Status pemberhentian menjadi salah satu unsur penting dalam menetapkan hak pensiun. Pemerintah kemudian menerbitkan keputusan resmi sebagai dasar pembayaran kepada mantan menteri.
Peraturan tersebut tidak mensyaratkan seorang menteri harus menjabat selama satu periode penuh untuk memperoleh pensiun. Masa jabatan yang lebih singkat tetap dapat diperhitungkan, dengan batas pensiun pokok paling rendah sebesar 6 persen dari dasar pensiun.
Ketentuan tersebut menjelaskan mengapa mantan menteri yang hanya menjabat sekitar satu tahun tetap berpotensi menerima pensiun bulanan.
Apabila perhitungan 12 persen digunakan, estimasi pensiun Purbaya mencapai Rp7.257.600 dalam satu tahun. Jumlah tersebut berasal dari Rp604.800 dikalikan 12 bulan dan belum memperhitungkan perubahan kebijakan atau komponen lain.
Kepastian mengenai nilai pensiun, waktu pembayaran, dan manfaat THT tetap menunggu keputusan serta penetapan resmi pemerintah.
Dengan demikian, angka Rp604.800 per bulan sebaiknya dipahami sebagai estimasi berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 1980 dan PP Nomor 60 Tahun 2000, bukan nominal final yang telah dikonfirmasi diterima Purbaya.
