PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 34 Tahun 2026
Tentang
Pendidik Klinis
Sedang dibacaPasal 60Pasal 58 dari 104
(U Untuk meningkatkan kualitas perencana€rn, pelaksanaan,
dan pertanggungiawaban PNBP, Menteri melakukan
pengawasan terhadap Instansi Pengelola PNBP.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam bentuk verifikasi, penilaian, dan/ atau
evaluasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh unit yang ditunjuk oleh Menteri.
