Pasal 58
(1) Laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun
sebelumnya digunakan sebagai dasar penyaluran tahap I
tahun berkenaan.
(2) Laporan realisasi keseluruhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 dan laporan realisasi minimal 50% (lima
puluh persen) penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana
BOS Reguler, atau Dana BOP Kesetaraan Reguler yang
diterima pada tahap I menjadi dasar penyaluran tahap II
tahun anggaran berkenaan.
Istilah Terkait
Dana BOS adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan,…
PersDisebut dalam Pasal 58Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Tahap IDisebut dalam Pasal 58Tahap I adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks penuntutan dan persidangan pidana. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Tahap IIDisebut dalam Pasal 58Tahap II adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks penuntutan dan persidangan pidana. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
