kompetensi pengajar dalam pemanfaatan
teknologi digital, data analytics , dan AI - based learning tools untuk
mendukung pembelajaran vokasi modern .
34. Meningkatkan kualitas manajemen kinerja KESDM melalui
pemanfaatan PNBP .
35. Menguatkan mekanisme derisking dan daya saing investasi
Untuk menurunkan risiko investasi di sektor energi baru dan
terbarukan (EBET), KESDM mengembangkan berbagai mekanisme
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 169 -
derisking guna meningkatkan bankability proyek dan menarik
keterlibatan swasta.
Mekanisme tersebut meliputi penyediaan fasilitas jaminan ( guarantee
facility ), mekanisme first loss , serta pengembangan Power Purchase
Agreement (PPA) yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap dinamika
pasar. Selain itu, dukungan terhadap ketersediaan data proyek,
transparansi perizinan, serta kepastian kebijakan fiskal dan non - fiskal
diperkuat untuk menurunkan hambatan investasi.
Dalam konteks global, pengembangan mekanisme derisking juga
diarahkan agar selaras dengan CBAM yang diterapkan di pasar ekspor
utama dunia. Upaya ini memastikan produk energi dan industri
nasional tetap kompetitif di pasar internasional serta sesuai dengan
standar renda h karbon global. Melalui peran sebagai regulatory enabler ,
KESDM menciptakan iklim investasi yang kredibel , inklusif, dan
mendukung percepatan transisi energi nasional.
36. Mendorong integrasi data dan pengelolaan keuangan melalui teknologi
informasi dan komunikasi .
37. Perluasan dan ot omatisasi a wal
Pada tahun ini, penerapan digitalisasi akan diarahkan pada tahap
implementasi lintas subsektor, di mana arsitektur data terpadu mulai
diterapkan ke seluruh unit dan sub - sektor ESDM. Kegiatan utama
mencakup:
a. Optimalisasi manajemen kualitas data untuk menjamin akurasi
dan konsistensi data lintas sistem ;
b. Otomatisasi klasifikasi katalog data baru, serta pengembangan
fitur pencarian data berbasis AI menggunakan Inhouse tools dan
Deepseek engine ;
c. Integrasi sistem data ESDM ke platform nasional Satu Data
Indonesia (SDI) untuk memperkuat interoperabilitas antar instansi ;
dan
d. Continuous improvement pada keamanan, metadata, dan
manajemen operasional data.
38. Meningkatkan efektivitas sistem pengendalian internal pemerintahan
guna mencapai Asta Cita .
39. Meningkatkan kepatuhan terhadap penyelesaian tindak lanjut temuan
pada penyelenggaraan pemerintahan .
40. Meningkatkan pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia guna
menjamin kinerja melalui sistem dan teknologi informasi .
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 170 -
41. Mengotimalisasi PNBP melalui biaya dan denda administrasi
pengusahaan sektor ESDM .
42. Meningkatkan pengawasan internal untuk meminimalkan risiko
penyimpangan dan ancaman keamanan data .
43. Pembentukan UPT Pendayagunaan dan Konservasi Air Tanah di 10
lokasi .
44. Penguatan tata kelola internal dan modernisasi peralatan pengawasan
dalam rangka penegakan hukum energi dan sumber daya mineral .
45. Harmonisasi kebijakan konkuren dan kebijakan penegakan hukum
energi dan sumber daya mineral dalam rangka menjaga kesatuan dan
kepastian hukum .
46. Melaksanakan percepatan ketahanan energi nasional melalui
ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri terkait
ketenagalistrikan.
47. Melaksanakan kebijakan ketenagalistrikan nasional terkait penyediaan
tenaga listrik sesuai Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional yang
telah ditetapkan dalam Kepmen ESDM, yang meliputi:
a. Kebijakan pengembangan pembangkitan tenaga listrik;
b. Kebijakan pengembangan jaringan transmisi tenaga listrik dan
smart grid ;
c. Kebijakan pengembangan sistem distribusi, listrik perdesaan, dan
listrik sosial;
d. Kebijakan investasi dan pendanaan tenaga listrik;
e. Kebijakan bauran energi pembangkitan tenaga listrik;
f. Kebijakan manajemen kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik;
g. Konservasi energi bidang ketenagalistrikan;
h. Kebijakan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik;
i. Kebijakan penetapan wilayah usaha;
j. Kebijakan jual beli listrik lintas negara dan interkoneksi lintas
negara;
k. Kebijakan pengaturan operasi sistem tenaga listrik;
l. Kebijakan pengaturan efisiensi penyediaan tenaga listrik;
m. Kebijakan tarif tenaga listrik;
n. Kebijakan subsidi tarif tenaga listrik;
o. Kebijakan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik;
p. Kebijakan harga energi primer;
q. Kebijakan perlindungan konsumen ketenagalistrikan;
r. Kebijakan pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik;
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 171 -
s. Kebijakan penyelesaian perselisihan; dan
t. Kebijakan penegakan ketentuan pidana bidang ketenagalistrikan.
48. Melaksanakan kebijakan ketenagalistrikan nasional terkait keteknikan
dan perlindungan lingkungan sesuai Rencana Umum Ketenagalistrikan
Nasional yang telah ditetapkan dalam Kepmen ESDM, yang meliputi:
a. Kebijakan standardisasi ketenagalistrikan;
b. Kebijakan peningkatan penggunaan komponen dalam negeri;
c. Kebijakan kelaikan teknik ketenagalistrikan;
d. Kebijakan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2);
e. Kebijakan tenaga teknik ketenagalistrikan;
f. Kebijakan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan;
g. Kebijakan perizinan berusaha jasa penunjang ketenagalistrikan;
h. Kebijakan pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan
telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika; serta
i. Kebijakan pengawasan keteknikan.
49. Menyediakan kebutuhan tenaga listrik nasional dalam jumlah yang
cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar secara adil dan merata
dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,
dengan termasuk telah memperhitungkan kebutuhan tenaga lis trik
untuk rencana pengembangan Kawasan Industri (KI), Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK), hilirisasi/ smelter , Sentra Kelautan dan
Perikanan Terpadu (SKPT), Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP),
dan kendaraan bermotor listrik yang akan mendongkrak pertumb uhan
ekonomi mencapai sekitar 8% pada tahun 2029.
50. Seiring dengan telah terbitnya Rencana Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) Tahun 2025 - 2034, KESDM mendorong
PT PLN (Persero) untuk mampu mengurangi emisi Gas Rumah Kaca
(GRK) sekitar 150 Juta Ton CO 2 pada tahun 2030 atau sekitar 97% dari
target Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC) Indonesia.
Penambahan PLTU Batubara sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor
112 Tahun 2022. Dalam 5 tahun pertama pelaksanaan RUPTL tersebut,
yaitu tahun 2025 - 2029, direncanakan penambahan pembangkit tenaga
listrik secara kumulatif memiliki porsi 45% dari fosil, 44% dari EBET,
dan 11% berupa Energy Storage System (ESS). Pengembangan
pembangkit tenaga listrik Variable Renewable Energy (VRE) yang
bersifat intermittent lebih mendominasi dibandingkan dengan Stab le
Renewable Energy (SRE). Hal ini dikarenakan pemanfaatan SRE dalam
skala besar, yang terdiri pengembangan pembangkit tenaga listrik
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 172 -
berbasis hidro, panas bumi, dan bioenergi, cenderung memerlukan
waktu pembangunan lebih lama dan kepastian akan security of primary
energy supply . Walaupun pengembangan VRE lebih banyak, jaminan
akan penyediaan tenaga listrik yang andal tetap diwujudkan dengan
penambahan PLTG dan ESS yang berperan dalam fleksibilitas, daya
dukung, smoothing , dan firming dalam sistem tenaga listrik.
51. Dalam rangka mencapai pemerataan penyediaan tenaga listrik,
Pemerintah melaksanakan program Listrik Perdesaan (Lisdes) dan
Bantuan Pasang Baru Listrik pada periode 2025 - 2029 yang
dilaksanakan sesuai peta jalan yang ditetapkan melalui Kepmen ESDM
Nomor 316/K/TL.03/MEM.L/2025 tentang Peta Jalan ( Roadmap )
Program Listrik Perdesaan dan Bantuan Pasang Baru Listrik Tahun
2025 sampai dengan Tahun 2029. Target pembangunan Lisdes Tahun
2026 meliputi 2.065 lokasi, 173.853 pelanggan, PLTS 69.874 kW P , JTM
5.549 kms, JT R 4.698 kms, dan GD 101.310 kVA. BPBL tahun 2026
ditargetkan untuk 250.000 Rumah Tangga. Program Lisdes dan BPBL
akan dilaksanakan secara tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
52. Mengembangkan n arasi d iplomasi e nergi Indonesia
Indonesia perlu memiliki narasi diplomasi energi yang konsisten,
berbasis bukti ( evidence - based ), dan berorientasi pada keadilan transisi
( just transition ). Narasi ini akan menggambarkan posisi Indonesia
sebagai negara berdaulat energi yang berkomitmen terhadap
dekarbonisasi dan keberlanjutan, sekaligus menegaskan bahwa transisi
energi tidak boleh mengorbankan agenda pembangunan inklusif dan
kesejahteraan masyarakat. Dalam k onteks global yang semakin
kompetitif, narasi ini akan menjadi landasan komunikasi strategis
Indonesia dalam forum internasional seperti Conference of the Parties
(COP), G20, dan Clean Energy Ministerial (CEM).
KESDM akan mengembangkan narasi yang tidak hanya menjawab
tuntutan global, tetapi juga menonjolkan kekuatan domestik Indonesia ,
mulai dari potensi energi terbarukan yang besar, sumber daya manusia
yang adaptif, hingga komitmen terhadap prinsip just energy transition.
Narasi ini akan menjembatani kepentingan pembangunan nasional
dengan komitmen global terhadap pengurangan emisi, sekaligus
memperkuat citra Indonesia sebagai negara berkembang yang mampu
menjadi teladan dalam mengelola transisi energi yang adil dan
pragmatis.
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 173 -
Pergeseran dari komunikasi teknokratis dan defensif menuju diplomasi
strategis dan proaktif menandai perubahan paradigma besar dalam
peran KESDM. Sebelumnya, komunikasi energi Indonesia cenderung
berfokus pada penjelasan kebijakan domestik atau justifikasi atas
keterlambatan pencapaian target. Kini, narasi yang akan dibangun
mencerminkan kepercayaan diri dan kepemimpinan Indonesia dalam
isu energi dan iklim, serta memposisikan negara sebagai regional energy
hub dan mitra global dalam transisi energi bersih.
Dengan narasi yang kuat dan terintegrasi, Indonesia akan memperluas
jejaring internasional dalam bidang teknologi bersih, pendanaan hijau,
dan inovasi energi, sekaligus meningkatkan daya tawar dalam negosiasi
global. Narasi diplomasi energi ini bukan hanya alat komunikasi, tetapi
juga instrumen geopolitik yang memperkuat posisi Indonesia di tengah
dinamika global menuju ekonomi rendah karbon ( low carbon economy ).
III.2. 3 . Arah Kebijakan Tahun 2027 : Mendorong Pengelolaan Energi
Nasional yang Efisien dan Berkelanjutan Melalui Peningkatan
Kapasitas Dalam Negeri, Perluasan Akses Energi Bersih, serta
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kompeten dalam
Mendukung Transisi Energi dan Hilirisasi Sumber Daya
Miner al
Arah kebijakan KESDM pada tahun 2027 yaitu mendorong pengelolaan
energi nasional yang efisien dan berkelanjutan melalui peningkatan
kapasitas dalam negeri, perluasan akses energi bersih, serta
pengembangan sumber daya manusia kompeten dalam mendukung
transisi energi dan hilirisasi sumber daya miner al . Arah kebijakan ini
berfokus pada pengelolaan energi, efisiensi, investasi energi baru dan
terbarukan, keterjangkauan energi, serta pemanfaatan sumber daya
manusia . Berikut merupakan strategi yang ditetapkan KE SDM untuk
mewujudkan arah kebijakan tahun 2027.
1. Meningkatkan kemutakhiran infrastruktur penunjang ketahanan dan
kemandirian energi .
2. Mendorong pembangunan infrastruktur penunjang kinerja dalam
peningkatan ketahanan dan kemandirian energi .
3. Meningkatkan kerja sama internasional untuk mendorong aksesibilitas
EBT dalam negeri .
4. Meningkatkan aksesibilitas energi melalui co - firing biomassa .
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 174 -
5. Mendorong penggunaan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan
berbasis kewilayahan untuk mengurangi ketergantungan impor energi
akibat dinamika geopolitik .
6. Pemanfaatan potensi C3 dan C4 dari wilayah kerja migas .
7. Peningkatan akses terhadap gas bumi, bahan bakar minyak, listrik, dan
keterjangkauan pelayanan energi .
8. Perluasan pemanfaatan biofuel .
9. Meningkatkan hilirisasi dan industrialisasi minerba melalui teknologi
yang mutakhir .
10. Mengoptimalkan produksi minerba melalui penggunaan teknologi yang
mutakhir .
11. Meningkatkan pengelolaan data cadangan minerba melalui teknologi
cerdas dan mutakhir .
12. Mendorong integrasi antara tambang dan smelter dalam pengelolaan
minerba untuk mengamankan bahan baku .
13. Mendorong kerja sama lintas sektor dalam pelaksanaan pengawasan
badan usaha pertambangan yang berkelanjutan .
14. Peningkatan adopsi teknologi, riset, dan inovasi di industri nikel,
tembaga, dan bauksit .
15. Kajian mitigasi dan potensi penurunan emisi GRK Minerba dan nilai
ekonomi karbon subsektor Minerba.
16. Mendorong kolaborasi dan pertukaran ilmu kegeologian dengan
pihak/lembaga nasional maupun internasional .
17. Meningkatkan kuantitas tenaga ahli kegeologian yang andal melalui
kerja sama nasional dan internasional .
18. Membenahi penyediaan, pemanfaatan, dan pemutakhiran infrastruktur
kegeologian .
19. Memperkuat keamanan atas data kegeologian melalui sumber daya
yang andal dan prima .
20. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga infrastruktur
kegeologian melalui kolaborasi .
21. Mengoptimalkan eksplorasi pada wilayah kerja yang telah
direkomendasikan .
22. Menciptakan sistem pengawasan penyelenggaraan kegeologian berbasis
partisipasi masyarakat dan teknologi yang mutakhir .
23. Peningkatan infrastruktur bencana geologi .
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 175 -
24. Meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan melalui pemanfaatan
teknologi baru yang relevan dengan kebutuhan pasar global yang
berkelanjutan .
25. Meningkatkan aksesibilitas pengembangan layanan yang menunjang
kinerja aparatur melalui sistem yang mutakhir .
26. Mendorong kuantitas peserta tugas belajar S2 - S3 dan magang industri
27. Mendorong sertifikasi kompetensi melalui kolaborasi nasional dan
internasional .
28. Meningkatkan pemberlakuan berkala KKNI dan SKKNI yang
mendukung pengembangan SDM menuju NZE .
29. Meningkatkan kolaborasi dengan asosiasi industri dan direktorat teknis
untuk mengembangkan kurikulum yang mutakhir dan sesuai dengan
tuntutan industri .
30. Pengembangan k urikulum dan p embelajaran b erbasis k ecerdasan
b uatan ( Artificial Intelligence - AI)
Rencana pengintegrasian elemen AI dalam sistem pendidikan dan
pelatihan vokasi sektor ESDM guna meningkatkan efisiensi, akurasi,
dan personalisasi proses pembelajaran. Program ini diarahkan untuk
menjajaki kerja sama dengan universitas, startup teknologi, serta BUMN
energi dalam pengembangan AI - based learning modules dan penerapan
adaptive learning system di lingkungan BPSDM .
31. Penerapan sistem pembelaja r an vokasi berbasis industri .
32. Meningkatkan kualitas SDM ASN di KESDM melalui kerja sama dan
teknologi informasi dan komunikasi .
33. Transformasi SDM Migas dan Geominerba untuk m endukung
d ekarbonisasi dan t ransisi e nergi .
34. Memaksimalkan penggunaan teknologi manajemen kinerja serta
peningkatan layanan kepada masyarakat melalui kemudahan akses .
35. Meningkatkan kualitas dan tata kelola kelembagaan melalui jejaring
kerja sama internasional .
36. Integrasi d atabase t enaga k erja n asional s ektor ESDM
Penyusunan rencana integrasi data tenaga kerja sektor ESDM lintas
subsektor (migas, minerba, ketenagalistrikan, dan EBTKE) ke dalam
satu platform nasional yang mendukung workforce planning dan
perumusan kebijakan berbasis data. Integrasi ini akan memperkua t
keterhubungan antara sistem data internal BPSDM dengan sistem
nasional seperti SISNAKER.
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 176 -
37. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja melalui
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir .
38. Menguatkan kebijakan zona integritas dalam KESDM .
39. Mengintegrasikan sistem perizinan dengan K/L lain .
40. Peningkatan efektivitas sistem pengendalian internal .
41. Kepatuhan terhadap penyelesaian tindak lanjut temuan .
42. Pemanfaatan Information and Communication Technology (ICT) dalam
pelaksanaan penegakan hukum ESDM dalam rangka menjaga
kedaulatan dan kesatuan negara .
43. Harmonisasi kebijakan konkuren dan kebijakan penegakan hukum
energi dan sumber daya mineral dalam rangka menjaga kesatuan dan
kepastian hukum .
44. Melaksanakan percepatan ketahanan energi nasional melalui
ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri terkait
ketenagalistrikan .
45. Melaksanakan kebijakan ketenagalistrikan nasional terkait penyediaan
tenaga listrik sesuai Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional yang
telah ditetapkan dalam Kepmen ESDM, yang meliputi:
a. Kebijakan pengembangan pembangkitan tenaga listrik;
b. Kebijakan pengembangan jaringan transmisi tenaga listrik dan
smart grid ;
c. Kebijakan pengembangan sistem distribusi, listrik perdesaan, dan
listrik sosial;
d. Kebijakan investasi dan pendanaan tenaga listrik;
e. Kebijakan bauran energi pembangkitan tenaga listrik;
f. Kebijakan manajemen kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik;
g. Konservasi energi bidang ketenagalistrikan;
h. Kebijakan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik;
i. Kebijakan penetapan wilayah usaha;
j. Kebijakan jual beli listrik lintas negara dan interkoneksi lintas
negara;
k. Kebijakan pengaturan operasi sistem tenaga listrik;
l. Kebijakan pengaturan efisiensi penyediaan tenaga listrik;
m. Kebijakan tarif tenaga listrik;
n. Kebijakan subsidi tarif tenaga listrik;
o. Kebijakan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik;
p. Kebijakan harga energi primer;
q. Kebijakan perlindungan konsumen ketenagalistrikan;
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 177 -
r. Kebijakan pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik;
s. Kebijakan penyelesaian perselisihan; dan
t. Kebijakan penegakan ketentuan pidana bidang ketenagalistrikan.
46. Melaksanakan kebijakan ketenagalistrikan nasional terkait keteknikan
dan perlindungan lingkungan sesuai Rencana Umum Ketenagalistrikan
Nasional yang telah ditetapkan dalam Kepmen ESDM, yang meliputi:
a. Kebijakan standardisasi ketenagalistrikan;
b. Kebijakan peningkatan penggunaan komponen dalam negeri;
c. Kebijakan kelaikan teknik ketenagalistrikan;
d. Kebijakan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2);
e. Kebijakan tenaga teknik ketenagalistrikan;
f. Kebijakan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan;
g. Kebijakan perizinan berusaha jasa penunjang ketenagalistrikan;
h. Kebijakan pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan
telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika; serta
i. Kebijakan pengawasan keteknikan.
47. Menyediakan kebutuhan tenaga listrik nasional dalam jumlah yang
cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar secara adil dan merata
dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,
dengan termasuk telah memperhitungkan kebutuhan tenaga lis trik
untuk rencana pengembangan Kawasan Industri (KI), Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK), hilirisasi/ smelter , Sentra Kelautan dan
Perikanan Terpadu (SKPT), Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP),
dan kendaraan bermotor listrik yang akan mendongkrak pertumb uhan
ekonomi mencapai sekitar 8% pada tahun 2029.
48. Seiring dengan telah terbitnya Rencana Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) Tahun 2025 - 2034, KESDM mendorong
PT PLN (Persero) untuk mampu mengurangi emisi Gas Rumah Kaca
(GRK) sekitar 150 Juta Ton CO 2 pada tahun 2030 atau sekitar 97% dari
target Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC) Indonesia.
Penambahan PLTU Batubara sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor
112 Tahun 2022. Dalam 5 tahun pertama pelaksanaan RUPTL tersebut,
yaitu tahun 2025 - 2029, direncanakan penambahan pembangkit tenaga
listrik secara kumulatif memiliki porsi 45% dari fosil, 44% dari EBET,
dan 11% berupa Energy Storage System (ESS). Pengembangan
pembangkit tenaga listrik Variable Renewable Energy (VRE) yang
bersifat intermittent lebih mendominasi dibandingkan dengan Stable
Renewable Energy (SRE). Hal ini dikarenakan pemanfaatan SRE dalam
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 178 -
skala besar, yang terdiri pengembangan pembangkit tenaga listrik
berbasis hidro, panas bumi, dan bioenergi, cenderung memerlukan
waktu pembangunan lebih lama dan kepastian akan security of primary
energy supply . Walaupun pengembangan VRE lebih banyak, jaminan
akan penyediaan tenaga listrik yang andal tetap diwujudkan dengan
penambahan PLTG dan ESS yang berperan dalam fleksibilitas, daya
dukung, smoothing , dan firming dalam sistem tenaga listrik.
49. Dalam rangka mencapai pemerataan penyediaan tenaga listrik,
Pemerintah melaksanakan program Listrik Perdesaan (Lisdes) dan
Bantuan Pasang Baru Listrik pada periode 2025 - 2029 yang
dilaksanakan sesuai peta jalan yang ditetapkan melalui Kepmen ESDM
Nomor 316/K/TL.03/MEM.L/2025 tentang Peta Jalan ( Roadmap )
Program Listrik Perdesaan dan Bantuan Pasang Baru Listrik Tahun
2025 sampai dengan Tahun 2029. Target pembangunan Lisdes Tahun
2027 meliputi 2.759 lokasi, 215.108 pelanggan, PLTS 123.583 kW P ,
JTM 5.103 kms, J TR 6.658 kms, dan GD 128.910 kVA. BPBL tahun
2027 ditargetkan untuk 250.000 Rumah Tangga. Program Lisdes dan
BPBL akan dilaksanakan secara tersebar di berbagai provinsi di
Indonesia.
50. Menyusun p olicy b rief n asional untuk d iplomasi dan n egosiasi g lobal
KESDM memimpin penyusunan policy brief nasional lintas kementerian
sebagai acuan bersama dalam setiap forum dan perundingan
internasional terkait energi, iklim, dan pembangunan berkelanjutan.
Policy brief ini berfungsi sebagai kompas strategis diplomasi energi
Indonesia, yang memadukan kepentingan ekonomi, sosial, dan
lingkungan dengan arah kebijakan nasional menuju Net Zero Emission
(NZE) 2060 atau lebih cepat. Dokumen ini juga menjadi sarana untuk
memastikan setiap posisi dan pernyataan Indonesia dalam forum
internasional , seperti Conference of the Parties (COP), G20 Energy
Transition Working Group , ASEAN Energy Ministers Meeting (AMEM), dan
forum multilateral lainnya yang memiliki dasar analisis yang kuat,
konsisten, dan selaras dengan tujuan pembangunan nasional.
Lebih dari sekadar dokumen teknokratis, policy brief diplomasi energi
harus disusun melalui proses konsultasi lintas kementerian dan
pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta, lembaga keuangan,
akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Pendekatan ini
mencerminkan transparansi, kolaborasi, dan inklusivi tas dalam
menentukan posisi nasional. KESDM berperan sebagai koordinator
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 179 -
substansi dan juru bicara teknis dalam isu - isu strategis seperti
pembiayaan transisi energi, integrasi karbon regional, dan perdagangan
energi lintas batas.
Penyusunan policy brief nasional ini juga berfungsi memperkuat
kapasitas negosiasi Indonesia di tingkat global, dengan menyediakan
basis pengetahuan yang kuat, data yang terkini, dan argumentasi
berbasis bukti ( evidence - based arguments ). Dengan demikian,
diplomasi energi Indonesia tidak lagi bersifat reaktif terhadap agenda
negara lain, tetapi lebih proaktif dalam mempengaruhi arah kebijakan
energi global.
III.2. 4 . Arah Kebijakan Tahun 2028: Mengakselerasi Transisi Energi
dan Hilirisasi Sumber Daya dengan Memperkuat Pasokan
Energi Nasional, Membangun Ekosistem Energi Bersih,
Mengembangkan Potensi Geologi, dan Meningkatkan Daya
Saing Sumber Daya Manusia serta Pelayanan Publik Berbasis
Teknologi
Arah kebijakan KESDM pada tahun 202 8 yaitu mengakselerasi transisi
energi dan hilirisasi sumber daya dengan memperkuat pasokan energi
nasional, membangun ekosistem energi bersih, mengembangkan potensi
geologi, dan meningkatkan daya saing sumber daya manusia serta
pelayanan publik berbasis teknologi . Arah kebijakan ini berfokus pada
peningkatan pasokan energi, ekosistem energi bersih, wisata geologi, NZE ,
serta layanan publik digital . Adapun strategi KESDM dalam mewujudkan
arah kebijakan ini adalah sebagai berikut .
1. Meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi melalui pengelolaan
yang berkelanjutan .
2. Mendorong efisiensi penggunaan energi melalui edukasi yang
berkelanjutan .
3. Meningkatkan kapasitas produksi energi dalam negeri guna mencapai
swasembada energi .
4. Pengawasan ekspor dan impor energi .
5. Peningkatan investasi dan skema inse n tif pada sektor energi baru dan
terbarukan .
6. Meningkatkan kemandirian dan ketahanan pasokan minerba di
Indonesia .
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 180 -
7. Menyederhanakan perizinan pertambangan rakyat yang disertai
peningkatan pembinaan dan pengawasan terhadap pertambangan
rakyat .
8. Mendorong badan usaha dan pihak terkait untuk melakukan
inventarisasi reduksi emisi .
9. Memaksimalkan kapasitas smelter untuk meningkatkan nilai tambah
minerba .
10. Penyiapan draf regulasi dan/kebijakan tata laksana penurunan emisi
GRK subsektor Minerba.
11. Menguatkan pengelolaan geologi untuk mendukung keanekaragaman
ekosistem melalui pengembangan geopark .
12. Meningkatkan konservasi dan pendayagunaan air tanah .
13. Mengembangkan destinasi wisata berbasis geologi .
14. Mengoptimalkan eksplorasi pada wilayah kerja yang telah
direkomendasikan .
15. Mengembangkan sistem mitigasi bencana berbasis alam melalui
kecerdasan buatan atau kearifan lokal .
16. Pengembangan destinasi wisata atraksi (alam, budaya, dan/atau
buatan) termasuk berbasis geologi .
17. Meningkatkan mutu program sertifikasi dan pelatihan agar tetap
unggul dan berdaya saing menuju NZE .
18. Meningkatkan kesinambungan pelatihan dan sertifikasi NZE melalui
pemanfaatan jaringan kemitraan berupa pendanaan bersama atau
hibah internasional .
19. Meningkatkan daya saing masyarakat melalui kolaborasi pelatihan dan
sertifikasi .
20. Peningkatan kualitas sumber daya manusia guna mendorong transisi
energi dan hilirisasi sumber daya mineral melalui pelatihan vokasi dan
sertifikasi .
21. Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem kerja tata
kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi yang mutakhir .
22. Meningkatkan sistem keamanan data dan informasi melalui SDM yang
andal .
23. Integrasi sistem perizinan dengan K/L lain (AHU Online - Kemen terian
Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia , Kementerian Lingkungan
Hidup, Kementerian Kehutanan , serta Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional) .
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 181 -
24. Penyelesaian sengketa administratif dan tindak pidana dalam kegiatan
usaha pertambangan, migas , ketenagalistrikan dan EBT .
25. Peningkatan tata kelola sumber daya alam dalam rangka transparansi
dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam .
26. Melaksanakan percepatan ketahanan energi nasional melalui
ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri terkait
ketenagalistrikan.
27. Melaksanakan kebijakan ketenagalistrikan nasional terkait penyediaan
tenaga listrik sesuai Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional yang
telah ditetapkan dalam Kepmen ESDM, yang meliputi:
a. Kebijakan pengembangan pembangkitan tenaga listrik;
b. Kebijakan pengembangan jaringan transmisi tenaga listrik dan
smart grid ;
c. Kebijakan pengembangan sistem distribusi, listrik perdesaan, dan
listrik sosial;
d. Kebijakan investasi dan pendanaan tenaga listrik;
e. Kebijakan bauran energi pembangkitan tenaga listrik;
f. Kebijakan manajemen kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik;
g. Konservasi energi bidang ketenagalistrikan;
h. Kebijakan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik;
i. Kebijakan penetapan wilayah usaha;
j. Kebijakan jual beli listrik lintas negara dan interkoneksi lintas
negara;
k. Kebijakan pengaturan operasi sistem tenaga listrik;
l. Kebijakan pengaturan efisiensi penyediaan tenaga listrik;
m. Kebijakan tarif tenaga listrik;
n. Kebijakan subsidi tarif tenaga listrik;
o. Kebijakan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik;
p. Kebijakan harga energi primer;
q. Kebijakan perlindungan konsumen ketenagalistrikan;
r. Kebijakan pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik;
s. Kebijakan penyelesaian perselisihan; dan
t. Kebijakan penegakan ketentuan pidana bidang ketenagalistrikan.
28. Melaksanakan kebijakan ketenagalistrikan nasional terkait keteknikan
dan perlindungan lingkungan sesuai Rencana Umum Ketenagalistrikan
Nasional yang telah ditetapkan dalam Kepmen ESDM, yang meliputi:
a. Kebijakan standardisasi ketenagalistrikan;
b. Kebijakan peningkatan penggunaan komponen dalam negeri;
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 182 -
c. Kebijakan kelaikan teknik ketenagalistrikan;
d. Kebijakan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2);
e. Kebijakan tenaga teknik ketenagalistrikan;
f. Kebijakan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan;
g. Kebijakan perizinan berusaha jasa penunjang ketenagalistrikan;
h. Kebijakan pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan
telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika; serta
i. Kebijakan pengawasan keteknikan.
29. Menyediakan kebutuhan tenaga listrik nasional dalam jumlah yang
cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar secara adil dan merata
dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,
dengan termasuk telah memperhitungkan kebutuhan tenaga lis trik
untuk rencana pengembangan Kawasan Industri (KI), Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK), hilirisasi/ smelter , Sentra Kelautan dan
Perikanan Terpadu (SKPT), Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP),
dan kendaraan bermotor listrik yang akan mendongkrak pertumb uhan
ekonomi mencapai sekitar 8% pada tahun 2029.
30. Seiring dengan telah terbitnya Rencana Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) Tahun 2025 - 2034, KESDM mendorong
PT PLN (Persero) untuk mampu mengurangi emisi Gas Rumah Kaca
(GRK) sekitar 150 Juta Ton CO 2 pada tahun 2030 atau sekitar 97% dari
target Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC) Indonesia.
Penambahan PLTU Batubara sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor
112 Tahun 2022. Dalam 5 tahun pertama pelaksanaan RUPTL tersebut,
yaitu tahun 2025 - 2029, direncanakan penambahan pembang kit tenaga
listrik secara kumulatif memiliki porsi 45% dari fosil, 44% dari EBET,
dan 11% berupa Energy Storage System (ESS). Pengembangan
pembangkit tenaga listrik Variable Renewable Energy (VRE) yang
bersifat intermittent lebih mendominasi dibandingkan dengan Stable
Renewable Energy (SRE). Hal ini dikarenakan pemanfaatan SRE dalam
skala besar, yang terdiri pengembangan pembangkit tenaga listrik
berbasis hidro, panas bumi, dan bioenergi, cenderung memerlukan
waktu pembangunan lebih lama dan kepastian akan security of primary
energy supply . Walaupun pengembangan VRE lebih banyak, jaminan
akan penyediaan tenaga listrik yang andal tetap diwujudkan dengan
penambahan PLTG dan ESS yang berperan dalam fleksibilitas, daya
dukung, smoothing , dan firming dalam sistem tenaga listrik.
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 183 -
31. Dalam rangka mencapai pemerataan penyediaan tenaga listrik,
Pemerintah melaksanakan program Listrik Perdesaan (Lisdes) dan
Bantuan Pasang Baru Listrik pada periode 2025 – 2029 yang
dilaksanakan sesuai peta jalan yang ditetapkan melalui Kepmen ESDM
Nomor 316/K/TL.03/MEM.L/2025 tentang Peta Jalan ( Roadmap )
Program Listrik Perdesaan dan Bantuan Pasang Baru Listrik Tahun
2025 sampai dengan Tahun 2029. Target pembangunan Lisdes Tahun
2028 meliputi 1.735 lokasi, 143.445 pelanggan, PLTS 135.085 kW P ,
JTM 1.349 kms, JTR 4.592 kms, dan GD 27.450 kVA. BPBL tahun 2028
ditargetkan untuk 250.000 Rumah Tangga. Program Lisdes dan BPBL
akan dilaksanakan secara tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
III.2.5. Arah Kebijakan Tahun 2029: Mendorong Ketahanan,
Kemandirian Energi, dan Industrialisasi Nasional yang
Berkelanjutan melalui Penguatan Tata Kelola, Pemanfaatan
Energi Bersih, Hilirisasi Mineral Strategis, Pengelolaan
Geologi Berbasis Teknologi, serta Pengembangan Sumber
Daya Manusia dan Kelembagaan yang Adaptif
Arah kebijakan KESDM pada tahun 2029 yaitu mendorong ketahanan,
kemandirian energi, dan industrialisasi nasional yang berkelanjutan
melalui penguatan tata kelola, pemanfaatan energi bersih, hilirisasi mineral
strategis, pengelolaan geologi berbasis teknologi, serta pengembangan
sumber daya manusia dan kelembagaan yang adaptif. Arah kebijakan ini
berfokus pada peningkatan tata kelola yang adaptif, efisiensi energi,
hilirisasi strategis, pengelolaan geologi berbasis teknologi , serta sumber
daya manusia yang u nggul . Guna mewujudkan arah kebijakan ini, KESDM
menetapkan strategi sebagai berikut.
1. Meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi melalui pengelolaan
yang berkelanjutan .
2. Peningkatan pasokan minyak bumi, gas bumi, dan batubara untuk
memenuhi kebutuhan energi .
3. Penyediaan serta pengawasan energi yang disubsidi .
4. Peningkatan kapasitas pembangkit listrik energi terbarukan .
5. Pengembangan ekosistem pendukung energi bersih dan rendah karbon
6. Peningkatan efisiensi dan konservasi energi .
7. Meningkatkan tata kelola kelembagaan dalam pengelolaan minerba .
8. Menjaga ketercapaian pemenuhan dalam negeri dan meningkatkan
hilirisasi miner ba .
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 184 -
9. Meningkatkan kerja sama internasional untuk pengembangan teknologi
yang mutakhir dalam hilirisasi dan industrialisasi minerba
berkelanjutan .
10. Mendorong kerja sama lintas sektor dalam pelaksanaan pengawasan
badan usaha pertambangan yang berkelanjutan .
11. Penguatan rantai pasok dan jaminan ketersediaan bahan baku serta
energi di industri dasar (kimia dasar dan logam dasar) .
12. Implementasi tata laksana penurunan emisi GRK subsektor Minerba.
13. Meningkatkan publikasi dan diseminasi bencana dan geologi melalui
pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan buatan .
14. Mengoptimalkan eksplorasi pada wilayah kerja yang telah
direkomendasikan .
15. Penguatan pada pengelolaan geologi, terutama area bernilai
keanekaragaman hayati tinggi untuk mendukung keanekaragaman
ekosistem .
16. Mempertahankan kualitas pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi
melalui fasilitas dan teknologi yang mutakhir .
17. Akselerasi kerja sama dengan industri dan perguruan tinggi guna
penyediaan SDM .
18. Meningkatkan ketahanan kelembagaan melalui penyederhanaan proses
birokrasi dan sistem yang adaptif .
19. Kepatuhan terhadap penyelesaian tindak lanjut temuan .
20. Mendukung penyiapan kelembagaan untuk pemanfaatan nuklir sebagai
sumber energi.
21. Penyelesaian sengketa administratif dan tindak pidana dalam kegiatan
usaha pertambangan, migas , ketenagalistrikan dan EBT .
22. Peningkatan tata kelola sumber daya alam dalam rangka transparansi
dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam
23. Automasi, p embelajaran m esin, dan p eningkatan b erkelanjutan
Memasuki fase akhir roadmap , fokus diarahkan pada otomatisasi dan
pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung
efisiensi tata kelola data melalui :
a. Automatisasi validasi data menggunakan machine learning , untuk
mendeteksi anomali dan meningkatkan akurasi data secara real -
time ;
b. Peningkatan kemampuan katalog data berbasis AI, mempercepat
pencarian dan klasifikasi informasi ;
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 185 -
c. Continuous improvement di seluruh aspek, mulai dari arsitektur,
metadata, keamanan, hingga pengelolaan master data dan
dokumen ; serta
d. Penguatan kolaborasi antar subsektor dan dengan lembaga nasional
untuk mendukung analisis kebijakan berbasis data ( evidence - based
policy ).
24. Melaksanakan percepatan ketahanan energi nasional melalui
ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri terkait
ketenagalistrikan.
25. Melaksanakan kebijakan ketenagalistrikan nasional terkait penyediaan
tenaga listrik sesuai Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional yang
telah ditetapkan dalam Kepmen ESDM, yang meliputi:
a. Kebijakan pengembangan pembangkitan tenaga listrik;
b. Kebijakan pengembangan jaringan transmisi tenaga listrik dan
smart grid ;
c. Kebijakan pengembangan sistem distribusi, listrik perdesaan, dan
listrik sosial;
d. Kebijakan investasi dan pendanaan tenaga listrik;
e. Kebijakan bauran energi pembangkitan tenaga listrik;
f. Kebijakan manajemen kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik;
g. Konservasi energi bidang ketenagalistrikan;
h. Kebijakan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik;
i. Kebijakan penetapan wilayah usaha;
j. Kebijakan jual beli listrik lintas negara dan interkoneksi lintas
negara;
k. Kebijakan pengaturan operasi sistem tenaga listrik;
l. Kebijakan pengaturan efisiensi penyediaan tenaga listrik;
m. Kebijakan tarif tenaga listrik;
n. Kebijakan subsidi tarif tenaga listrik;
o. Kebijakan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik;
p. Kebijakan harga energi primer;
q. Kebijakan perlindungan konsumen ketenagalistrikan;
r. Kebijakan pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik;
s. Kebijakan penyelesaian perselisihan; dan
t. Kebijakan penegakan ketentuan pidana bidang ketenagalistrikan.
26. Melaksanakan kebijakan ketenagalistrikan nasional terkait keteknikan
dan perlindungan lingkungan sesuai Rencana Umum Ketenagalistrikan
Nasional yang telah ditetapkan dalam Kepmen ESDM, yang meliputi:
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 186 -
a. Kebijakan standardisasi ketenagalistrikan;
b. Kebijakan peningkatan penggunaan komponen dalam negeri;
c. Kebijakan kelaikan teknik ketenagalistrikan;
d. Kebijakan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2);
e. Kebijakan tenaga teknik ketenagalistrikan;
f. Kebijakan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan;
g. Kebijakan perizinan berusaha jasa penunjang ketenagalistrikan;
h. Kebijakan pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan
telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika; serta
i. Kebijakan pengawasan keteknikan.
27. Menyediakan kebutuhan tenaga listrik nasional dalam jumlah yang
cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar secara adil dan merata
dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,
dengan termasuk telah memperhitungkan kebutuhan tenaga lis trik
untuk rencana pengembangan Kawasan Industri (KI), Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK), hilirisasi/ smelter , Sentra Kelautan dan
Perikanan Terpadu (SKPT), Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP),
dan kendaraan bermotor listrik yang akan mendongkrak pertumb uhan
ekonomi mencapai sekitar 8% pada tahun 2029.
28. Seiring dengan telah terbitnya Rencana Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) Tahun 2025 – 2034, KESDM
mendorong PT PLN (Persero) untuk mampu mengurangi emisi Gas
Rumah Kaca (GRK) sekitar 150 Juta Ton CO 2 pada tahun 2030 atau
sekitar 97% dari target Enhanced Nationally Determined Contributions
(ENDC) Indonesia. Penambahan PLTU Batubara sesuai dengan
ketentuan Perpres Nomor 112 Tahun 2022. Dalam 5 tahun pertama
pelaksanaan RUPTL tersebut, yaitu tahun 2025 – 2029, direncanakan
penambahan pembangkit tenaga listrik secara kumulatif memiliki porsi
45% dari fosil, 44% dari EBET, dan 11% berupa Energy Storage System
(ESS). Pengembangan pembangkit tenaga listrik Variable Renewable
Energy (VRE) yang bersifat intermittent lebih mendominasi
dibandingkan dengan Stable Renewable Energy (SRE). Hal ini
dikaren akan pemanfaatan SRE dalam skala besar, yang terdiri
pengembangan pembangkit tenaga listrik berbasis hidro, panas bumi,
dan bioenergi, cenderung memerlukan waktu pembangunan lebih lama
dan kepastian akan security of primary energy supply . Walaupun
pengembangan VRE lebih banyak, jaminan akan penyediaan tenaga
listrik yang andal tetap diwujudkan dengan penambahan PLTG dan ESS
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 187 -
yang berperan dalam fleksibilitas, daya dukung, smoothing , dan firming
dalam sistem tenaga listrik.
29. Dalam rangka mencapai pemerataan penyediaan tenaga listrik,
Pemerintah melaksanakan program Listrik Perdesaan (Lisdes) dan
Bantuan Pasang Baru Listrik pada periode 2025 – 2029 yang
dilaksanakan sesuai peta jalan yang ditetapkan melalui Kepmen ESDM
Nomor 316/K/TL.03/MEM.L/2025 tentang Peta Jalan ( Roadmap )
Program Listrik Perdesaan dan Bantuan Pasang Baru Listrik Tahun
2025 sampai dengan Tahun 2029. Target pembangunan Lisdes Tahun
2029 meliputi 1.942 lokasi, 160.149 pelanggan, PLTS 175.796 kW P , JTM
1.280 kms, JTR 5.511 kms, dan GD 22.840 kVA. BPBL tahun 2029
ditargetkan untuk 322.164 Rumah Tangga. Program Lisdes dan BPBL
akan dilaksanakan secara tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
30. Mengembangkan i nstrumen p embiayaan dan k emitraan g lobal untuk
t ransisi e nergi
KESDM berkomitmen memperkuat ekosistem pembiayaan transisi
energi dengan mengembangkan berbagai instrumen keuangan inovatif
seperti blended finance, green bonds, carbon trading, dan energy
transition fund . Pendekatan ini diiringi dengan penguatan kemitraan
strategis bersama lembaga keuangan internasional seperti Asian
Development Bank (ADB), World Bank , Green Climate Fund (GCF), dan
lembaga filantropi iklim lainnya. Kolaborasi ini bertujuan untuk
memperluas akses terhadap pembiayaan berskala besar, memperkuat
mek anisme mitigasi risiko, serta meningkatkan kepercayaan global
terhadap tata kelola investasi hijau di Indonesia.
Pergeseran orientasi pembiayaan ini juga menandai transisi dari
ketergantungan pada pembiayaan publik dan pendekatan administratif,
menuju integrasi strategis dengan sistem keuangan internasional.
KESDM kini berperan tidak hanya sebagai regulator sektor energi, tetapi
juga sebagai financial orchestrator yang menjembatani kebijakan energi
nasional dengan arsitektur pendanaan global. Peran baru ini
memastikan bahwa seluruh inisiatif pembiayaan transisi energi selaras
dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, s ekaligus mampu menarik
investasi hijau global yang memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial
bagi Indonesia.
31. Memperkuat k eamanan e nergi melalui i ntegrasi r egional
KESDM memperkuat kerja sama energi lintas batas di kawasan Asia
Tenggara sebagai bagian dari strategi outward - looking yang
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 188 -
menempatkan Indonesia dalam sistem energi regional dan global yang
saling terhubung ( interconnected energy system ). Inisiatif seperti ASEAN
Power Grid (APG) dan Trans - ASEAN Gas Pipeline (TAGP) menjadi
instrumen utama dalam membangun infrastruktur energi lintas negara
yang efisien, tangguh, dan berkelanjutan. Melalui integrasi ini,
Indonesia tidak hanya berperan sebagai konsumen atau pemasok
energi, tetapi juga sebagai hub energi kawasan yang mampu
menyeimbangkan pasokan, mengelola fluktuasi permintaan, sert a
memfasilitasi perdagangan energi bersih antarnegara.
Integrasi regional juga membuka peluang besar untuk mempercepat
dekarbonisasi sistem energi melalui ekspor listrik berbasis energi
terbarukan seperti tenaga surya dari Kalimantan ke Malaysia dan
Singapura, atau potensi hidro dari Sumatera ke negara - negara
tetangga. Dengan demikian, kerja sama lintas batas tidak hanya
memperkuat ketahanan energi kawasan, tetapi juga mempercepat
tercapainya target penurunan emisi secara kolektif di ASEAN.
Lebih jauh, KESDM merencanakan integrasi regional untuk
mengembangkan mekanisme perdagangan karbon lintas negara ( cross -
border carbon trading ) dan sistem regional renewable certificate . Hal ini
akan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai energi bersih
global dan menarik investasi infrastruktur berkelanjutan berbasis
pasar.
Dalam konteks ini, kepemimpinan Indonesia di ASEAN memiliki peran
strategis untuk mengarahkan implementasi ASEAN Plan of Action for
Energy Cooperation (APAEC) 2026 - 2035, khususnya dalam pilar transisi
energi berkelanjutan dan integrasi pasar energi regional. Sebagai salah
satu negara dengan potensi energi bersih terbesar di kawasan,
Indonesia berpeluang memimpin pengembangan cross - border
interconnection , serta menjadi pionir misalnya dalam pembentukan
Green Financing Framework di wilayah ASEAN untuk menduk ung
investasi energi rendah karbon.
Pergeseran paradigma ini menandai pengembangan lanjut dari konsep
kemandirian energi nasional menuju collective energy security , di mana
stabilitas pasokan, keterjangkauan harga, dan keberlanjutan
lingkungan dijaga melalui kerja sama dan interkoneksi antarnegara.
Jika sebelumnya kemandirian energi dipandang sebagai upaya
mempertahankan kontrol domestik, kini kedaulatan tersebut
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 189 -
didefinisikan ulang sebagai kemampuan berkontribusi dan memimpin
dalam arsitektur energi kawasan.
Melalui pendekatan ini, Indonesia dapat memperkuat daya tawar
geopoliti k , memperluas pasar energi bersih, dan membangun resiliensi
energi yang tidak hanya nasional tetapi juga regional. Integrasi energi
kawasan menjadi bukti bahwa keamanan energi di era transisi tidak lagi
dibangun melalui isolasi, melainkan melalui solidarita s, interkoneksi,
dan kolaborasi strategis antarnegara di kawasan.
32. Mendorong Integrasi ESG dan Teknologi Digital untuk Transparansi dan
Akuntabilitas
KESDM mendorong integrasi prinsip Environmental, Social, and
Governance (ESG) di seluruh rantai nilai energi nasional melalui
penerapan sistem pelaporan dan pengawasan yang modern dan
transparan. Penguatan tata kelola ESG di sektor energi diarahkan
untuk memastikan seluruh aktivitas investasi, produksi, distribusi, dan
konsum si energi selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan
serta komitmen nasional terhadap pengurangan emisi karbon.
Dalam mendukung hal tersebut, KESDM mendorong pemanfaatan
teknologi digital untuk memperkuat transparansi pelaporan dan
akuntabilitas sektor energi. Teknologi seperti blockchain dapat
digunakan untuk pelacakan karbon dan transaksi carbon credit ,
sementara platform digital energi memungkinkan pelaporan real - time
atas kinerja ESG dan emisi di berbagai subsektor. Langkah ini sekaligus
memperkuat posisi Indonesia dalam sistem perdagangan karbon global
dan meningkatkan kredibilitas sektor energi di mata investor hijau
internasional.
Melalui Energy Digital Governance Framework , pelaksanaan pelaporan
ESG dan transaksi karbon akan dikaitkan dengan pengembangan Satu
Data Energi Nasional, guna mendukung keterbukaan data ( open energy
data ), analisis kebijakan berbasis bukti ( evidence - based policy ), serta
riset dan inovasi publik. Pendekatan ini menegaskan peran KESDM
sebagai fasilitator dan katalis dalam mewujudkan tata kelola energi
yang transparan, efisien, dan berorientasi hijau.
III.3. Kerangka Regulasi
Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis KESDM , diusulkan
enam Rancangan Undang - Undang (RUU) yang menjadi bidang tugas
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 190 -
KESDM untuk ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Jangka
Menengah Tahun 2025 - 2029 yang diinisiasi oleh D ewan P erwakilan
R akyat /D ewan P erwakilan D aerah . Berikut merupakan rincian RUU bidang
tugas KESDM .
1. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara
Urgensi dari penyusunan RUU ini adalah pengaturan kembali beberapa
ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU
Nomor 2 Tahun 2022 Menjadi UU sebagai pelaksanaan Putusan MK dan
sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, dengan pertimbangan
antara lain bahwa kegiatan hilirisasi minerba sebagai salah satu
penggerak pertumbuhan perekonomian nasional memerlukan
penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara efektif, efisien,
berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan dengan memperkuat
penyelidikan dan penelitian untuk optimalisasi eksplor asi minerba ,
serta dalam pengelolaannya mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak
yang telah berkontribusi bagi peningkatan perekonomian nasional.
2. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan merupakan RUU yang
masuk dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 berdasarkan
Lampiran II Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024 - 202 5.
Urgensi dari penyusunan RUU ini adalah peraturan perundang -
undangan yang saat ini ada dan mengatur mengenai energi baru dan
energi terbarukan masih tersebar sehingga belum dapat menjadi
landasan hukum yang kuat, komprehensif, dan menjamin kepastian
hukum.
3. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan
Urgensi penyusunan RUU ini adalah sebagai tindak lanjut putusan MK
Nomor 39 Tahun 2024. Dalam RUU ini mengatur tentang penguatan
pokok pengaturan skema transisi energi, dukungan pendanaan dan
implementasi teknologi, dan pembangunan infrastruktur EBT dalam
rangka karbon netral, penyederhanaan penetapan tarif tenaga listrik
oleh Menteri dan dilaporkan kepada DPR (tanpa persetujuan DPR), serta
penyelarasan pengaturan kewenangan dalam UU Cipta Kerja dengan
dihapusnya kewenangan bupati/walikota.
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 191 -
4. RUU Geologi
Urgensi pembentukan UU Kegeologian adalah kebutuhan akan landasan
hukum yang komprehensif untuk mengatur pengelolaan potensi sumber
daya dan risiko geologi secara terpadu lintas sektor, memastikan
keberlanjutan pemanfaatan yang berwawasan lingkungan, mempe rkuat
mitigasi bencana geologi demi keselamatan masyarakat, serta
mengamankan kepentingan nasional melalui kepastian hukum,
penegakan aturan, dan optimalisasi nilai tambah ekonomi.
5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
Urgensi pembentukan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30
Tahun 2007 tentang Energi adalah untuk memperkuat tata kelola energi
nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan, menyesuaikan regulasi
dengan perkembangan teknologi dan transisi energi, meningkatkan
ketahanan dan kemandirian energi, serta memast ikan pemanfaatan
sumber daya energi secara optimal bagi kemakmuran rakyat dan
perlindungan lingkungan.
Selain RUU, direnca na kan jug a penyusunan regulasi baru maupun
perubahan regulasi yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai
berikut.
1. RPP tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
2. RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah
Pertambangan
3. RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Penyelenggaraan
Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta
Reklamasi dan Pascatambang dalam Kegiatan Pertambangan Mineral
dan Batubara
4. RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2012 tentang Jual Beli
Tenaga Listrik Lintas Negara
5. RPP tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
6. RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas
Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
7. RPP tentang Transisi Energi
8. RPP tentang Energi Baru
9. RPP tentang Energi Terbarukan
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 192 -
10. RPP tentang Perubahan Pertama atas PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh
11. RPerpres tentang Perubahan atas Perpres Nomor 112 Tahun 2022
tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk
Penyediaan Tenaga Listrik
12. RPerpres tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2022
tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara
13. RPerpres tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 96 Tahun 2024
tentang Cadangan Penyangga Energi
14. RPerpres tentang Perubahan atas Perpres Nomor 26 Tahun 2008
tentang Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon
Anggota Dewan Energi Nasional
15. R P erpres Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Energi Lintas
Sektoral
16. RPerpres tentang Pengelolaan Kebencanaan Geologi
17. RPerpres tentang Pendelegasian Persetujuan Penggunaan Air Tanah
18. RPerpres tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 4 Tahun 2016
tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Adapun rincian terkait urgensi penyusunan regulasi baru maupun
perubahan regulasi di atas akan dijabarkan dalam Lampiran Matriks
Kerangka Regulasi KESDM 2025 - 2029.
III.4. Kerangka Kelembagaan
III.4.1. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Energi dan Sumber Daya
Mineral
Dalam Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian
Negara, KESDM merupakan Kementerian Kelompok II, yaitu Kementerian
yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan
dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan
Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024 - 2029
menjelaskan bahwa tidak ada perubahan nomenklatur dan tugas untuk
K ESDM, namun terjadi penyesuaian terhadap f ungsi dan struktur
organisasi KESDM. Penyesuaian terhadap fungsi dan struktur organisasi
KESDM tertuang dalam Perpres Nomor 169 Tahun 2024 tentang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, di mana KESDM
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 193 -
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ESDM untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KESDM menyelenggarakan
fungsi sebagai berikut:
1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang migas ,
ketenagalistrikan, minerba , energi baru, energi terbarukan, konservasi
energi, dan geologi, serta penegakan hukum bidang energi dan sumber
daya mineral;
2. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan
kebijakan di bidang migas , ketenagalistrikan, minerba , energi baru,
energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi, serta penegakan
hukum bidang energi dan sumber daya mineral;
3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian;
4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawab Kementerian;
5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
6. Pelaksanaan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya
geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi
lingkungan, serta survei geologi;
7. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia energi dan sumber
daya mineral;
8. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian;
9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden .
III.4.2. Struktur Organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral
Struktur, tugas, dan fungsi KESDM telah mengalami penyesuaian
berdasarkan Perpres Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM
dan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja KESDM . Salah satu perubahan mendasar adalah penambahan Di tjen
Gakkum ESDM , mengakibatkan penambahan unit E selon I dari semula 8
(delapan) menjadi 9 (sembilan) unit. Selain itu, dilakukan juga penambahan
9 unit E selon II . Berikut adalah gambaran struktur organisasi baru
KESDM .
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 194 -
Gambar III - 3 Struktur Organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Adapun tugas masing - masing Eselon I adalah sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
2. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian migas ;
3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan, pengawasan dan pengendalian ketenagalistrikan;
4. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan, pengawasan dan pengendalian minerba ;
5. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan dan pengendalian energi
baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
6. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya
Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber
daya mineral;
7. Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian;
8. Badan Geologi mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan
pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi
bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 195 -
9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya
Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber
daya manusia di bidang migas , ketenagalistrikan, minerba , energi baru,
energi terbarukan, konservasi energi dan geologi.
Selain organisasi yang diatur melalui Perpres 169 T ahun 2024, KESDM juga
memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Lembaga non - struktural yang
telah diatur melalui peraturan perundang - undangan lainnya, diantaranya
adalah:
1. Unit Pelaksana Teknis (UPT)
a. Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral
1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2021, Balai
Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah
melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis
penunjang di bidang pendidikan dan pelatihan tambang bawah
tanah;
2) Politeknik Energi dan Mineral Akamigas (PEM Akamigas)
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2022, Politeknik
Energi dan Mineral Akamigas mempunyai tugas
menyelenggarakan pendidikan vokasi, pendidikan profesi,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang energi
dan sumber daya mineral;
3) Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2021, Politeknik
Energi dan Pertambangan Bandung mempunyai tugas
menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat di bidang energi dan sumber
daya mineral.
b. Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Direktorat Jenderal
Mineral dan Batubara
1) Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2022, Balai Besar
Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA mempunyai tugas
melaksanakan pengujian di bidang minerba ;
c. Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Direktorat Jenderal
Minyak dan Gas Bumi
1) Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 196 -
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2022, Balai Besar
Pengujian Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas
melaksanakan pengujian di bidang migas ;
d. Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Direktorat Jenderal
Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi
1) Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi
Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (KEBTKE)
Berdasarkan Permen ESDM 6 Tahun 2022, Balai Besar Survei
dan Pengujian KEBTKE mempunyai tugas melaksanakan survei
dan pengujian di bidang ketenagalistrikan, energi baru,
terbarukan, dan konservasi energi.
e. Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Badan Geologi
1) Museum Geologi
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2021, Museum
Geologi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan,
penyelidikan, pengembangan, konservasi, peragaan, dan
penyebarluasan informasi koleksi geologi;
2) Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan
Geologi (BPPTKG)
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2021, BPPTKG
mempunyai tugas melaksanakan mitigasi bencana Gunung
Merapi, pengembangan metode, teknologi, dan instrumentasi,
dan pengelolaan laboratorium kebencanaan geologi;
3) Balai Konservasi Air Tanah (BKAT)
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2021, BKAT
mempunyai tugas melaksanakan pemantauan kondisi air tanah
dan penanggulangan dampak pengambilan air tanah pada
Cekungan Air Tanah, serta pengembangan teknologi konservasi
air tanah;
4) Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan
Tanah Sulawesi dan Maluku.
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2021, Balai
Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah
Sulawesi dan Maluku mempunyai tugas melaksanakan
pengamatan dan pemantauan gunungapi, serta mitigasi
bencana gerakan tanah, dengan wilayah kerja meliputi wilayah
Sulaw esi dan Maluku;
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 197 -
5) Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan
Tanah Nusa Tenggara
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2021, Balai
Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah
Nusa Tenggara mempunyai tugas melaksanakan pengamatan
dan pemantauan gunungapi, serta mitigasi bencana gerakan
tanah, dengan wilayah kerja meliputi wilayah Nusa Tengga ra
Barat dan Nusa Tenggara Timur.
6) Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan (BBSPGL)
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2022, Balai Besar
Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan mempunyai tugas
melaksanakan survei dan pemetaan di bidang geologi kelautan.
2. Lembaga Non Struktural
a. Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar
Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
(BPH Migas)
Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian
Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi
melalui Pipa (BPH Migas) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
86 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan
dan Pendistribus ian Bahan Kabar Minyak dan Kegiatan Usaha
Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa. Fungsi Badan Pengatur
adalah melakukan pengawasan pelaksanaan penyediaan dan
pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi
melalui pipa, dalam suatu pengaturan aga r ketersediaan dan
distribusi Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah dapat
terjamin di seluruh wilayah Indonesia serta meningkatkan
pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri. Untuk kelancaran
pelaksanaan tugas dan fungsi BPH Migas, dibentuk Sekretariat d an
Direktorat BPH Migas yang pembinaannya dilakukan oleh Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral. Tugas dan fungsi Sekretariat dan
Direktorat BPH Migas ditetapkan berdasarkan Permen ESDM Nomor
21 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat dan
Direktorat pada Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian
Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi
Melalui Pipa. Sekretariat BPH Migas mempunyai tugas
melaksanakan dukungan administrasi kepada BPH Migas, serta
koordinasi pelaksanaan tugas dan pelayanan administrasi di
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 198 -
lingkungan Sekretariat dan Direktorat BPH Migas. Direktorat pada
BPH Migas melaksanakan dukungan teknis di bidang bahan bakar
minyak dan gas bumi.
b. Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
Pembentukan Dewan Energi Nasional (DEN) diamanatkan dalam
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
MineralDisebut dalam Pasal 5Mineral adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
AhliDisebut dalam Pasal 5orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraDisebut dalam Pasal 5Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
Belanja NegaraDisebut dalam Pasal 5Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 5Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
DirekturDisebut dalam Pasal 5Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 5Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Hubungan & Konteks
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045