Pasal 35
(1) Dalam hal terjadi kurang bayar terhadap PNBP Terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat
(2), Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola
PNBP menetapkan PNBP Terutang.
Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada
l2l
ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. hasil verifikasi dan/ atau monitoring oleh Instansi
Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP;
b. laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar;
c. putusan pengadilan; dan/atau
d. sumber lainnya.
(3) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada
ayat(21huruf a, huruf b, dan huruf d meliputi pokok PNBP
Terutang dan/atau sanksi administratif berupa denda
keterlambatan pembayaran PNBP.
Istilah Terkait
Denda Keterlambatan adalah jumlah yang disepakati sebagai konsekuensi keterlambatan memenuhi kewajiban. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan…
Kurang BayarDisebut dalam Pasal 35Kurang Bayar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kewajiban dan administrasi perpajakan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PenetapanDisebut dalam Pasal 35Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PengadilanDisebut dalam Pasal 35Pengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang. Uraian ini…
PutusanDisebut dalam Pasal 35keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
Putusan PengadilanDisebut dalam Pasal 35Putusan Pengadilan adalah pernyataan pengadilan yang dituangkan dalam bentuk yang ditentukan hukum sebagai hasil pemeriksaan dan penyelesaian perkara.…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 35Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
UtangDisebut dalam Pasal 35Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
