PORTAL REGULASIPERPRES

PERPRES Nomor 40 Tahun 2026

Tentang

Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat

Sedang dibacaPasal 12Pasal 12 dari 104
● Berlaku ◆ Sumber Resmi
40Nomor
2026Tahun Terbit
104Total Pasal
—Total Dibaca
Naskah BerlakuMetadataStatus & RiwayatSumber Resmi
POSISI BACAPasal 12 dari 104
12%
TEKS RESMI

Pasal 12

KAMUS HUKUM

Istilah Terkait

Buka Kamus →
Barang Milik NegaraDisebut dalam Pasal 12

Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…

Denda AdministratifDisebut dalam Pasal 12

Denda Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…

Investasi PemerintahDisebut dalam Pasal 12

Investasi Pemerintah adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…

KewenanganDisebut dalam Pasal 12

Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…

KontrakDisebut dalam Pasal 12

Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…

Pelayanan DasarDisebut dalam Pasal 12

Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara yang wajib diselenggarakan pemerintah sesuai pembagian urusan.…

Pemegang SahamDisebut dalam Pasal 12

Pemegang Saham adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…

PengadilanDisebut dalam Pasal 12

Pengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang. Uraian ini…

SHARE

Bagikan Pasal Ini

REGULASI TERBARU

  1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
  2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
  3. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
  4. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
  5. PMK/34/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai
Exit mobile version