Pasal 40
(U Terhadap permohonan koreksi substantif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b yang tidak
dimintakan pemeriksaan, Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP
memberikan jawaban atas permohonan koreksi.
Dalam hal permohonan koreksi substantif sebagaimana
t2t
dirnaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b disampaikan
Wajib Bayar kepada Pimpinan Instansi Pengelo1a PNBP,
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta instansi
pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan atas Wajib
Bayar yang kewajiban PNBP Terutang dihitung oleh
Instansi Pengelola PNBP.
(3) Dalam hal permohonan koreksi substantif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b disampaikan
Wajib Bayar kepada Pimpinan Mitra Instansi Pengelola
PNBP, Pimpinan Mitra Instansi Pengelotra PNBP dapat
menyampaikan permohonan pertimbanga.n kepada
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(4) Terhadap pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
dapat meminta APIP untuk melakukan reviu dan/ atau
instansi pemeriksa untuk melakukan atas
Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutang dihitung oleh
Mitra Instansi Pengelola PNBP.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewajibanDisebut dalam Pasal 40sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
PermohonanDisebut dalam Pasal 40pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
UtangDisebut dalam Pasal 40Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
