Pasal 12
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan
sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf a yang terdiri atas:
a. tarif pemanfaatan sumber daya alam yang
terbarukan; dan
b. tarif pemanfaatan sumber daya alam yang tak
terbarukan,
diatur dengan Undang-Undang, kontrak, dan/atau
Peraturan Pemerintah.
(21 Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (l) huruf b
yang terdiri atas:
a. tarif pelayanan dasar; dan
b. tarif pelayanan nondasar,
diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/ atau Peraturan
Menteri.
(3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan
kekayaan negara dipisahkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c yang terdiri atas:
a. tarif surplus 9"661 bagian Pemerintah;
b. tarif begian laba Pemerintah pada Badan;
c. tarif bagian Pemerintah dari kelebihan akumulasi
cadangan umum dan cadangan tduan pada Badan;
d. tarif dividen bagran Pemerintah pada Badan yang
berbentuk perusahaan umum, perusahaan perseroan
dan/ atau perseroan terbatas lainnya, tidak termasuk
Badan sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang
BUMN; dan
e, tarif . . .
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
e. tarif pengelolaan kekayaan negEra dipisahkan
lainnya,
diatur dengan Undang-Undang dan/ atau rapat umum
pemegang saham.
(4) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan barang
milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO ayat
(1) huruf d yang terdiri atas:
a. tarif penggunaan barang milik negara;
b. tarif pemanfaatan barang milik negara; dan
c. tarif pemindahtanganan barang milik negara,
diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/ atau Peraturan
Menteri.
(5) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan dana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (1) huruf e
yang terdiri atas:
a. tarif imbal jasa atas pelaksanaan investasi
Pemerintah;
b. tarif imbal jasa berupa bunga atau remunerasi atas
penempatan uang Pemerintah pada lembaga
keuangan; dan
c. tarif imbal jasa atas pengelolaan dana Pemerintah
atau dana perolehan lainnya yang sah,
diatur dengan Peraturan Menteri.
(6) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari hak negara lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (l) huruf f
yang terdiri atas:
a. tarif denda administratif;
b. tarif pungutan sebagai akibat putusan atau
ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki
kewenangan berdasarkan peraturan perundang-
undangan; dan
c. tarif pungutan atau penerimaan lainnya,
diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,
dan/ atau Peraturan Menteri.
Pasal 13. . .
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
- 1l -
Istilah Terkait
Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
Denda AdministratifDisebut dalam Pasal 12Denda Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Investasi PemerintahDisebut dalam Pasal 12Investasi Pemerintah adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
KewenanganDisebut dalam Pasal 12Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
KontrakDisebut dalam Pasal 12Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
Pelayanan DasarDisebut dalam Pasal 12Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara yang wajib diselenggarakan pemerintah sesuai pembagian urusan.…
Pemegang SahamDisebut dalam Pasal 12Pemegang Saham adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
PengadilanDisebut dalam Pasal 12Pengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang. Uraian ini…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
