Pasal 2
(1) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2O25
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, memuat:
a. pemutakhiran narasi; dan
b. pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat
sasaran nasional Tahun 2025,
prioritas nasional, program prioritas, kegiatan
prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran
sasaran, indikator, target, dan alokasi
serta instansi pelaksana.
(2) Pemutakhiran . . .
P{+{tll:rll
LIT INDONES
Pemutakhiran narasi sebagaimana dimaksud pada ayat
l2l
(1) huruf a tercantum dalam l-ampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Pemutakhiran matriks pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PresidenDisebut dalam Pasal 2Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
