Setahun Menjabat Menkeu, Segini Estimasi Uang Pensiun Purbaya Yudhi Sadewa

Estimasi pensiun pokok Purbaya Yudhi Sadewa setelah setahun menjabat Menteri Keuangan sekitar Rp604.800 per bulan, tetapi pencairannya menunggu SK Presiden.

17 September 2026 | 07:55 WIB541 Views

Setahun Menjabat Menkeu, Segini Estimasi Uang Pensiun Purbaya Yudhi Sadewa

Nasional541 Views

Jakarta, MIMBARBANGSA.COMPurbaya Yudhi Sadewa berpeluang menerima pensiun pokok sekitar Rp604.800 per bulan setelah mengakhiri masa jabatannya sebagai Menteri Keuangan. Angka tersebut masih berupa estimasi berdasarkan masa jabatan sekitar satu tahun dan gaji pokok menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Purbaya dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025. Sekitar setahun kemudian, posisinya digantikan Suahasil Nazara yang dilantik pada Senin (14/9/2026).

Hak pensiun menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan peraturan tersebut, seorang menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Besaran pensiun pokok dihitung berdasarkan lamanya masa jabatan.

Ketentuan itu menetapkan pensiun pokok sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan. Nilai terendah pensiun menteri ditetapkan sebesar 6 persen dari dasar pensiun.

Apabila Purbaya tercatat genap menjabat selama 12 bulan, persentase pensiun pokoknya diperkirakan mencapai 12 persen dari dasar pensiun.

Dasar pensiun yang digunakan dalam perhitungan adalah gaji pokok terakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Estimasi Pensiun Purbaya Rp604.800 per Bulan

Gaji pokok menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 50 Tahun 1980.

Dengan memakai angka tersebut, perkiraan pensiun pokok Purbaya dapat dihitung sebagai berikut:

12 persen × Rp5.040.000 = Rp604.800 per bulan.

Nilai Rp604.800 tersebut merupakan estimasi pensiun pokok berdasarkan asumsi Purbaya memiliki masa jabatan tepat 12 bulan.

Jumlah akhirnya dapat berbeda apabila penghitungan masa jabatan dilakukan secara lebih terperinci berdasarkan tanggal mulai dan berakhirnya jabatan atau terdapat ketentuan administratif lain dalam surat keputusan pensiun.

Nominal itu juga belum memasukkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) yang mungkin diterima Purbaya.

Karena itu, angka Rp604.800 tidak dapat langsung diperlakukan sebagai besaran resmi yang pasti diterima sebelum terbit keputusan dari pemerintah.

Pemberian Pensiun Memerlukan Keputusan Presiden

Meskipun peraturan memberikan hak pensiun kepada menteri yang berhenti dengan hormat, pencairannya tidak berlangsung secara otomatis hanya karena masa jabatan telah berakhir.

Pemberian pensiun tetap memerlukan persetujuan Presiden yang dituangkan dalam Surat Keputusan Pensiun. Dokumen tersebut menjadi dasar administratif untuk menetapkan hak dan nominal yang diterima mantan menteri.

Artinya, estimasi berdasarkan persentase masa jabatan baru memberikan gambaran perhitungan. Besaran resmi pensiun Purbaya harus mengacu pada keputusan yang diterbitkan pemerintah.

Belum tersedia keterangan resmi mengenai penerbitan SK Pensiun Purbaya maupun nilai final yang akan dibayarkan.

Karena itu, pernyataan bahwa Purbaya pasti menerima Rp604.800 setiap bulan perlu dipahami sebagai perhitungan berdasarkan regulasi, bukan keputusan pembayaran yang telah diumumkan.

Pensiun mantan menteri biasanya disalurkan melalui PT Taspen (Persero) setelah seluruh persyaratan dan dokumen administratif dipenuhi.

Pembayaran pensiun dilakukan setiap bulan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hak tersebut berbeda dari gaji dan berbagai tunjangan yang diterima selama seseorang masih menjabat sebagai menteri.

Berbeda dari Gaji dan Tunjangan Menteri

Ketika masih aktif, seorang menteri memperoleh gaji pokok dan sejumlah tunjangan jabatan. Namun, dasar penghitungan pensiun hanya merujuk pada gaji pokok sesuai peraturan.

Tunjangan menteri tidak langsung dimasukkan sebagai dasar penghitungan pensiun pokok.

Itulah sebabnya nilai pensiun yang diperkirakan diterima Purbaya jauh lebih kecil daripada total penghasilan bulanannya selama menjabat Menteri Keuangan.

Selain pensiun pokok, mantan menteri berpeluang menerima THT apabila selama menjabat telah membayar iuran melalui pemotongan gaji pokok.

Purbaya tercatat menjabat sejak September 2025 hingga September 2026. Berdasarkan masa kerja tersebut, ia diperkirakan telah membayar iuran THT selama sekitar 12 bulan.

Namun, besaran manfaat THT tidak dapat dihitung hanya berdasarkan gaji pokok dan lamanya masa jabatan. Nilainya harus mengacu pada data iuran, ketentuan program, dan perhitungan resmi Taspen.

THT juga berbeda dari pensiun bulanan. Pensiun merupakan penghasilan yang dibayarkan secara berkala, sedangkan THT merupakan manfaat tersendiri berdasarkan kepesertaan dan iuran.

Hak Pensiun Berlaku bagi Menteri yang Berhenti Hormat

PP Nomor 50 Tahun 1980 menegaskan bahwa hak pensiun diberikan kepada menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.

Status pemberhentian menjadi salah satu unsur penting dalam menetapkan hak pensiun. Pemerintah kemudian menerbitkan keputusan resmi sebagai dasar pembayaran kepada mantan menteri.

Peraturan tersebut tidak mensyaratkan seorang menteri harus menjabat selama satu periode penuh untuk memperoleh pensiun. Masa jabatan yang lebih singkat tetap dapat diperhitungkan, dengan batas pensiun pokok paling rendah sebesar 6 persen dari dasar pensiun.

Ketentuan tersebut menjelaskan mengapa mantan menteri yang hanya menjabat sekitar satu tahun tetap berpotensi menerima pensiun bulanan.

Apabila perhitungan 12 persen digunakan, estimasi pensiun Purbaya mencapai Rp7.257.600 dalam satu tahun. Jumlah tersebut berasal dari Rp604.800 dikalikan 12 bulan dan belum memperhitungkan perubahan kebijakan atau komponen lain.

Kepastian mengenai nilai pensiun, waktu pembayaran, dan manfaat THT tetap menunggu keputusan serta penetapan resmi pemerintah.

Dengan demikian, angka Rp604.800 per bulan sebaiknya dipahami sebagai estimasi berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 1980 dan PP Nomor 60 Tahun 2000, bukan nominal final yang telah dikonfirmasi diterima Purbaya.