Dengan memakai angka tersebut, perkiraan pensiun pokok Purbaya dapat dihitung sebagai berikut:
12 persen × Rp5.040.000 = Rp604.800 per bulan.
Nilai Rp604.800 tersebut merupakan estimasi pensiun pokok berdasarkan asumsi Purbaya memiliki masa jabatan tepat 12 bulan.
Jumlah akhirnya dapat berbeda apabila penghitungan masa jabatan dilakukan secara lebih terperinci berdasarkan tanggal mulai dan berakhirnya jabatan atau terdapat ketentuan administratif lain dalam surat keputusan pensiun.
Nominal itu juga belum memasukkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) yang mungkin diterima Purbaya.
Karena itu, angka Rp604.800 tidak dapat langsung diperlakukan sebagai besaran resmi yang pasti diterima sebelum terbit keputusan dari pemerintah.
Pemberian Pensiun Memerlukan Keputusan Presiden
Meskipun peraturan memberikan hak pensiun kepada menteri yang berhenti dengan hormat, pencairannya tidak berlangsung secara otomatis hanya karena masa jabatan telah berakhir.
Pemberian pensiun tetap memerlukan persetujuan Presiden yang dituangkan dalam Surat Keputusan Pensiun. Dokumen tersebut menjadi dasar administratif untuk menetapkan hak dan nominal yang diterima mantan menteri.
Artinya, estimasi berdasarkan persentase masa jabatan baru memberikan gambaran perhitungan. Besaran resmi pensiun Purbaya harus mengacu pada keputusan yang diterbitkan pemerintah.
Belum tersedia keterangan resmi mengenai penerbitan SK Pensiun Purbaya maupun nilai final yang akan dibayarkan.
Karena itu, pernyataan bahwa Purbaya pasti menerima Rp604.800 setiap bulan perlu dipahami sebagai perhitungan berdasarkan regulasi, bukan keputusan pembayaran yang telah diumumkan.
