“Jika ragu, maka dapat dikonsultasikan ataupun dilaporkan,” kata Budi sebagaimana diberitakan ANTARA pada 26 Februari 2026.
Menurut KPK, konsultasi maupun laporan dapat disampaikan melalui sistem pelaporan gratifikasi KPK, Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi terkait, atau secara langsung kepada KPK.
KPK juga sempat menyarankan agar fitur penerimaan hadiah pada siaran langsung dimatikan apabila terdapat risiko timbulnya benturan kepentingan. Pesan tersebut disampaikan sebagai langkah kehati-hatian bagi penyelenggara negara ketika menggunakan platform media sosial yang memiliki fitur monetisasi.
Gift Ditujukan kepada Putra Purbaya
Pemberitaan terbaru pada 18 September 2026 kembali mengangkat penjelasan bahwa akun TikTok dan aktivitas pembuatan konten tersebut berada pada putra Purbaya. Berdasarkan keterangan KPK yang sebelumnya disampaikan, konteks penerima menjadi salah satu aspek penting dalam menilai hubungan pemberian dengan jabatan penyelenggara negara.
Karena itu, penting membedakan antara fakta mengenai adanya gift, pendapat pihak yang meminta klarifikasi, dan penilaian hukum dari lembaga berwenang.
Faktanya, hadiah virtual memang diterima saat siaran langsung berlangsung. Sementara permintaan agar persoalan tersebut kembali diklarifikasi merupakan pandangan pengamat. Adapun KPK pada Februari 2026 menyatakan pemberian yang terlihat dalam tayangan tersebut ditujukan kepada anak Purbaya dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan jabatan Purbaya.
Belum terdapat dalam sumber yang diverifikasi untuk artikel ini keterangan bahwa KPK telah menetapkan penerimaan gift tersebut sebagai tindak pidana korupsi ataupun menyatakan Purbaya melakukan pelanggaran gratifikasi.
