Pasal 72
(l) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (1), Instansi
Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi
permohonan keberatan PNBP.
(21 Penelitian atas substansi permohonan keberatan PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian
terhadap hasil perhitungan Wajib Bayar, hasil
perhitungan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan
PNBP, dan kesesuaian perhitungan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
a, meminta . . .
El=FITil:N
K INDONES]A
a. meminta dan/ atau meminjam buku, catatan, data,
dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau
digital kepada Wajib Bayar dan/atau pihak yang
terkait;
b. Wajib Bayar dan/atau pihak yang
terkait; dan
c. meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain
terkait yang diperlukan.
Bagian Keempat
Penetapan Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BukuDisebut dalam Pasal 72Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
InformasiDisebut dalam Pasal 72Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PenetapanDisebut dalam Pasal 72Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PeraturanDisebut dalam Pasal 72Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 72Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
PermohonanDisebut dalam Pasal 72pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 72Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
