Pasal 6
(1) Pemberi Kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk
setiap Masa Pajak.
(2) Pelaporan pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal
21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Masa
Pajak Januari sampai dengan Desember 2025.
(3) Pemberi Kerja dapat melakukan pembetulan pelaporan
pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada
- 7 -
ayat (1) melalui penyampaian pembetulan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
(4) Penyampaian dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Pasal 21/26 untuk Masa Pajak
Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,
dapat diperlakukan sebagai pelaporan pemanfaatan
insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
sepanjang disampaikan paling lambat pada tanggal 31
Januari 2026.
(5) Penyampaian dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dilakukan melewati
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
dianggap sebagai pelaporan pemanfaatan insentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dan
insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Desember
2025 tidak diberikan.
(6) Dalam hal insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan
Desember 2025 tidak diberikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Pemberi Kerja yang bersangkutan wajib
menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang t elah
dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Desember
2025 sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan di
bidang perpajakan.
(7) Tata cara pengisian dan penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di
bidang perpajakan.
BAB V
PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Istilah Terkait
Pajak Penghasilan adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan,…
Pajak Penghasilan Pasal 21Disebut dalam Pasal 6Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima orang pribadi…
AnakDisebut dalam Pasal 6Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 6Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Masa PajakDisebut dalam Pasal 6Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak tertentu.…
PelaporDisebut dalam Pasal 6orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemberi KerjaDisebut dalam Pasal 6Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah…
PeraturanDisebut dalam Pasal 6Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045