Pasal 76
(1) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (21 huruf a, Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan
dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP sebesar pokok
PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda.
(21 Sanksi administratif berupa denda sebageimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 2o/o (dua
persen) per bulan dihitung dari pokok PNBP Terutang
terhitung sejak PNBP jatuh tempo sampai dengan surat
tagihan diterbitkan dan dikenakan untuk paling lama 24
(dua puluh empat) bulan.
Pasal TT
Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (2) huruf c, Wajib Bayar dapat meneajukan
permohonan pengembalian PNBP jika tidak sedang
mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara.
Pasal 78. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4L-
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Jatuh TempoDisebut dalam Pasal 76Jatuh Tempo adalah waktu ketika suatu kewajiban harus dipenuhi sesuai perjanjian atau ketentuan hukum. Uraian ini merupakan penjelasan…
KuasaDisebut dalam Pasal 76Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
PejabatDisebut dalam Pasal 76Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PengadilanDisebut dalam Pasal 76Pengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang. Uraian ini…
Pengadilan TinggiDisebut dalam Pasal 76Pengadilan Tinggi adalah istilah dalam hukum peradilan umum yang menjelaskan aspek mengenai pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hakim, panitera,…
PersDisebut dalam Pasal 76Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
UtangDisebut dalam Pasal 76Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
