Pasal 2
1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Upah minimum provinsi Tahun 2026 dan
Upah minimum sektoral provinsi Tahun 2026
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan
diumumkan paling lambat pada tanggal
24 Desember 2025;
b. Upah minimum kabupaten/kota Tahun 2026 dan
Upah minimum sektoral kabupaten/kota
Tahun 2026 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
dan diumumkan paling lambat pada tanggal
24 Desember 2025;
c. Upah minimum provinsi Tahun 2026,
Upah minimum sektoral provinsi Tahun 2026,
Upah minimum kabupaten/kota Tahun 2026, dan
Upah minimum sektoral kabupaten/kota
Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b berlaku terhitung mulai tanggal
1 Januari tahun 2026; dan
d. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b tidak boleh bertentangan
dengan kebijakan pengupahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Istilah Terkait
Upah Minimum adalah batas upah minimum yang ditetapkan pemerintah berdasarkan kebijakan pengupahan yang berlaku. Uraian ini merupakan penjelasan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 2Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal 2Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
UpahDisebut dalam Pasal 2Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja…
Alih DayaDasar hukum merujuk regulasi iniAlih Daya adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dalam hubungan outsourcing sesuai ketentuan. Uraian ini merupakan…
Kerja LemburDasar hukum merujuk regulasi iniKerja Lembur adalah pekerjaan yang dilakukan melebihi waktu kerja normal atau pada waktu tertentu yang dikategorikan lembur. Uraian…
Masa Percobaan KerjaDasar hukum merujuk regulasi iniMasa Percobaan Kerja adalah masa percobaan yang hanya dapat diterapkan pada hubungan kerja yang dibolehkan hukum dengan syarat…
Pekerja KontrakDasar hukum merujuk regulasi iniPekerja Kontrak adalah pekerja yang hubungan kerjanya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
