PORTAL REGULASIPERMEN LH/BPLH
PERMEN LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025
Tentang
Program Penilaian Peringkat Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup
Sedang dibacaPasal 102Pasal 97 dari 104
. . .
PRESTDEN
BLIK INDONESIA
Pasal 102
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal
lOl diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN I,AIN-LAIN
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PermohonanDisebut dalam Pasal 102pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
