Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7098) diubah sebagai berikut: l. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut: a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
2. Aset ... 3 Menetapkan SK No283690A
-3- 4
9 Aset BUMN adalah segala bentuk barang atau bentuk kekayaan yang dimiliki oleh BUMN yang dapat dinilai dengan uang dan memiliki nilai tukar dan/ atau nilai ekonomi. Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pengaturan BUMN.
Kepala BP BUMN adalah pimpinan BP BUMN. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang tentang BUMN. Badan Pelaksana adalah organ Badan yang bertugas
menyelenggarakan pengurusan operasional Badan.
Dewan Pengawas adalah organ Badan yang bertugas melakukan pengawasan atas penyelen ggaraan: Badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.
Perusahaan Induk Investasi yang selanjutnya disebut Holding Investasi adalah perusahaan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/ atau pemberdayaan Aset BUMN serta
tugas lain yang ditetapkan oleh Badan. Perusahaan Induk Operasional yang selanjutnya
disebut Holding Operasional adalah perusahaan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Badan. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi selagai
berikut: (1) Pasal 4 bertugas untuk melakukan pengelolaan l2l Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berwenang:
6 7
2 Badan BUMN. SK No283689A a. mengelola ...
REPUBUK INDONESIA -4- a. mengelola dividen Holding Investasi, dividen
Holding Operasional, dan dividen BUMN sesuai
dengan kepemilikan saham yang dimiliki; b. menyetujui penambahan dan/ atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. membentuk Holding Investasi dan Holding
Operasional; d. menyetujui usulan hapus buku dan/ atau hapus tagih atas Aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional; e. memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan
mengagunkan aset dengan persetqjuan Presiden; f. bertindak sebagai penjamin Holding Investasi dengan persetqiuan Dewan Pengawas; g. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat
kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan
Holding Investasi dar: Holding Operasional; dan h. menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam
bidang: akuntansi dan keuangan; pengembangan dan investasi;
operasional dan pengadaan barang dan/ atau jasa; informasi teknologi;
sumber daya manusia;. manajemen risiko dan pengawasan internal;. hukum dan kepatuhan; 1 2
5 6 7
8 program tanggung jawab
lingkungan; dan 9. program enuironmental, social, and. gouemane (ESG). sosial dan SK No283688A (3) Selain ...
REPUBUK INDONESIA -5- 3 (3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan: a. dapat mengusulkan calon anggota direksi dan dewan komisaris BUMN kepada BP BUMN; b. berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi dan dewan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional; dan c. berwenang melaksanakan kewenangan lain sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN. (41 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Badan memastikan pelaksanaan operasional dan kepemilikan pada: a. Hol.ding Investasi; b. Holding Operasional; dan c. BUMN, sesuai dengan kepemilikan saham yang dimiliki, dilakukan sesuai dengan prinsip taltz. kelola
perusahaan yang baik. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
wewenang Badan yang membutuhkan persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dengan Peraturan Presiden. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Dewan Pengawas terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. wakil ketua merangkap anggota; SK No283687A c. perwakilan ...
IlI I 4 (2t -6-
c. perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, dan BP BUMN sebagai
anggota; dan d. pejabat negara atau pihak lain sebagai anggota. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (3) Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawascrn atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana. l2l Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Dewan Pengawas atas persetujuan Presiden berwenang: a. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana; b. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama; c. menerima dan mengevaluasi laporan
pertanggungiawaban dari Badan Pelaksana; SK No283686A d. menyampaikan ...
5 UK IN -7 d. menyampaikan laporan pertanggungiawaban
Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden; e. menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan
Badan Pelaksana; f. mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden; g. menyetqiui laporan keuangan tahunan Badan; h. memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana; i. menyetqjui penjaminan kepada Holding
Investasi; dan j. menyetujui usulan rencana Badan untuk menerima dan memberikan pinjaman, penghapustagihan piutang Badan, serta melaksanakan agunan atas aset Badan sehubungan dengan pengelolaan aset dan investasi Badan sesuai peraturan perundang-
undangan. (3) Pelalsanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Dewan Pengawas termasuk
menyetujui: a. besaran cadangan wajib yang diajukan oleh Badan Pelaksana sebagai bagian dari laporan
keuangan tahunan Badan; b. rencana kerja Badan sebelum disampaikan oleh Kepala Badan Pelaksana kepada Kepala BP BUMN; dan c. tindakan Badan Pelaksana di luar rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan oleh
Kepala Badan Pelaksana. Judul Paragraf 3 pada Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 3 Tata Cara Pengambilan Keputusan dan
Tata Kelola Dewan Pengawas SK No283685A 6. Ketentuan ...
-8- 6 Ketentuan Pasal l0 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l0 (l) Pengambilan keputusan Dewan Pengawas dilakukan melalui rapat Dewan Pengawas atau di luar rapat
melalui keputusan sirkuler Dewan Pengawas. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilan keputusan dan tata cara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk penerapan tata kelola Dewan Pengawas, diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas. Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IVA sehingga berbunyi sebagai berikut: 7 BAB IVA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN BADAN 8 Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 21A dan Pasal 2lE! sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21A (l) Rencana kerja dan anggaran tahunan Badan disusun oleh Badan Pelaksana dan disampaikan kepada Dewan Pengawas paling lambat pada tanggal 31 Oktober tahun berjalan. (21 Persetqjuan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayal (2) diberikan kepada
Kepala Badan Pelaksana paling lambat pada tanggal persetqjuan yang diberikan oleh Presiden kepada Dewan Pengawas untuk menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan Badan. (3) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan
Badan belum mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas sampai dengan 31 Desember tahun bedalan, rencana kerja dan anggaran tahunan Badan
yang lampau diberlakukan. (4) Selama ... SK No283684A
REPUSUK INDONESIA -9- (4) Selama belum disetqjuinya rencana kerja dan anggaran tahunan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tindakan yang dilaksanakan oleh Badan Pelaksana atas tugas dan kewenangannya sehubungan dengan pengelolaan BUMN, Holding Investasi, dan/ atau Holding Operasional harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas melalui perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan pada tahun berjalan atau laporan pertanggungiawaban Badan Pelaksana untuk dimintakan persetujuannya kepada Dewan Pengawas. (5) Rencana kerja dan anggaran tahunan Badan dapat dilakukan perubahan apabila terdapat: a. kondisi internal dan eksternal yang secara signifrkan memengaruhi pengelolaan Holding
Investasi, Holding Operasional, dan/ atau BUMN ; b. perubahan kebijakan dan/ atau peraturan perundang-undangan yang
operasional Badan; dan/atau c. penugasan dan/ atau kebijakan pemerintah. (6) Kepala Badan Pelaksana dengan persetujuan Dewan Pengawas dapat mengajukan perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan. (71 Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan
Badan dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (8) Rancangan perubahan rencErna kerja dan anggaran tahunan Badan diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas paling lambat pada tanggal 31 Juli tahun berjalan. (9) Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan sehubungan dengan penugasan dan/ atau kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c diusulkan dalam rancangan penrbahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan dalam hal penugasan dan/atau kebijakan pemerintah dimaksud dilaksanakan sebelum terlampauinya batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Apabila ... SK No 283683 A
- 10- 9 (10) Apabila penugasan dan/atau kebijakan pemerintah diterima setelah terlampauinya batas waktu pengajuan rancangan perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), pelaksanaan penugasan dan/ atau kebijakan pemerintah tersebut disampaikan oleh Badan Pelaksana melalui laporan
pertanggungiawaban kepada Dewan Pengawas. (11) Persetqjuan atas perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan oleh Dewan Pengawas setelah memperoleh persetqiuan Presiden. (12) Ketentuan mengenai tata cara pen]rusunan, materi muatan, perubahan, dan penyampaian persetujuan
rencana ke{a dan anggaran tahunan Badan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 21El Ketentuan Pasal 21A berlaku mutatis mutandis terhadap
ta:ta cara persetqjuan rencana kerja Badan oleh Dewan
Pengawas untuk keperluan penyampaian rencana ke{a Badan kepada Kepala BP BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(31 hurufb. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 (1) Pegawai Badan merupakan pekerja yang
pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja. (21 Froses seleksi pegawai Badan dapat dilakukan secara terbuka, tertutup, atau keduanya, dengan tetap memperhatikan profesionalisme. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, h*, dan kewajiban
pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan
proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana. (4) Pegawai ... SK No 283682 A
PRE3IDEN REPUEUK INDONESIA - 11- (4) Pegawai Badan dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan dera.iat kedua atau besan
dengan: a. anggota Dewan Pengawas; b. anggota Badan Pelaksana; c. pegawai Badan; d. Direksi Holding Investasi atau Holding
Operasional; atau e. Dewan Komisaris Holding Investasi atau Holding Operasional. 10. Di antara Bab VIII dan Bab IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIA HOI,DIiVG INVESTASI DAN HOLDING OPERASIONAL 11. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 29A, Pasal 298, dan Pasal 29C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29A (1) Dalam menjalankan kewenangan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Badan membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional. (21 Holding Investasi dan Holding Operasional merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas. (3) Seluruh saham Holding Investasi dan Holding
Operasional dimiliki oleh Badan. Pasal 29B (l) Badan dapat mendirikan lebih dari 1 (satu) Holding Investasi dan Holding Operasional dengan persetqjuan Presiden. SK No283681A (2) Holding...
REFUEUK INOONESIA -t2- (21 HoLdirq Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat didirikan dengan tujuan: a. investasi dengan orientasi pada imbal hasil
finansial komersial murni; b. investasi dengan fokus pada pembangunan nasional dan pelayanan publik yang
memberikan dampak sosial dan ekonomi; atau c. tqiuan lainnya y€rng mendapatkan persetqjuan Presiden. (3) Pendirian Holding Investasi dilakukan untuk 1 (satu) Holding Investasi untuk masing-masing tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l. (41 HoLding Investasi dapat melaksanakan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. (5) Keuntungan atau kerugian yang dialami Holding Investasi dalam melaksanakaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan
keuntungan atau kerugian Holding Investasi. (6) Badan tidak bertanggung jawab atas segala akibat
perbuatan hukum yang dibuat Holding Investasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Holding Investasi melebihi nilai penyertaan modal dalam Hotding Investasi. l7l Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Holding Investasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana. Pasal 29C (1) Sumber permodalan untuk pendirian Holding
Investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (2) huruf b bersumber dari kekayaan Badan. l2l HoLdirq Investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 298 ayat (2) huruf b untuk tqiuan mendukung program nasional dan pelayanan publik yang memberikan dampak sosial dan ekonomi wajib mempertimbangkan manfaat jangka panjang bagi pembangunan nasional baik secara langsung maupun tidak langsung. (3) Kegiatan... SK No 283680 A
REPUBUK INDONESIA -13- (3) Kegiatan investasi yang dilakukan oleh Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan tetap memenuhi prinsip akuntabilitas, keberlanjutan, dan tata kelola yang
baik. 12. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 31A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31A (1) Dalam hal Holding Investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat l2l huruf b melakukan kegiatan usaha dalam rangka mendukung pembangunan nasional, negara dapat melakukan
penyertaan modal negara kepada Holding Investasi dimaksud yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang meliputi kekayaan negara berupa:
dana segar; barang milik negara; piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas; dan/ atau d. aset negara lainnya. (21 Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (ll, Hodirry Investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (21 huruf b melalui Badan dapat meminta dukungan kepada negara berupa penyertaan modal negara kepada Holding Investasi. (3) Dengan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2l,IIolding Investasi
yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (2) huruf b berstatus menjadi BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal. a. b. c. 13. Di antara ... SK No283679A
REFUEUK INDONESIA -t4- 13. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 2 (dua) pasal, yalni Pasal 32A dan Pasal 32B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32A (1) Penyampaian rencana kerja dan anggara.n tahunan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A ayat (l) dan rencana kerja Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21El mulai dilakukan oleh Badan
Pelaksana kepada Dewan Pengawas untuk rencana kerja dan anggaran tahunan Badan dan rencana kerja Badan tahun buku 2O28. (21 Penyampaian rencana kerja dan Ernggaran tahunan Badan dan renc€rna kerja Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), disampaikan oleh Badan
Pelaksana kepada Dewan Pengawas sesuai dengan praktik terbaik dengan memperhatikan tata kelola
dan peraturan perundang-undangan. Pasal 32B Holding lnvestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29B ayat (2) huruf a dijalankan oleh PT Danantara Investment Management. Pasal II Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No 283678 A
Agar
- 15- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengu.ndangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanlgal 8 April 2O26 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESI.A,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 39 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan
Hukrrm, ttd. ttd SK No283677A
Djaman
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KELOLA BADAN PENGELOLA
II{VESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA I. UMUM Perubahan Peraturan Pemerintah ini dilakukan untuk pengaturan mengenai organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Penyesuaian dimaksud mencakup pembaruan istilah serta subjek
kewenangan sesuai pengaturan terbaru, termasuk penyesuaian yang berkaitan dengan regulator BUMN, guna memperkuat kepastian hukum, efektivitas pelaksanaan kewenangan Badan, serta akuntabilitas tata kelola.
Selain itu, Peraturan Pemerintah ini mengatur lebih lanjut pembentukan entitas perusahaan serta tata kelolanya untuk mendukung pelaksanaan kewenangan Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 1 Cukup jelas. SK No283676A Angka2...
IN -2- Angka2 Pasal 4 Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 6 Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan otindakan Badan
Pelaksana di luar renca.na kerja dan anggaran tahunan", antara lain: a. memberikan peqlaminan kepada Holding
Investasi; b. menyetqjui rencana privatisasi BUMN
sebelum diajukan kepada Kepala BP BUMN; c. menyetujui rencana restrukturisasi BUMN terkait dengan peningkatan kinerja atau penambahan nilai; d. memberikan tanggapan tertulis atas rencana restrukturisasi BUMN terkait dengan penyehatan atau penyelamatan BUMN; dan e. tindakan lainnya yang memerlukan
persetujuan Presiden. Angka 5 Cukup jelas. SK No 283675 A Angka 6 ...
_a_ Angka 6
Pasal 10 Ayat (l) Yang dimaksud dengan "di luar rapat melalui
keputusan sirkuler Dewan Pengawas" merupakan usul keputusan yang diedarkan (circular resolutionl.
Pengambilan keputusan seperti ini dilakukan tanpa
diadakan rapat secara fisik, tetapi keputusan diambil
dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada seluruh anggota Dewan
Pengawas dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh anggota Dewan Pengawas. Ayat l2l
Cukup jelas.
Angka 7 Cukup jelas.
Angka 8 Pasal 21A Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Penggunaan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan pada periode sebelumnya diberlakukan terhadap kegiatan operasional dan aksi korporasi yang akan dilakukan oleh Holding Operasional, Holding Investasi, dan BUMN yang telah tercantum pada rencana kerja dan Ernggaran tahunan Badan periode
sebelumnya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Kondisi internal meliputi dan berkaitan kinerja dari unit bisnis dan portofolio Badan berdasarkan kinerja BUMN, Holding Investasi, dan/atau Holding Operasional, sehingga pengelolaan BUMN, Holding Investasi, dan/ atau Holding Operasional oleh Badan. SK No283674A Kondisi...
-4- Kondisi eksternal meliputi, antara lain, terjadi perlambatan ekonomi dan profil industri yang menjadi target pasar dari BUMN, Holding Investasi, dan/atau Holding Operasional terganggu sehingga operasional BUMN, Holdin4 Investasi, Operasional. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas.
Ayat (9) Cukup jelas.
Ayat (10) Cukup jelas.
Ayat (11) Cukup jelas.
Ayat (12) Cukup jelas. dan/atau Holding Pasal 2lEl Cukup jelas.
Angka 9 Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Peraturan Kepala Badan Pelaksana mengenai kepegawaian ditetapkan dengan memperhatikan prinsip sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang ketenagakerjaan.
Ayat (4) ... SK No283673 A
REPUEUK INDONESIA -5- Ayat (4) Cukup jelas. Angka 10 Cukup jelas. Angka 1l Pasal 29A Cukup jelas. Pasal 29B
Cukup jelas. Pasal 29C Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas.
Ayat (3) HoLding Investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29F3 ayat (2) huruf b dapat melakukan kegiatan investasi meskipun potensi imbal hasil linansialnya tidak sebesar investasi komersial. Angka 12 Pasal 31A Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) BUMN yang ditetapkan sebagai alat Iiskal dikecualikan dari ketentuan mengenai Holding Investasi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN. Angka 13 Pasal 32A Cukup jelas. Pasal 32B
Cukup jelas. SK No 283672 A
Istilah Terkait
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara adalah istilah yang digunakan dalam hukum badan usaha milik negara dan investasi…
Dewan Komisaris BUMNDasar hukum merujuk regulasi iniDewan Komisaris BUMN adalah istilah yang digunakan dalam hukum badan usaha milik negara dan investasi negara untuk menjelaskan…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal IPeraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
Anak Perusahaan BUMNDasar hukum merujuk regulasi iniAnak Perusahaan BUMN adalah istilah yang digunakan dalam hukum badan usaha milik negara dan investasi negara untuk menjelaskan…
Aset Kelolaan DanantaraDasar hukum merujuk regulasi iniAset Kelolaan Danantara adalah istilah yang digunakan dalam hukum badan usaha milik negara dan investasi negara untuk menjelaskan…
Badan Pelaksana DanantaraDasar hukum merujuk regulasi iniBadan Pelaksana Danantara adalah istilah yang digunakan dalam hukum badan usaha milik negara dan investasi negara untuk menjelaskan…
Badan Pengaturan Badan Usaha Milik NegaraDasar hukum merujuk regulasi iniBadan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara adalah istilah yang digunakan dalam hukum badan usaha milik negara dan investasi…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
