PORTAL REGULASIPERMENTAN
PERMENTAN Nomor 9 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Sedang dibacaPasal 107Pasal 102 dari 104
Dalam rangka menjaga akuntabilitas keuangan negara,
Menteri berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan/ atau
audit terhadap kementerian/lembaga pengelola PNBP
dan/atau Wajib Bayar.
BABIx...
PRESIDEN
K INDONESIA
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
