Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 , Bagian Program dan Penganggaran
menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana
strategis Kementerian dan Sekretariat Kementerian,
perencanaan program kerja tahunan Kementerian, dan
pelaksanaan dekonsentrasi dan/atau tugas
pembantuan ;
b. p enyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana
kerja anggaran Kementerian, revisi anggaran, standar
biaya keluaran khusus dan standar biaya keluaran
umum, perencanaan dan penganggaran dana alokasi
khusus, dan penganggaran pinjaman dan hibah luar
negeri ; dan
c. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis,
evaluasi, dan pelaporan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DekonsentrasiDisebut dalam Pasal 32Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau…
HibahDisebut dalam Pasal 32pemberian suatu benda atau hak secara cuma-cuma kepada pihak lain yang dilakukan menurut syarat dan tata cara hukum…
PelaporDisebut dalam Pasal 32orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PinjamanDisebut dalam Pasal 32Pinjaman adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
Tugas PembantuanDisebut dalam Pasal 32Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom atau dari pemerintah daerah tingkat atas kepada tingkat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045