KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Terlambat 46 Menit, Pengemudi Meninggal

KA Ijen Ekspres tertemper mobil di Jember, menyebabkan keterlambatan 46 menit. Pengemudi mobil meninggal dunia saat dibawa ke Puskesmas Bangsalsari setempat.

Walas MBG
17 September 2026 | 20:49 WIB19 Views

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Terlambat 46 Menit, Pengemudi Meninggal

Nasional19Views

JEMBER, MIMBARBANGSA.COM Perjalanan Kereta Api (KA) Ijen Ekspres relasi Malang–Ketapang mengalami keterlambatan setelah tertemper sebuah mobil di petak jalan Tanggul–Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (17/9/2026).

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 12.05 WIB di KM 173+060 dan melibatkan KA 239F Ijen Ekspres dengan mobil berwarna putih bernomor polisi P 1236 HY.

Pengemudi mobil, Yusril Nur Ibnu (21), dilaporkan meninggal dunia dalam perjalanan saat dibawa menuju Puskesmas Bangsalsari untuk mendapatkan pertolongan medis.

Manajer Hukum dan Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan di lapangan, mobil tersebut datang dari arah selatan sebelum melintasi perlintasan sebidang.

Menurut keterangan KAI, pengendara diduga tidak menaati ketentuan keselamatan untuk berhenti sejenak serta memastikan kondisi jalur aman sebelum melewati rel. Keterangan tersebut merupakan penjelasan pihak KAI berdasarkan laporan awal di lapangan.

Sebelum benturan terjadi, masinis KA Ijen Ekspres juga disebut telah memberikan semboyan 35 atau isyarat peringatan secara berulang. Namun, karena jarak antara kereta dan kendaraan sudah terlalu dekat, temperan tidak dapat dihindari.

Setelah kejadian, KA Ijen Ekspres melakukan berhenti luar biasa untuk menjalani pemeriksaan sarana. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi rangkaian aman sebelum perjalanan dilanjutkan.

Sekitar pukul 12.19 WIB, kereta dinyatakan aman dan kembali melanjutkan perjalanan dari lokasi kejadian.

KAI memastikan seluruh penumpang dan petugas yang berada di dalam kereta selamat. Meski demikian, insiden tersebut menyebabkan perjalanan KA Ijen Ekspres mengalami keterlambatan selama 46 menit.

Selain berdampak pada waktu perjalanan, benturan juga mengakibatkan kerusakan pada lampu kabut lokomotif. KAI menyatakan operasional perjalanan kereta api di lintas tersebut selanjutnya tetap dapat berjalan normal dan aman.

KAI Ingatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Pasca-insiden, KAI Daop 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan setiap kali melewati perlintasan sebidang.

Pengguna jalan diminta berhenti sejenak, memperhatikan rambu lalu lintas, melihat kondisi ke kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta api yang mendekat sebelum melanjutkan perjalanan.

Imbauan tersebut penting mengingat kereta api memiliki karakteristik berbeda dibandingkan kendaraan di jalan raya. Kereta tidak dapat berhenti secara mendadak ketika terdapat kendaraan atau benda yang masuk ke jalur dalam jarak dekat.

Karena itu, kewaspadaan pengendara menjadi salah satu unsur penting dalam mencegah kecelakaan di titik perpotongan antara jalan raya dan jalur kereta api.

KAI juga menekankan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari operator kereta api, pemerintah, pemangku kepentingan terkait hingga masyarakat sebagai pengguna jalan.

Aturan mengenai prioritas perjalanan kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 124 undang-undang tersebut mengatur bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Ketentuan keselamatan serupa juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 114, pengemudi kendaraan yang akan melewati perlintasan sebidang diwajibkan berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup dan/atau terdapat isyarat lain. Pengemudi juga wajib mendahulukan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

KAI meminta ketentuan tersebut tidak diabaikan, termasuk ketika melintasi perlintasan yang dianggap sepi atau ketika pengendara sedang terburu-buru.

Perlintasan Dilaporkan Memiliki Palang yang Belum Beroperasi

Informasi lain yang dihimpun dari keterangan kepolisian menyebut kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang JPL 104, Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.

Kasat Lantas Polres Jember AKP Ade Andini, sebagaimana diberitakan sejumlah media, menyebut perlintasan tersebut telah memiliki palang pintu, tetapi palang itu belum beroperasi saat kejadian.

Keterangan kepolisian juga menyebut KA Ijen Ekspres bergerak dari arah Malang menuju Ketapang, sedangkan kendaraan melintas dari arah selatan menuju utara.

Terkait penyebab kejadian, informasi awal dari KAI menyebut adanya dugaan pengendara tidak menaati rambu sebelum melintas. Karena masih berupa keterangan awal pihak terkait, dugaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir mengenai penyebab kecelakaan.

Peristiwa di Jember itu kembali menjadi pengingat mengenai tingginya risiko ketika kendaraan dan kereta api bertemu di perlintasan sebidang.

Kepatuhan terhadap rambu, berhenti sebelum melewati rel, memastikan kondisi jalur aman, serta mendahulukan perjalanan kereta api menjadi langkah sederhana tetapi penting untuk menghindari kecelakaan serupa.

Dalam kejadian ini, perjalanan KA Ijen Ekspres akhirnya dapat dilanjutkan setelah pemeriksaan sarana, sedangkan pengemudi mobil meninggal dunia setelah dievakuasi menuju fasilitas kesehatan.

Iklan Mimbar Bangsa – Pasang Iklan untuk Promosi Bisnis dan Produk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *